Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara mandiri. Kewenangan ini mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
Otonomi daerah merupakan hak dan kewajiban daerah otonom untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Kewenangan dan tanggung jawab ditransfer ke tingkat daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Menata pemerintahan yang baik
Mengakselerasi dan mengeskalasi tanggung jawab pemerintah daerah
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan ekonomi daerah
Membuka peluang partisipasi seluruh masyarakat, khususnya perempuan, dalam pengambilan keputusan-keputusan publik
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dokumen juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan hubungan ant
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dokumen ini juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan urusan yang menjadi kewenangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dokumen ini juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan urusan yang menjadi kewenangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu sesuai dengan undang-undang. Dokumen ini juga menjelaskan organ-organ pemerintahan daerah dan urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan setempat. Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan pilihan, serta daerah mempunyai sumber pendapatan sendiri seperti pajak daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memberikan otonomi luas kepada daerah, namun kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga membahas tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mekanisme pembinaan dan
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Pengertian otonomi daerah menurut beberapa pendapat yakni hak daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan terkait serta berdasarkan prinsip
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, dasar hukum, pengertian, azas, syarat pembentukan, dampak, wewenang pemerintah pusat dan daerah, serta fungsi DPRD dalam otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Topik-topik utama mencakup penjelasan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan dan peran masing-masing tingkat pemerintahan, serta hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
More Related Content
Similar to OTONOMI DAERAH-1.pptx asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (20)
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memberikan otonomi luas kepada daerah, namun kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga membahas tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mekanisme pembinaan dan
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Pengertian otonomi daerah menurut beberapa pendapat yakni hak daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan terkait serta berdasarkan prinsip
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, dasar hukum, pengertian, azas, syarat pembentukan, dampak, wewenang pemerintah pusat dan daerah, serta fungsi DPRD dalam otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Topik-topik utama mencakup penjelasan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan dan peran masing-masing tingkat pemerintahan, serta hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
2. z
PENGERTIAN Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• 1.Hubungan luar negeri
• 2. Pengadilan
• 3. Moneter dan Keuangan
• 4. Pertahanan dan Keamanan
Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga
di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan
pemerintahan kecuali beberapa urusan yang
dipegang oleh pemerintah pusat seperti :
4. z
Dasar Hukum
 Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan
berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( revisi Undang-undang No.32 Tahun 2004)
Undang-undang ini mengacu pada pasal 18 ayat 1-7 dan 18A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. z
KELEMAHAN OTONOMI DAERAH
1. Banyak Daerah Termajilkan
2. Adanya intervensi Pemerintah Pusat
3. Visi Misi Pemda tidak dapat dilaksanakan
6. z
INTERFENSI PEMERINTAH PUSAT
DALAM OTONOMI DAERAH
1. Penyelenggaraan Pemerintah di Pusat yang terdiri atas
lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif,
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh
DPRD dan Kepala Daerah, DPRD dan Kepala Daerah
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Daerah yang diberi Mandat rakyat untuk melaksanakan
Urusan Pemerintah yang diserahkan kepada kepada
Daerah, dengan demikian maka DPRD dan Kepala
daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang
mempunyai fungsi berbeda. DPRD mempunyai fungsi
pembentukan Perda, anggaran, pengawasan.
7. z
LANJUTAN
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak
konstitual masyarakat, mengingat kondisi geografis yang sangat luas,
maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota, Presiden sebagai Penanggung jawab akhir
pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya
kepada gubernur untuk bertidak atas nama pemerintah Pusat untuk
melakukan pembinaan dan Pengawasan kepada Daerah
Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor
NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
8. z
LANJUTAN
 Setiap Daerah sesuai dengan karakter Daerahnya akan
menmpunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan
daerah lain dalam upaya menyejahterakan masyarakat, ini
merupakan pendekatan yang bersifat asimetris tersebut maka
daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan
Kelembagaan yang berbeda satu dengan yang lainnya sesusai
dengan karakter Daerah dan Kebutuhan Masyarakatnya,
Penyerahan Sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah
retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan
konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepad
Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas otonomi.
9. z
LANJUTAN
 Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrument DAK untuk
membatu Daerah sesui dengan Prioritas nasional yang ingin
dicapai, dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan
yangmenjadi kewenangan Daerah, kepala Daerah dan DPRD
selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat PERDA
sebagai dasar hokum bagi daerah dalam menyelenggarakan
otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan Aspirasi masyarakat
serta kekhasan dari Daerah Tersebut, perda yang dibuat oleh
Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah
yang bersangkutan.
10. z
Kesimpulan
1. Kaji Ulang Undang-Undang Otonomi Daerah
2. Proses Demokrasi yang biaya Mahal
3. Perimbangan Bantuan Keuangan yang tidak
Proporsional