1. Technical Skill Develompment Decument for IR Dispute Settlement
PANDUAN BERACARA DI PHI
Dian Dwi Prasetyo
Senior Associate at Fardalaw
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
3 Mei 2018 Astra International
2. 2
PROSES BERACARA DI PHI
Gugatan
Eksepsi kompetensi
absolut/relatif
Putusan provisionil
Majelis Hakim
Jawaban
Eksepsi, Provisi ,
Gugatan Rekonpensi
Putusan
Majelis Hakim
Replik
Duplik
Pembuktian
Kesimpulan
Putusan sela
Majelis Hakim
Menolak putusan
sela , Kasasi ke MA
Menerima putusan
absolut kompetensi
ke badan peradilan lain
Menerima Putusan
relatif kompetensi
ke wilayah hukum lain
Penetapan sita jaminan tidak
dapat diajukan perlawanan dan
atau tidak dapat digunakan
upaya hukum
Sita jaminan
3. Pendaftaran Gugatan Oleh Prinsipal
Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + Soft
Copy gugatan)
Surat Anjuran/Risalah Mediasi ( asli + 7
rangkap)
Foto Copy KTP Penggugat (Prinsipal)
Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari
Bank
Note :
Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank
tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang
dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya
(Pasal 58 UU PPHI)
Pendaftaran Gugatan Oleh Kuasa Hukum
Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + soft copy
gugatan)
Surat Anjuran/Risalah Mediasi (asli + copy
7 Rangkap)
Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan
ke PHI ( asli )
Bukti pembayaran/slip pembayaran dari
bank
Note :
Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank
tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang
dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya
(Pasal 58 UU PPHI)
3
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
4. RELAAS PANGGILAN SIDANG
Dalam jangka waktu 2 minggu s.d. 1 bulan setelah gugatan
didaftarkan, Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat akan menerima
surat/relaas panggilan sidang yang berisi jadwal sidang pertama di
alamat/domisili para pihak yang disebutkan dalam gugatan.
Apabila pihak yang dipanggil tidak ada ditempat tinggalnya, maka
panggilan sidang akan disampaikan melalui kelurahan/desa
Apabila pihak yang dipanggil tidak diketahui alamat/tempat
tinggalnya maka panggilan sidang ditempelkan di papan
pengumuman PHI dan melalui surat kabar
4
5. PIHAK DALAM PERSIDANGAN PHI
Majelis Hakim PHI terdiri dari 3 Orang yang tediri dari 1 orang hakim karir dan 2 orang hakim
adhoc yang terdiri dari 1 hakim adhoc unsur pengusaha dan 1 hakim adhoc unsur serikat
pekerja (Pasal 88 UU PPHI) memakai toga dengan simare berwarna merah duduk di kursi
hakim yang berada di tengah
1 orang Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis Hakim memakai jas berwarna
hitam, kemeja warna putih dan dasi hitam dan duduk di kursi Panitera di belakang meja hakim
Penggugat tidak perlu memakai toga tapi berpakaian rapi dan duduk di kursi sebelah kanan
meja majelis hakim
Tergugat tidak perlu memakai toga tetapi berpakaian rapi dan duduk disebelah kiri meja
majelis hakim
7. PEMERIKSAAN LEGAL STANDING
Dokumen Pekerja/Serikat Pekerja
sebagai Penggugat/Tergugat
Copy KTP Pekerja apabila pekerja maju
sendiri
Copy Bukti Pencatatan Serikat pekerja dari
Disnaker
Copy kartu anggota
Copy Surat Keputusan Serikat Pekerja
tentang Susunan Pengurus Serikat
Copy AD/ART Serikat Pekerja
Note :
Semua asli dokumen diatas harus dibawah
pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada
majelis hakim
Dokumen Pengusaha/Kuasa Hukum
sebagai Penggugat/Tergugat
Copy AD/ART Perusahaan
Copy Akta RUPS terbaru yang ada nama
pemberi kuasa
Copy ID Card Karyawan/surat
pengangkatan sebagai karyawan ( apabila
perusahaan diwakili oleh karyawannya)
Copy Kartu Advokat dan berita acara
sumpah (apabila perusahaan diwakili oleh
advokat)
Note :
Semua asli dokumen diatas harus dibawah
pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada
majelis hakim.
7
8. Pembacaan Gugatan dan Jawaban
Setelah selesai sidang pemeriksaan surat
kuasa/legal standing, sidang dilanjutkan dengan
pembacaan gugatan dari Penggugat.
Sebelum sidang pembacaan gugatan dilakukan,
pihak penggugat akan ditanyakan oleh Majelis
Hakim apakah ada perubahaan gugatan.
Apabila tidak ada perubahaan gugatan, sidang
pembacaan gugatan dapat dilakukan, namun
dalam praktik untuk menghemat waktu
pembacaan gugatan dianggap dibacakan.
