際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Penguatan JKN
dalam APBD
Bidang Anggaran
BPKD Provinsi Bengkulu
Disampaikan oleh
Mgs. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si
Kepala Bidang Anggaran
Bengkulu, 13 Juni 2024
Mgs. M. Rizqi Al Fadli,
S.IP, M.Si
NIP. 19880905 200701 1 003
Pembina (IV/a)
Education Experience Birokrasi
Lulus Magister
Administrasi
Publik UNSRI
Palembang
2012
2009
2006
2003
2021
Kabid Anggaran
BPKD Provinsi Bengkulu
2019
Kasubbid di Bappeda
Kasubbid Perencanaan dan
Pendanaan
2009 Staf Bappeda
Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia
Address
# BPKD Prov. Bengkulu
Contact/Wa
+628117310037
Email:
r_al_fadly@yahoo.com
Lulus S-1 IPDN
Jatinangor
Lulus SMA N 5
Kota Bengkulu
Lulus SMP N 1
Kota Bengkulu
Tempat, tanggal lahir:
Palembang, 5 Sep-1988
(34 tahun)
CONTACT
2010
Short Course
1. Singapore (Urban
Solid Waste
Management
2. Thailand (Grasroots
Economic)
2018
Kasubbid di Bappeda
Kasubbid Pengembangan Wilayah
Tata Ruang
KNPI Prov. Bengkulu
Bendahara
Experience Organisasi
Tenaga Pembangunan Sriwijaya
Prov. Bengkulu
Bendahara
IKA UNSRI
Ketua Bidang Kepemudaan, mahasiswa
dan Alumni Muda
Achievement
ASN terbaik Tahun 2022
Kategori Pejabat Administrator sesuai SK Gubernur Nomor B.408.BKD.Tahun 2022
One Star Scuba Diver International Certificate
Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia dan CMAS (World Underwater Federation)
Dewan Pengawas BLUD
BLUD RSUD dr. M. Yunus prov. Bengkulu
Profil
Ayah dari dua orang putri yang berusia 7 tahun dan 4 tahun. Berfikir sebagai teknokrat dan
bertindak sebagai praktisi. Sangat menyukai membaca dan memecahkan masalah. Masalah
adalah Ilmu. Hard work beats talent, when talent doesnt work hard 
Gunakanlah sebaik-baiknya jabatanmu untuk mempermudah urusan orang lain
Kesehatan dalam Prespektif Fiskal
Kebijakan JKN dalam APBD
Kebijakan JKN dalam APBD
Kebijakan PMK No. 143 Tahun 2023
 PMK No.115/PMK.07/2013 ttg Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok
 PMK No.102/PMK.07/2015 ttg Perubahan atas PMK No.115/PMK.07/2013
 PMK No.41/PMK.07/2016 ttg Perubahan Kedua atas PMK
No.115/PMK.07/2013
 PMK No.11/PMK.07/2017 ttg Perubahan Ketiga atas PMK
No.115/PMK.07/2013
 PMK No.128/PMK.07/2018 ttg Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai
Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
(dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan)
PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
disusun berdasarkan:
1. Ketentuan Pasal 34 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi ketentuan lebih lanjut
mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan
pelaksanaan
UU No. 28
Tahun 2009
Peraturan
pelaksanaan
Perpres No. 82
Tahun 2018
PMK Nomor
143 Tahun
2023
Penyaluran DBH Pajak Rokok
Penyaluran DBH Pajak Rokok
Kontribusi Pajak Rokok
Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota
wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan
Kewajiban mendukung penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan merupakan dukungan penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi
penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak
masing-masing pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota.
