際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP SAMPAH
DITINJAU DARI SEGI REGULASI DAN EKONOMI
> Bank Sampah sebagai Infrastruktur
Pengelolaan Sampah Indonesia <
GiF Jakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta
23 Juni 2020
Narasumber: H. Asrul Hoesein
Direktur Green Indonesia Foundation
Jakarta - Indonesia
PROGRAM MAGISTER ILMU LINGKUNGAN
Jika bukan kita,
siapa lagi?
Jika bukan sekarang
kapan lagi?
Bali, 23 Juni 2020
Green Indonesia Foundation
H.Asrul Hoesein
Direktur
Permasalahan sampah merupakan hal yang sangat membutuhan perhatian
serius dan fokus, sampah sudah menjadi masalah global. Kegagalan dalam
pengelolaan sampah berimbas pada menurunnya kualitas kesehatan warga
masyarakat, merusak estetika kota, menggerus APBN/D, CSR dan dalam
jangka panjang dapat mempengaruhi arus pariwisata, investor ke daerah.
Perilaku yang cenderung menyepelekan sumberdaya yang ada pada sampah
tersebut. Juga terjadi kecenderungan pemerintah dan pemda sendiri tidak
fokus dan masih stagnan pada paradigma lama yang tidak berorientasi pada
nilai sosial, budaya, kearifan lokal dan ekonomi yang melekat pada sampah.
Pada prinsipnya, sampah mudah dikelola, regulasi persampahan sudah cukup
memadai, hanya pemerintah pusat perlu membuat road map nasional
persampahan untuk menjadi pedoman dasar bagi pemda Kab/Kota, agar fokus
pemberdayaan dan pengelolaan sampah di Hulu (sumber timbulan sampah)
bukan di Hilir (TPA). Sampah selayaknya dikelola Tanpa TPA, ini pula menjadi
amanat regulasi persampahan yang ada.
Menjadi keharusan bersinergi antar semua pihak terkait (stakeholder). Namun
pada prinsipnya sampah Indonesia harus dikelola secara komprehensif
(sampah secara total), bukan hanya semata sampah plastik. Karena
kesemuanya saling mendukung dalam implementasinya.
Ekspose ini diharapkan dapat menjadi petunjuk dasar dalam Pengelolaan
Sampah bagi usaha perbaikan manajemen tata kelola sampah
Indonesia khususnya pada penegakan regulasi Mudah-mudahan
bermanfaat.
Pengantar
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Dasar Pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah
Berbasis Sosial Orientasi Ekonomi
1. Visi Misi Presiden RI Tahun 2019-2024
2. UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
3. UU No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
4. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (CSR)
5. Peraturan Pemerintah.No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah
Spesifik.
7. Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah
Tangga.
8. Perpres No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.
9. Permendagri No.33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
10. PerMen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah
11. Permen PU No.3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
12. Permen LHK No.P56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan LB3 Fasilitas Kesehatan.
13. Perda dan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota
14. Pembentukan Primer Koperasi Pengelola Sampah (1 PKPS per Kab/Kota)
Regulasi
Sangat
Ideal
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
dan Pemasukan PAD
(Bukan Dibiayai Tapi Membiayai)
Dasar
Berpikir &
Bertindak
Apa Solusi Sampah Indonesia
(Sampah Plastik dan Sampah Domestik lainnya)
Kombain
Pasal 44
&
Pasal 13,45
Persiapan Penutupan TPA
(Pasal 44 UUPS)
sejak 2009-2013
Stop Open Landfill
Pedoman> Permen PU 03/2013:
1. Kota Kecil-Sedang=Control Landfill.
2. Kota Besar-Metropolitan dan
Megapolitan = Sanitary Landfill.
3. PLTSa = Bukan alternatif utama
(lokasi dan Tipping fee yang susah
dan berat) > Biogdigester
Indonesia
Darurat
Sampah
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Tidak Fokus:
Kelola Sampah di Kawasan
Timbulannya sesuai Pasal
13,14,15,21,44 dan
Pasal 45
UU. 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah.
dan
Aplikasi Pasal UUPS maka
hasilnya :
1. Bersih, Hijau dan Sehat (Indonesia Bersih Sampah)
dan Pasti Bisa.
