際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MANAJEMEN
RISIKODANKEDARURATAN
BENCANA
DIJAWABARAT
Disampaikan pada Webinar Pelatihan
Kebencanaan Forum Kepedulian FKM UI 2021
pada tanggal 21 Mei 2022
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
 Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan
 Bencana non-alam: kegagalan teknologi, epidemi, wabah penyakit
 Bencana sosial: konflik kekerasan sosial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Letak geografis dan kondisi geologis menyebabkan Jawa Barat
menjadi salah satu provinsi yang memiliki sumberdaya alam
yang melimpah.
Disisi lain juga Jawa Barat memiliki ancaman bencana yang
bervariasi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang
memiliki banyak wilayah dengan risiko tinggi terhadap
bencana, diantaranya banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim,
erupsi gunungapi, gempabumi, dan tsunami
WILAYAH JAWA BARAT RENTAN TERHADAP FENOMENA ALAM
GEOLOGI DAN HIDROMETEOROLOGI
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
PROFIL KEBENCANAAN PROVINSI JAWA BARAT
Sumber : Buku IRBI 2021
10 Kab/Kota
masuk dalam
wilayah dengan
indeks risiko
kategori tinggi
17 Kab/Kota
masuk dalam
wilayah dengan
indeks risiko
kategori sedang
Belum ada
Kab/Kota
masuk dalam
wilayah dengan
indeks risiko
kategori rendah
IRIBI 2021
134.94
NO KABUPATEN/KOTA 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
KELAS RISIKO
2021
1 CIANJUR 250.00 250.00 226.48 207.13 207.13 215.08 197.08 TINGGI
2 SUKABUMI 231.20 231.20 213.22 190.75 190.75 190.75 192.40 TINGGI
3 GARUT 238.00 238.00 208.63 208.63 208.63 205.52 185.00 TINGGI
4 TASIKMALAYA 224.80 224.80 224.80 203.01 203.01 203.01 186.51 TINGGI
5 SUBANG 175.20 175.20 175.20 175.20 175.20 171.91 152.80 TINGGI
6 KARAWANG 175.20 175.20 175.20 175.20 175.20 174.43 165.58 TINGGI
7 KOTA BANJAR 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 TINGGI
8 BANDUNG 174.00 174.00 174.00 174.00 174.00 174.00 161.89 TINGGI
9 KOTA CIREBON 183.60 183.60 183.18 172.76 172.76 172.76 157.19 TINGGI
10 CIREBON 181.20 181.20 181.20 170.79 160.63 160.63 147.19 TINGGI
11 PANGANDARAN 215.20 215.20 192.11 168.52 145.44 145.44 129.21 SEDANG
12 SUMEDANG 162.00 162.00 162.00 162.00 162.00 142.15 124.39 SEDANG
13 BEKASI 164.80 164.80 152.03 133.03 132.89 132.89 130.11 SEDANG
14 CIAMIS 215.20 178.23 173.66 163.29 156.23 141.57 122.22 SEDANG
15 MAJALENGKA 166.00 166.00 166.00 166.00 166.00 143.43 124.74 SEDANG
16 INDRAMAYU 175.20 175.20 175.20 167.22 167.22 136.79 114.59 SEDANG
17 BOGOR 152.40 152.40 152.40 136.88 136.88 136.88 125.31 SEDANG
18 PURWAKARTA 138.00 138.00 138.00 138.00 138.00 137.31 124.53 SEDANG
19 KOTA BEKASI 131.60 131.60 131.60 131.60 131.60 131.60 123.18 SEDANG
20 KOTA TASIKMALAYA 119.20 119.20 119.20 119.20 119.20 119.20 117.37 SEDANG
21 KUNINGAN 154.00 154.00 154.00 154.00 154.00 131.13 131.13 SEDANG
22 KOTA BANDUNG 154.00 125.99 122.32 122.32 122.32 122.32 111.2 SEDANG
23 BANDUNG BARAT 162.00 119.97 119.97 115.01 110.22 110.22 108.18 SEDANG
24 KOTA SUKABUMI 114.40 114.40 114.40 114.40 114.40 114.40 102.67 SEDANG
25 KOTA CIMAHI 120.40 120.40 120.40 120.40 120.40 105.41 91.71 SEDANG
26 KOTA DEPOK 102.40 95.10 89.63 89.63 89.63 89.63 82.56 SEDANG
27 KOTA BOGOR 107.20 87.45 82.35 75.75 75.75 75.75 65.38 SEDANG
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
MANAJEMEN
PENANGGULANGANBENCANA
DIJAWABARAT
FILOSOFI PENANGGULANGAN BENCANA
1.Jauhkan bencana dari manusia
2.Jauhkan manusia dari bencana
3.Beradaptasi dan hidup
harmoni dengan bencana
4.Mendorong Kearifan Lokal
sebagai kekuatan utama.
