Cara mudah dan cepat menyampaikan SPT tahunan PPh secara online melalui laman DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Daftarkan diri dengan mendapatkan EFIN, 2) Isi formulir SPT sesuai jenis penghasilan, 3) Kirim SPT dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
2. Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Anda harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN
terlebih dahulu ke KPP terdekat dengan melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda ke laman
www.djponline.pajak.go.id seperti pada gambar
anduan daftarP e-filing
3. 545
1. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode unik yang terdapat pada halaman tampilan, kemudian
klik menu Verifikasi.
4. 545
2. Tuliskan email dan nomor hp Anda ke dalam kolom seperti pada gambar. Pastikan email dan
nomor tersebut masih aktif karena email ini akan digunakan untuk aktivasi akun djponline
Anda. Tuliskan juga password yang akan Anda gunakan untuk akun djponline Anda,
kemudian konfirmasi dengan mengetik ulang password Anda. Klik menu Simpan.
5. 545
3. Anda akan mendapatkan link aktivasi di email Anda seperti pada gambar.
6. 545
4. Setelah klik link aktivasi, Sistem akan mengkonfirmasi bahwa akun Anda telah aktif seperti
pada gambar. Setelah itu, Anda diarahkan untuk log in ke dalam akun DJP Online dengan
NPWP dan password yang telah Anda buat. Melalui akun ini Anda dapat membuat kode
billing untuk membayar pajak (e-billing), melaporkan SPT (e-filing), dan mengetahui sampai
di mana berkas permohonan Anda apabila Anda mengajukan permohonan tertentu ke KPP
(e-tracking).
7. Apabila Anda lupa password, Anda dapat mengubah password Anda dengan langkah berikut:
1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id kemudian klik reset di sini seperti pada gambar
Panduan Lupa Password
8. 545
2. Masukkan NPWP dan EFIN Anda. Apabila Anda lupa email Anda, checklist pada kotak Lupa Email.
Kemudian klik menu Submit
9. 545
3. Sistem akan mengirimkan link reset password ke email Anda. Klik link tersebut untuk
menuju ke halaman pembuatan password baru.
11. 545
5. Sistem akan member konfirmasi bahwa password Anda telah berhasil diubah. Kini password
baru Anda telah dapat digunakan untuk log in di laman www.djponline.pajak.go.id
12. Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online (e-filing) silakan login terlebih dahulu di
laman www.djponline.pajak.go .id dengan memasukkan NPWP dan Password yang
sebelumnya sudah didaftarkan pada laman DJP Online seperti pada gambar
Panduan e-filing
15. 545
3. Jawab pertanyaan sesuai dengan keadaan Anda untuk menentukan jenis SPT yang akan Anda laporkan
seperti pada gambar. Apabila penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp 60.000.000,- sistem akan
mengarahkan pada pengisian Formulir SPT 1770 SS, sedangkan jika penghasilan dalam satu tahun lebih
dari Rp 60.000.000,- sistem akan mengarahkan pada pengisian Formulir SPT 1770 S
Jumlah
penghasilan
dalam satu tahun
kurang/lebih dari
60jt
Kurang dari 60jt = 1770SS
lebih dari 60jt = 1770S
16. 545
Pada Formulir SPT 1770 S, sistem akan memberikan dua pilihan dalam pengisian SPT Tahunan, yaitu
dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
Jumlah
penghasilan
dalam satu tahun
kurang/lebih dari
60jt
Kurang dari 60jt = 1770SS
lebih dari 60jt = 1770S
17. PENGISIAN FORMULIR SPT 1770 SS
1. Klik menu SPT 1770 SS untuk menampilkan formulir
Panduan SPT 1770SS
18. 545
2. Isi Data Formulir sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan, kemudian klik menu Berikutnya
19. 545
3. Isikan data sesuai dengan penghasilan yang anda terima selama satu tahun atau sesuai dengan
bukti potong (1721-A1 atau 1721-A2), kemudian klik menu Berikutnya
20. 545
4. Jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final, isi kolom seperti pada gambar berikut.
Jika tidak, biarkan kolom berisi angka 0 kemudian klik menu Berikutnya
21. 545
5. Isikan jumlah harta dan kewajiban (hutang) yang anda miliki pada kolom seperti pada gambar,
kemudian klik menu Berikutnya
22. 545
6. Jangan lupa checklist pada kolom Setuju sebelum anda melanjutkan ke menu Berikutnya
23. 545
7. Pastikan data yang anda isikan sudah benar. Kemudian klik menu [di sini] untuk mendapatkan kode
verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email anda. Isikan kode verifikasi pada kolom seperti
pada gambar untuk mengirimkan SPT.