2. Memudahkan memilah dan mendaur ulang sampah
plastik, kertas dll.
3. Sumber utama Pupuk Organik (Subsidi Pupuk
Organik Gagal)
4. Menciptakan Lapangan Kerja Baru.
5. Sumber Ekonomi Baru masyarakat, termasuk sumber
PAD baru. Memudahkan industri DUP.
6. Program NawaCita 1000 Desa Organik (Kementan
Gagal dan hanya mampu bangun 150 Desa di 23
provinsi selama 2014-2018).
7. Meminimalisir penggunaaan Dana APBN/D.
8. Efektifitas Dana CSR, Dana CSR tidak liar dan
mubadzir dan EPR (Efektif tahun 2022).
9. Triger Pembangunan Pertanian Organik.
10. Efisiensi biaya produksi pertanian dan perkebunan
dalam penyediaan pupuk organik.
11. Efektifitas Pengelolaan melalui Dana Desa (tidak
mubadzir)
12. Sampah akan membiayai dirinya sendiri.
13. Dll.
Ada Apa dengan Sampah dan Kenapa Bermasalah ?
Masalah
Stop
dan
Out-Put-nya
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
PerMen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui
Bank Sampah
Pasal 8
Kelembagaan pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank
sampah dapat berbentuk:
a. koperasi dan
b. yayasan
Perda I & II
Pergub dan
Perbup/Perwali
Perdes
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Bank
Sampah
& PKPS
Kelembagaan aktifitas PKPS dan Bank Sampah
by Yayasan dan Primer Koperasi Pengelola Sampah > Paradigma Baru
Sesuai Regulasi Sampah UU.18/2008 dan PP.81/2012 serta Permendagri 33/2010 dan Permen LH.13/2012
Pemerintah dan Pemda
(Regulator-Fasilitator)
Primer Koperasi Pengelola Sampah
(PKPS = Bisnis)
Profit
Bank Sampah
(Yayasan = Sosial)
Non Profit
APBN-D/CSR/EPR
Hibah
Masyarakat = Produsen Sampah
(Pengurus/Anggota person BS dan/atau PKPS)
Induk PKPS
DEKOPIN
KADIN
Asosiasi Daur
Ulang-Organik
dan Anorganik
BankCable/DBL
Penyertaan Modal
Tersebar
(Desa/Kel)
1/kab-kota
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Bukan Bank Sampah Induk
sebagai Lembaga Bisnis Bank
Sampah Tapi Koperasi Berjejaring
(Lokal-Regional dan Nasional)
Progres MoU KLHK-Kemenkop (2016 & 2017) > RoadMap
KLHK
Kerjasama itu bertajuk Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang
Pengelolaan Bank Sampah.
[5 Maret 2016] MOU Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
: PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang: Program
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup.
PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana
Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK)
Tuti Hendrawati Mintarsih, Rabu 15 Maret 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan
acara RAKORNAS Pengelolaan Sampah.
Bank Sampah Primer Koperasi Pengelola Sampah
Antar Bank Sampah Harus Berjejaring dan Keanggotaan Diperluas
INOVASI> Lanjutan atau Sudah dibahas pada
FGD Menkop/UKM (Bogor 24 April 2018)
Temu Pelaku Usaha Daur Ulang dan Jaringan Bank Sampah Green Indonesia Foundation Jakarta
Pemulung
Pelapak
Bukan Bank
Sampah Induk
Diversifikasi Kegiatan Bank Sampah plus Primer Koperasi Pengelola Sampah
(Pengelolaan Sampah Anorganik dan Organik)
Primer Koperasi Pengelola Sampah
(Kabupaten/Kota)
Social - Bisnis Engineering
Bank Sampah Sungai Bank Sampah Pelabuhan Bank Sampah RT Bank Sampah Resto Bank Sampah Tani
Usaha DUP Usaha IPSO Usaha Pertokoan
Usaha Kreatif
Usaha Workshop
Asosiasi  Asosiasi, UMK, LSM-NGO
ekonomi
sosial
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Perusahaan
Berkemasan
Industri DUP
P K P S
Lintas K/L
Pengelola
Sampah
Pemulung
Bank Sampah
Pemda 1 & 2
Arus Barang
Berkemasan
(Pasal 14,15 UUPS)
IPS-Domestik
dan LB3
Pelapak &
Penggiling
Konsumen
Arus Barang & CSR-EPR
Berdasar Pasal 13,14,15,21,45 UUPS
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Infrastruktur
(Pelaksana)
Suprastruktur
(Penggerak)
Circular Economy
Administrasi & Data
Dasar Insentif (Pasal
21 UUPS)
Meluruskan Pandangan
Satukan pendapat Pemerintah dan Pemda agar masyarakat dan pengusaha (industri
dll) tidak bingung menghadapi urusan sampah ini.... Khususnya mengenai Keberadaan Bank
Sampah (Pelapak vs Regulasi), BSI, PKPS dan EPR (kaitan Pasal 21 - Insentif dan Disinsentif).
