際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Technical Skill Develompment Decument for IR Dispute Settlement
PANDUAN BERACARA DI PHI
Dian Dwi Prasetyo
Senior Associate at Fardalaw
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
3 Mei 2018 Astra International
2
PROSES BERACARA DI PHI
Gugatan
Eksepsi kompetensi
absolut/relatif
Putusan provisionil
Majelis Hakim
Jawaban
Eksepsi, Provisi ,
Gugatan Rekonpensi
Putusan
Majelis Hakim
Replik
Duplik
Pembuktian
Kesimpulan
Putusan sela
Majelis Hakim
Menolak putusan
sela , Kasasi ke MA
Menerima putusan
absolut kompetensi
ke badan peradilan lain
Menerima Putusan
relatif kompetensi
ke wilayah hukum lain
Penetapan sita jaminan tidak
dapat diajukan perlawanan dan
atau tidak dapat digunakan
upaya hukum
Sita jaminan
Pendaftaran Gugatan Oleh Prinsipal
 Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + Soft
Copy gugatan)
 Surat Anjuran/Risalah Mediasi ( asli + 7
rangkap)
 Foto Copy KTP Penggugat (Prinsipal)
 Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari
Bank
Note :
Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank
tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang
dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya
(Pasal 58 UU PPHI)
Pendaftaran Gugatan Oleh Kuasa Hukum
 Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + soft copy
gugatan)
 Surat Anjuran/Risalah Mediasi (asli + copy
7 Rangkap)
 Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan
ke PHI ( asli )
 Bukti pembayaran/slip pembayaran dari
bank
Note :
Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank
tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang
dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya
(Pasal 58 UU PPHI)
3
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
RELAAS PANGGILAN SIDANG
Dalam jangka waktu 2 minggu s.d. 1 bulan setelah gugatan
didaftarkan, Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat akan menerima
surat/relaas panggilan sidang yang berisi jadwal sidang pertama di
alamat/domisili para pihak yang disebutkan dalam gugatan.
Apabila pihak yang dipanggil tidak ada ditempat tinggalnya, maka
panggilan sidang akan disampaikan melalui kelurahan/desa
Apabila pihak yang dipanggil tidak diketahui alamat/tempat
tinggalnya maka panggilan sidang ditempelkan di papan
pengumuman PHI dan melalui surat kabar
4
PIHAK DALAM PERSIDANGAN PHI
 Majelis Hakim PHI terdiri dari 3 Orang yang tediri dari 1 orang hakim karir dan 2 orang hakim
adhoc yang terdiri dari 1 hakim adhoc unsur pengusaha dan 1 hakim adhoc unsur serikat
pekerja (Pasal 88 UU PPHI) memakai toga dengan simare berwarna merah duduk di kursi
hakim yang berada di tengah
 1 orang Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis Hakim memakai jas berwarna
hitam, kemeja warna putih dan dasi hitam dan duduk di kursi Panitera di belakang meja hakim
 Penggugat tidak perlu memakai toga tapi berpakaian rapi dan duduk di kursi sebelah kanan
meja majelis hakim
 Tergugat tidak perlu memakai toga tetapi berpakaian rapi dan duduk disebelah kiri meja
majelis hakim
Panduan Beracara di PHI
PEMERIKSAAN LEGAL STANDING
Dokumen Pekerja/Serikat Pekerja
sebagai Penggugat/Tergugat
 Copy KTP Pekerja apabila pekerja maju
sendiri
 Copy Bukti Pencatatan Serikat pekerja dari
Disnaker
 Copy kartu anggota
 Copy Surat Keputusan Serikat Pekerja
tentang Susunan Pengurus Serikat
 Copy AD/ART Serikat Pekerja
Note :
Semua asli dokumen diatas harus dibawah
pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada
majelis hakim
Dokumen Pengusaha/Kuasa Hukum
sebagai Penggugat/Tergugat
 Copy AD/ART Perusahaan
 Copy Akta RUPS terbaru yang ada nama
pemberi kuasa
 Copy ID Card Karyawan/surat
pengangkatan sebagai karyawan ( apabila
perusahaan diwakili oleh karyawannya)
 Copy Kartu Advokat dan berita acara
sumpah (apabila perusahaan diwakili oleh
advokat)
Note :
Semua asli dokumen diatas harus dibawah
pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada
majelis hakim.
