際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB 6 
OLEH : 
Moh.Sadam Husen 
Hamzan Wadi
Dasar Hukum 
 Dasar hukum pengenaan Bea Meterai 
adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 
1985 atau di sebut juga undang Bea 
Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak 
tanggal 1 Januari 1986. selain itu untuk 
mengatur pelaksana, telah dikeluarkan 
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1995 
sebagaimana telah diubah dengan peraturan 
pemerintah no.24 tahun 2000 tentang 
perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya 
batas pengenaan harga nominal yang 
dikenakan Bea Meterai.
Sebab-Sebab di keluarkannya UU NO.13 
Tahun 1985 Tentang Bea Meterai 
1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya 
terdiri 7 bab,18 pasal) 
2. Lebih mudah di laksanakan karna hanya 
mengenai 1(satu) jenis Bea Meterai tetap, 
yaitu Rp.6,000,00 dan Rp.3,000,00. 
3. Objek lebih luas
Prinsip umum pemungutan atau 
pengenaan Bea Meterai 
1. Bea Meterai di kenakan atas dokumen. 
2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea 
Materai 
3. Rangkap atau tindasan(yang ikut di 
tandatangani) tentang Bea Materai sama 
dengan aslinya.
TARIF BEA METERAI Rp6.000 
DIKENAKAN ATAS DOKUMEN 
1. a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat 
pembuktian mengenai pembuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdana. 
b. Akta-akta Notaris termaksuk lainnya. 
c. Akt-akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termaksuk rangkap-rangkapnya. 
d. Surat yang memuat jumlah yang mepunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu 
juta rupiah). 
e. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga nominal lebih dari Rp 
1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga harga nominal lebih dari Rp 
1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
2. dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan 
a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan 
b. Surat surat yang semula tidak dikenakan Bea meterai bedasarkan hujannya, jika 
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semua.
TARIF BEA METERAI Rp3.000 
DIKENAKAN ATAS DOKUMEN 
1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga 
nominnal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah).tetapi itu tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta 
rupiah). 
2. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga 
nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta 
rupiah). 
3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga 
harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh 
ribu rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta 
rupiah). 
4. cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun
Yang tidak di kenakan Bea Meterai 
1. Dokumen yang berupa, yaitu : 
a. Surat penyimpanan barang. 
b. Konosemen. 
c. Surat angkutan penumpang dan barang. 
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana 
dimaksud dalam hurf a,b, c. 
e. Bukti pengiriman dan penerimaan barang. 
f. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman. 
g. Surat-surat lainnnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas. 
2. Segala bentuk Ijazah 
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya. 
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, kas penerimaan daerah dan 
Bank. 
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat di samakan 
dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan Bank. 
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
Lanjutan dari slide 7 
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, 
pembayaran uang tabungan kepada penabung 
oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya 
yang begerak dibidang tersebut. 
8. Surat gadai yang diberikan oleh perum 
pengadaian. 
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari 
efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Saat terutang Bea Meterai 
1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat 
dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa 
dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani. 
Misalnya: kuitansi, dan cek. 
2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah 
pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup 
dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. 
Misalnya: surat perjanjian jual-beli. 
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri, adalah pada saat 
digunakan di Indonesia Bea Meterai yang terutang dilunasi 
dengan cara pemeteraian kemudian.
Pihak yang terutang 
Bea Meterai 
 Adalah pihak yang 
mendapat manfaat dari 
dokumen, kecuali pihak 
atau pihak-pihak yang 
bersangkutan menentukan 
lain. 
Cara pelunasan Bea 
Materai 
1. Dengan menggunakan 
benda Meteria. 
2. Dengan cara lain yang 
di tetapkan oleh 
Menteri Keuangan.
Cara penggunaan Bea Meterai 
1. Meterai Tempel. 
a.Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan 
utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang 
dikenakan Bea Meterai. 
b.Meterai Tempel di rekatkan di tempat dimana 
tanda tangan akan dibubuhkan. 
c.Pembubuhan tanda tangan disertai dengan 
tanggal, dan tahun dilakukan dengan 
menggunakan tinta atau yang sejenisnya. 
d.Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel, 
tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di 
atas semua meterai tempel dan sebagaian 
diatas kertas dokumen.
Lanjutan slide 11 
2. Kertas Meterai. 
a. Dokumen ditulis di atas kertas Meterai. Jika isi 
dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya 
di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk 
bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan 
kertas tidak ber-meterai. 
b. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh 
digunakan lagi. 
Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, 
maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak 
bermetarai.
Sanksi-Sanksi 
1. Sanksi Administrasi 
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana 
mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari 
Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar. 
misalnya Bea Meterai terutang Rp6.000,00,00. karena kelainan belum 
mengenakan Bea Meterai, makan Bea meterai dan sanksi harus di bayar 
adalah : 
Bea Meterai yang terutang Rp 6.000,00 
Denda administrasi Rp 12.000,00 
Jumlah pemeteraian kemudian Rp 18.000,00 
Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat Pos 
menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Kuangan.
2. Sanksi Pidana 
A. 1. Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai dan tanda tangan yang 
perlu untuk mensahkan meterai. 
2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau 
memasukkan ke Negara Indonesia Meterai Palsu, yang dipalsukan atau yang 
dibua dengan melawan hak. 
3. Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, 
menyediakan untuk dijual atau di masukkan ke Negara Indonesia meterai yang 
mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya 
mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan 
atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak. 
4. Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui 
untuk meniru dan memalsukan benda meterai. 
Sanksi : sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian 
hukum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai pasal 253 kitan Undang- 
Undang Hukum Pidana(KUHP).
B. Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan 
Bea Meterai (pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri 
Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 
7 (tujuh) tahun . 
Penanggung jawab sanksi : 
1. Untuk sanksi administrasi : pemegang dokumen. 
2. Untuk sanksi pidana : sesuai keputusan pengadilan
Pajak