Kontribusi Pajak Rokok ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen
sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari
realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok
masing masing provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan
Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma
lima persen) dari rencana penerimaan dan/ atau realisasi
penerimaan
Pasal 24
Ketentuan Pemotongan Pajak Rokok
Pemotongan sebesar 37,5%
Apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan
Kompilasi Berita Acara Kesepakatan
Tidak dilakukan Pemotongan
Apabila anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jamkes
pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam
Kompilasi Berita Acara yang diserahkan oleh pemerintah
provinsi/ kabupaten/kota sebesar 37,5% atau lebih
Pemotongan sebesar selisih kurang dari 37,5%
Apabila anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jamkes
pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam
Kompilasi Berita Acara yang diserahkan oleh pemerintah
provinsi/ kabupaten/kota kurang dari 37,5%
Jika hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan
dan Pemda menunjukkan jumlah realisasi
jaminan kesehatan daerah termasuk di
dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi
realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok,
BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah
dapat melakukan kesepakatan untuk:
1. menambah jumlah kepesertaan dalam
program jaminan kesehatan dimaksud;
dan
2. memperhitungkan sebagai jaminan
kesehatan tahun berikutnya tanpa
mengurangi jumlah kontribusi minimal
37,5% (tiga puluh tujuh koma lima
persen).
Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang
telah disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan
diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan
Kesehatan untuk pemerintah daerah yang
bersangkutan.
Pasal 28 Pasal 26
Earmark Pajak Rokok
100%
Penerimaan Pajak
Rokok
 50%
earmark untuk:
1.- pelayanan kesehatan
untuk masyarakat
2.- penegakan hukum
(Pasal 25 ayat (4) PP
KUPDRD)
37,5% dari penerimaan
Pajak Rokok sebagai
kontribusi dukungan
program Jamkes
masyarakat
(Pasal 24 ayat (3) PMK
143/2023)
 12,5% dapat
digunakan untuk
penegakan hukum
 50%
bebas
penggunaannya
Kegiatan penegakan hukum
oleh aparat yang berwenang
paling sedikit berupa:
a. sosialisasi ketentuan di
bidang cukai hasil
tembakau; dan
b. operasi pemberantasan
rokok ilegal.
Juknis diatur
oleh Dirjen BC
Petunjuk teknis
ditetapkan setelah
berkoordinasi dengan
Direktur Jenderal
Perimbangan
Keuangan
Earmark
Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas rokok elektrik mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2024
Penutup
Pasal 37
Pasal
39
Alokasi Pajak Rokok TA. 2024
1. Proporsi estimasi penerimaan pajak
Rokok untuk provinsi Tahun Anggaran
2024;
1. Provinsi Bengkulu menerima estimasi
Pajak Rokok sebesar
Rp.169.897.189.367 untuk 1 tahun
anggaran 2024 (4 triwulan);
1. Pemprov Bengkulu telah menghitung
proporsi distribusi kepada
Pemkab/Pemkot mempedomani Pergub
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyaluran DBH Pajak;
1. Pajak Rokok disalurkan kepada sebesar
70% Pemkab/Pemkot dgn
memperhitungkan rasio jumlah
penduduk kab/kota dgn jumlah
penduduk provinsi;
1. Dari 70% tersebut, dibagi 30% rata per
kab/kota dan 70% berdasarkan jumlah
penduduk;
Alokasi Pajak Rokok TA. 2024
PEMERINTAH DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Poros
Pemerintahan
Politik Dalam
Negeri
SASARAN PEMERINTAHAN DAERAH YG
BERSIH, EFEKTIF DAN DEMOKRATIS
 pelayanan & pemberdayaan masyarkat
 pembangunan daerah
 Demokrasi
 penegakan hukum dan
 kesatuan bangsa
 Penjabaran Visi, Misi, dan Program
sesuai dgn agenda prioritas kerja
Presiden dan Wakil Presiden.
 Penjabaran Program Operasional
KEMENDAGRI
 Koordinasi antar K/L secara terpadu
Melaksanakan program secara efektif,
efisien, bersih berwibawa dlm rangka
memperkokoh NKRI
Mengelola dan memecahkan berbagai isu
strategis.
