PP 79/2021 mengatur tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang berfungsi menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif dari pegawai ASN yang tidak puas dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). BPASN berkedudukan di bawah Presiden dan terdiri dari beberapa menteri sebagai anggotanya. PP ini mengatur tata cara pengajuan keber
1 of 19
Download to read offline
More Related Content
Paparan inspektur bkn upaya administratif dan bpasn
2. DASAR PEMBENTUKAN
Pasal 129 ayat (5) UU Nomor 5 tahun
2014 tentang ASN,
Upaya Administratif dan Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
3. PP 79 THN 2021
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : UPAYA ADMINISTRATIF
BAB III : BADAN PERTIMBANGAN ASN
BAB IV : HAK KEPEGAWAIAN
BAB V : PENDANAAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
4. KEDUDUKAN DAN TUGAS
BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden
BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan
mengambil keputusan atas Banding Administratif yang
diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap
Keputusan PPK (Keputusan pemberhentian sebagai PNS
dan Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
5. ANGGOTA
BPASN
Menteri PAN dan RB
Ketua
Kepala BKN Wakil Ketua;
Menteri Sekretaris
Kabinet Anggota;
Jaksa Agung Anggota;
Kepala BIN Anggota;
Menkumham Anggota;
Ketua Dewan Pengurus
Nasional KORPRI
Anggota.
6. Peran Keanggotaan
1. Ketua memimpin sidang BPASN
2. Ketua mengambil keputusan setelah mempertimbangkan
pendapat dari anggota
3. Anggota memberikan pertimbangan kepada pimpinan
sidang BPASN sesuai TUSI masing-masing
4. Wakil ketua dapat memimpin sidang apabila ketua
berhalangan hadir
5. Dalam pelaksanaan sidang BPASN, ketua dapat mengundang
instansi lain pemerintah terkait jika dipandang perlu
7. SEKRETARIAT
1. Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh
Sekretariat.
2. Sekretariat BPASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat
BPASN
3. Sekretariat BPASN. dilaksanakan oleh unit kerja di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
4. Sekretariat BPASN bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada BPASN
8. UPAYA
ADMINISTRATIF
1. PNS dapat mengajukan Keberatan kepada PPK
atas Keputusan PPK selain pemberhentian
sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK.
2. PNS dapat mengajukan Keberatan kepada atasan
Pejabat atas Keputusan Pejabat.
Pegawai ASN dapat mengajukan banding
Adminstratif kepada BPASN atas keputusan
PPK yang berupa: Pemberhentian sebagai PNS
dan Pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagai PPPK
KEBERATAN
BANDING ADMINISTRATIF
9. Your Text Here
Your Text Here
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS KPTSN PEJABAT
10. Your Text Here
Your Text Here
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS
KPTSN PPK SELAIN PEMBERHENTIAN
11. BANDING ADMINISTRATIF
1. Pegawai ASN dapat mengajukan banding Adminstratif atas keputusan PPK yang berupa:
Pemberhentian sebagai PNS dan Pemutusan hubunga perjanjian kerja sebagai PPPK.
2. Diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.dan
tembusannya disampaikan kepada PPK.
3. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan PPK yang
diterima oleh pegawai ASN.
4. Dalam hal melebihi jangka waktu 14 hari kerja, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat
diterima ditandatangani Kepala Sekretariat BPASN.
5. Dalam hal yang diajukan bukan merupakan keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif
(pemberhentian PNS atau Pemutusan hubungan kerja PPPK) maka dibuatkan surat penetapan tidak
dapat menerima Banding Administratif di tandatangani Kepala Sekretariat BPASN.
12. Lanjutan....
6. PPK harus memberikan tanggapan atas banding administratif kepada BPASN paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja terhitung tanggal diterimanya tembusan banding administratif
7. Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja,
BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Admnistratif berdasrkan bukti yang ada
8. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data
tambahan dari pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain
9. BPASN wajib mengambil keputusan atas banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima)
hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonanan Banding Administratif
10.Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui sidang BPASN.
13. SIDANG BPASN
SIDANG
1. Sidang BPASN didahului dengan pra-Sidang BPASN
2. Pra-sidang dipimpin oleh wakil ketua BPASN dihadiri oleh paling
paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN
3. Dalam hal anggota BPASN berhalangan hadir, angggota BPASN
dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan
pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
4. Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang , Wakil Ketua BPASN
merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang
BPASN.
1. Sidang BPASN dinyatakan sah jika dihadiri oleh ketua
dan/atau wakil ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga)
anggota BPASN
2. Dalam hal anggota BPASN berhalangan hadir, angggota
BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di
lingkungannya paling rendah menduduki jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama
3. Sidang BPASN dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan
PRA-SIDANG
14. KEPUTUSAN BPASN:
• Memperkuat
• Memperingan
• Memperberat
• Memperingan
• Mengubah, dan
• Membatalkan
Keputusan BPASN dapat diajukan gugatan ke PT.
TUN Jakarta dlm tempo 90 hari sejak SK diterima
16. “Tindakan PPK" adalah perbuatan PPK untuk melakukan
dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka
menjalankan kewenangannya untuk menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN.
17. HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI YANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF
Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan mendapatkan izin untuk
melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN
Izin melaksanakan tugas diajukan langsung kepada PPK.
Penentuan dapat atau tidaknya pegawai ASN melaksanakan tugas, ditetapkan oleh PPK atau pejabat
yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas usia pensiun meninggal dunia sebelum ada
keputusan Banding Administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai ASN terhitung sejak
ahir bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas banding administratif
dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding
Administratif.
Dalam hal pegawai ASN mencapai batas usia pensiun meninggal dunia sebelum ada keputusan
Banding Administratif maka diberhentikan dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
Apabila keputusan banding administratif yang ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan
yang berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
setelah yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun maka hak pensiunnya diberikan terhitung
mulai tangal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
18. KETENTUAN PENUTUP
1
• Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang.
menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan:atau
• Banding administratif yg telah diterima BAPEK tetapi belum diputus,
Penyelesaiannya dilakukan berdasarkan PP ini.
2
• Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku , ketentuan pelaksanaan PP
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BAPEK, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
3
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Pertimbangan Kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..