Setelah sidang pembacaan gugatan, sidang
dilanjutkan dengan jawaban dari Tergugat, dalam
praktik untuk menghemat waktu jawaban tidak
dibacakan tetapi dianggap dibacakan
Jawaban diberikan kepada majelis hakim ( asli
dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip
Tergugat
Replik dan Duplik
Setelah sidang jawaban, sidang dilanjutkan
dengan agenda Replik dari Penggugat dan
Duplik dari Tergugat
Replik dan Duplik dalam praktik untuk
menghemat waktu tidak dibacakan tetapi
dianggap dibacakan
Replik diberikan kepada majelis hakim (asli
dan copy 2 rangkap), Tergugat dan arsip
Penggugat
Duplik diberikan kepada majelis hakim (asli
dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip
Tergugat
Penundaan Sidang dilakukan seminggu
(satu minggu) untuk setiap agenda sidang
8
JAWAB JINAWAB
9. PUTUSAN SELA
Kompetensi/Kewenangan Pengadilan
Sebelum putusan pokok perkara
dibacakan, Majelis Hakim akan
membacakan terlebih dahulu putusan sela
apabila dalam jawaban Tergugat ada
eksepsi terkait kompetensi/kewenangan
PHI baik absolut maupun relatif
Apabila eksepsi Kompetensi/Kewenangan
tersebut dikabulkan maka sidang selesai,
apabila eksepsi tersebut ditolak maka
sidang dilanjutkan dengan pembuktian
dari para pihak berupa bukti surat dan
saksi
Tuntutan Upah Skorsing
Putusan sela juga dapat dibacakan oleh
Majelis Hakim sebelum putusan pokok
perkara dibacakan, apabila dalam
jawaban Tergugat terdapat
permohonan putusan sela terkait upah
skorsing yang tidak dibayarkan (Pasal
96 UU PPHI)
Dikabulkan atau ditolak permohonan
tersebut dalam putusan sela, sidang
tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan
pokok perkara.
10. Pemeriksaan Bukti Surat
Dibuat daftar buktinya dan diberikan
kepada majelis hakim ( asli dan copy 2
rangkap), Penggugat/Tergugat dan arsip
Copy bukti surat ditempel materai 6000
dan dileges terlebih dahulu di kantor pos
(dibeberapa PHI copy bukti surat dileges
juga di PHI)
Bukti surat (asli dan copy) diberikan
nomor sesuai dengan daftar bukti untuk
mempermudah pemeriksaan bukti
Bukti Penggugat diperiksa oleh majelis
hakim terlebih dahulu baru bukti Tergugat
Pemeriksaan Saksi
Saksi Penggugat diperiksa terlebih dahulu baru
saksi Tergugat
Saksi diperiksa satu persatu dan disiapkan asli
KTP untuk diberikan kepada majelis hakim
sebelum diperiksa dan copy KTP diberikan ke
panitera sebelum sidang
Sebelum diperiksa, saksi terlebih dahulu
mengucapkan sumpah
Saksi yang belum diperiksa menunggu di luar
ruangan sidang.
Majelis Hakim atau pihak yang mengajukan
saksi diberikan kesempatan pertama untuk
mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Penundaan Sidang masing-masing agenda
dilakukan seminggu (1 minggu)
10
PEMBUKTIAN
11. 1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara
berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: WALLAHI
atau (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA
YANG SEBENARNYA
2. Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat
tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari
telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V,
sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari
telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan
sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut: SAYA
BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG
SEBENARNYA SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA
3. Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil megucapkan sumpah
yang bunyinya sebagai berikut: OM ATAH PARAMA WISESA SAYA
BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA
4. Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut
sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi
sebagai berikut: DAMI SANG HYANG ADI
BUDHA SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN
TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA
5. Dalam hal ada saksi yang karena
kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan
sumpah, maka yang bersangkutan cukup
mengucapkan janji sebagai berikut: SAYA
BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN
DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI
YANG SEBENARNYA
6. lafal sumpah saksi ahli demi Allah saya
bersumpah, bahwa saya akan memberikan
pendapat, soal soal yang dikemukakan,
menurut pengetahuan saya sebaik baiknya.
LAFAL SUMPAH
12. KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Kesimpulan
Setelah sidang pemeriksaan saksi
selesai, sidang dilanjutkan dengan
kesimpulan
Kesimpulan diberikan kepada majelis
hakim ( asli dan copy 2 rangkap) dan
arsip
Soft Copy ( jawab jinawab, daftar bukti
dan kesimpulan para pihak dimasukkan
di CD dan diberikan ke panitera/majelis
hakim)
Putusan
Agenda sidang putusan dalam praktik
dilakukan 2 minggu setelah agenda
sidang kesimpulan
Putusan tidak dibacakan seluruhnya
hanya bagian kepala putusan,
pertimbangan hukum dan amar
putusan untuk menghemat waktu dan
jika disepakati oleh para pihak.
Salinan putusan dapat diambil di
Panitera paling cepat 2 minggu setelah
putusan dibacakan.
12
13. SOHO Pancoran South Jakarta
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3,
North Wing Noble 1102 Pancoran
Jakarta Selatan 12810
Telp (62-21) 80625809
Email office@fardalaw.com
Website www.fardalaw.com