Pemerintah-Pemda
Kelembagaan Harus Jelas & Paten
(Pasal 13>45 serta 14>15 UUPS)
HARUS RAPI & TERBUKA
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Arus  Jual - Barang
(Berkemasan)
(Pasal 14,15 UUPS)
Berkaitan penerimaan
Insentif (PPn, Cukai,
perizinan, lokasi dll) dalam
Permendagri 33-2010.
PKPS Pengelola
Sampah
Pemulung
Bank Sampah
IPS-Domestik
dan N/LB3
Pelapak &
Penggiling
Konsumen &
Sampah
Industri Jemput Sampah
Scrap Plastik
Perusahaan
Berkemasan
Industri DUP
Administrasi & Data Dasar
pengelola sampah menerima
Insentif (Pasal 21 UUPS)
bersumber rekom dari PKPS
Regulasi
Sampah
&
Regulasi
Lain
> 80 %
Kelola
Pakai
Pemerintah
Daerah
Kawasan
Timbulan
Sampah
Pemerintah
Pusat
Pasar/Ritel
Pariwisata
Kuliner/Mall
RS & Hotel
Industrial Estate
Real Estate
Masyarakat
Koperasi
(PKPS)
Bisnis
Eksekutor
Industri Daur Ulang
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Regulasi Sampah Indonesia,
Siapa Berbuat Apa ?
Program CSR
Kebijakan
Monev
Industri
Berkemasan
Program EPR-2022
Bank
Sampah
Edukasi
S
Control Landfill
Sanitary Landfill
Residu > 20 %
Pengelola
Sampah
Pemusnah
Limbah
B3
438
TPA di
Indonesia
Bank Sampah dalam 1 Desa/Kelurahan
misi Social Engineering sebagai Wakil Pemerintah
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Bank Sampah Unit
Rumah Sakit
Bank Sampah Unit
Real Estate
Bank Sampah Unit
Kawasan Industri
Bank Sampah Unit
Perumahan
Bank Sampah Unit
Pasar-Tani
Bank Sampah Unit
Apartemen
Bank Sampah Unit
Destinasi Wisata
Bank Sampah Unit
Sekolah
Bank Sampah Unit
Pelabuhan
Bank Sampah Unit
Bandara
Bank Sampah Desa/Kelurahan
Bank Sampah Induk
(Sekretariat: di Kantor Desa/Kel)
Apa Itu .... Bank Sampah Unit
& Bank Sampah Induk
Dalam Satu
Desa
Sinergi Satu
Kab/Kota
P
K
P
S
Anggota BSU
Karyawan RS
Ruang
Dapur dan Kantin
Anggota BSU
Petugas Kebersihan
Anggota BSU
Manajemen RS
Ruang
Publik Lainnya
Ruang
Taman-Parkir
Ruang
Bangsal
Ruang
Dokter dll
Ruang
Laboratorium
Ruang
UGD
Bank Sampah Unit
Rumah Sakit
Sampah dari
Rumah
BSI to Mitra
Perusahaan
P
K
P
S
Bagaimana Bank Sampah Unit Berproses
di Kawasan Rumah Sakit
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Biogas untuk
Pembangkit Energi
Lokal
Bank Sampah Unit
Rumah Sakit
DAPUR &
KANTIN
Bagaimana Bank Sampah Unit Berproses
di Sub-Kawasan
Limbah Cair
mengandung
Sabun dll to IPAL
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Rehabilitasi
(Renovasi)
Utilitas > Alur
Limbah Cair RS
Gambaran Kerja Bank Sampah versi Regulasi
Sosial Engineering
Yayasan Bank Sampah
(Setiap Desa/Kelurahan)
Sosial
1. Sebagai wakil pemerintah, mitra swasta (CSR,EPR, Hibah
dll) harus mendapat fasilitas secara berkelanjutan dan
pendampingan oleh asosiasi/LSM
2. Membuat Master Plan Sosialisasi (Road Map Bertahap)
antar bank sampah.
