2. PENGERTIAN USHUL FIQIH
Ushul Fiqh terdiri dari kata ushul
dan fiqh. Ushul merupakan kata
jamak dari ashl, yang artinya
dasar atau pokok, sedangkan fiqh
adalah pemahaman yang
mendalam, menurut ulama, fiqh
adalah ilmu untuk mengetahui
hukum-hukum syara’ yang
diambil dari dalil-dalil secara
tafshiliyah.
Secara etimologi Secara Terminologi
3. 1. Sumber hukum dengan semua seluk
beluknya.
2. Metode pendaya gunaan sumber
hukum atau metode penggalian hukum
dari sumbernya.
3. Persyaratan orang yang berwewenang
melakukan istinbath dengan semua
permasalahannya.