Gunung  Kaian
Gawir  Awian
Cinyusu  Rumateun
Sampalan  Kebonan
Pasir  Talunan
Dataran  Sawahan
Lebak  Caian
Legok  Balongan
Situ  Pulasaraeun
Lembur  Uruseun
Walungan  Rawateun
Basisir - Jagaeun
BENCANA
TANGGAP DARURAT
KESIAPSIAGAAN
REHABILITASI
REKONSTRUKSI
PENCEGAHAN & MITIGASI
- Penyusunan peraturan perundang-
undang
- Penyusunan kajian risiko
- Pemetaan rawan bencana
- Pembuatan tanda-tanda bahaya
- Pengawasan pelaksanaan
peraturan berkaitan bencana
- Pelatihan dasar kebencanaan bagi
aparat dan masyarakat
- Pengaktifan Pos Siaga Bencana
- Pelatihan Gladi/ Simulasi
- Inventarisasi sumber daya
- sistem informasi dan komunikasi
- Sistem peringatan dini
- Pengkajian secara cepat dan tepat
- Penentuan status keadaan darurat
- Penyelamatan dan evakuasi
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Perlindungan kelompok rentan
- Pemulihan segera sarana dan
prasarana vital
- Perbaikan lingkungan, sarpras
umum
- Perbaikan rumah masyarakat
- Pemulihan sosial psikologis,
ekonomi, budaya
- Pemulihan fungsi pelayanan
publik
- Pembangunan kembali sarpras
- Pembangunan kembali sarana sosial
masyarakat
- Penerapan rancang dan peralatan yang
lebih baik dan tahan bencana
- Penidingkatan kondisi sosial, ekonomi
dan biudaya
- Peningkatan fungsi pelayanan publik
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
MANAJEMEN
RISIKOBENCANA
MITIGASI BENCANA
Mitigasi Bencana adalah rangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana. Upaya tersebut dilakukan
baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran,
serta peningkatan kemampuan menghadapai ancaman
bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No.21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
Landasan Hukum:
UU No 24/2007 Penanggulangan Bencana
PP No 21/2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Sebagai Pedoman bagi perencanaan
pembangunan
4
PENTINGNYA MITIGASI BENCANA
Membantu meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan masyarakat
3
Mengurangi kerusakan dan kerugian
ekonomi
2
Mengurangi risiko cidera dan korban
jiwa
1
MITIGASI = INVESTASI
BAGAIMANA CARA MENGURANGI
RISIKO BENCANA ?
Resiko Bencana merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan,
Dan kemampuan suatu daerah.
R = f { H x V / C }
R = Risiko
H(azard) = Bahaya
V(ulnerability) = kerentanan
C(apacity) = kemampuan
PRA BENCANA
SAAT
BENCANA
PASCA
BENCANA
REKONTRUKSI
REHABILITASI
TANGGAP
DARURAT
KESIAPSIAGAAN MITIGASI
Asuransi bencana
Mitigasi struktural dan kultural
Cegah ancaman bencana (H)
atau cegah manusia/hasil
pembangunan tidak bertemu
dengan ancaman bencana (H)
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
- Mengenali potensi bahaya di wilayah
tempat tinggal
- Pelajari risiko bahayanya
- Pelajari cara penyelamatan dari bencana
- Lakukan simulasi bencana secara rutin
- Siaga informasi kebencanaan
- Menyiapkan tas siaga bencana
- Mengetahui jalur evakuasi dan titik
kumpul (tempat evakuasi)
BUDAYA SADAR BENCANA
KENALI BAHAYANYA
KURANGI RESIKONYA
SELALU SIAGA HADAPI BENCANA
 Bangunan gedung dengan
konstruksi yang aman terhadap
bencana (SNI 03-1726-2012)
 Tersedianya sarana dan
prasarana kebencanaan (APAR
dll)
 Tersedia ruang titik kumpul
 Rambu Jalur Evakuasi dan titik
kumpul
 Tersedianya SOP Penanganan
Darurat
 Rencana Kontinjensi
 Disaster Recovery Plan
(Rencana Pemulihan) :
 Ujicoba/ simulasi
 Terbentuknya Satgas
penanganan darurat bencana
 Peningkatan kapasitas sumberdaya
manusia
 Sosialisasi pengurangan risiko
bencana (Dunia usaha, tokoh
masyarakat, sekolah, komunitas)
 Menjalin koordinasi dengan instansi
kebencanaan seperti BPBD, Diskar
dan lain-lain
 Membangun jejaring dengan
stakeholder (triple helix)
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
Setiap anggota keluarga perlu mengetahui Ancaman dan risiko
bencana yang berpotensi terjadi dilingkungannya.
Tidak hanya risiko bencana di rumahnya,namun juga risiko
bencana yang ada pada lingkungan aktivitas harian tiap- tiap
anggota keluarga,baik aktivitas rutin,atau pun aktivitas
temporer,seperti liburan, kunjungan Keluarga dan sebagainya
Kegiatannya :
Identifikasi Ancaman dan Risiko Bencananya melalui
INARISK PERSONAL
MITIGASIDAN KESIAPSIAGAAN
BENCANA HIDROMETEOROLOGI
MITIGASI BANJIR
APA ITU BANJIR ?
Peristiwa atau keadaan dimana
terendamnya suatu daerah atau daratan
karena volume air yang meningkat.
(UU No.24 Tahun 2007)
berair banyak dan deras, kadang-kadang
meluap, air yang banyak dan mengalir deras,
serta peristiwa terbenamnya daratan karena
volume air meningkat.
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
MITIGASI BANJIR
JENIS BANJIR
BANJIR ROB
Banjir akibat air
pasang naik yang
lebih tinggi dari
rata-rata. Sering
dipicu cuaca
ekstrim dan badai
BANJIR CILEUNCANG
Banjir akibat air
hujan yang tidak
terserap Tanah dan
menggenang.
