Unit kompetensi ini membahas tentang pemeliharaan, servis, dan perbaikan kompresor udara dan komponen-komponennya sesuai standar industri otomotif. Terdapat enam elemen kompetensi yang meliputi pelaksanaan pekerjaan secara benar, mengakses informasi spesifikasi, menggunakan peralatan yang tepat, mencatat hasil kerja, menerapkan prosedur keselamatan, dan mengikuti peraturan yang berlaku.
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
Opkr10 005 b
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
KODE UNIT : OTO.KR01.005.01
JUDUL UNIT : Memelihara/Servis dan Memperbaiki
Kompresor Udara dan Komponen-
komponennya
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang
dibutuhkan untuk pemeliharaan/servis dan
perbaikan kompresor udara dan komponen-
komponennya.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
01 Memelihara/servis dan
perbaikan kompresor
udara dan komponen-
komponennya
1.1 Pemeliharaan/servis dan perbaikan kompresor
udara dilaksanakan tanpa menyebabkan
kerusakan terhadap komponen atau sistem
lainnya.
1.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi
pabrik dan dipahami.
1.3 Pemeliharaan/servis dan perbaikan kompresor
udara dilaksanakan dengan menggunakan
metode dan perlengkapan yang ditentukan
berdasarkan spesifikasi yang sesuai terhadap
komponen.
1.4 Pekerjaan pemeliharaan/servis dilaksanakan
dengan pedoman dari industri yang telah
ditetapkan.
1.5 Data yang tepat dilengkapi sesuai hasil
pemeliharaan/servis dan perbaikan.
1.6 Seluruh kegiatan pemeliharaan/servis dan
perbaikan dilaksanakan berdasarkan SOP
(Standard Operation Procedures), undang-
undang K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja), peraturan perundang-
undangan dan prosedur/ kebijakan
perusahaan.
Batasan Variabel
1. Batasan konteks:
Standar kompetensi ini digunakan untuk jasa pelayanan pemeliharaan/servis
& perbaikan bidang perbengkelan.
Memelihara/Servis dan memperbaiki Kompresor Udara dan Komponen-komponennya
25
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
2. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk:
2.1 Spesifikasi pabrik kendaraan
2.2 SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan
2.3 Spesifikasi pabrik komponen
2.4 Kebutuhan pelanggan
2.5 Persyaratan di tempat kerja/industri
2.6 Perundang-undangan pemerintah
2.7 Lembaran data keamanan bahan.
3. Pelaksanaan K 3 harus memenuhi:
3.1 Undang-undang tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
3.2 Ketentuan di bidang industri.
4. Sumber– sumber dapat termasuk:
4.1 Peralatan tangan/hand tools, peralatan bertenaga angin/air tools,
peralatan bertenaga/power tools, peralatan khusus/special tools
untuk melepas/menyetel, perlengkapan pengujian, perlengkapan
pelumasan, perlengkapan pengukuran
4.2 Pelumas kompresor dan pelumas roda gigi
4.3 Perlengkapan perlindungan diri yang tepat.
5. Kegiatan:
Kegiatan harus dilaksanakan dibawah kondisi kerja normal dan harus
termasuk:
5.1 Melakukan persyaratan pemeliharaan/servis
5.2 Mengidentifikasi dan menambahkan jenis-jenis pelumas
5.3 Melaksanakan pemeriksaan keamananan pabrik sesuai dengan
rekomendasi dan spesifikasi pabrik.
Panduan Penilaian
1. Konteks:
1.1 Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan
dan tidak melalui pekerjaan.
1.2 Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang
diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama.
Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat
dilakukan melalui simulasi.
1.3 Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan
langsung.
2. Aspek-aspek penting:
Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan
kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang
berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut:
2.1 Pelaksanaan prosedur pemeliharaan/servis
Memelihara/Servis dan memperbaiki Kompresor Udara dan Komponen-komponennya
26
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
2.2 Pelaksanaan prosedur perbaikan
2.3 Pelaksanaan pemeriksaan keamanan dan pencatatan hasil temuan.
3. Pengetahuan dasar:
3.1 Prinsip-prinsip kerja kompresor udara
3.2 Konstruksi dan kerja kompresor udara yang sesuai dengan
penggunaannya
3.3 Pelumas yang tepat
3.4 Persyaratan keamanan peralatan
3.5 Persyaratan keamanan alat industri
3.6 Prosedur pengujian
3.7 Prosedur perbaikan
3.8 Prosedur pemeliharaan/servis
3.9 Daftar pemeriksaan pemeliharaan/inspeksi
3.10 Teknik penanganan secara manual
3.11 Persyaratan keselamatan diri.
4. Penilaian praktek:
4.1 Mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik
4.2 Menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai
4.3 Memelihara catatan/data pelanggan/perusahaan
4.4 Menerapkan prosedur pemeliharaan/servis
4.5 Menerapkan prosedur pengujian
4.6 Menerapkan prosedur perbaikan
4.7 Menggunakan daftar pemeriksaan/pemeliharaan
4.8 Menggunakan teknik penanganan secara manual
4.9 Menggunakan persyaratan keselamatan diri.
5. Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan:
5.1 Melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana
kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh
pengawas.
5.2 Melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan
kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa
oleh pengawas.
5.3 Melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi
mandiri dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya.
Kompetensi Kunci
No Kompetensi Kunci Dalam Unit ini Tingkat
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5 Menggunakan ide-ide dan tehnik matematika 1
6 Memecahkan masalah 1
7 Menggunakan teknologi 1
Memelihara/Servis dan memperbaiki Kompresor Udara dan Komponen-komponennya
27
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
Memelihara/Servis dan memperbaiki Kompresor Udara dan Komponen-komponennya
28