Unit ini menjelaskan kompetensi yang dibutuhkan untuk overhaul engine dan komponen-komponennya pada kendaraan ringan. Meliputi pembongkaran, perakitan kembali, dan pengukuran komponen sesuai spesifikasi pabrik dengan memperhatikan keselamatan dan peraturan.
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Opkr20 001 b engine (3)
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
KODE UNIT : OTO.KR02.003.01
JUDUL UNIT : Overhaul Engine dan Komponen-
komponennya
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang
dibutuhkan untuk overhaul engine dan komponen-
komponennya serta meliputi overhaul dan
perakitan kembali untuk kendaraan ringan.
Persyaratan pendahuluan: OTO.KR02.001.01 – Memperbaiki/Servis Engine dan
Komponen-komponennya
OTO.KR02.002.01 – Memperbaiki Engine dan
Komponen-komponennya
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
01 Overhaul engine dan
komponen-
komponennya
1.1 Overhaul engine dan komponen-komponennya
dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan
terhadap komponen atau sistem lainnya.
1.2 Informasi yang benar diakses dari spesifikasi
pabrik dan dipahami.
1.3 Penyetelan atau penggantian pada engine dan
komponen-komponennya dilaksanakan sesuai
spesifikasi dan toleransi pabrik.
1.4 Seluruh kegiatan overhaul dilaksanakan
berdasarkan SOP (Standard Operation
Procedures), undang-undang K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja), peraturan
perundang-undangan dan prosedur/kebijakan
perusahaan.
Batasan Variabel
1. Batasan konteks:
Standar kompetensi ini digunakan untuk kendaraan ringan.
2. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk:
2.1 Spesifikasi pabrik kendaraan
2.2 SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan
2.3 Spesifikasi pabrik komponen/produk
2.4 Kebutuhan pelanggan
2.5 Persyaratan di tempat kerja/industri
2.6 Undang-undang pemerintah
Overhaul Engine dan Komponen-komponennya 116
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
3. Pelaksanaan K 3 harus memenuhi:
3.1 Undang-undang tentang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
3.2 Ketentuan di bidang industri
4. Sumber-sumber dapat termasuk:
4.1 Peralatan tangan/hand tools, peralatan bertenaga/power tools, alat
pengangkat dan dongkrak, peralatan khusus/special tools,
peralatan pengukur, peralatan pengukur ketegangan
4.2 Oli mesin, pelumasan pada bagian yang bergerak, suku cadang
pengganti, perapat/sil dan penyekat/gasket.
5. Kegiatan:
Kegiatan harus dilaksanakan dibawah kondisi kerja normal dan harus
meliputi: pembongkaran, perakitan kembali, dan pengukuran
6. Persyaratan khusus:
Mengidentifikasi komponen-komponen yang aus/rusak.
Panduan Penilaian
1. Konteks:
1.1 Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan
dan tidak melalui pekerjaan.
1.1 Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang
diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama.
Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat
dilakukan melalui simulasi.
1.2 Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan
langsung.
1.3 Kompetensi harus dinilai sesuai konteks kualifikasi yang sedang
diperhatikan.
2. Aspek-aspek penting:
Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan
kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang
berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut yaitu pembongkaran, perakitan
dan penyetelan, pengukuran dan pengujian komponen.
3. Pengetahuan dasar:
3.1 Prosedur overhaul engine
3.2 Metode pembongkaran, perakitan dan penyetelan
3.3 Prosedur pengukuran dan pengujian
3.4 Informasi teknik yang sesuai
3.5 Persyaratan keamanan perlengkapan kerja
3.6 Persyaratan keselamatan diri
3.7 Kebijakan perusahaan
Overhaul Engine dan Komponen-komponennya 117
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan
3.8 Teknik penanganan secara manual
4. Penilaian praktek:
4.1 Mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik
4.2 Menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan aman
4.3 Mengukur dan menguji komponen engine
4.4 Memeriksa mesin dan komponen-komponennya
4.5 Menggunakan teknik penanganan secara manual
4.6 Menggunakan persyaratan keselamatan diri
5. Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan:
1. Melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana
kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh
pengawas.
2. Melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan
kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa
oleh pengawas.
3. Melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi
mandiri dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya.
Kompetensi Kunci
No Kompetensi Kunci Dalam Unit ini Tingkat
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 1
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 1
5 Menggunakan ide-ide dan tehnik matematika 1
6 Memecahkan masalah 1
7 Menggunakan teknologi 2
Overhaul Engine dan Komponen-komponennya 118