Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh namun harus disentralisasi ke daerah. Disentralisasi merupakan penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus urusan lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1 of 16
Download to read offline
More Related Content
otonomi daerah
3. Adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan negara, pada pemerintah pusat.
Artinya Pemerintah pusat memegang kekuasaan
penuh.
Pemerintah pusat terdiri dari :
1. Presiden
2. Para Menteri
Kewenangan yang dimiliki pemerintahan pusat
merupakan kewenangan pemerintahan yaitu :
1. Kewenangan politik adalah membuat kebijakan
2. Kewenangan administrasi adalah melaksanakan
kebijakan
5. Namun mengingat negara indonesia sangat luas dan untuk dapat
mengelola pemerintahan dengan baik pemerintah pusat tidak
mungkin mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan dari
ibukota.
Maka pemerintah pusat perlu membagi kewenangan pada
daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan secara
disentralisasi.
6. Disentralisasi berasal dari bahasa latin
De : Lepas
Centrum : Pusat
Artinya melepas atau menjauh dari pusat
tetapi tidak lepas sama sekali / hanya
menjauh
7. Adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
8. 1. Kewenangan Politik
2. Kewenangan Administrasi
Karena jenjang hirarki yang
lebih rendah pemerintah
daerah diserahi wewenang
penuh (Politik dan
Administrasi).
Maka timbul otonomi pada
daerah dan Daerah otonom
9. Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani
yaitu
Auto : Sendiri
Nomous : Peraturan
Artinya mempunyai kewenangan
membuat peraturan sendiri
Otonomi daerah adalah hak wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang - undangan
10. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI
11. Dalam desentralisasi tidak semua urusan
pemerintah pusat diserahkan pada
daerah tapi yang diserahkan
kepentingan yang bersifat lokal (Irigasi,
Pendidikan, Kesehatan, Koperasi, Industri
Kecil, Pertamanan, Perpustakaan umum,
dll ) ini 100% menjadi urusan daerah
12. Adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/ atau
perangkat pusat di daerah.
13. Pelimpahan wewenang
administrasi ( sebagian dari
tanggung jawab pemerintah )
kepada gubernur.
Pejabat-pejabat lokal hanya
menjalankan perintah, dan
tidak diikuti kewenangan
keputusan dan diskresi.
Pejabat yang diserahi
wewenang tersebut, pejabat
yg mewakili pemerintah pusat
di wilayah kerjanya masing-masing.
Tidak ada kebijakan yang di
buat di tingkat lokal
Menciptakan wilayah
administrasi
15. Adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan desa serta dari
daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, prasarana serta
sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggung jawabkannya
kepada yang menugaskan
16. ASAS Wewenang
politik
Wewenang Administrasi Sumber
keuangan
Pusat Daerah
otonom
Perankat
pusat di
pusat
Perangkat
pusat di
wilayah
Administrasi
perangkat
daerah
otonom
APBN APBD
Sentalisasi X - X - - X -
Dekonsentrasi X - - X - X -
Tugas pembantuan X - - - X X -
Desentalisasi - x - - X - X