7
Pembacaan Gugatan dan Jawaban
 Setelah selesai sidang pemeriksaan surat
kuasa/legal standing, sidang dilanjutkan dengan
pembacaan gugatan dari Penggugat.
 Sebelum sidang pembacaan gugatan dilakukan,
pihak penggugat akan ditanyakan oleh Majelis
Hakim apakah ada perubahaan gugatan.
 Apabila tidak ada perubahaan gugatan, sidang
pembacaan gugatan dapat dilakukan, namun
dalam praktik untuk menghemat waktu
pembacaan gugatan dianggap dibacakan.
 Setelah sidang pembacaan gugatan, sidang
dilanjutkan dengan jawaban dari Tergugat, dalam
praktik untuk menghemat waktu jawaban tidak
dibacakan tetapi dianggap dibacakan
 Jawaban diberikan kepada majelis hakim ( asli
dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip
Tergugat
Replik dan Duplik
 Setelah sidang jawaban, sidang dilanjutkan
dengan agenda Replik dari Penggugat dan
Duplik dari Tergugat
 Replik dan Duplik dalam praktik untuk
menghemat waktu tidak dibacakan tetapi
dianggap dibacakan
 Replik diberikan kepada majelis hakim (asli
dan copy 2 rangkap), Tergugat dan arsip
Penggugat
 Duplik diberikan kepada majelis hakim (asli
dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip
Tergugat
 Penundaan Sidang dilakukan seminggu
(satu minggu) untuk setiap agenda sidang
8
JAWAB JINAWAB
PUTUSAN SELA
Kompetensi/Kewenangan Pengadilan
 Sebelum putusan pokok perkara
dibacakan, Majelis Hakim akan
membacakan terlebih dahulu putusan sela
apabila dalam jawaban Tergugat ada
eksepsi terkait kompetensi/kewenangan
PHI baik absolut maupun relatif
 Apabila eksepsi Kompetensi/Kewenangan
tersebut dikabulkan maka sidang selesai,
apabila eksepsi tersebut ditolak maka
sidang dilanjutkan dengan pembuktian
dari para pihak berupa bukti surat dan
saksi
Tuntutan Upah Skorsing
 Putusan sela juga dapat dibacakan oleh
Majelis Hakim sebelum putusan pokok
perkara dibacakan, apabila dalam
jawaban Tergugat terdapat
permohonan putusan sela terkait upah
skorsing yang tidak dibayarkan (Pasal
96 UU PPHI)
 Dikabulkan atau ditolak permohonan
tersebut dalam putusan sela, sidang
tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan
pokok perkara.
Pemeriksaan Bukti Surat
 Dibuat daftar buktinya dan diberikan
kepada majelis hakim ( asli dan copy 2
rangkap), Penggugat/Tergugat dan arsip
 Copy bukti surat ditempel materai 6000
dan dileges terlebih dahulu di kantor pos
(dibeberapa PHI copy bukti surat dileges
juga di PHI)
 Bukti surat (asli dan copy) diberikan
nomor sesuai dengan daftar bukti untuk
mempermudah pemeriksaan bukti
 Bukti Penggugat diperiksa oleh majelis
hakim terlebih dahulu baru bukti Tergugat
Pemeriksaan Saksi
 Saksi Penggugat diperiksa terlebih dahulu baru
saksi Tergugat
 Saksi diperiksa satu persatu dan disiapkan asli
KTP untuk diberikan kepada majelis hakim
sebelum diperiksa dan copy KTP diberikan ke
panitera sebelum sidang
 Sebelum diperiksa, saksi terlebih dahulu
mengucapkan sumpah
 Saksi yang belum diperiksa menunggu di luar
ruangan sidang.