POROS Pemerintahan & Politik
Dalam Negeri
Tentang Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
pengawasan umum penyelenggaraan pemda secara
nasional
Pasal 373
UU NO.23 TAHUN 2014
UU NO.23 TAHUN 2014
 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT
DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai
tugas:
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah
kabupaten/kota;
Pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh
Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 8 ayat (2)
UU NO.23 TAHUN 2014
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali
kota;
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota
terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi;
d. memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah kabupaten/kota; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(UU NO.23 TAHUN 2014 Pasal 91)
14
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di
wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya;
d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi
daerah;
e. melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
@ditjenbinakeuda keuda.kemendagri.go.id
Evaluasi Raperda APBD
Membuat
RANPERKADA
Sebesar
Pagu APBD
Tahun Lalu
Pengesahan
GUBERNUR
SESUAI
dgn UU
Tdk
Disempurnakan
GUBERNUR usul ke MENDAGRI,
Selanjutnya MENDAGRI usul Ke MENKEU
utk dilakukan Penundaan dan/atau
Pemotongan Dana Transfer Umum
KDH
menetapkan
PERKADA ttg APBD
KDH
menetapkan
PERDA ttg APBD &
PERKADA ttg
Penjabaran APBD
Penyempurnaan
KEPUTUSAN
GUB
TIDAK
sesuai
dgn UU
PEMBAHASAN
BERSAMA
RANPERDA APBD
GUBERNUR melakukan
evaluasi untuk menguji
kesesuaian APBD
dengan:
 ketentuan PUU;
 kepentingan umum;
 RKPD, KUA, dan
PPAS; dan
 RPJMD.
Tidak setuju
Setuju
Disampaikan dlm
wkt 3 hari
evaluasi
paling lambat
15 hari
Berkoordinasi
dengan
MENDAGRI
Disampaikan
dlm wkt
15 hari
paling lambat
30 hari
paling lama 7 hari
MENDAGRI
Berkoordinasi
dengan
MENKEU
paling lambat tgl
31 Desember
GUBERNU
R
disampaikan kembali
paling lambat 7 hari
Evaluasi Raperda APBD
DOKUMEN
a.surat Kada perihal permohonan evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kada
tentang penjabaran APBD kepada Gubernur;
b.surat Kada perihal penyampaian rancangan KUA
dan rancangan PPAS kepada DPRD;
c. nota kesepakatan KUA dan PPAS;
d.surat Kada perihal penyampaian rancangan Perda
tentang APBD kepada DPRD;
e.persetujuan bersama antara Kada dan DPRD
terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;
f. RPJMD;
g.risalah rapat;
h.nota keuangan;
i. pengantar nota keunagan;
j. tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;
k. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan
kebijakan pemerintah pusat;
l. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada
RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD;
m.tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
n. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;
o. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimal; dan
p.dokumen pendukung lainnya sesuai dengan
kebutuhan evaluasi
dokumen tambahan
Pasal 6
Evaluasi Raperda APBD
1. BPKD;
2. Bappeda;
3. Biro Hukum
4. SKPD terkait.
Koordinasi dengan dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi
APBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
PELAKSANAAN KOORDINASI DALAM EVALUASI
Evaluasi Raperda APBD
Dalam hal diperlukan, Gubernur melalui BPKD dapat meminta
penjelasan kepada Bupati/Walikota mengenai rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kada tentang
penjabaran APBD yang dapat dilaksanakan secara virtual
berbasis teknologi informasi.
PERMINTAAN PENJELASAN
Evaluasi Raperda APBD
Hasil evaluasi ditindaklanjuti oleh gubernur dengan melampirkan keputusan pimpinan DPRD dan
matriks tindak lanjut hasil evaluasi. Tindak lanjut hasil evaluasi, disampaikan kepada Biro Hukum
sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register.