3. Setiap tahun membuat laporan perkembangan sosialisasi
dan penganggaran ke pemda, sebagaimana SKPD atau
UPD pada pemda
4. Merancang Program Sosialisasi dan Pelatihan (Pilah-Olah
Sampah) beserta turunan kegiatan produk.
5. Masing-masing BS Unit tetap terpisah dalam penerimaan
bantuan dari pihak luar sesuai perjuangan masing-masing
bank sampah.
6. Bank Sampah akan mendapat minimal 3 keuntungan
sebagai anggota PKPS (Keuntungan jejaring, penjualan
dan SHU dari PKPS setiap tahun)
Efek > Bonus
Gotong Royong
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Bisnis Engineering
Primer Koperasi Pengelola Sampah
(Setiap Kab/Kota) > milik bersama
Ekonomi/Bisnis
1. PKPS Sebagai Rumah Bisnis Bersama bagi bank sampah
dalam 1 kab/kota dan terintegrasi seluruh PKPS kab/kota di
Indonesia (aplikasi online)
2. Meningkatkan SDM (teknologi, manajemen dan bisnis) bagi
pengelola bank sampah anggotanya.
3. Menjaga kestabilan harga barang-barang DU dari dan oleh
bank sampah dari perolehan (efek ekonomi) atas sosialisasi
atau edukasi kelola sampah yang dilakukan bank sampah di
masyarakat.
4. Menjadi supplier kebutuhan prasarana dan sarana bank
sampah dalam sosialisasinya.
5. PKBS akan menjadikan pengelolaan sampah organik sebagai
core bisnis disetiap wilayah bank sampah. Pada momentum
ini, PKPS akan memberdayakan (menarik) secara bertahap
pemulung menjadi pemilik/pemegang asset pada instalasi
olah sampah organik (pemulung menjadi anggota PKPS)
Bank Sampah
Bila pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai regulasi maka:
1. Mengurangi biaya yang sumbernya dari PAD atau APBN/D dan sebaliknya akan
memasukkan sumber PAD baru dari kontribusi atas pengelolaan sampah dari pihak
pemilik atau pengelola sampah kawasan dan masyarakat produsen sampah itu
sendiri.
2. Tercipta dan terbangun usaha serta lapangan kerja baru.
3. Pekerjaan pemerintah dan pemda lebih ringan karena hanya melakukan
monitoring dan evaluasi disamping fungsi regulator dan fasilitator.
4. Sekitar 80% kendali pengelolaan sampah akan bergeser dari Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke pemerintah desa atau kelurahan yang bermitra
dengan masyarakat atau pihak pengelola sampah kawasan di masing-masing
wilayahnya.
5. Luruskan Paradigma Pemerintah dan Pemda agar masyarakat dan pengusaha
(industri dll) tidak bingung menghadapi urusan sampah ini.... Khususnya mengenai
Keberadaan Bank Sampah (Pelapak vs Regulasi), BSI, PKPS serta CSR dan EPR.
