ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
KODE UNIT : OTO.KR01.012.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan Pekerjaan Permesinan
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang
dibutuhkan untuk pengesetan dan komponen-
komponen mesin yang sesuai spesifikasi pada
mesin bubut, mesin bor dan mesin pemotong
untuk semua bagian mekanis.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
01 Mengeset mesin
sebelum pemotongan
1.1 Pengesetan mesin dilaksanakan tanpa
menyebabkan kerusakan terhadap komponen
atau sistem lainnya.
1.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi
pabrik dan dipahami.
1.3 Bahan kerja ditempatkan diposisinya dan dijepit.
1.4 Memilih kecepatan dan gerak asut yang benar
sesuai bahan.
1.5 Persyaratan keselamatan diri, termasuk
pemasangan dan penempatan pelindung mesin.
1.6 Pengesetan komponen-komponen untuk
pekerjaan permesinan/pemotongan
dilaksanakan sesuai standar industri yang
berlaku dan spesifikasi pabrik sesuai dengan
metode dan toleransi yang berkaitan dengan
komponen.
1.7 Seluruh kegiatan pengesetan dilaksanakan
berdasarkan SOP (Standard Operation
Procedures), undang-undang K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
peraturan perundang-undangan dan
prosedur/kebijakan perusahaan.
02 Memotong
Komponen-
Komponen
2.1 Pemotongan komponen-komponen
dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan
terhadap komponen atau sistem lainnya.
2.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi
pabrik dan dipahami.
Melaksanakan Pekerjaan Permesinan
48
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
2.3 Komponen diukur pada ukuran dan
penyelesaiannya.
2.4 Pengukuran dan penyelesaian dibandingkan
dengan spesifikasinya.
2.5 Area tempat kerja dibersihkan sebelum melepas
benda kerja dari mesin.
2.6 Permesinan/pemotongan komponen
dilaksanakan berdasarkan spesifikasi
kendaraan/sistem pabrik untuk metode, alat
yang digunakan dan toleransi yang relatif pada
komponen yang akan dipotong.
2.7 Seluruh kegiatan permesinan/pemotongan
dilaksanakan berdasarkan SOP (Standard
Operation Procedures), undang-undang K 3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan
perundang-undangan dan prosedur/ kebijakan
perusahaan.
Batasan Variabel
1. Batasan konteks:
Standar kompetensi ini digunakan untuk memperbaiki komponen otomotif
untuk memperoleh kondisi seperti semula, celah/gap dan kelurusan
komponen. Hal ini diterapkan pada proses bubut, pengasahan atau
pemotongan.
2. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk:
2.1 Spesifikasi pabrik kendaraan.
2.2 Sspesifikasi pabrik produk/komponen.
2.3 SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan.
2.4 Kebutuhan pelanggan.
2.5 Persyaratan di tempat kerja/industri.
3 Pelaksanaan K 3 harus memenuhi:
3.1 undang-undang tentang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
3.2 ketentuan di bidang industri.
Melaksanakan Pekerjaan Permesinan
49
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
4 Sumber– sumber dapat termasuk:
4.1 Peralatan tangan/hand tools, mesin bubut.
4.2 Mesin, bor, dan gergaji logam yang kuat atau gergaji listrik.
4.3 Perlengkapan pengukuran, alat pengangkatan.
5 Kegiatan:
Kegiatan harus dilaksanakan di bawah kondisi kerja normal dan harus
meliputi: mesin bubut, alat pengasah, alat pemotong dan mesin bor.
Panduan Penilaian
1. Konteks:
1.1. Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan
dan tidak melalui pekerjaan.
1.2 Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang
diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama.
Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat
dilakukan melalui simulasi.
1.3 Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan
langsung.
2 Aspek-aspek penting:
Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan
kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang
berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut:
2.1 Komponen yang diperbaiki dengan mesin tanpa merusak alat-alat dan
melukai seseorang
2.2 Komponen yang dikerjakan dengan mesin sesuai dengan toleransi
yang ditentukan sesuai prosedur perusahaan.
3. Pengetahuan dasar:
3.1 Persyaratan keamanan perlengkapan kerja.
3.2 Persyaratan keamanan permesinan.
3.3 Metode permesinan dan/atau pemotongan yang sesuai.
3.4 Peralatan pengukuran, penerapan dan prosedur-prosedur.
3.5 Rasio kecepatan dan ketepatan.
3.6 Persyaratan keselamatan diri.
4. Penilaian praktek:
4.1. Mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik.
4.2. Menggunakan peralatan, perlengkapan dan permesinan yang sesuai.
4.3. Menggunakan perlengkapan pengukuran yang tepat.
4.4. Menggunakan prosedur pemasangan (sesuai dengan kegunaan).
4.5. Menggunakan prosedur permesinan (sesuai dengan kegunaan).
Melaksanakan Pekerjaan Permesinan
50
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
5. Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan:
5.1 Melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana
kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh
pengawas.
5.2 Melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan
kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa
oleh pengawas.
5.3 Melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi mandiri
dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya.
Kompetensi Kunci
No Kompetensi Kunci Dalam Unit ini Tingkat
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5 Menggunakan ide-ide dan tehnik matematika 1
6 Memecahkan masalah 2
7 Menggunakan teknologi 2
Melaksanakan Pekerjaan Permesinan
51