Biasanya di
perkotaan akibat
resapan air yang
buruk
BANJIR BANDANG
Banjir besar yang
datang secara tiba-tiba
dan deras
menghanyutkan benda-
benda besar. Biasa
terjadi akibat sungai
yang terhambat longsor
dan kemudian jebol
BANJIR SUNGAI
Banjir akibat
luapan air sungai
yang sudah
melebihi kapasitas
tampung
MITIGASI STRUKTURAL BANJIR
MITIGASI NON STRUKTURAL BANJIR
MITIGASI NON STRUKTURAL BANJIR
PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx
MITIGASI BENCANA - SETELAH BANJIR TERJADI
Pastikan banjir surut dan
Tidak tergenang lagi
Pastikan tidak ada
Binatang Penular penyakit
seperti tikus
Bersihkan dengan
disinfektan
Cek barang elektronik
Buanglah barang rusak
Yang dapat menyebabkan
penyakit
MITIGASI GERAKAN TANAH
APA ITU GERAKAN TANAH ?
Perpindahan material pembentuk lereng
berupa batuan, bahan rombakan, tanah,
atau material campuran tersebut, bergerak
ke bawah atau keluar lereng.
Air meresap ke
dalam tanah,
menambah bobot
tanah
Air mencapai lapisan
kedap air yang
berperan sebagai
bidang gelincir
Lapisan tersebut licin
sehingga tanah pelapukan
di atasnya akan bergerak
mengikuti lereng
PROSES TERJADI
PENYEBAB GERAKAN TANAH
Hujan dengan intensitas tinggi
Lereng terjal dengan kemiringan lebih dari 20 derajat
Tanah yang kurang padat dan tebal
Jenis batuan yang kurang kuat seperti batu pasir
Tutupan lahan berupa sawah dan perladangan
Getaran kuat akibat gempabumi, ledakan, mesin, lalu lintas kendaranaan
Beban kuat pada lereng
Adanya material timbunan/urugan pada lereng
Bekas longsoran lama
Penggundulan hutan atau daerah pembuangan sampah
GEJALA AKAN TERJADI GERAKAN TANAH
AMATI TANDA-TANDA SEPERTI INI
Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan
arah tebing.
Munculnya mata air baru secara tiba-tiba
Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.
Terlihat pohon, tiang listrik, atau pagar di atas tanah tersebut
miring.
Waspada jika terjadi hujan lebat dengan waktu yang lama.
WASPADAI DAERAH-DAERAH :
Daerah berbukit dengan kemiringan lereng curam atau
kemiringan lereng lebih dari 40 derajat
Daerah di bantaran sungai dimana arus sungai dapat
mengikis dinding sungai
Daerah yang memiliki mata air di kaki bukit
Daerah peralihan antara lereng curam dan landai. Daerah ini
merupakan akumulasi dari beban diatasnya, disisi lain air
dalam pori terakumulasi lebih besar dibandingkan pada
bagian lereng sehingga dapat memicu longsor
Lereng terbuka atau gundul
Terdapat pembebanan berlebih pada lereng
 Implementasi penataan ruang dan pemanfaatan ruang
merupakan kunci untuk mengurangi risiko bencana
longsor.
 Pengurangan risiko bencana harus menjadi
pengarusutamaan dalam pembangunan nasional.
 Perlu ditingkatkan budaya sadar bencana, baik yang
bersifat struktural maupun nonstruktural.
 Peringatan dini longsor, sosialisasi, penegakan hukum
dan lainnya harus ditingkatkan.
 Permukiman perlu ditempatkan pada daerah yang lebih
aman dengan sistem klaster di berbagai lokasi.
Pemilihan lokasi mempertimbangkan analisis risiko
bencana dan tata ruang detail.
 Konservasi berbasis biogeo-engineering. Beberapa jenis
pohon yang dapat ditanam adalah: jenis pohon puspa
(Schima walichii), rasmala (Altingia excelsa), huru (Litsia
chinensis), surian (Toona sureni merr), bambu
manggong (Gigantochloa manggang), kayu baros
(Manglietia glauca bl), dan sukun.
 Lahan dengan kelerengan lebih dari 40 derajat
dipertahankan sebagai kawasan lindung berupa
ekosistem hutan alam dengan kerapatan pohon yang
tinggi.
 Perlu dibangun sistem peringatan dini longsor berbasis
kondisi geologi dengan aspek dinamis curah hujan.
REKOMENDASI
PERINGATAN DINI GERAKAN TANAH
Bagaimana kita bisa mendapatkan informasi tentang dimana
lokasi gerakan tanah akan terjadi?
PVMBG mengeluarkan informasi peringatan dini Gerakan
Tanah yang dapat diakses di https://vsi.esdm.go.id atau cek IG
@bpbd_jabar
MITIGASI ANGIN PUTING BELIUNG
Angin puting beliung adalah dampak ikutan dari
awan cumulonimbus berupa angin kencang yang
datang secara tiba-tiba, berputar-putar
membentuk pusaran sampai menyentuh
permukaan bumi dan terjadi dalam waktu singkat
(3-5 menit).
Diklasifikasikan sebagai tornado skala F0
(kecepatan angin < 117 km/jam) dan skala F1
(kecepatan angin 117-180 km/jam).
Di Indonesia, sering disebut juga dengan angin
puyuh/ angin leysus / angin ribut
Di Indonesia terjadi dengan skala F0 - F1.
