ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pajak Pertambahan Nilai
Barang Mewah
(PPn BM)
Created By :
Chandra Steeven
Juwita
Shinta

1104150718
1104150703
1104150704
BAB I
PENDAHULUAN

Pengenaan PPnBM bukan pengenaan pajak yang baru. PPnBM
sudah dikenakan sejak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
PPnBM ini dikenakan disamping pengenaan PPN. Adapun alasan
dikenakan PPn BM adalah:
a) perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang
berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan
tinggi
b) perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah
c) perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau
tradisional
d) perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
BAB II
ISI
A. Dasar Hukum Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1983. Undang –
Undang ini semula akan mulai berlaku sejak 1 Juli 1984, oleh
karena pada Pasal 20 ditentukan bahwa UU No. 8 tahun 1983 ini
dapat disebut dengan nama Undang – Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 yang mulai berlaku sejak 1 April 1985.
Kemudian UU ini diubah dengan UU No. 11 tahun 1994,berlaku
sejak 1 Januari 1995 dan diubah lagi dengan UU No. 18 tahun
2000 dan terakhir UU No. 42 tahun 2009.
B. Karakteristik PPnBM
PPn BM memiliki karakteristik sebagai berikut :
a) PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping
PPN
b) PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat
impor atau pada saat penyerahan BKP Mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan.
c) PPnBM tidak dapat dikreditkan sehingga diperlakukan
sebagai biaya
d) Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPnBM yang dibayar
pada saat perolehannya dapat diminta kembali atau
direstitusi.
C. Tarif Pajak PPnBM
1. Tarif PPnBM dibedakan menjadi beberapa
kelompok tarif.
2. Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0 % (nol persen)
atas ekspor BKP yang Tergolong Mewah .
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi BKP tergolong Mewah di dalam
Daerah Pabean. Oleh karena itu, BKP yang
Tergolong Mewah yang diekspor atau
dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenakan
PPnBM dengan tarif 0%(nol persen)
Pengenaan PPnBM terhadap BKP yang Tergolong
Mewah dibedakan lagi menjadi BKP yang Tergolong
Mewah Kendaraan Bermotor dan BKP yang Tergolong
Mewah selain Kendaraan Bermotor .
Kelompok BKP yang Tergolong Mewah yang
dikenakan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor
ditetapkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2006
Kelompok BKP yang Tergolong Mewah yang
dikenakan PPnBM selain Kendaraan Bermotor
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 620/PMK.03/2004
D. Objek Pajak PPnBM
Sebagai Objek Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
pengusaha yang menghasilkan BKP yang
Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor BKP yang Tergolong Mewah.
E. Dasar Pengenaan Pajak

Untuk
menghitung
besarnya
pajak
yang
terutang,diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual
atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor
atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
F. Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP
yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak.
Faktur pajak wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap:
1) Saat penyerahan barang kena pajak
2) Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak
3) Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan;atau
4) Saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagihan
kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai
Faktur pajak harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:
a) Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak yang
menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak
b) Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak pembeli barang
kena pajak atau penerima jasa kena pajak
c) Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian,
dan potongan harga
d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e) Pajak penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur
pajak
Contoh Faktur Pajak
Faktur pajak standar dibuat rangkap 2 (dua):
1. lembar pertama untuk pembeli BKP atau penerima
JKP, dan
2. lembar kedua untuk penjual BKP atau pemberi JKP
sebagai bukti pajak keluaran.
Faktur pajak standar dapat dinyatakan dalam satuan
mata uang rupiah atau dalam mata uang asing.