Terkait dengan mekanisme pemberian nomor registrasi perda, maka sesuai ketentuan Pasal 26
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata cara Evaluasi Raperda APBD, berlaku ketentuan
pemberian nomor registrasi perda yang diatur pada Pasal 101 Permendagri 102 Tahun 2018 tentang
Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan hasil Evaluasi dan
hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberikan Noreg
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
Evaluasi Raperda APBD
Dokumen pendukung terdiri dari atas:
a. draft final keputusan kada tentang hasil evaluasi rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD;
b. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat;
c. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada
RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan rancangan APBD;
d. tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
e. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;
f. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimal; dan
g. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Konsultasi dilaksanakan untuk
menguji kesesuaian rancangan
Perda kabupaten/kota tentang
APBD dan rancangan peraturan
bupati/wali kota tentang
penjabaran APBD dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD.
PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM EVALUASI APBD KABUPATEN/KOTA
Evaluasi Raperda APBD
Hasil konsultasi, merupakan salah satu
bahan pertimbangan gubernur dalam
menetapkan keputusan gubernur tentang
evaluasi rancangan perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
Pelaksanaan konsultasi, dapat
dilaksanakan secara virtual
berbasis teknologi informasi.
PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM EVALUASI APBD
KABUPATEN/KOTA
Dalam hal hasil konsultasi tidak ditindak lanjuti
oleh gubernur, Menteri memberikan teguran
tertulis kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
Evaluasi Raperda APBD
Pengesahan atas rancangan Perkada tentang APBD dilaksanakan dalam hal:
a. Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda
tentang APBD; dan
b. Daerah belum memiliki DPRD.
PENGESAHAN ATAS RANCANGAN PERKADA TENTANG APBD
Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD serta penetapan hasil evaluasi
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengesahan rancangan
Perkada tentang APBD dan ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak rancangan Perkada tentang APBD diterima dan dinyatakan lengkap dan
benar
Paparan Dukungan APBD untuk JKN BPJS KEsehatan

More Related Content

Paparan Dukungan APBD untuk JKN BPJS KEsehatan

  • 1. Penguatan JKN dalam APBD Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu Disampaikan oleh Mgs. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si Kepala Bidang Anggaran Bengkulu, 13 Juni 2024
  • 2. Mgs. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si NIP. 19880905 200701 1 003 Pembina (IV/a) Education Experience Birokrasi Lulus Magister Administrasi Publik UNSRI Palembang 2012 2009 2006 2003 2021 Kabid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu 2019 Kasubbid di Bappeda Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan 2009 Staf Bappeda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Address # BPKD Prov. Bengkulu Contact/Wa +628117310037 Email: r_al_fadly@yahoo.com Lulus S-1 IPDN Jatinangor Lulus SMA N 5 Kota Bengkulu Lulus SMP N 1 Kota Bengkulu Tempat, tanggal lahir: Palembang, 5 Sep-1988 (34 tahun) CONTACT 2010 Short Course 1. Singapore (Urban Solid Waste Management 2. Thailand (Grasroots Economic) 2018 Kasubbid di Bappeda Kasubbid Pengembangan Wilayah Tata Ruang KNPI Prov. Bengkulu Bendahara Experience Organisasi Tenaga Pembangunan Sriwijaya Prov. Bengkulu Bendahara IKA UNSRI Ketua Bidang Kepemudaan, mahasiswa dan Alumni Muda Achievement ASN terbaik Tahun 2022 Kategori Pejabat Administrator sesuai SK Gubernur Nomor B.408.BKD.Tahun 2022 One Star Scuba Diver International Certificate Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia dan CMAS (World Underwater Federation) Dewan Pengawas BLUD BLUD RSUD dr. M. Yunus prov. Bengkulu Profil Ayah dari dua orang putri yang berusia 7 tahun dan 4 tahun. Berfikir sebagai teknokrat dan bertindak sebagai praktisi. Sangat menyukai membaca dan memecahkan masalah. Masalah adalah Ilmu. Hard work beats talent, when talent doesnt work hard Gunakanlah sebaik-baiknya jabatanmu untuk mempermudah urusan orang lain
