1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
KODE UNIT : OTO.KR01.013.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan Pemeriksaan Keamanan/
Kelayakan Kendaraan
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan kendaraan yang
lengkap dan catatan yang ditemukan sesuai
dengan spesifikasi standar khusus produk
kendaraan pabrikan, undang-undang, peraturan
organisasi industri.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
01 Memeriksa
kendaraan yang
lengkap
1.1 Pemeriksaan dilaksanakan tanpa menyebabkan
kerusakan terhadap komponen atau sistem
lainnya.
1.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi
pabrik dan dipahami dari sumber yang tepat agar
dapat memudahkan pemeriksaan, sehingga
sesuai dengan standar dan prosedur.
1.3 Pemeriksaan kendaraan dilaksanakan dengan
menggunakan metode dan peralatan yang
disetujui, sesuai dengan spesifikasi dan toleransi
terhadap kendaraan.
1.4 Sistem toleransi kendaraan di luar spesifikasi
kendaraan pabrik dicatat dan diambil sesuai
dengan perjanjian dengan pelanggan.
1.5 Catatan yang berhubungan dengan pemeriksaan
keamanan kendaraan dilengkapi dan akurat
dalam format standar perusahaan dan dilakukan
oleh orang yang tepat.
1.6 Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan
pedoman perusahaan yang telah ditetapkan.
1.7 Seluruh kegiatan pemeriksaan dilaksanakan
berdasarkan SOP (Standard Operation
Procedures), undang-undang K3 (Keselamatan
an Kesehatan Kerja), peraturan perundang-
ndangan dan prosedur/ kebijakan perusahaan.
Batasan Variabel
1. Batasan konteks:
Standar kompetensi ini digunakan untuk Jasa pelayanan pemeliharaan/servis
& perbaikan di bidang perbengkelan.
MelaksanakanPemeriksaan Keamanan/Kelayakan Kendaraan 52
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
2. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk:
2.1 Spesifikasi pabrik kendaraan
2.2 Spesifikasi pabrik perlengkapan
2.3 SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan
2.4 Persyaratan di tempat kerja/industri
2.5 Peraturan pemerintah tentang uji kelaikan jalan
2.6 Spesifikasi pabrik produk/komponen
2.7 Kebutuhan pelanggan.
3. Pelaksanaan K 3 harus memenuhi:
3.1 Undang-undang tentang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
3.2 Ketentuan di bidang industri.
4. Sumber– sumber dapat termasuk:
Peralatan tangan/hand tools, peralatan bertenaga angin/air tools, peralatan
bertenaga/power tools, ramps, hoists, dan/atau pits, peralatan pengukuran,
dan/atau peralatan khusus untuk melepas, peralatan pengujian termasuk
meteran dan alat ukur.
5. Kegiatan:
Kegiatan harus dilaksanakan dibawah kondisi kerja normal dan harus
termasuk pelaksanaan pemeriksaan kendaraan sesuai dengan ketentuan
pabrik kendaraan, perundang-undangan DLLAJR, pelatihan industri dan
kebutuhan pelanggan.
6. Persyaratan khusus dapat termasuk:
surat ijin mengemudi.
Panduan Penilaian
1. Konteks:
1.1 Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan
dan tidak melalui pekerjaan.
1.2 Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang
diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama.
Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat
dilakukan melalui simulasi.
1.3 Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan
langsung.
1.4 Kompetensi harus dinilai sesuai konteks kualifikasi yang sedang
diperhatikan.
MelaksanakanPemeriksaan Keamanan/Kelayakan Kendaraan 53
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
2. Aspek-aspek penting:
Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan
kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang
berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut yaitu hasil pemeriksaan
kendaraan yang tepat dilaporkan dan dikomunikasikan tanpa merusak
peralatan/perlengkapan dan melukai diri.
3. Pengetahuan dasar:
3.1 Undang-undang tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
3.2 Persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan.
3.3 Persyaratan minimum untuk cara kerja sistem.
3.4 Prosedur pemeriksaan kendaraan/komponen.
3.5 Persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan.
3.6 Persyaratan keamanan perlengkapan kerja.
3.7 Persyaratan keamanan kendaraan.
3.8 Daftar pemeriksaan.
4 Penilaian praktek:
4.1 Mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik
4.2 Menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai
4.3 Menggunakan peralatan pengujian
4.4 Menyimpan catatan yang sesuai
4.5 Menggunakan prosedur pemeriksaan kendaraan/komponen
4.6 Menggunakan daftar pemeriksaan.
5 Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan:
5.1 Melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana
kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh
pengawas.
5.2 Melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan
kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa
oleh pengawas.
5.3 Melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi mandiri
dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya.
Kompetensi Kunci
No Kompetensi Kunci Dalam Unit ini Tingkat
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 1
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok -
5 Menggunakan ide-ide dan tehnik matematika -
6 Memecahkan masalah 1
7 Menggunakan teknologi 1
MelaksanakanPemeriksaan Keamanan/Kelayakan Kendaraan 54