Contoh Faktur pajak sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, sebagai
berikut
Pajak Penjualan Barang Mewah
Pajak Penjualan Barang Mewah
G. Pemungut Pajak
Landasan yuridus penunjukan instansi Pemerintah dan badan-badan
sebagai Pemungut PPN masih tetap Keputusan Presiden Nomor 56
Tahun 1968, meskipun sebenarnya pasal 16A UU PPN 1984
mengatur agak berbeda.
Pemungut PPN, antara lain:
a) Instansi Pemerintah:
-Bendaharawan
-Kantor Bendahara dan Kas Negara
b) Badan-badan Tertentu:
- Pertamina
- BUMN/BUMD
- Bank Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah
- Kontraktor Kantor Bagi Hasil/Karya di bidang Pertambangan
H. Saat terutang dan pemungutan PPnBM
untuk Kendaraan Bermotor
diatur sebagai berikut:
1.Atas Impor Kendaraan dalam Bentuk CBU
(Completely Build Up)
Saat terutangnya PPnBM adalah saat BKP tersebut
dimasukan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan Pabean, sedangkan
pada saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan
dengan saat pemungutan bea masuk. Dengan
demikian, pihak yang menmungut PPnBM adalah
Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
2. Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Hasil
Rakitan Eks Impor (bekas impor) dalam Bentuk
Terurai (Completely Knock Down-CKD)

Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat
penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut dari
pihak yang melakukan perakitan atau yang
menyuruh melakukan perakitan kepada pembeli
selanjutnya, dengan DPP sebesar harga jual yang
diminta atau seharusnya diminta.
3. Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang Diubah
dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Angkutan Barang
Kendaraan Sasis yang diubah menjadi kendaraan
angkutan orang atau van oleh industri perakitan/karoseri
dan atas penyerahan Kendaraan Bermotor jenis angkutan
orang dan van tersebut terutang PPnBM.
Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan
Kendaraan Bermotor hasil pengubahan tersebut dari
pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan
pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan DPP
sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
I. Cara Menghitung PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung sebesar
tarif PPnBM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP yang dimaksud dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai
pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM x DPP

Apabila dalam suatu harga terdiri atas PPN dan PPnBM, maka:
PPnBM yang terutang =

Tarif PPnBM
x DPP
(110 + Tarif PPnBM)
Contoh 1:
Harga sebuah BKP adalah Rp 140.000.000 (tidak termasuk PPN 10%
dan PPnBM 30%).
PPnBM yang terutang =30% x Rp 140.000.000 = Rp 42.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp 140.000.000 = Rp 14.000.000
Contoh 2:
Harga sebuah BKP adalah Rp 140.000.000 (termasuk PPN 10% dan
PPnBM 30% )
PPnBM yang terutang = 30
x Rp 140.000.000 = Rp 30.000.000
(110 + 30)
PPN yang terutang = 10
x Rp 140.000.000 = Rp 10.000.000
(110 +10)
J. Akuntansi Pajak
Didalam akuntansi komersial tidak mengatur tersendiri perilaku
akuntansi khusus untuk PPN maupun PPnBM, PSAK tahun 2007
hanya mengatur Akuntansi Pajak Penghasilan.
Apabila barang dagang yang dibeli termasuk kategori barang
mewah (peraturan perpajakan), selain dikenakan PPN juga
dikenakan PPnBM sesuai dengan tarif barang mewah sesuai
dengan peraturan perpajakan.
Nilai PPnBM tersebut diperlakukan menambah nilai harga pokok
barang yang dibeli, jadi tidak boleh dicatat sebagai PPnBM
masukan.
Beberapa aplikasi dalam menyusun ayat jurnal sehubungan
dengan PPnBM:
Contoh :
Data pembelian BKP yang diterima langsung Faktur Pajaknya:
Harga BKP
Rp 100.000.000
Rabat 10%
(Rp 10.000.000)
Rp 90.000.000
Potongan tunai 3%
(Rp 2.700.000)
Harga sebelum PPN 10% dan PPnBM 20%
Rp 87.300.000
PPN 10%
Rp 8.730.000
PPnBM 20%
Rp 17.460.000
Jumlah Pembayaran Tunai
Rp 113.490.000
Potongan tunai yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak Standar dapat mengurangi dasar
pengenaan PPN dan PPnBM ayat jurnal yang
disusun atas transaksi di atas.
Tgl Akun
Debet (Rp)
Kredit(Rp)
Pembelian
113.490.000
Pajak Masukan
8.730.000
Kas
104.760.000
BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat kami ambil setelah pemaparan materi ini adalah
bahwa terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di samping dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang
Mewah(PPnBM).
Beberapa Karakterisitik yang perlu dipahami dalam PPnBM adalah:
1. Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat
penyerahan BKP yang Tergolong Mewah oleh pengusaha yang
menghasilkan atau pada saat impor.
2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditan karena bersifat final dan
hanya dimasukkan ke dalam biaya.
Nilai PPnBM yang tercantum pada faktur pajak diperlakukan untuk
menambah nilai harga pokok barang yang dibeli, jadi tidak boleh dicatat
sebagai PPnBM masukan. Ataupun menjadi pengurang atau penambah
nilai dari PPN yang di ambil dari DPP.
Pajak Penjualan Barang Mewah
FOR YOUR ATTENTION ON OUR
PRESENTATION