Kesimpulannya bahwa solusi sampah bukanlah di Hilir (TPA, Sungai, Danau, Laut,
PLTSa, dll), tapi solusi sampah di Hulu atau sumber timbulan sampah itu sendiri (Baca:
Pasal 13 dan 45 UUPS)
K e s i m p u l a n
Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
Sampah Bukan Masalah Tapi Peluang Usaha
(memerlukan kerja keras dan edukasi terus menerus)
H. Asrul Hoesein
GIF | Community Parnerts and Goverment |NGO
Head Office
Jl. H.Muhi VIII/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama
Telp/Fax : 021-28673854
08119772131 - 081287783331
Jakarta Selatan - Indonesia
Asrul Program Communication
Terima Kasih

More Related Content

PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP SAMPAH DITINJAU DARI SEGI REGULASI DAN EKONOMI

  • 1. PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP SAMPAH DITINJAU DARI SEGI REGULASI DAN EKONOMI > Bank Sampah sebagai Infrastruktur Pengelolaan Sampah Indonesia < GiF Jakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta 23 Juni 2020 Narasumber: H. Asrul Hoesein Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta - Indonesia PROGRAM MAGISTER ILMU LINGKUNGAN
  • 2. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang kapan lagi? Bali, 23 Juni 2020 Green Indonesia Foundation H.Asrul Hoesein Direktur Permasalahan sampah merupakan hal yang sangat membutuhan perhatian serius dan fokus, sampah sudah menjadi masalah global. Kegagalan dalam pengelolaan sampah berimbas pada menurunnya kualitas kesehatan warga masyarakat, merusak estetika kota, menggerus APBN/D, CSR dan dalam jangka panjang dapat mempengaruhi arus pariwisata, investor ke daerah. Perilaku yang cenderung menyepelekan sumberdaya yang ada pada sampah tersebut. Juga terjadi kecenderungan pemerintah dan pemda sendiri tidak fokus dan masih stagnan pada paradigma lama yang tidak berorientasi pada nilai sosial, budaya, kearifan lokal dan ekonomi yang melekat pada sampah. Pada prinsipnya, sampah mudah dikelola, regulasi persampahan sudah cukup memadai, hanya pemerintah pusat perlu membuat road map nasional persampahan untuk menjadi pedoman dasar bagi pemda Kab/Kota, agar fokus pemberdayaan dan pengelolaan sampah di Hulu (sumber timbulan sampah) bukan di Hilir (TPA). Sampah selayaknya dikelola Tanpa TPA, ini pula menjadi amanat regulasi persampahan yang ada. Menjadi keharusan bersinergi antar semua pihak terkait (stakeholder). Namun pada prinsipnya sampah Indonesia harus dikelola secara komprehensif (sampah secara total), bukan hanya semata sampah plastik. Karena kesemuanya saling mendukung dalam implementasinya. Ekspose ini diharapkan dapat menjadi petunjuk dasar dalam Pengelolaan Sampah bagi usaha perbaikan manajemen tata kelola sampah Indonesia khususnya pada penegakan regulasi Mudah-mudahan bermanfaat. Pengantar Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 3. Dasar Pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sosial Orientasi Ekonomi 1. Visi Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 2. UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah; 3. UU No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (CSR) 5. Peraturan Pemerintah.No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. 6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. 7. Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. 8. Perpres No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut. 9. Permendagri No.33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. 10. PerMen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah 11. Permen PU No.3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 12. Permen LHK No.P56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 Fasilitas Kesehatan. 13. Perda dan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota 14. Pembentukan Primer Koperasi Pengelola Sampah (1 PKPS per Kab/Kota) Regulasi Sangat Ideal Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 4. Sumber Ekonomi Baru Masyarakat dan Pemasukan PAD (Bukan Dibiayai Tapi Membiayai) Dasar Berpikir & Bertindak
