Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum Bea Meterai berdasarkan UU No. 13 tahun 1985, tarif Bea Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 yang dikenakan pada berbagai dokumen, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan Bea Meterai.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan Bea Meterai
adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun
1985 atau di sebut juga undang Bea
Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak
tanggal 1 Januari 1986. selain itu untuk
mengatur pelaksana, telah dikeluarkan
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah no.24 tahun 2000 tentang
perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya
batas pengenaan harga nominal yang
dikenakan Bea Meterai.
3. Sebab-Sebab di keluarkannya UU NO.13
Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya
terdiri 7 bab,18 pasal)
2. Lebih mudah di laksanakan karna hanya
mengenai 1(satu) jenis Bea Meterai tetap,
yaitu Rp.6,000,00 dan Rp.3,000,00.
3. Objek lebih luas
4. Prinsip umum pemungutan atau
pengenaan Bea Meterai
1. Bea Meterai di kenakan atas dokumen.
2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea
Materai
3. Rangkap atau tindasan(yang ikut di
tandatangani) tentang Bea Materai sama
dengan aslinya.
5. TARIF BEA METERAI Rp6.000
DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1. a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai pembuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdana.
b. Akta-akta Notaris termaksuk lainnya.
c. Akt-akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termaksuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah yang mepunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
e. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b. Surat surat yang semula tidak dikenakan Bea meterai bedasarkan hujannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semua.
6. TARIF BEA METERAI Rp3.000
DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga
nominnal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).tetapi itu tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
2. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga
nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga
harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
4. cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun
7. Yang tidak di kenakan Bea Meterai
1. Dokumen yang berupa, yaitu :
a. Surat penyimpanan barang.
b. Konosemen.
c. Surat angkutan penumpang dan barang.
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana
dimaksud dalam hurf a,b, c.
e. Bukti pengiriman dan penerimaan barang.
f. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman.
g. Surat-surat lainnnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2. Segala bentuk Ijazah
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, kas penerimaan daerah dan
Bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat di samakan
dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan Bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
8. Lanjutan dari slide 7
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan,
pembayaran uang tabungan kepada penabung
oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya
yang begerak dibidang tersebut.
8. Surat gadai yang diberikan oleh perum
pengadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari
efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
9. Saat terutang Bea Meterai
1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat
dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa
dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani.
Misalnya: kuitansi, dan cek.
2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah
pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup
dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan.
Misalnya: surat perjanjian jual-beli.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri, adalah pada saat
digunakan di Indonesia Bea Meterai yang terutang dilunasi
dengan cara pemeteraian kemudian.
10. Pihak yang terutang
Bea Meterai
Adalah pihak yang
mendapat manfaat dari
dokumen, kecuali pihak
atau pihak-pihak yang
bersangkutan menentukan
lain.
Cara pelunasan Bea
Materai
1. Dengan menggunakan
benda Meteria.
2. Dengan cara lain yang
di tetapkan oleh
Menteri Keuangan.
11. Cara penggunaan Bea Meterai
1. Meterai Tempel.
a.Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan
utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
b.Meterai Tempel di rekatkan di tempat dimana
tanda tangan akan dibubuhkan.
c.Pembubuhan tanda tangan disertai dengan
tanggal, dan tahun dilakukan dengan
menggunakan tinta atau yang sejenisnya.
d.Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel,
tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di
atas semua meterai tempel dan sebagaian
diatas kertas dokumen.
12. Lanjutan slide 11
2. Kertas Meterai.
a. Dokumen ditulis di atas kertas Meterai. Jika isi
dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya
di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk
bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan
kertas tidak ber-meterai.
b. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh
digunakan lagi.
Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi,
maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermetarai.
13. Sanksi-Sanksi
1. Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana
mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari
Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar.
misalnya Bea Meterai terutang Rp6.000,00,00. karena kelainan belum
mengenakan Bea Meterai, makan Bea meterai dan sanksi harus di bayar
adalah :
Bea Meterai yang terutang Rp 6.000,00
Denda administrasi Rp 12.000,00
Jumlah pemeteraian kemudian Rp 18.000,00
Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat Pos
menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Kuangan.
14. 2. Sanksi Pidana
A. 1. Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai dan tanda tangan yang
perlu untuk mensahkan meterai.
2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau
memasukkan ke Negara Indonesia Meterai Palsu, yang dipalsukan atau yang
dibua dengan melawan hak.
3. Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual atau di masukkan ke Negara Indonesia meterai yang
mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya
mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan
atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
4. Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui
untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Sanksi : sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian
hukum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai pasal 253 kitan Undang-
Undang Hukum Pidana(KUHP).
15. B. Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan
Bea Meterai (pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri
Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
7 (tujuh) tahun .
Penanggung jawab sanksi :
1. Untuk sanksi administrasi : pemegang dokumen.
2. Untuk sanksi pidana : sesuai keputusan pengadilan