際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
otonomi daerah
otonomi daerah
Adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan 
pemerintahan negara, pada pemerintah pusat. 
Artinya Pemerintah pusat memegang kekuasaan 
penuh. 
Pemerintah pusat terdiri dari : 
1. Presiden 
2. Para Menteri 
Kewenangan yang dimiliki pemerintahan pusat 
merupakan kewenangan pemerintahan yaitu : 
1. Kewenangan politik adalah membuat kebijakan 
2. Kewenangan administrasi adalah melaksanakan 
kebijakan
Puncak Jenjang organisasi 
1. Kewenangan politik 
2. Kewenangan administrasi 
PEMERINTAH 
PUSAT
 Namun mengingat negara indonesia sangat luas dan untuk dapat 
mengelola pemerintahan dengan baik pemerintah pusat tidak 
mungkin mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan dari 
ibukota. 
 Maka pemerintah pusat perlu membagi kewenangan pada 
daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan secara 
disentralisasi.
Disentralisasi berasal dari bahasa latin 
 De : Lepas 
 Centrum : Pusat 
Artinya melepas atau menjauh dari pusat 
tetapi tidak lepas sama sekali / hanya 
menjauh
 Adalah penyerahan wewenang 
pemerintah oleh pemerintah kepada 
daerah otonom dalam kerangka 
Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI)
1. Kewenangan Politik 
2. Kewenangan Administrasi 
Karena jenjang hirarki yang 
lebih rendah pemerintah 
daerah diserahi wewenang 
penuh (Politik dan 
Administrasi). 
Maka timbul otonomi pada 
daerah dan Daerah otonom
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani 
yaitu 
 Auto : Sendiri 
 Nomous : Peraturan 
Artinya mempunyai kewenangan 
membuat peraturan sendiri 
 Otonomi daerah adalah hak wewenang 
dan kewajiban daerah otonom untuk 
mengatur dan mengurus sendiri urusan 
pemerintahan dan kepentingan 
masyarakat setempat sesuai dengan 
peraturan perundang - undangan
 Daerah otonom adalah kesatuan 
masyarakat hukum yang mempunyai 
batas daerah tertentu berwenang 
mengatur dan mengurus kepentingan 
masyarakat setempat menurut prakarsa 
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat 
dalam ikatan NKRI
 Dalam desentralisasi tidak semua urusan 
pemerintah pusat diserahkan pada 
daerah tapi yang diserahkan 
kepentingan yang bersifat lokal (Irigasi, 
Pendidikan, Kesehatan, Koperasi, Industri 
Kecil, Pertamanan, Perpustakaan umum, 
dll ) ini 100% menjadi urusan daerah
 Adalah pelimpahan wewenang dari 
pemerintah pusat kepada gubernur 
sebagai wakil pemerintah dan/ atau 
perangkat pusat di daerah.
Pelimpahan wewenang 
administrasi ( sebagian dari 
tanggung jawab pemerintah ) 
kepada gubernur. 
Pejabat-pejabat lokal hanya 
menjalankan perintah, dan 
tidak diikuti kewenangan 
keputusan dan diskresi. 
Pejabat yang diserahi 
wewenang tersebut, pejabat 
yg mewakili pemerintah pusat 
di wilayah kerjanya masing-masing. 
Tidak ada kebijakan yang di 
buat di tingkat lokal 
Menciptakan wilayah 
administrasi
 Wilayah administrasi adalah : 
 Wilayah kerja Gubernur selaku wakil 
pemerintah.
 Adalah penugasan dari pemerintah 
kepada daerah dan desa serta dari 
daerah ke desa untuk melaksanakan 
tugas tertentu yang disertai 
pembiayaan, sarana, prasarana serta 
sumber daya manusia dengan 
kewajiban melaporkan pelaksanaannya 
dan mempertanggung jawabkannya 
kepada yang menugaskan
ASAS Wewenang 
politik 
Wewenang Administrasi Sumber 
keuangan 
Pusat Daerah 
otonom 
Perankat 
pusat di 
pusat 
Perangkat 
pusat di 
wilayah 
Administrasi 
perangkat 
daerah 
otonom 
APBN APBD 
Sentalisasi X - X - - X - 
Dekonsentrasi X - - X - X - 
Tugas pembantuan X - - - X X - 
Desentalisasi - x - - X - X

More Related Content

otonomi daerah

  • 3. Adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara, pada pemerintah pusat. Artinya Pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh. Pemerintah pusat terdiri dari : 1. Presiden 2. Para Menteri Kewenangan yang dimiliki pemerintahan pusat merupakan kewenangan pemerintahan yaitu : 1. Kewenangan politik adalah membuat kebijakan 2. Kewenangan administrasi adalah melaksanakan kebijakan
  • 4. Puncak Jenjang organisasi 1. Kewenangan politik 2. Kewenangan administrasi PEMERINTAH PUSAT
  • 5. Namun mengingat negara indonesia sangat luas dan untuk dapat mengelola pemerintahan dengan baik pemerintah pusat tidak mungkin mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan dari ibukota. Maka pemerintah pusat perlu membagi kewenangan pada daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan secara disentralisasi.
  • 6. Disentralisasi berasal dari bahasa latin De : Lepas Centrum : Pusat Artinya melepas atau menjauh dari pusat tetapi tidak lepas sama sekali / hanya menjauh
  • 7. Adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • 8. 1. Kewenangan Politik 2. Kewenangan Administrasi Karena jenjang hirarki yang lebih rendah pemerintah daerah diserahi wewenang penuh (Politik dan Administrasi). Maka timbul otonomi pada daerah dan Daerah otonom
  • 9. Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Auto : Sendiri Nomous : Peraturan Artinya mempunyai kewenangan membuat peraturan sendiri Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan
  • 10. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
  • 11. Dalam desentralisasi tidak semua urusan pemerintah pusat diserahkan pada daerah tapi yang diserahkan kepentingan yang bersifat lokal (Irigasi, Pendidikan, Kesehatan, Koperasi, Industri Kecil, Pertamanan, Perpustakaan umum, dll ) ini 100% menjadi urusan daerah
  • 12. Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau perangkat pusat di daerah.
  • 13. Pelimpahan wewenang administrasi ( sebagian dari tanggung jawab pemerintah ) kepada gubernur. Pejabat-pejabat lokal hanya menjalankan perintah, dan tidak diikuti kewenangan keputusan dan diskresi. Pejabat yang diserahi wewenang tersebut, pejabat yg mewakili pemerintah pusat di wilayah kerjanya masing-masing. Tidak ada kebijakan yang di buat di tingkat lokal Menciptakan wilayah administrasi
  • 14. Wilayah administrasi adalah : Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
  • 15. Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan
  • 16. ASAS Wewenang politik Wewenang Administrasi Sumber keuangan Pusat Daerah otonom Perankat pusat di pusat Perangkat pusat di wilayah Administrasi perangkat daerah otonom APBN APBD Sentalisasi X - X - - X - Dekonsentrasi X - - X - X - Tugas pembantuan X - - - X X - Desentalisasi - x - - X - X