  • 6. Kebijakan PMK No. 143 Tahun 2023 PMK No.115/PMK.07/2013 ttg Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok PMK No.102/PMK.07/2015 ttg Perubahan atas PMK No.115/PMK.07/2013 PMK No.41/PMK.07/2016 ttg Perubahan Kedua atas PMK No.115/PMK.07/2013 PMK No.11/PMK.07/2017 ttg Perubahan Ketiga atas PMK No.115/PMK.07/2013 PMK No.128/PMK.07/2018 ttg Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan) PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok disusun berdasarkan: 1. Ketentuan Pasal 34 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 Peraturan pelaksanaan Perpres No. 82 Tahun 2018 PMK Nomor 143 Tahun 2023
  • 9. Kontribusi Pajak Rokok Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Kewajiban mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan merupakan dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kontribusi Pajak Rokok ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing masing provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ atau realisasi penerimaan Pasal 24
  • 10. Ketentuan Pemotongan Pajak Rokok Pemotongan sebesar 37,5% Apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan Kompilasi Berita Acara Kesepakatan Tidak dilakukan Pemotongan Apabila anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jamkes pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Kompilasi Berita Acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota sebesar 37,5% atau lebih Pemotongan sebesar selisih kurang dari 37,5% Apabila anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jamkes pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Kompilasi Berita Acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota kurang dari 37,5% Jika hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemda menunjukkan jumlah realisasi jaminan kesehatan daerah termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat melakukan kesepakatan untuk: 1. menambah jumlah kepesertaan dalam program jaminan kesehatan dimaksud; dan 2. memperhitungkan sebagai jaminan kesehatan tahun berikutnya tanpa mengurangi jumlah kontribusi minimal 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen). Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan untuk pemerintah daerah yang bersangkutan. Pasal 28 Pasal 26
  • 11. Earmark Pajak Rokok 100% Penerimaan Pajak Rokok 50% earmark untuk: 1.- pelayanan kesehatan untuk masyarakat 2.- penegakan hukum (Pasal 25 ayat (4) PP KUPDRD) 37,5% dari penerimaan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jamkes masyarakat (Pasal 24 ayat (3) PMK 143/2023) 12,5% dapat digunakan untuk penegakan hukum 50% bebas penggunaannya Kegiatan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang paling sedikit berupa: a. sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan b. operasi pemberantasan rokok ilegal. Juknis diatur oleh Dirjen BC Petunjuk teknis ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Earmark Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 Penutup Pasal 37 Pasal 39
  • 12. Alokasi Pajak Rokok TA. 2024 1. Proporsi estimasi penerimaan pajak Rokok untuk provinsi Tahun Anggaran 2024; 1. Provinsi Bengkulu menerima estimasi Pajak Rokok sebesar Rp.169.897.189.367 untuk 1 tahun anggaran 2024 (4 triwulan); 1. Pemprov Bengkulu telah menghitung proporsi distribusi kepada Pemkab/Pemkot mempedomani Pergub Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran DBH Pajak; 1. Pajak Rokok disalurkan kepada sebesar 70% Pemkab/Pemkot dgn memperhitungkan rasio jumlah penduduk kab/kota dgn jumlah penduduk provinsi; 1. Dari 70% tersebut, dibagi 30% rata per kab/kota dan 70% berdasarkan jumlah penduduk;
  • 14. PEMERINTAH DAERAH PERAN KEMENDAGRI DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Poros Pemerintahan Politik Dalam Negeri SASARAN PEMERINTAHAN DAERAH YG BERSIH, EFEKTIF DAN DEMOKRATIS pelayanan & pemberdayaan masyarkat pembangunan daerah Demokrasi penegakan hukum dan kesatuan bangsa Penjabaran Visi, Misi, dan Program sesuai dgn agenda prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden. Penjabaran Program Operasional KEMENDAGRI Koordinasi antar K/L secara terpadu Melaksanakan program secara efektif, efisien, bersih berwibawa dlm rangka memperkokoh NKRI Mengelola dan memecahkan berbagai isu strategis. POROS Pemerintahan & Politik Dalam Negeri Tentang Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemda secara nasional Pasal 373 UU NO.23 TAHUN 2014 UU NO.23 TAHUN 2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota; Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 8 ayat (2) UU NO.23 TAHUN 2014 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU NO.23 TAHUN 2014 Pasal 91) 14 b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. @ditjenbinakeuda keuda.kemendagri.go.id