  • 5. Apa Solusi Sampah Indonesia (Sampah Plastik dan Sampah Domestik lainnya) Kombain Pasal 44 & Pasal 13,45 Persiapan Penutupan TPA (Pasal 44 UUPS) sejak 2009-2013 Stop Open Landfill Pedoman> Permen PU 03/2013: 1. Kota Kecil-Sedang=Control Landfill. 2. Kota Besar-Metropolitan dan Megapolitan = Sanitary Landfill. 3. PLTSa = Bukan alternatif utama (lokasi dan Tipping fee yang susah dan berat) > Biogdigester Indonesia Darurat Sampah Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 6. Tidak Fokus: Kelola Sampah di Kawasan Timbulannya sesuai Pasal 13,14,15,21,44 dan Pasal 45 UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. dan Aplikasi Pasal UUPS maka hasilnya : 1. Bersih, Hijau dan Sehat (Indonesia Bersih Sampah) dan Pasti Bisa. 2. Memudahkan memilah dan mendaur ulang sampah plastik, kertas dll. 3. Sumber utama Pupuk Organik (Subsidi Pupuk Organik Gagal) 4. Menciptakan Lapangan Kerja Baru. 5. Sumber Ekonomi Baru masyarakat, termasuk sumber PAD baru. Memudahkan industri DUP. 6. Program NawaCita 1000 Desa Organik (Kementan Gagal dan hanya mampu bangun 150 Desa di 23 provinsi selama 2014-2018). 7. Meminimalisir penggunaaan Dana APBN/D. 8. Efektifitas Dana CSR, Dana CSR tidak liar dan mubadzir dan EPR (Efektif tahun 2022). 9. Triger Pembangunan Pertanian Organik. 10. Efisiensi biaya produksi pertanian dan perkebunan dalam penyediaan pupuk organik. 11. Efektifitas Pengelolaan melalui Dana Desa (tidak mubadzir) 12. Sampah akan membiayai dirinya sendiri. 13. Dll. Ada Apa dengan Sampah dan Kenapa Bermasalah ? Masalah Stop dan Out-Put-nya Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 7. PerMen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah Pasal 8 Kelembagaan pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah dapat berbentuk: a. koperasi dan b. yayasan Perda I & II Pergub dan Perbup/Perwali Perdes Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Bank Sampah & PKPS
  • 8. Kelembagaan aktifitas PKPS dan Bank Sampah by Yayasan dan Primer Koperasi Pengelola Sampah > Paradigma Baru Sesuai Regulasi Sampah UU.18/2008 dan PP.81/2012 serta Permendagri 33/2010 dan Permen LH.13/2012 Pemerintah dan Pemda (Regulator-Fasilitator) Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS = Bisnis) Profit Bank Sampah (Yayasan = Sosial) Non Profit APBN-D/CSR/EPR Hibah Masyarakat = Produsen Sampah (Pengurus/Anggota person BS dan/atau PKPS) Induk PKPS DEKOPIN KADIN Asosiasi Daur Ulang-Organik dan Anorganik BankCable/DBL Penyertaan Modal Tersebar (Desa/Kel) 1/kab-kota Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Bukan Bank Sampah Induk sebagai Lembaga Bisnis Bank Sampah Tapi Koperasi Berjejaring (Lokal-Regional dan Nasional)
  • 9. Progres MoU KLHK-Kemenkop (2016 & 2017) > RoadMap KLHK Kerjasama itu bertajuk Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah. [5 Maret 2016] MOU Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang: Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup. PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Rabu 15 Maret 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan acara RAKORNAS Pengelolaan Sampah. Bank Sampah Primer Koperasi Pengelola Sampah Antar Bank Sampah Harus Berjejaring dan Keanggotaan Diperluas INOVASI> Lanjutan atau Sudah dibahas pada FGD Menkop/UKM (Bogor 24 April 2018) Temu Pelaku Usaha Daur Ulang dan Jaringan Bank Sampah Green Indonesia Foundation Jakarta Pemulung Pelapak Bukan Bank Sampah Induk