Dampak kerusakan yang umum terjadi :
 Atap rumah bertebangan
 Pohon yang tinggi, rimbun dan rapuh
akan tumbang
 Papan reklame, baliho, tiang listrik
rusak dan ambruk
 Rumah semi permanen mengalami
kerusakan
 Kadang ada korban jiwa
KEKUATAN DAN KERUSAKAN
PROSES DAN WAKTU PUTING BELIUNG
TANDA-TANDA PUTING BELIUNG
SIAGA PUTING BELIUNG
SEBELUM TERJADI PUTING BELIUNG
Waspada saat cuaca berubah drastis (dari cerah
ke mendung gelap disertai angin kencang
SAAT TERJADI PUTING BELIUNG
Segera cari tempat berlindung yang kokoh
Bila berkendara, segera parkir, keluar dari mobil
dan berlindung
Jika berada diluar ruangan tiarap serendah
mungkin, lindungi kepala dan leher
Jangan berlindung di bawah pohon, jembatan,
jalan layang, baligho & jalur kabel listrik
 Pelajari tanda-tanda akan
terjadinya puting beliung
 Perkuat bagian rumah dan
tebang/kurangi pohon yang
rapuh sekitar rumah
 Bergeraklah menjauh dari lokasi
terjadi puting beliung dan
hindari infrastruktur tinggi.
 Setelah terjadi, pastikan
kerusakan yang terjadi
ditangani dan ambil tindakan
untuk pencegahan kedepan.
MITIGASI PUTING BELIUNG
RANGKUMAN REKOMENDASI
MANAJEMEN
KEDARURATAN BENCANA
SUATU KEADAAN ATAU SITUASI YANG MENGANCAM/MENGGANGGU KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN SEKELOMPOK
ORANG/MASYARAKAT DAN MEMERLUKAN RESPON PENANGGULANGAN SEGERA DAN MEMADAI KEADAAN DARURAT BENCANA MELIPUTI
SIAGA DARURAT, TANGGAP DARURAT, TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
KEADAAN KETIKA POTENSI
ANCAMAN BENCANA SUDAH
MENGARAH PADA TERJADINYA
BENCANA DITANDAI DENGAN
ADANYA INFORMASI
PENINGKATAN ANCAMAN
BERDASARKAN SISTEM
PERINGATAN DINI YANG
DIBERLAKUKAN DAN
PERTIMBANGAN DAMPAK YANG
AKAN TERJADI DI MASYARAKAT.
HANYA BERLAKU KEPADA JENIS
BENCANA YANG
PERKEMBANGAN ANCAMANNYA
DAPAT DIAMATI DAN TIDAK
MENDADAK (SLOW ONSET)
SEPERTI KEKERINGAN, BANJIR,
DAN LETUSAN GUNUNG API.
KEADAAN KETIKA ANCAMAN BENCANA YANG
TERJADI CENDERUNG MENURUN/MEREDA
ESKALASINYA ATAU TELAH BERAKHIR, SEDANGKAN
GANGGUAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN
SEKELOMPOK ORANG/ MASYARAKAT MASIH TETAP
BERLANGSUNG.
BERLAKU SETELAH TANGGAP DARURAT SELESAI.
KEADAAN KETIKA ANCAMAN
BENCANA BENAR-BENAR
TERJADI DAN TELAH
MENGGANGGU KEHIDUPAN
DAN PENGHIDUPAN
SEKELOMPOK ORANG/
MASYARAKAT.
MENGGANGGU
KEHIDUPAN
ADANYA
KORBAN
BENCANA
ADANYA
PENGUNGSIAN
MENGGANGGU
PENGHIDUPAN
KERUSAKAN
PRASARANA DAN
SARANA
KERUSAKAN
LINGKUNGAN
KERUGIAN
DAMPAK
PSIKOLOGIS
7 HARI DAN BISA
DIPERPANJANG
SAMPAI 14 HARI
KEPUTUSAN KEPALA
DAERAH/ BUPATI/WALKOT
GUBERNUR
3 BULAN
KEPUTUSAN KEPALA
DAERAH/
BUPATI/WALKOT
GUBERNUR
KESIAPSIAGAANMENGHADAPI
BENCANAHIDROMETEOROLOGI
TAHUN2021
PENERIBITAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG STATUS
SIAGA DARURAT HIDROMETEOROLOGI
TANGGAL 15 OKTOBER 2021 S.D 30 APRIL 2022
UPAYA SEMUA STAKEHOLDER TERKAIT DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA :
1. Menerbitkan Surat instruksi Kesiapsiagaan menghadapi bencana bajir longsor ke
tingkat kecamatan/kelurahan
2. Mengecek ketersediaan Logistik dan kesiapan peralatan menghadapi bencana
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi penanggulangan bencana
4. Membentuk posko kesiapsiagaan penanganan Banjir Longsor
5. Menyiapkan jalur evakuasi dan tempat pengungsian pada masa pandemi
6. Menerbitkan Surat Keputusan Darurat Hidrometeorologi
7. Menghimbau diadakannya rapat koordinasi Kabupaten/kota dengan kecamatan,
kelurahan instansi terkait dan relawan
8. Mengadakan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi dengan melibatkan semua
pihak terkait
KESIAPSIAGAANMENGHADAPIBENCANAHIDROMETEOROLOGI
TAHUN20212022
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SESUAI
SURAT NO : 3019/PB.01/PK TANGGAL 12 NOVEMBER 2021 :
1. Membersihkan selokan-selokan yang ada di sekitar permukiman untuk mengantisipasi terjadinya luapan/
genangan air ketika hujan;
2. Menganjurkan kepada warga yang tinggal di dekat/ sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk tidak
membuang sampah ke sungai agar tidak menyebabkan sumbatan di badan sungai.