0
1
2
24. 545
8. Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan ke email anda. Anda juga dapat melihat Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE) dengan klik menu seperti pada gambar
26. PENGISIAN FORMULIR SPT 1770 S
1. Apabila penghasilan anda dalam satu tahun lebih dari Rp60.000.000,00 sistem akan memberikan
dua pilihan pengisian SPT, yaitu dengan bentuk formulir dan dengan panduan.
Klik menu SPT 1770 S untuk menampilkan formulir
Panduan SPT 1770S
27. 545
2. Isi Data Formulir sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan, kemudian klik menu Langkah
Berikutnya
28. 545
3. Isikan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak final yang Anda terima selama satu tahun dengan klik
menu Tambah, kemudian klik menu Lanjut ke Daftar Harta
1
2
29. 545
4. Isikan harta yang Anda miliki sampai dengan tahun dengan klik menu Tambah, pastikan jumlah
harta yang anda laporkan telah sesuai kemudian klik menu Lanjut ke Daftar Utang.
Jumlah harta yang anda laporkan tidak akan mempengaruhi besarnya pajak.
1
2
30. 545
5. Isikan jumlah Hutang yang Anda miliki sampai akhir tahun dengan klik menu Tambah, pastikan
jumlah hutang yang anda laporkan telah sesuai kemudian klik menu Lanjut ke Daftar
Tanggungan
1
2
31. 545
6. Isikan satu per satu daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda dengan klik menu
Tambah, kemudian klik menu Langkah Berikutnya
1
2
32. 545
7. Apabila dalam satu tahun Anda mendapatkan Penghasilan lain seperti pada gambar, Anda dapt
mengisi kolom-kolom tersebut. Jika tidak, Anda cukup mengisi kolom-kolom tersebut dengan
angka 0, kemudian klik menu Lanjut ke B
33. 545
8. Apabila dalam satu tahun Anda mendapatkan Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
seperti pada gambar, Anda dapat mengisi kolom-kolom tersebut. Jika tidak, Anda cukup
mengisi kolom-kolom tersebut dengan angka 0, kemudian klik menu Lanjut ke Bukti Potong
34. 545
9. Isi kolom Bukti Potong sesuai dengan Bukti Potong yang Anda terima dengan klik menu Tambah,
kemudian klik menu Langkah Berikutnya
1
2
36. 545
11. Apabila dalam satu tahun Anda mendapatkan Penghasilan lain seperti pada gambar, Anda dapt
mengisi kolom-kolom tersebut. Jika tidak, Anda cukup mengisi kolom-kolom tersebut dengan
angka 0, kemudian klik menu Lanjut ke B.
Zakat → Zakat yang dibayarkan ke badan Amil Zakat yang diakui Pemerintah dan ada bukti
pembayarannya (Tidak termasuk Zakat Fitrah di bulan Ramadhan)
37. 545
12. Pilih status Perkawinan dan Jumlah tanggungan Anda, kemudian klik Lanjut ke C.
Untuk Istri, status perkawinannya adalah Tidak Kawin karena tanggungan sudah ditanggung
Suami kecuali Istri yang melakukan Perjanjian Pisah Harta dengan Suaminya.
1
2
38. 545
13. Apabila dalam satu tahun Anda mendapatkan Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang
telah dikreditkan, Anda dapat mengisi kolom seperti pada gambar. Jika tidak, Anda cukup
mengisi kolom-kolom tersebut dengan angka 0, kemudian klik menu Lanjut ke D
39. 545
14. Apabila Anda memiliki Kredit Pajak yang tertera pada gambar, Anda dapat mengisi kolom-kolom
tersebut. Jika tidak, Anda cukup mengisi kolom-kolom tersebut dengan angka 0, kemudian klik
menu Lanjut ke E
40. 545
15. Pada langkah ini, sistem akan menampilkan hasil perhitungan pajak Anda. Apakah Nihil, Kurang
Bayar, atau Lebih Bayar. Kemudian klik menu Lanjut ke F
41. 545
16. Apabila anda memiliki kewajiban perpajakan pembayaran PPh 25, pilih penghitungan PPh 25
Anda, dan isi kolom yang tersedia. Jika tidak, Anda cukup mengisi kolom tersebut dengan
angka 0. Kemudian klik menu Lanjut ke Pernyataan
1
2
42. 545
17. Jangan lupa checklist pada kolom Setuju sebelum anda melanjutkan ke menu Langkah Berikutnya
1
2
43. 545
18. Pastikan data yang anda isikan sudah benar. Kemudian klik menu [di sini] untuk mendapatkan
kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email anda. Isikan kode verifikasi pada kolom
seperti pada gambar untuk mengirimkan SPT
0
1770S
2
1
44. 545
19. Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan ke email anda. Anda juga dapat melihat Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE) dengan klik menu seperti pada gambar