More Related Content

Pajak Penjualan Barang Mewah

  • 1. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM) Created By : Chandra Steeven Juwita Shinta 1104150718 1104150703 1104150704
  • 2. BAB I PENDAHULUAN Pengenaan PPnBM bukan pengenaan pajak yang baru. PPnBM sudah dikenakan sejak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, PPnBM ini dikenakan disamping pengenaan PPN. Adapun alasan dikenakan PPn BM adalah: a) perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi b) perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah c) perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional d) perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
  • 3. BAB II ISI A. Dasar Hukum Pajak Penjualan atas Barang Mewah Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1983. Undang – Undang ini semula akan mulai berlaku sejak 1 Juli 1984, oleh karena pada Pasal 20 ditentukan bahwa UU No. 8 tahun 1983 ini dapat disebut dengan nama Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang mulai berlaku sejak 1 April 1985. Kemudian UU ini diubah dengan UU No. 11 tahun 1994,berlaku sejak 1 Januari 1995 dan diubah lagi dengan UU No. 18 tahun 2000 dan terakhir UU No. 42 tahun 2009.
  • 4. B. Karakteristik PPnBM PPn BM memiliki karakteristik sebagai berikut : a) PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN b) PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan. c) PPnBM tidak dapat dikreditkan sehingga diperlakukan sebagai biaya d) Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali atau direstitusi.
  • 5. C. Tarif Pajak PPnBM 1. Tarif PPnBM dibedakan menjadi beberapa kelompok tarif. 2. Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0 % (nol persen) atas ekspor BKP yang Tergolong Mewah . PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, BKP yang Tergolong Mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenakan PPnBM dengan tarif 0%(nol persen)
  • 6. Pengenaan PPnBM terhadap BKP yang Tergolong Mewah dibedakan lagi menjadi BKP yang Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor dan BKP yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor . Kelompok BKP yang Tergolong Mewah yang dikenakan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2006 Kelompok BKP yang Tergolong Mewah yang dikenakan PPnBM selain Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
  • 7. D. Objek Pajak PPnBM Sebagai Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah : 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2. Impor BKP yang Tergolong Mewah.
  • 8. E. Dasar Pengenaan Pajak Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang,diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  • 9. F. Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Faktur pajak wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap: 1) Saat penyerahan barang kena pajak 2) Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak 3) Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau 4) Saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
  • 10. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan sebagai berikut: a) Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak b) Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak c) Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut e) Pajak penjualan atas Barang Mewah yang dipungut f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
  • 11. Contoh Faktur Pajak Faktur pajak standar dibuat rangkap 2 (dua): 1. lembar pertama untuk pembeli BKP atau penerima JKP, dan 2. lembar kedua untuk penjual BKP atau pemberi JKP sebagai bukti pajak keluaran. Faktur pajak standar dapat dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah atau dalam mata uang asing. Contoh Faktur pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, sebagai berikut
  • 14. G. Pemungut Pajak Landasan yuridus penunjukan instansi Pemerintah dan badan-badan sebagai Pemungut PPN masih tetap Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1968, meskipun sebenarnya pasal 16A UU PPN 1984 mengatur agak berbeda. Pemungut PPN, antara lain: a) Instansi Pemerintah: -Bendaharawan -Kantor Bendahara dan Kas Negara b) Badan-badan Tertentu: - Pertamina - BUMN/BUMD - Bank Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah - Kontraktor Kantor Bagi Hasil/Karya di bidang Pertambangan