 Majelis Hakim atau pihak yang mengajukan
saksi diberikan kesempatan pertama untuk
mengajukan pertanyaan kepada saksi.
 Penundaan Sidang masing-masing agenda
dilakukan seminggu (1 minggu)
10
PEMBUKTIAN
1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara
berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: WALLAHI
atau (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA
YANG SEBENARNYA
2. Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat
tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari
telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V,
sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari
telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan
sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut: SAYA
BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG
SEBENARNYA SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA
3. Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil megucapkan sumpah
yang bunyinya sebagai berikut: OM ATAH PARAMA WISESA SAYA
BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA
4. Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut
sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi
sebagai berikut: DAMI SANG HYANG ADI
BUDHA SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN
TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA
5. Dalam hal ada saksi yang karena
kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan
sumpah, maka yang bersangkutan cukup
mengucapkan janji sebagai berikut: SAYA
BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN
DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI
YANG SEBENARNYA
6. lafal sumpah saksi ahli demi Allah saya
bersumpah, bahwa saya akan memberikan
pendapat, soal  soal yang dikemukakan,
menurut pengetahuan saya sebaik  baiknya.
LAFAL SUMPAH
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Kesimpulan
 Setelah sidang pemeriksaan saksi
selesai, sidang dilanjutkan dengan
kesimpulan
 Kesimpulan diberikan kepada majelis
hakim ( asli dan copy 2 rangkap) dan
arsip
 Soft Copy ( jawab jinawab, daftar bukti
dan kesimpulan para pihak dimasukkan
di CD dan diberikan ke panitera/majelis
hakim)
Putusan
 Agenda sidang putusan dalam praktik
dilakukan 2 minggu setelah agenda
sidang kesimpulan
 Putusan tidak dibacakan seluruhnya
hanya bagian kepala putusan,
pertimbangan hukum dan amar
putusan untuk menghemat waktu dan
jika disepakati oleh para pihak.
 Salinan putusan dapat diambil di
Panitera paling cepat 2 minggu setelah
putusan dibacakan.
12
SOHO Pancoran South Jakarta
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3,
North Wing Noble 1102  Pancoran
Jakarta Selatan 12810
Telp (62-21) 80625809
Email office@fardalaw.com
Website www.fardalaw.com

More Related Content

Panduan Beracara di PHI

  • 1. Technical Skill Develompment Decument for IR Dispute Settlement PANDUAN BERACARA DI PHI Dian Dwi Prasetyo Senior Associate at Fardalaw SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com FARIANTO & DARMANTO LAW FIRM 3 Mei 2018 Astra International
  • 2. 2 PROSES BERACARA DI PHI Gugatan Eksepsi kompetensi absolut/relatif Putusan provisionil Majelis Hakim Jawaban Eksepsi, Provisi , Gugatan Rekonpensi Putusan Majelis Hakim Replik Duplik Pembuktian Kesimpulan Putusan sela Majelis Hakim Menolak putusan sela , Kasasi ke MA Menerima putusan absolut kompetensi ke badan peradilan lain Menerima Putusan relatif kompetensi ke wilayah hukum lain Penetapan sita jaminan tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum Sita jaminan