3. Menganjurkan kepada warga yang tinggal di dekat/ sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan yang bermukim
pada tempat sekitar lereng untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman apabila terjadi hujan terus menerus
selama lebih dari 3 jam untuk menghindari bajir dan tanah longsor.
4. Memperhatikan pohon-pohon besar atau yang berpotensi tumbang yang ada di sekitar permukiman
penduduk agar segera dihindari atau dapat meminta bantuan instansi yang berwenang untuk
dipangkas/ditebang agar menghindari risiko bencana akibat angin kencang dan tanah longsor.
KESIAPSIAGAANMENGHADAPIBENCANAHIDROMETEOROLOGI
TAHUN20212022
KEGIATANTANGGAPDARURAT(Pasal 48 UU No. 24 Tahun 2007)
1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
kerusakan dan sumberdaya
2. Penentuan status keadaan darurat bencana
3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena
bencana
4. Pemenuhan kebutuhan dasar
5. Perlindungan terhadap kelompok rentan
6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
kegiatan pengkajian yg dilakukan pd saat tanggap darurat
bencana
Pengumpulan data
Pengolahan dan analisis data
Penyajian Informasi
Tujuan:
Menilai ada/tdknya kedaruratan
Menggambarkan jenis dan besarnya masalah
Kemungkinan perkembangan lebih lanjut akibat keadaan darurat
Menilai kemampuan dlm merespon dan kebutuhan utk penanggulangan
Menentukan prioritas tindakan yg perlu dilakukan utk penanggulangan
1.KAJICEPAT(RAPIDASSESSMENT)
2. PENETAPANSTATUSDARURAT
Status keadaan darurat
Skala bencana
Pelaksana: Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Skala Nasional
Skala Provinsi
Skala Kabupaten/Kota
PRESIDEN
GUBERNUR
BUPATI/WALIKOTA
 Penetapan status dan tingkatan bencana memuat indikator : jml korban, kerugian
harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yg terkena dan
dampak sosek yg ditimbulkan (UU No. 24 Th 2007 ps 7 ayat 2)
UU No 24 Tahun 2007 pasal 51
PP No 21 Tahun 2008 pasal 23
2. PENYELAMATANDANEVAKUASI(Pasal 52UU.NO 24/2007)
Pencarian dan penyelamatan korban
Pertolongan darurat
Evakuasi korban
Prioritas pd korban luka
parah dan kelompok
rentan
STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR
Air bersih
Pendistribusian air bersih,
Perbaikan kualitas air (penjernihan air cepat,
desinfeksi air bersih) dan Pengawasan kualitas air
bersih (kekeruhan, ph, bakteriologis)
Pangan
Pendistribusian bahan makanan
Pengoperasian dapur umum lapangan
Pengawasan kualitas pangan
Pendistribusian perlengkapan
pengolah bahan makanan
Sandang
Pendistribusian perlengkapan diri
 Alas tidur, selimut, pakaian dan alas kaki
Pendistribusian sarana kebersihan pribadi
 Sabun mandi 250 gr/org/bln, sikat gigi,
pasta gigi
 Setiap wanita yg telah menstruasi
mendapatkan pembalut wanita yg cukup
STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR
Sanitasi
Penyediaan sarana (jamban darurat, MCK, tempat sampah)
Pembersihan lingkungan
Sanitasi
1 jamban utk 20 org, lokasi tdk lebih dari 50 m dari tmpt
penampungan pengungsi dng kloset berpenutup
Lokasi bak penampungan tinja minimal 30 m dari sumber air
bersih
Tempat sampah berpenutup kapasitas 100 lt/10 kk atau
polybag (0,6 m x 1 m) utk 1  3 kk
Tdk ada air limbah yg menggenang di sekitar penampungan
pengungsi
STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR
Pelayanan pengobatan
Pelayanan rujukan
Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
Pelayanan gizi
Pelayanan kesehatan reproduksi
Pelayanan Kesehatan
Diberikan kepada seluruh penyintas bencana.
Pemberian pelayanan berdasarkan kelompok usia dan
jenis kelamin.
Pelayanan dukungan psikososial
STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR
Penampungan dan tempat hunian
Luas lokasi penampungan 45 m2 per Keluarga
(ideal), 30 m2 per Keluarga (minimum)
Utk mencegah kebakaran ada pengaturan jarak
antar tempat penampungan dibuat jarak 30 m
Tempat tinggal: luas lantai 3,5-4,5m2 per orang,
terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran
udara dan suhu optimal
Penampungan sementara dpt berupa tenda, barak,
memanfaatkan gedung fasum (stadion, tempat
ibadah, sekolah dll)
5.PERLINDUNGANKELOMPOKRENTAN
Bayi, balita dan anak-anak
Ibu hamil, ibu menyusui
Disabilitas
Lanjut usia
Penderita sakit berat
Penyelamatan dan evakuasi
Pengamanan
Pelayanan kesehatan
Psikososial/kesehatan mental
5.PEMULIHANSEGERAFUNGSIPRASARANADANSARANAVITAL
Pembersihan lokasi (puing-puing, sampah, bahan berbahaya dll)
Perbaikan darurat fasilitas umum (jalan, jembatan, bandara, pasar dll)
Perbaikan sarana dan prasarana pendukung (utilitas) seperti; jaringan
komunikasi, listrik, air bersih dll
ARAHAN PRESIDEN RAKORNAS PB 2022
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya pada Rakornas Penanggulangan Bencana tahun 2022
menekankan pada pembangunan sistem edukasi kebencanaan berkelanjutan di daerah rawan bencana.