More Related Content

Pajak

  • 1. BAB 6 OLEH : Moh.Sadam Husen Hamzan Wadi
  • 2. Dasar Hukum Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 atau di sebut juga undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. selain itu untuk mengatur pelaksana, telah dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no.24 tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai.
  • 3. Sebab-Sebab di keluarkannya UU NO.13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai 1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri 7 bab,18 pasal) 2. Lebih mudah di laksanakan karna hanya mengenai 1(satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp.6,000,00 dan Rp.3,000,00. 3. Objek lebih luas
  • 4. Prinsip umum pemungutan atau pengenaan Bea Meterai 1. Bea Meterai di kenakan atas dokumen. 2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai 3. Rangkap atau tindasan(yang ikut di tandatangani) tentang Bea Materai sama dengan aslinya.
  • 5. TARIF BEA METERAI Rp6.000 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN 1. a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai pembuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdana. b. Akta-akta Notaris termaksuk lainnya. c. Akt-akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termaksuk rangkap-rangkapnya. d. Surat yang memuat jumlah yang mepunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). e. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan b. Surat surat yang semula tidak dikenakan Bea meterai bedasarkan hujannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semua.
  • 6. TARIF BEA METERAI Rp3.000 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN 1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominnal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).tetapi itu tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes,dan aksep harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 4. cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun
  • 7. Yang tidak di kenakan Bea Meterai 1. Dokumen yang berupa, yaitu : a. Surat penyimpanan barang. b. Konosemen. c. Surat angkutan penumpang dan barang. d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam hurf a,b, c. e. Bukti pengiriman dan penerimaan barang. f. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman. g. Surat-surat lainnnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas. 2. Segala bentuk Ijazah 3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya. 4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, kas penerimaan daerah dan Bank. 5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat di samakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan Bank. 6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • 8. Lanjutan dari slide 7 7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang begerak dibidang tersebut. 8. Surat gadai yang diberikan oleh perum pengadaian. 9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • 9. Saat terutang Bea Meterai 1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani. Misalnya: kuitansi, dan cek. 2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual-beli. 3. Dokumen yang dibuat diluar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia Bea Meterai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
  • 10. Pihak yang terutang Bea Meterai Adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Cara pelunasan Bea Materai 1. Dengan menggunakan benda Meteria. 2. Dengan cara lain yang di tetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • 11. Cara penggunaan Bea Meterai 1. Meterai Tempel. a.Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. b.Meterai Tempel di rekatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. c.Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya. d.Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagaian diatas kertas dokumen.
  • 12. Lanjutan slide 11 2. Kertas Meterai. a. Dokumen ditulis di atas kertas Meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak ber-meterai. b. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermetarai.
  • 13. Sanksi-Sanksi 1. Sanksi Administrasi Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar. misalnya Bea Meterai terutang Rp6.000,00,00. karena kelainan belum mengenakan Bea Meterai, makan Bea meterai dan sanksi harus di bayar adalah : Bea Meterai yang terutang Rp 6.000,00 Denda administrasi Rp 12.000,00 Jumlah pemeteraian kemudian Rp 18.000,00 Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Kuangan.
  • 14. 2. Sanksi Pidana A. 1. Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai dan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai. 2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia Meterai Palsu, yang dipalsukan atau yang dibua dengan melawan hak. 3. Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau di masukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak. 4. Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda meterai. Sanksi : sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai pasal 253 kitan Undang- Undang Hukum Pidana(KUHP).
  • 15. B. Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai (pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun . Penanggung jawab sanksi : 1. Untuk sanksi administrasi : pemegang dokumen. 2. Untuk sanksi pidana : sesuai keputusan pengadilan