  • 3. Pendaftaran Gugatan Oleh Prinsipal Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + Soft Copy gugatan) Surat Anjuran/Risalah Mediasi ( asli + 7 rangkap) Foto Copy KTP Penggugat (Prinsipal) Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank Note : Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya (Pasal 58 UU PPHI) Pendaftaran Gugatan Oleh Kuasa Hukum Gugatan (asli + Copy 7 rangkap + soft copy gugatan) Surat Anjuran/Risalah Mediasi (asli + copy 7 Rangkap) Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan ke PHI ( asli ) Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank Note : Bukti pembayaran/slip pembayaran dari bank tidak diperlukan apabila nilai gugatan kurang dari Rp.150.000.000,- tidak dikenakan biaya (Pasal 58 UU PPHI) 3 SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
  • 4. RELAAS PANGGILAN SIDANG Dalam jangka waktu 2 minggu s.d. 1 bulan setelah gugatan didaftarkan, Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat akan menerima surat/relaas panggilan sidang yang berisi jadwal sidang pertama di alamat/domisili para pihak yang disebutkan dalam gugatan. Apabila pihak yang dipanggil tidak ada ditempat tinggalnya, maka panggilan sidang akan disampaikan melalui kelurahan/desa Apabila pihak yang dipanggil tidak diketahui alamat/tempat tinggalnya maka panggilan sidang ditempelkan di papan pengumuman PHI dan melalui surat kabar 4
  • 5. PIHAK DALAM PERSIDANGAN PHI Majelis Hakim PHI terdiri dari 3 Orang yang tediri dari 1 orang hakim karir dan 2 orang hakim adhoc yang terdiri dari 1 hakim adhoc unsur pengusaha dan 1 hakim adhoc unsur serikat pekerja (Pasal 88 UU PPHI) memakai toga dengan simare berwarna merah duduk di kursi hakim yang berada di tengah 1 orang Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis Hakim memakai jas berwarna hitam, kemeja warna putih dan dasi hitam dan duduk di kursi Panitera di belakang meja hakim Penggugat tidak perlu memakai toga tapi berpakaian rapi dan duduk di kursi sebelah kanan meja majelis hakim Tergugat tidak perlu memakai toga tetapi berpakaian rapi dan duduk disebelah kiri meja majelis hakim
  • 7. PEMERIKSAAN LEGAL STANDING Dokumen Pekerja/Serikat Pekerja sebagai Penggugat/Tergugat Copy KTP Pekerja apabila pekerja maju sendiri Copy Bukti Pencatatan Serikat pekerja dari Disnaker Copy kartu anggota Copy Surat Keputusan Serikat Pekerja tentang Susunan Pengurus Serikat Copy AD/ART Serikat Pekerja Note : Semua asli dokumen diatas harus dibawah pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada majelis hakim Dokumen Pengusaha/Kuasa Hukum sebagai Penggugat/Tergugat Copy AD/ART Perusahaan Copy Akta RUPS terbaru yang ada nama pemberi kuasa Copy ID Card Karyawan/surat pengangkatan sebagai karyawan ( apabila perusahaan diwakili oleh karyawannya) Copy Kartu Advokat dan berita acara sumpah (apabila perusahaan diwakili oleh advokat) Note : Semua asli dokumen diatas harus dibawah pada saat sidang untuk ditunjukkan kepada majelis hakim. 7
  • 8. Pembacaan Gugatan dan Jawaban Setelah selesai sidang pemeriksaan surat kuasa/legal standing, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari Penggugat. Sebelum sidang pembacaan gugatan dilakukan, pihak penggugat akan ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah ada perubahaan gugatan. Apabila tidak ada perubahaan gugatan, sidang pembacaan gugatan dapat dilakukan, namun dalam praktik untuk menghemat waktu pembacaan gugatan dianggap dibacakan. Setelah sidang pembacaan gugatan, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari Tergugat, dalam praktik untuk menghemat waktu jawaban tidak dibacakan tetapi dianggap dibacakan Jawaban diberikan kepada majelis hakim ( asli dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip Tergugat Replik dan Duplik Setelah sidang jawaban, sidang dilanjutkan dengan agenda Replik dari Penggugat dan Duplik dari Tergugat Replik dan Duplik dalam praktik untuk menghemat waktu tidak dibacakan tetapi dianggap dibacakan Replik diberikan kepada majelis hakim (asli dan copy 2 rangkap), Tergugat dan arsip Penggugat Duplik diberikan kepada majelis hakim (asli dan copy 2 rangkap), Penggugat dan arsip Tergugat Penundaan Sidang dilakukan seminggu (satu minggu) untuk setiap agenda sidang 8 JAWAB JINAWAB