  • 15. Evaluasi Raperda APBD Membuat RANPERKADA Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu Pengesahan GUBERNUR SESUAI dgn UU Tdk Disempurnakan GUBERNUR usul ke MENDAGRI, Selanjutnya MENDAGRI usul Ke MENKEU utk dilakukan Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Transfer Umum KDH menetapkan PERKADA ttg APBD KDH menetapkan PERDA ttg APBD & PERKADA ttg Penjabaran APBD Penyempurnaan KEPUTUSAN GUB TIDAK sesuai dgn UU PEMBAHASAN BERSAMA RANPERDA APBD GUBERNUR melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian APBD dengan: ketentuan PUU; kepentingan umum; RKPD, KUA, dan PPAS; dan RPJMD. Tidak setuju Setuju Disampaikan dlm wkt 3 hari evaluasi paling lambat 15 hari Berkoordinasi dengan MENDAGRI Disampaikan dlm wkt 15 hari paling lambat 30 hari paling lama 7 hari MENDAGRI Berkoordinasi dengan MENKEU paling lambat tgl 31 Desember GUBERNU R disampaikan kembali paling lambat 7 hari
  • 16. Evaluasi Raperda APBD DOKUMEN a.surat Kada perihal permohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kada tentang penjabaran APBD kepada Gubernur; b.surat Kada perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; c. nota kesepakatan KUA dan PPAS; d.surat Kada perihal penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; e.persetujuan bersama antara Kada dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD; f. RPJMD; g.risalah rapat; h.nota keuangan; i. pengantar nota keunagan; j. tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD; k. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat; l. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD; m.tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan; n. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan; o. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan p.dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan evaluasi dokumen tambahan Pasal 6
  • 17. Evaluasi Raperda APBD 1. BPKD; 2. Bappeda; 3. Biro Hukum 4. SKPD terkait. Koordinasi dengan dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi APBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing PELAKSANAAN KOORDINASI DALAM EVALUASI
  • 18. Evaluasi Raperda APBD Dalam hal diperlukan, Gubernur melalui BPKD dapat meminta penjelasan kepada Bupati/Walikota mengenai rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kada tentang penjabaran APBD yang dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi. PERMINTAAN PENJELASAN
  • 19. Evaluasi Raperda APBD Hasil evaluasi ditindaklanjuti oleh gubernur dengan melampirkan keputusan pimpinan DPRD dan matriks tindak lanjut hasil evaluasi. Tindak lanjut hasil evaluasi, disampaikan kepada Biro Hukum sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register. Terkait dengan mekanisme pemberian nomor registrasi perda, maka sesuai ketentuan Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata cara Evaluasi Raperda APBD, berlaku ketentuan pemberian nomor registrasi perda yang diatur pada Pasal 101 Permendagri 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan hasil Evaluasi dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberikan Noreg TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
  • 20. Evaluasi Raperda APBD Dokumen pendukung terdiri dari atas: a. draft final keputusan kada tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD; b. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; c. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan rancangan APBD; d. tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan; e. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan; f. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan g. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM EVALUASI APBD KABUPATEN/KOTA
  • 21. Evaluasi Raperda APBD Hasil konsultasi, merupakan salah satu bahan pertimbangan gubernur dalam menetapkan keputusan gubernur tentang evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD Pelaksanaan konsultasi, dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi. PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM EVALUASI APBD KABUPATEN/KOTA Dalam hal hasil konsultasi tidak ditindak lanjuti oleh gubernur, Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  • 22. Evaluasi Raperda APBD Pengesahan atas rancangan Perkada tentang APBD dilaksanakan dalam hal: a. Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD; dan b. Daerah belum memiliki DPRD. PENGESAHAN ATAS RANCANGAN PERKADA TENTANG APBD Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD serta penetapan hasil evaluasi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengesahan rancangan Perkada tentang APBD dan ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD diterima dan dinyatakan lengkap dan benar