  • 10. Diversifikasi Kegiatan Bank Sampah plus Primer Koperasi Pengelola Sampah (Pengelolaan Sampah Anorganik dan Organik) Primer Koperasi Pengelola Sampah (Kabupaten/Kota) Social - Bisnis Engineering Bank Sampah Sungai Bank Sampah Pelabuhan Bank Sampah RT Bank Sampah Resto Bank Sampah Tani Usaha DUP Usaha IPSO Usaha Pertokoan Usaha Kreatif Usaha Workshop Asosiasi Asosiasi, UMK, LSM-NGO ekonomi sosial Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 11. Perusahaan Berkemasan Industri DUP P K P S Lintas K/L Pengelola Sampah Pemulung Bank Sampah Pemda 1 & 2 Arus Barang Berkemasan (Pasal 14,15 UUPS) IPS-Domestik dan LB3 Pelapak & Penggiling Konsumen Arus Barang & CSR-EPR Berdasar Pasal 13,14,15,21,45 UUPS Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Infrastruktur (Pelaksana) Suprastruktur (Penggerak) Circular Economy Administrasi & Data Dasar Insentif (Pasal 21 UUPS)
  • 12. Meluruskan Pandangan Satukan pendapat Pemerintah dan Pemda agar masyarakat dan pengusaha (industri dll) tidak bingung menghadapi urusan sampah ini.... Khususnya mengenai Keberadaan Bank Sampah (Pelapak vs Regulasi), BSI, PKPS dan EPR (kaitan Pasal 21 - Insentif dan Disinsentif). Pemerintah-Pemda Kelembagaan Harus Jelas & Paten (Pasal 13>45 serta 14>15 UUPS) HARUS RAPI & TERBUKA Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Arus Jual - Barang (Berkemasan) (Pasal 14,15 UUPS) Berkaitan penerimaan Insentif (PPn, Cukai, perizinan, lokasi dll) dalam Permendagri 33-2010. PKPS Pengelola Sampah Pemulung Bank Sampah IPS-Domestik dan N/LB3 Pelapak & Penggiling Konsumen & Sampah Industri Jemput Sampah Scrap Plastik Perusahaan Berkemasan Industri DUP Administrasi & Data Dasar pengelola sampah menerima Insentif (Pasal 21 UUPS) bersumber rekom dari PKPS
  • 13. Regulasi Sampah & Regulasi Lain > 80 % Kelola Pakai Pemerintah Daerah Kawasan Timbulan Sampah Pemerintah Pusat Pasar/Ritel Pariwisata Kuliner/Mall RS & Hotel Industrial Estate Real Estate Masyarakat Koperasi (PKPS) Bisnis Eksekutor Industri Daur Ulang Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Regulasi Sampah Indonesia, Siapa Berbuat Apa ? Program CSR Kebijakan Monev Industri Berkemasan Program EPR-2022 Bank Sampah Edukasi S Control Landfill Sanitary Landfill Residu > 20 % Pengelola Sampah Pemusnah Limbah B3 438 TPA di Indonesia
  • 14. Bank Sampah dalam 1 Desa/Kelurahan misi Social Engineering sebagai Wakil Pemerintah Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 15. Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 16. Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Bank Sampah Unit Rumah Sakit Bank Sampah Unit Real Estate Bank Sampah Unit Kawasan Industri Bank Sampah Unit Perumahan Bank Sampah Unit Pasar-Tani Bank Sampah Unit Apartemen Bank Sampah Unit Destinasi Wisata Bank Sampah Unit Sekolah Bank Sampah Unit Pelabuhan Bank Sampah Unit Bandara Bank Sampah Desa/Kelurahan Bank Sampah Induk (Sekretariat: di Kantor Desa/Kel) Apa Itu .... Bank Sampah Unit & Bank Sampah Induk Dalam Satu Desa Sinergi Satu Kab/Kota P K P S
  • 17. Anggota BSU Karyawan RS Ruang Dapur dan Kantin Anggota BSU Petugas Kebersihan Anggota BSU Manajemen RS Ruang Publik Lainnya Ruang Taman-Parkir Ruang Bangsal Ruang Dokter dll Ruang Laboratorium Ruang UGD Bank Sampah Unit Rumah Sakit Sampah dari Rumah BSI to Mitra Perusahaan P K P S Bagaimana Bank Sampah Unit Berproses di Kawasan Rumah Sakit Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 18. Biogas untuk Pembangkit Energi Lokal Bank Sampah Unit Rumah Sakit DAPUR & KANTIN Bagaimana Bank Sampah Unit Berproses di Sub-Kawasan Limbah Cair mengandung Sabun dll to IPAL Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Rehabilitasi (Renovasi) Utilitas > Alur Limbah Cair RS