  • 15. H. Saat terutang dan pemungutan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor diatur sebagai berikut: 1.Atas Impor Kendaraan dalam Bentuk CBU (Completely Build Up) Saat terutangnya PPnBM adalah saat BKP tersebut dimasukan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean, sedangkan pada saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan bea masuk. Dengan demikian, pihak yang menmungut PPnBM adalah Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
  • 16. 2. Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Hasil Rakitan Eks Impor (bekas impor) dalam Bentuk Terurai (Completely Knock Down-CKD) Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut dari pihak yang melakukan perakitan atau yang menyuruh melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya, dengan DPP sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
  • 17. 3. Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang Diubah dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Angkutan Barang Kendaraan Sasis yang diubah menjadi kendaraan angkutan orang atau van oleh industri perakitan/karoseri dan atas penyerahan Kendaraan Bermotor jenis angkutan orang dan van tersebut terutang PPnBM. Pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan Kendaraan Bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan DPP sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
  • 18. I. Cara Menghitung PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung sebesar tarif PPnBM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang dimaksud dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM x DPP Apabila dalam suatu harga terdiri atas PPN dan PPnBM, maka: PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM x DPP (110 + Tarif PPnBM)
  • 19. Contoh 1: Harga sebuah BKP adalah Rp 140.000.000 (tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 30%). PPnBM yang terutang =30% x Rp 140.000.000 = Rp 42.000.000 PPN yang terutang = 10% x Rp 140.000.000 = Rp 14.000.000 Contoh 2: Harga sebuah BKP adalah Rp 140.000.000 (termasuk PPN 10% dan PPnBM 30% ) PPnBM yang terutang = 30 x Rp 140.000.000 = Rp 30.000.000 (110 + 30) PPN yang terutang = 10 x Rp 140.000.000 = Rp 10.000.000 (110 +10)
  • 20. J. Akuntansi Pajak Didalam akuntansi komersial tidak mengatur tersendiri perilaku akuntansi khusus untuk PPN maupun PPnBM, PSAK tahun 2007 hanya mengatur Akuntansi Pajak Penghasilan. Apabila barang dagang yang dibeli termasuk kategori barang mewah (peraturan perpajakan), selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM sesuai dengan tarif barang mewah sesuai dengan peraturan perpajakan. Nilai PPnBM tersebut diperlakukan menambah nilai harga pokok barang yang dibeli, jadi tidak boleh dicatat sebagai PPnBM masukan. Beberapa aplikasi dalam menyusun ayat jurnal sehubungan dengan PPnBM:
  • 21. Contoh : Data pembelian BKP yang diterima langsung Faktur Pajaknya: Harga BKP Rp 100.000.000 Rabat 10% (Rp 10.000.000) Rp 90.000.000 Potongan tunai 3% (Rp 2.700.000) Harga sebelum PPN 10% dan PPnBM 20% Rp 87.300.000 PPN 10% Rp 8.730.000 PPnBM 20% Rp 17.460.000 Jumlah Pembayaran Tunai Rp 113.490.000
  • 22. Potongan tunai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar dapat mengurangi dasar pengenaan PPN dan PPnBM ayat jurnal yang disusun atas transaksi di atas. Tgl Akun Debet (Rp) Kredit(Rp) Pembelian 113.490.000 Pajak Masukan 8.730.000 Kas 104.760.000
  • 23. BAB III KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat kami ambil setelah pemaparan materi ini adalah bahwa terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM). Beberapa Karakterisitik yang perlu dipahami dalam PPnBM adalah: 1. Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang Tergolong Mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. 2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditan karena bersifat final dan hanya dimasukkan ke dalam biaya. Nilai PPnBM yang tercantum pada faktur pajak diperlakukan untuk menambah nilai harga pokok barang yang dibeli, jadi tidak boleh dicatat sebagai PPnBM masukan. Ataupun menjadi pengurang atau penambah nilai dari PPN yang di ambil dari DPP.
  • 25. FOR YOUR ATTENTION ON OUR PRESENTATION