Budaya sadar bencana harus dimulai sejak dini mulai dari individu, keluarga, komunitas, sekolah sampai
lingkungan masyarakat. Indonesia tangguh bencana harus dilakukan semua pihak, karena
penanggulangan bencana adalah urusan bersama.
HATUR NUHUN

More Related Content

PAPARAN MANAJEMEN RISIKO DAN KEDARURATAN BENCANA UI.pptx

  • 1. MANAJEMEN RISIKODANKEDARURATAN BENCANA DIJAWABARAT Disampaikan pada Webinar Pelatihan Kebencanaan Forum Kepedulian FKM UI 2021 pada tanggal 21 Mei 2022
  • 3. Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan Bencana non-alam: kegagalan teknologi, epidemi, wabah penyakit Bencana sosial: konflik kekerasan sosial UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
  • 4. Letak geografis dan kondisi geologis menyebabkan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah. Disisi lain juga Jawa Barat memiliki ancaman bencana yang bervariasi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana, diantaranya banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim, erupsi gunungapi, gempabumi, dan tsunami WILAYAH JAWA BARAT RENTAN TERHADAP FENOMENA ALAM GEOLOGI DAN HIDROMETEOROLOGI
  • 6. PROFIL KEBENCANAAN PROVINSI JAWA BARAT Sumber : Buku IRBI 2021 10 Kab/Kota masuk dalam wilayah dengan indeks risiko kategori tinggi 17 Kab/Kota masuk dalam wilayah dengan indeks risiko kategori sedang Belum ada Kab/Kota masuk dalam wilayah dengan indeks risiko kategori rendah IRIBI 2021 134.94 NO KABUPATEN/KOTA 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 KELAS RISIKO 2021 1 CIANJUR 250.00 250.00 226.48 207.13 207.13 215.08 197.08 TINGGI 2 SUKABUMI 231.20 231.20 213.22 190.75 190.75 190.75 192.40 TINGGI 3 GARUT 238.00 238.00 208.63 208.63 208.63 205.52 185.00 TINGGI 4 TASIKMALAYA 224.80 224.80 224.80 203.01 203.01 203.01 186.51 TINGGI 5 SUBANG 175.20 175.20 175.20 175.20 175.20 171.91 152.80 TINGGI 6 KARAWANG 175.20 175.20 175.20 175.20 175.20 174.43 165.58 TINGGI 7 KOTA BANJAR 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 152.80 TINGGI 8 BANDUNG 174.00 174.00 174.00 174.00 174.00 174.00 161.89 TINGGI 9 KOTA CIREBON 183.60 183.60 183.18 172.76 172.76 172.76 157.19 TINGGI 10 CIREBON 181.20 181.20 181.20 170.79 160.63 160.63 147.19 TINGGI 11 PANGANDARAN 215.20 215.20 192.11 168.52 145.44 145.44 129.21 SEDANG 12 SUMEDANG 162.00 162.00 162.00 162.00 162.00 142.15 124.39 SEDANG 13 BEKASI 164.80 164.80 152.03 133.03 132.89 132.89 130.11 SEDANG 14 CIAMIS 215.20 178.23 173.66 163.29 156.23 141.57 122.22 SEDANG 15 MAJALENGKA 166.00 166.00 166.00 166.00 166.00 143.43 124.74 SEDANG 16 INDRAMAYU 175.20 175.20 175.20 167.22 167.22 136.79 114.59 SEDANG 17 BOGOR 152.40 152.40 152.40 136.88 136.88 136.88 125.31 SEDANG 18 PURWAKARTA 138.00 138.00 138.00 138.00 138.00 137.31 124.53 SEDANG 19 KOTA BEKASI 131.60 131.60 131.60 131.60 131.60 131.60 123.18 SEDANG 20 KOTA TASIKMALAYA 119.20 119.20 119.20 119.20 119.20 119.20 117.37 SEDANG 21 KUNINGAN 154.00 154.00 154.00 154.00 154.00 131.13 131.13 SEDANG 22 KOTA BANDUNG 154.00 125.99 122.32 122.32 122.32 122.32 111.2 SEDANG 23 BANDUNG BARAT 162.00 119.97 119.97 115.01 110.22 110.22 108.18 SEDANG 24 KOTA SUKABUMI 114.40 114.40 114.40 114.40 114.40 114.40 102.67 SEDANG 25 KOTA CIMAHI 120.40 120.40 120.40 120.40 120.40 105.41 91.71 SEDANG 26 KOTA DEPOK 102.40 95.10 89.63 89.63 89.63 89.63 82.56 SEDANG 27 KOTA BOGOR 107.20 87.45 82.35 75.75 75.75 75.75 65.38 SEDANG
  • 11. FILOSOFI PENANGGULANGAN BENCANA 1.Jauhkan bencana dari manusia 2.Jauhkan manusia dari bencana 3.Beradaptasi dan hidup harmoni dengan bencana 4.Mendorong Kearifan Lokal sebagai kekuatan utama. Gunung Kaian Gawir Awian Cinyusu Rumateun Sampalan Kebonan Pasir Talunan Dataran Sawahan Lebak Caian Legok Balongan Situ Pulasaraeun Lembur Uruseun Walungan Rawateun Basisir - Jagaeun
  • 12. BENCANA TANGGAP DARURAT KESIAPSIAGAAN REHABILITASI REKONSTRUKSI PENCEGAHAN & MITIGASI - Penyusunan peraturan perundang- undang - Penyusunan kajian risiko - Pemetaan rawan bencana - Pembuatan tanda-tanda bahaya - Pengawasan pelaksanaan peraturan berkaitan bencana - Pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat - Pengaktifan Pos Siaga Bencana - Pelatihan Gladi/ Simulasi - Inventarisasi sumber daya - sistem informasi dan komunikasi - Sistem peringatan dini - Pengkajian secara cepat dan tepat - Penentuan status keadaan darurat - Penyelamatan dan evakuasi - Pemenuhan kebutuhan dasar - Perlindungan kelompok rentan - Pemulihan segera sarana dan prasarana vital - Perbaikan lingkungan, sarpras umum - Perbaikan rumah masyarakat - Pemulihan sosial psikologis, ekonomi, budaya - Pemulihan fungsi pelayanan publik - Pembangunan kembali sarpras - Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat - Penerapan rancang dan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana - Penidingkatan kondisi sosial, ekonomi dan biudaya - Peningkatan fungsi pelayanan publik
