8. Untuk Memperluas Kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa
kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan
bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya
kemajuan di lapangan lain.
Negara kekuasaan menghendaki agar
negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk
mencapai tujuannya maka rakyat
dijaadikan alat untuk perluasan,
kepentingan orang perseorangan ada di
bawah kepentingan bangsa dan negara.
9. Untuk Menyelenggarakan
Ketertiban Hukum
Negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban
hukum segala kekuasaan dari alat-
alat pemerintahan berdasarkan
atas hukum, semua orang harus
tinduk kepada hukum, sebab
hukumlah yang berkuasa dalam
negara tersebut.
10. Untuk Mencapai Kesejahteraan
Umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan
kesejahteraan umum. Negara dipandang
sebagai alat yang dibentuk manusia untuk
mencapai tujuan bersama, yakni suatu
tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada
kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat negara itu.
12. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial .
13. Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya
negara RI adalah :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.