際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PANDUAN
PANDUAN MEJA INFORMASI.docx
DAFTAR ISI
Halaman judul ............................................................................ 1
Kata Pengantar ............................................................................... 2
Halaman Pengesahan ..................................................................... 3
Daftar Isi ......................................................................................... 4
BAB I .............................................................................................. 5
DEFINISI ......................................................................................... 6
BAB II ............................................................................................. 7
RUANG LINGKUP ............................................................................ 8
BAB III ............................................................................................ 9
TATA LAKSANA .............................................................................. 10
BAB IV ............................................................................................ 11
DOKUMENTASI .............................................................................. 13
PENUTUP ........................................................................................ 14
BAB I
DEFINISI
Untuk mewujudkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang efektif , efisien,
dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan
pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata
hubungan kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Pengaturan Puskesmas perlu
disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat fungsi Pusat
Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masayarakat
dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerja UPT
Puskesmas Kecamatan Cikeusal. Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang
Puskesmas dipergunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan dari
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
Pelayanan Kesehatan dan hukum di bidang Kesehatan.
Dalam perubahan pola pelayanan kesehatan yang berbasis pasien ini
menuntu Puskesmas untuk bersunguh-sungguh memperhatikan pasien
bahkan sebelum pasien tersebut sebelum mendapatkan pemeriksaan langsung
oleh Dokter ataupun Bidan atau seblum pasien tersebut dirawat.
Penerimaan pasien baik rawat jalan maupun rawat inap adalah
serangkaian proses penerimaan pasien untuk mendapatkan pelayanan di unit
rawat jalan atau inap yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien di tempat
penerimaan pasien. Petugas yang memiliki tugas untuk menyapa, melayani,
memberikan informasi kepada pengunjung, terkait dengan informasi yang
dibutuhkan. Seorang petugas informasi harus melayani dengan informatif
mengenai semua informasi yang diberikan kepada pengunjung/ tamu. Dapat
dikatakan bahwa petugas informasi menjadi jembatan pertama antara petugas
puskesmas dengan pengunjung.
BAB II
RUANG LINGKUP
Kegiatan merupakan bidang pengunjung yang sangat penting dari
bagian Front Desk yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh petugas
informasi . Semua proses pelayanan harus dilaksanakan sedemikian rupa,
penuh keramah-tamahancepat dan tepat serta efisien .Lingkup arantugas
petugas infoamasi di meja infomasi pendafataran uuntuk memberikan
informasi yang dibutuhkan pengunjung puskesmas dan membantu
memberikan nomor antrian yg berasala dari mesin antrian .
BAB III
TATA LAKSANA
BAB IV
DOKUMENTASI

More Related Content

PANDUAN MEJA INFORMASI.docx

  • 3. DAFTAR ISI Halaman judul ............................................................................ 1 Kata Pengantar ............................................................................... 2 Halaman Pengesahan ..................................................................... 3 Daftar Isi ......................................................................................... 4 BAB I .............................................................................................. 5 DEFINISI ......................................................................................... 6 BAB II ............................................................................................. 7 RUANG LINGKUP ............................................................................ 8 BAB III ............................................................................................ 9 TATA LAKSANA .............................................................................. 10 BAB IV ............................................................................................ 11 DOKUMENTASI .............................................................................. 13 PENUTUP ........................................................................................ 14
  • 4. BAB I DEFINISI Untuk mewujudkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang efektif , efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Pengaturan Puskesmas perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masayarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerja UPT Puskesmas Kecamatan Cikeusal. Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas dipergunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan dari Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan hukum di bidang Kesehatan. Dalam perubahan pola pelayanan kesehatan yang berbasis pasien ini menuntu Puskesmas untuk bersunguh-sungguh memperhatikan pasien bahkan sebelum pasien tersebut sebelum mendapatkan pemeriksaan langsung oleh Dokter ataupun Bidan atau seblum pasien tersebut dirawat. Penerimaan pasien baik rawat jalan maupun rawat inap adalah serangkaian proses penerimaan pasien untuk mendapatkan pelayanan di unit rawat jalan atau inap yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien di tempat penerimaan pasien. Petugas yang memiliki tugas untuk menyapa, melayani, memberikan informasi kepada pengunjung, terkait dengan informasi yang dibutuhkan. Seorang petugas informasi harus melayani dengan informatif mengenai semua informasi yang diberikan kepada pengunjung/ tamu. Dapat dikatakan bahwa petugas informasi menjadi jembatan pertama antara petugas puskesmas dengan pengunjung.
  • 5. BAB II RUANG LINGKUP Kegiatan merupakan bidang pengunjung yang sangat penting dari bagian Front Desk yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh petugas informasi . Semua proses pelayanan harus dilaksanakan sedemikian rupa, penuh keramah-tamahancepat dan tepat serta efisien .Lingkup arantugas petugas infoamasi di meja infomasi pendafataran uuntuk memberikan informasi yang dibutuhkan pengunjung puskesmas dan membantu memberikan nomor antrian yg berasala dari mesin antrian . BAB III TATA LAKSANA BAB IV DOKUMENTASI