Dokumen ini menjelaskan prosedur pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di DKI Jakarta, yang diatur berdasarkan peraturan menteri dan gubernur. Pendaftaran LKS diperlukan untuk pembinaan, pengawasan, dan memberikan rekomendasi, dengan syarat-syarat dan prosedur yang ditentukan untuk LKS berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kewenangan pendaftaran dibedakan berdasarkan lingkup wilayah LKS, apakah nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.