  • 9. PUTUSAN SELA Kompetensi/Kewenangan Pengadilan Sebelum putusan pokok perkara dibacakan, Majelis Hakim akan membacakan terlebih dahulu putusan sela apabila dalam jawaban Tergugat ada eksepsi terkait kompetensi/kewenangan PHI baik absolut maupun relatif Apabila eksepsi Kompetensi/Kewenangan tersebut dikabulkan maka sidang selesai, apabila eksepsi tersebut ditolak maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari para pihak berupa bukti surat dan saksi Tuntutan Upah Skorsing Putusan sela juga dapat dibacakan oleh Majelis Hakim sebelum putusan pokok perkara dibacakan, apabila dalam jawaban Tergugat terdapat permohonan putusan sela terkait upah skorsing yang tidak dibayarkan (Pasal 96 UU PPHI) Dikabulkan atau ditolak permohonan tersebut dalam putusan sela, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
  • 10. Pemeriksaan Bukti Surat Dibuat daftar buktinya dan diberikan kepada majelis hakim ( asli dan copy 2 rangkap), Penggugat/Tergugat dan arsip Copy bukti surat ditempel materai 6000 dan dileges terlebih dahulu di kantor pos (dibeberapa PHI copy bukti surat dileges juga di PHI) Bukti surat (asli dan copy) diberikan nomor sesuai dengan daftar bukti untuk mempermudah pemeriksaan bukti Bukti Penggugat diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu baru bukti Tergugat Pemeriksaan Saksi Saksi Penggugat diperiksa terlebih dahulu baru saksi Tergugat Saksi diperiksa satu persatu dan disiapkan asli KTP untuk diberikan kepada majelis hakim sebelum diperiksa dan copy KTP diberikan ke panitera sebelum sidang Sebelum diperiksa, saksi terlebih dahulu mengucapkan sumpah Saksi yang belum diperiksa menunggu di luar ruangan sidang. Majelis Hakim atau pihak yang mengajukan saksi diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Penundaan Sidang masing-masing agenda dilakukan seminggu (1 minggu) 10 PEMBUKTIAN
  • 11. 1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: WALLAHI atau (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA 2. Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut: SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA 3. Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil megucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut: OM ATAH PARAMA WISESA SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA 4. Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut: DAMI SANG HYANG ADI BUDHA SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA 5. Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut: SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA 6. lafal sumpah saksi ahli demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memberikan pendapat, soal soal yang dikemukakan, menurut pengetahuan saya sebaik baiknya. LAFAL SUMPAH
  • 12. KESIMPULAN DAN PUTUSAN Kesimpulan Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, sidang dilanjutkan dengan kesimpulan Kesimpulan diberikan kepada majelis hakim ( asli dan copy 2 rangkap) dan arsip Soft Copy ( jawab jinawab, daftar bukti dan kesimpulan para pihak dimasukkan di CD dan diberikan ke panitera/majelis hakim) Putusan Agenda sidang putusan dalam praktik dilakukan 2 minggu setelah agenda sidang kesimpulan Putusan tidak dibacakan seluruhnya hanya bagian kepala putusan, pertimbangan hukum dan amar putusan untuk menghemat waktu dan jika disepakati oleh para pihak. Salinan putusan dapat diambil di Panitera paling cepat 2 minggu setelah putusan dibacakan. 12
  • 13. SOHO Pancoran South Jakarta Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3, North Wing Noble 1102 Pancoran Jakarta Selatan 12810 Telp (62-21) 80625809 Email office@fardalaw.com Website www.fardalaw.com