  • 19. Gambaran Kerja Bank Sampah versi Regulasi Sosial Engineering Yayasan Bank Sampah (Setiap Desa/Kelurahan) Sosial 1. Sebagai wakil pemerintah, mitra swasta (CSR,EPR, Hibah dll) harus mendapat fasilitas secara berkelanjutan dan pendampingan oleh asosiasi/LSM 2. Membuat Master Plan Sosialisasi (Road Map Bertahap) antar bank sampah. 3. Setiap tahun membuat laporan perkembangan sosialisasi dan penganggaran ke pemda, sebagaimana SKPD atau UPD pada pemda 4. Merancang Program Sosialisasi dan Pelatihan (Pilah-Olah Sampah) beserta turunan kegiatan produk. 5. Masing-masing BS Unit tetap terpisah dalam penerimaan bantuan dari pihak luar sesuai perjuangan masing-masing bank sampah. 6. Bank Sampah akan mendapat minimal 3 keuntungan sebagai anggota PKPS (Keuntungan jejaring, penjualan dan SHU dari PKPS setiap tahun) Efek > Bonus Gotong Royong Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta Bisnis Engineering Primer Koperasi Pengelola Sampah (Setiap Kab/Kota) > milik bersama Ekonomi/Bisnis 1. PKPS Sebagai Rumah Bisnis Bersama bagi bank sampah dalam 1 kab/kota dan terintegrasi seluruh PKPS kab/kota di Indonesia (aplikasi online) 2. Meningkatkan SDM (teknologi, manajemen dan bisnis) bagi pengelola bank sampah anggotanya. 3. Menjaga kestabilan harga barang-barang DU dari dan oleh bank sampah dari perolehan (efek ekonomi) atas sosialisasi atau edukasi kelola sampah yang dilakukan bank sampah di masyarakat. 4. Menjadi supplier kebutuhan prasarana dan sarana bank sampah dalam sosialisasinya. 5. PKBS akan menjadikan pengelolaan sampah organik sebagai core bisnis disetiap wilayah bank sampah. Pada momentum ini, PKPS akan memberdayakan (menarik) secara bertahap pemulung menjadi pemilik/pemegang asset pada instalasi olah sampah organik (pemulung menjadi anggota PKPS) Bank Sampah
  • 20. Bila pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai regulasi maka: 1. Mengurangi biaya yang sumbernya dari PAD atau APBN/D dan sebaliknya akan memasukkan sumber PAD baru dari kontribusi atas pengelolaan sampah dari pihak pemilik atau pengelola sampah kawasan dan masyarakat produsen sampah itu sendiri. 2. Tercipta dan terbangun usaha serta lapangan kerja baru. 3. Pekerjaan pemerintah dan pemda lebih ringan karena hanya melakukan monitoring dan evaluasi disamping fungsi regulator dan fasilitator. 4. Sekitar 80% kendali pengelolaan sampah akan bergeser dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke pemerintah desa atau kelurahan yang bermitra dengan masyarakat atau pihak pengelola sampah kawasan di masing-masing wilayahnya. 5. Luruskan Paradigma Pemerintah dan Pemda agar masyarakat dan pengusaha (industri dll) tidak bingung menghadapi urusan sampah ini.... Khususnya mengenai Keberadaan Bank Sampah (Pelapak vs Regulasi), BSI, PKPS serta CSR dan EPR. Kesimpulannya bahwa solusi sampah bukanlah di Hilir (TPA, Sungai, Danau, Laut, PLTSa, dll), tapi solusi sampah di Hulu atau sumber timbulan sampah itu sendiri (Baca: Pasal 13 dan 45 UUPS) K e s i m p u l a n Solusi Spektakuler Sampah Indonesia Green Indonesia Foundation Jakarta
  • 21. Sampah Bukan Masalah Tapi Peluang Usaha (memerlukan kerja keras dan edukasi terus menerus) H. Asrul Hoesein GIF | Community Parnerts and Goverment |NGO Head Office Jl. H.Muhi VIII/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama Telp/Fax : 021-28673854 08119772131 - 081287783331 Jakarta Selatan - Indonesia Asrul Program Communication Terima Kasih