ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
z
OTONOMI DAERAH, ARAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
DAERAH
z
PENGERTIAN Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• 1.Hubungan luar negeri
• 2. Pengadilan
• 3. Moneter dan Keuangan
• 4. Pertahanan dan Keamanan
Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga
di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan
pemerintahan kecuali beberapa urusan yang
dipegang oleh pemerintah pusat seperti :
z
Asas
Otonomi
daerah
T
u
g
a
s
p
e
r
b
a
n
t
u
a
n
a
d
a
l
a
h
p
e
n
u
g
a
s
a
n
d
a
r
i
p
e
m
e
r
i
n
t
a
h
k
e
p
a
d
a
d
a
e
r
a
h
d
a
n
a
t
a
u
d
e
s
a
a
t
a
u
s
e
b
u
t
a
n
l
a
i
n
d
e
n
g
a
n
k
e
w
a
j
i
b
a
n
m
e
l
a
p
o
r
k
a
n
d
a
n
m
e
m
p
e
r
t
a
n
g
g
u
n
g
j
a
w
a
b
k
a
n
p
e
l
a
k
s
a
n
a
a
n
n
y
a
k
e
p
a
d
a
y
a
n
g
m
e
n
u
g
a
s
k
a
n
.
z
Dasar Hukum
 Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan
berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( revisi Undang-undang No.32 Tahun 2004)
Undang-undang ini mengacu pada pasal 18 ayat 1-7 dan 18A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
z
KELEMAHAN OTONOMI DAERAH
1. Banyak Daerah Termajilkan
2. Adanya intervensi Pemerintah Pusat
3. Visi Misi Pemda tidak dapat dilaksanakan
z
INTERFENSI PEMERINTAH PUSAT
DALAM OTONOMI DAERAH
1. Penyelenggaraan Pemerintah di Pusat yang terdiri atas
lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif,
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh
DPRD dan Kepala Daerah, DPRD dan Kepala Daerah
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Daerah yang diberi Mandat rakyat untuk melaksanakan
Urusan Pemerintah yang diserahkan kepada kepada
Daerah, dengan demikian maka DPRD dan Kepala
daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang
mempunyai fungsi berbeda. DPRD mempunyai fungsi
pembentukan Perda, anggaran, pengawasan.
z
LANJUTAN
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak
konstitual masyarakat, mengingat kondisi geografis yang sangat luas,
maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota, Presiden sebagai Penanggung jawab akhir
pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya
kepada gubernur untuk bertidak atas nama pemerintah Pusat untuk
melakukan pembinaan dan Pengawasan kepada Daerah
Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor
NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
z
LANJUTAN
 Setiap Daerah sesuai dengan karakter Daerahnya akan
menmpunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan
daerah lain dalam upaya menyejahterakan masyarakat, ini
merupakan pendekatan yang bersifat asimetris tersebut maka
daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan
Kelembagaan yang berbeda satu dengan yang lainnya sesusai
dengan karakter Daerah dan Kebutuhan Masyarakatnya,
Penyerahan Sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah
retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan
konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepad
Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas otonomi.
z
LANJUTAN
 Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrument DAK untuk
membatu Daerah sesui dengan Prioritas nasional yang ingin
dicapai, dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan
yangmenjadi kewenangan Daerah, kepala Daerah dan DPRD
selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat PERDA
sebagai dasar hokum bagi daerah dalam menyelenggarakan
otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan Aspirasi masyarakat
serta kekhasan dari Daerah Tersebut, perda yang dibuat oleh
Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah
yang bersangkutan.
z
Kesimpulan
1. Kaji Ulang Undang-Undang Otonomi Daerah
2. Proses Demokrasi yang biaya Mahal
3. Perimbangan Bantuan Keuangan yang tidak
Proporsional
z
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to OTONOMI DAERAH-1.pptx asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (20)

Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).pptUrusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
HidayatulJumaah1
Ìý
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan pptpembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
JhonatanMuram
Ìý
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Ìý
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negaraPemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
LukmanSantosoAz
Ìý
Uu perda
Uu perdaUu perda
Uu perda
MettaMetta3
Ìý
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan  Pemerintah Pusat dan DaerahHubungan  Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dadang Solihin
Ìý
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
DwianandaRajrafiq
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
Azwar Halim
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
hoseapito
Ìý
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi KhususDaerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
afifahdhaniyah
Ìý
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
HubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerahHubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
Ega Putra
Ìý
Otonomi Daerah
Otonomi DaerahOtonomi Daerah
Otonomi Daerah
Galuh Musa
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
andi putri
Ìý
Paparan menteri dn
Paparan menteri dnPaparan menteri dn
Paparan menteri dn
Joseph Sitepu
Ìý
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas xSecara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
fatimaharyenfa
Ìý
otonomi daerah
otonomi daerahotonomi daerah
otonomi daerah
Galuh Musa
Ìý
4). UU RI no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
4). UU RI  no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf4). UU RI  no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
4). UU RI no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
KerajaanTallo
Ìý
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
administrasi  negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintahadministrasi  negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
IkhwaniRatna
Ìý
Materi.ppt
Materi.pptMateri.ppt
Materi.ppt
abdurrohim59
Ìý
PKN KD.3.4 dan 4.4
PKN KD.3.4 dan 4.4PKN KD.3.4 dan 4.4
PKN KD.3.4 dan 4.4
Andi Widya
Ìý
Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).pptUrusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
Urusan-Urusan Pemerintahan (ºÝºÝߣ 7).ppt
HidayatulJumaah1
Ìý
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan pptpembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
JhonatanMuram
Ìý
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Ìý
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negaraPemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
LukmanSantosoAz
Ìý
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan  Pemerintah Pusat dan DaerahHubungan  Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dadang Solihin
Ìý
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
kelompok 4 dalam membuat laporan hukum .
DwianandaRajrafiq
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
Azwar Halim
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
hoseapito
Ìý
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi KhususDaerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
afifahdhaniyah
Ìý
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
HubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerahHubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
Ega Putra
Ìý
Otonomi Daerah
Otonomi DaerahOtonomi Daerah
Otonomi Daerah
Galuh Musa
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
andi putri
Ìý
Paparan menteri dn
Paparan menteri dnPaparan menteri dn
Paparan menteri dn
Joseph Sitepu
Ìý
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas xSecara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
fatimaharyenfa
Ìý
otonomi daerah
otonomi daerahotonomi daerah
otonomi daerah
Galuh Musa
Ìý
4). UU RI no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
4). UU RI  no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf4). UU RI  no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
4). UU RI no 32 thn 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.pdf
KerajaanTallo
Ìý
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
administrasi  negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintahadministrasi  negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
IkhwaniRatna
Ìý
PKN KD.3.4 dan 4.4
PKN KD.3.4 dan 4.4PKN KD.3.4 dan 4.4
PKN KD.3.4 dan 4.4
Andi Widya
Ìý

OTONOMI DAERAH-1.pptx asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

  • 1. z OTONOMI DAERAH, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • 2. z PENGERTIAN Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. • 1.Hubungan luar negeri • 2. Pengadilan • 3. Moneter dan Keuangan • 4. Pertahanan dan Keamanan Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti :
  • 4. z Dasar Hukum  Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( revisi Undang-undang No.32 Tahun 2004) Undang-undang ini mengacu pada pasal 18 ayat 1-7 dan 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 5. z KELEMAHAN OTONOMI DAERAH 1. Banyak Daerah Termajilkan 2. Adanya intervensi Pemerintah Pusat 3. Visi Misi Pemda tidak dapat dilaksanakan
  • 6. z INTERFENSI PEMERINTAH PUSAT DALAM OTONOMI DAERAH 1. Penyelenggaraan Pemerintah di Pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang diberi Mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah yang diserahkan kepada kepada Daerah, dengan demikian maka DPRD dan Kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, pengawasan.
  • 7. z LANJUTAN Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitual masyarakat, mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Presiden sebagai Penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertidak atas nama pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan Pengawasan kepada Daerah Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • 8. z LANJUTAN  Setiap Daerah sesuai dengan karakter Daerahnya akan menmpunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dalam upaya menyejahterakan masyarakat, ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris tersebut maka daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan Kelembagaan yang berbeda satu dengan yang lainnya sesusai dengan karakter Daerah dan Kebutuhan Masyarakatnya, Penyerahan Sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepad Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas otonomi.
  • 9. z LANJUTAN  Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrument DAK untuk membatu Daerah sesui dengan Prioritas nasional yang ingin dicapai, dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah, kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat PERDA sebagai dasar hokum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan Aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah Tersebut, perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan.
  • 10. z Kesimpulan 1. Kaji Ulang Undang-Undang Otonomi Daerah 2. Proses Demokrasi yang biaya Mahal 3. Perimbangan Bantuan Keuangan yang tidak Proporsional