  • 17. MITIGASI BENCANA Mitigasi Bencana adalah rangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Upaya tersebut dilakukan baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran, serta peningkatan kemampuan menghadapai ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana) Landasan Hukum: UU No 24/2007 Penanggulangan Bencana PP No 21/2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • 18. Sebagai Pedoman bagi perencanaan pembangunan 4 PENTINGNYA MITIGASI BENCANA Membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat 3 Mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi 2 Mengurangi risiko cidera dan korban jiwa 1 MITIGASI = INVESTASI
  • 19. BAGAIMANA CARA MENGURANGI RISIKO BENCANA ? Resiko Bencana merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan, Dan kemampuan suatu daerah. R = f { H x V / C } R = Risiko H(azard) = Bahaya V(ulnerability) = kerentanan C(apacity) = kemampuan PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA REKONTRUKSI REHABILITASI TANGGAP DARURAT KESIAPSIAGAAN MITIGASI Asuransi bencana Mitigasi struktural dan kultural Cegah ancaman bencana (H) atau cegah manusia/hasil pembangunan tidak bertemu dengan ancaman bencana (H)
  • 21. - Mengenali potensi bahaya di wilayah tempat tinggal - Pelajari risiko bahayanya - Pelajari cara penyelamatan dari bencana - Lakukan simulasi bencana secara rutin - Siaga informasi kebencanaan - Menyiapkan tas siaga bencana - Mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul (tempat evakuasi) BUDAYA SADAR BENCANA KENALI BAHAYANYA KURANGI RESIKONYA SELALU SIAGA HADAPI BENCANA
  • 22. Bangunan gedung dengan konstruksi yang aman terhadap bencana (SNI 03-1726-2012) Tersedianya sarana dan prasarana kebencanaan (APAR dll) Tersedia ruang titik kumpul Rambu Jalur Evakuasi dan titik kumpul Tersedianya SOP Penanganan Darurat Rencana Kontinjensi Disaster Recovery Plan (Rencana Pemulihan) : Ujicoba/ simulasi Terbentuknya Satgas penanganan darurat bencana Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia Sosialisasi pengurangan risiko bencana (Dunia usaha, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas) Menjalin koordinasi dengan instansi kebencanaan seperti BPBD, Diskar dan lain-lain Membangun jejaring dengan stakeholder (triple helix)
  • 24. Setiap anggota keluarga perlu mengetahui Ancaman dan risiko bencana yang berpotensi terjadi dilingkungannya. Tidak hanya risiko bencana di rumahnya,namun juga risiko bencana yang ada pada lingkungan aktivitas harian tiap- tiap anggota keluarga,baik aktivitas rutin,atau pun aktivitas temporer,seperti liburan, kunjungan Keluarga dan sebagainya Kegiatannya : Identifikasi Ancaman dan Risiko Bencananya melalui INARISK PERSONAL
  • 26. MITIGASI BANJIR APA ITU BANJIR ? Peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. (UU No.24 Tahun 2007) berair banyak dan deras, kadang-kadang meluap, air yang banyak dan mengalir deras, serta peristiwa terbenamnya daratan karena volume air meningkat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
  • 27. MITIGASI BANJIR JENIS BANJIR BANJIR ROB Banjir akibat air pasang naik yang lebih tinggi dari rata-rata. Sering dipicu cuaca ekstrim dan badai BANJIR CILEUNCANG Banjir akibat air hujan yang tidak terserap Tanah dan menggenang. Biasanya di perkotaan akibat resapan air yang buruk BANJIR BANDANG Banjir besar yang datang secara tiba-tiba dan deras menghanyutkan benda- benda besar. Biasa terjadi akibat sungai yang terhambat longsor dan kemudian jebol BANJIR SUNGAI Banjir akibat luapan air sungai yang sudah melebihi kapasitas tampung
  • 32. MITIGASI BENCANA - SETELAH BANJIR TERJADI Pastikan banjir surut dan Tidak tergenang lagi Pastikan tidak ada Binatang Penular penyakit seperti tikus Bersihkan dengan disinfektan Cek barang elektronik Buanglah barang rusak Yang dapat menyebabkan penyakit
  • 33. MITIGASI GERAKAN TANAH APA ITU GERAKAN TANAH ? Perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng. Air meresap ke dalam tanah, menambah bobot tanah Air mencapai lapisan kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir Lapisan tersebut licin sehingga tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng PROSES TERJADI
