Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara Indonesia karena mampu menampung pluralisme masyarakat Indonesia dan mengikat keanekaragaman dalam kesatuan bangsa, serta menjamin terwujudnya demokrasi, hak asasi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ideologi terbuka berbeda dengan ideologi tertutup karena nilai-nilainya berasal dari masyarakat bukan kelompok tertentu dan tidak bersifat operasional.
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Pancasilaa
1. dasar negara harus bersumber pada norma / tata nilai yang berlaku di negara tersebut serta
harus sesuai dengan ideologi yang dianut.
sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, Persatuan Indonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan
bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2. Pancasila Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan
menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengan kemampuan dan
hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai
dengan Sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai
dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila
Keadilan Sosial bagi Seluhuh Rakyat Indonesia.
CATATAN :
PERBEDAAN ANTARA IDIOLOGI TERTUTUP DAN IDIOLOGI
TERBUKA
IDIOLOGI TERTUTUP:
2. 1. Merupakan cita-cita yang muncul dari suatu kelompok orang yang bertujuan
untuk untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
2. Atas nama ideologi dibenarkan melakukan tekanan
/pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
berbagai macam tuntutan konkret dan operasional yang keras sesuai dengan
keinginan penguasa, yang diajukan dengan mutlak.
IDIOLOGI TERBUKA:
1. Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan
digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional
parkan sebagai berikut :
No Ideologi terbuka Ideologi tertutup
1 Sistem pemikiran yang terbuka Sistem pemikiran yang tertutup
2 Nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari kekayaan
rohani,moral dan budaya
masyarakat itu sendiri
Cenderung memaksakan mengambil
nilai-nilai ideologi dari luar
masyarakatnya yang tidak sesuai dengan
keyakinan dan pemikiran
masyarakatnya
3 Dasar pembentukan ideologi bukan
keyakinan ideologis sekelompok
orang, melainkan hasil musyawarah
dan kesepakatan dari masyarakat
sendiri
Dasar pembentukannya adalah cita-cita
atau keyakinan ideologis perorangan
atau satu kelompok orang
4 Tidak diciptakan oleh negara,
melainkan oleh masyarakat itu
sendiri sehingga ideologi tersebut
adalah milik seluruh rakyat atau
anggota masyarakat
Pada dasarnya ideologi tersebut
diciptakan oleh negara, dalam hal ini
penguasa negara yang mutlak harus
diikuti oleh seluruh warga masyarakat
5 Tidak hanya dibenarkan, melainkan
dibutuhkan oleh seluruh warga
masyarakat
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya
dibutuhkan oleh penguasa negara untuk
melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran
hanya dari sudut pandang penguasa saja
6 Isinya tidak bersifat operasional. Ia
baru bersifat operasional apabila
sudah dijabarkan ke dalam
perangkat yang berupa konstitusi
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan
kongkrit dan operasional yang bersifat
keras yang wajib ditaati oleh seluruh
warga masyarakat