More Related Content

Okpr10 012 b

  • 1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan KODE UNIT : OTO.KR01.012.01 JUDUL UNIT : Melaksanakan Pekerjaan Permesinan DESKRIPSI UNIT : Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang dibutuhkan untuk pengesetan dan komponen- komponen mesin yang sesuai spesifikasi pada mesin bubut, mesin bor dan mesin pemotong untuk semua bagian mekanis. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 01 Mengeset mesin sebelum pemotongan 1.1 Pengesetan mesin dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya. 1.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi pabrik dan dipahami. 1.3 Bahan kerja ditempatkan diposisinya dan dijepit. 1.4 Memilih kecepatan dan gerak asut yang benar sesuai bahan. 1.5 Persyaratan keselamatan diri, termasuk pemasangan dan penempatan pelindung mesin. 1.6 Pengesetan komponen-komponen untuk pekerjaan permesinan/pemotongan dilaksanakan sesuai standar industri yang berlaku dan spesifikasi pabrik sesuai dengan metode dan toleransi yang berkaitan dengan komponen. 1.7 Seluruh kegiatan pengesetan dilaksanakan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundang-undangan dan prosedur/kebijakan perusahaan. 02 Memotong Komponen- Komponen 2.1 Pemotongan komponen-komponen dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya. 2.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi pabrik dan dipahami. Melaksanakan Pekerjaan Permesinan 48
  • 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 2.3 Komponen diukur pada ukuran dan penyelesaiannya. 2.4 Pengukuran dan penyelesaian dibandingkan dengan spesifikasinya. 2.5 Area tempat kerja dibersihkan sebelum melepas benda kerja dari mesin. 2.6 Permesinan/pemotongan komponen dilaksanakan berdasarkan spesifikasi kendaraan/sistem pabrik untuk metode, alat yang digunakan dan toleransi yang relatif pada komponen yang akan dipotong. 2.7 Seluruh kegiatan permesinan/pemotongan dilaksanakan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundang-undangan dan prosedur/ kebijakan perusahaan. Batasan Variabel 1. Batasan konteks: Standar kompetensi ini digunakan untuk memperbaiki komponen otomotif untuk memperoleh kondisi seperti semula, celah/gap dan kelurusan komponen. Hal ini diterapkan pada proses bubut, pengasahan atau pemotongan. 2. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk: 2.1 Spesifikasi pabrik kendaraan. 2.2 Sspesifikasi pabrik produk/komponen. 2.3 SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan. 2.4 Kebutuhan pelanggan. 2.5 Persyaratan di tempat kerja/industri. 3 Pelaksanaan K 3 harus memenuhi: 3.1 undang-undang tentang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 3.2 ketentuan di bidang industri. Melaksanakan Pekerjaan Permesinan 49
  • 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan 4 Sumber– sumber dapat termasuk: 4.1 Peralatan tangan/hand tools, mesin bubut. 4.2 Mesin, bor, dan gergaji logam yang kuat atau gergaji listrik. 4.3 Perlengkapan pengukuran, alat pengangkatan. 5 Kegiatan: Kegiatan harus dilaksanakan di bawah kondisi kerja normal dan harus meliputi: mesin bubut, alat pengasah, alat pemotong dan mesin bor. Panduan Penilaian 1. Konteks: 1.1. Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan dan tidak melalui pekerjaan. 1.2 Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama. Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat dilakukan melalui simulasi. 1.3 Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan langsung. 2 Aspek-aspek penting: Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut: 2.1 Komponen yang diperbaiki dengan mesin tanpa merusak alat-alat dan melukai seseorang 2.2 Komponen yang dikerjakan dengan mesin sesuai dengan toleransi yang ditentukan sesuai prosedur perusahaan. 3. Pengetahuan dasar: 3.1 Persyaratan keamanan perlengkapan kerja. 3.2 Persyaratan keamanan permesinan. 3.3 Metode permesinan dan/atau pemotongan yang sesuai. 3.4 Peralatan pengukuran, penerapan dan prosedur-prosedur. 3.5 Rasio kecepatan dan ketepatan. 3.6 Persyaratan keselamatan diri. 4. Penilaian praktek: 4.1. Mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik. 4.2. Menggunakan peralatan, perlengkapan dan permesinan yang sesuai. 4.3. Menggunakan perlengkapan pengukuran yang tepat. 4.4. Menggunakan prosedur pemasangan (sesuai dengan kegunaan). 4.5. Menggunakan prosedur permesinan (sesuai dengan kegunaan). Melaksanakan Pekerjaan Permesinan 50
  • 4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan 5. Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan: 5.1 Melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh pengawas. 5.2 Melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa oleh pengawas. 5.3 Melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi mandiri dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya. Kompetensi Kunci No Kompetensi Kunci Dalam Unit ini Tingkat 1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1 2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2 3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2 4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1 5 Menggunakan ide-ide dan tehnik matematika 1 6 Memecahkan masalah 2 7 Menggunakan teknologi 2 Melaksanakan Pekerjaan Permesinan 51