  • 34. PENYEBAB GERAKAN TANAH Hujan dengan intensitas tinggi Lereng terjal dengan kemiringan lebih dari 20 derajat Tanah yang kurang padat dan tebal Jenis batuan yang kurang kuat seperti batu pasir Tutupan lahan berupa sawah dan perladangan Getaran kuat akibat gempabumi, ledakan, mesin, lalu lintas kendaranaan Beban kuat pada lereng Adanya material timbunan/urugan pada lereng Bekas longsoran lama Penggundulan hutan atau daerah pembuangan sampah
  • 35. GEJALA AKAN TERJADI GERAKAN TANAH AMATI TANDA-TANDA SEPERTI INI Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing. Munculnya mata air baru secara tiba-tiba Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan. Terlihat pohon, tiang listrik, atau pagar di atas tanah tersebut miring. Waspada jika terjadi hujan lebat dengan waktu yang lama. WASPADAI DAERAH-DAERAH : Daerah berbukit dengan kemiringan lereng curam atau kemiringan lereng lebih dari 40 derajat Daerah di bantaran sungai dimana arus sungai dapat mengikis dinding sungai Daerah yang memiliki mata air di kaki bukit Daerah peralihan antara lereng curam dan landai. Daerah ini merupakan akumulasi dari beban diatasnya, disisi lain air dalam pori terakumulasi lebih besar dibandingkan pada bagian lereng sehingga dapat memicu longsor Lereng terbuka atau gundul Terdapat pembebanan berlebih pada lereng
  • 36. Implementasi penataan ruang dan pemanfaatan ruang merupakan kunci untuk mengurangi risiko bencana longsor. Pengurangan risiko bencana harus menjadi pengarusutamaan dalam pembangunan nasional. Perlu ditingkatkan budaya sadar bencana, baik yang bersifat struktural maupun nonstruktural. Peringatan dini longsor, sosialisasi, penegakan hukum dan lainnya harus ditingkatkan. Permukiman perlu ditempatkan pada daerah yang lebih aman dengan sistem klaster di berbagai lokasi. Pemilihan lokasi mempertimbangkan analisis risiko bencana dan tata ruang detail. Konservasi berbasis biogeo-engineering. Beberapa jenis pohon yang dapat ditanam adalah: jenis pohon puspa (Schima walichii), rasmala (Altingia excelsa), huru (Litsia chinensis), surian (Toona sureni merr), bambu manggong (Gigantochloa manggang), kayu baros (Manglietia glauca bl), dan sukun. Lahan dengan kelerengan lebih dari 40 derajat dipertahankan sebagai kawasan lindung berupa ekosistem hutan alam dengan kerapatan pohon yang tinggi. Perlu dibangun sistem peringatan dini longsor berbasis kondisi geologi dengan aspek dinamis curah hujan. REKOMENDASI
  • 37. PERINGATAN DINI GERAKAN TANAH Bagaimana kita bisa mendapatkan informasi tentang dimana lokasi gerakan tanah akan terjadi? PVMBG mengeluarkan informasi peringatan dini Gerakan Tanah yang dapat diakses di https://vsi.esdm.go.id atau cek IG @bpbd_jabar
  • 38. MITIGASI ANGIN PUTING BELIUNG Angin puting beliung adalah dampak ikutan dari awan cumulonimbus berupa angin kencang yang datang secara tiba-tiba, berputar-putar membentuk pusaran sampai menyentuh permukaan bumi dan terjadi dalam waktu singkat (3-5 menit). Diklasifikasikan sebagai tornado skala F0 (kecepatan angin < 117 km/jam) dan skala F1 (kecepatan angin 117-180 km/jam). Di Indonesia, sering disebut juga dengan angin puyuh/ angin leysus / angin ribut
  • 39. Di Indonesia terjadi dengan skala F0 - F1. Dampak kerusakan yang umum terjadi : Atap rumah bertebangan Pohon yang tinggi, rimbun dan rapuh akan tumbang Papan reklame, baliho, tiang listrik rusak dan ambruk Rumah semi permanen mengalami kerusakan Kadang ada korban jiwa KEKUATAN DAN KERUSAKAN
  • 40. PROSES DAN WAKTU PUTING BELIUNG
  • 42. SIAGA PUTING BELIUNG SEBELUM TERJADI PUTING BELIUNG Waspada saat cuaca berubah drastis (dari cerah ke mendung gelap disertai angin kencang SAAT TERJADI PUTING BELIUNG Segera cari tempat berlindung yang kokoh Bila berkendara, segera parkir, keluar dari mobil dan berlindung Jika berada diluar ruangan tiarap serendah mungkin, lindungi kepala dan leher Jangan berlindung di bawah pohon, jembatan, jalan layang, baligho & jalur kabel listrik
  • 43. Pelajari tanda-tanda akan terjadinya puting beliung Perkuat bagian rumah dan tebang/kurangi pohon yang rapuh sekitar rumah Bergeraklah menjauh dari lokasi terjadi puting beliung dan hindari infrastruktur tinggi. Setelah terjadi, pastikan kerusakan yang terjadi ditangani dan ambil tindakan untuk pencegahan kedepan. MITIGASI PUTING BELIUNG RANGKUMAN REKOMENDASI
  • 45. SUATU KEADAAN ATAU SITUASI YANG MENGANCAM/MENGGANGGU KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN SEKELOMPOK ORANG/MASYARAKAT DAN MEMERLUKAN RESPON PENANGGULANGAN SEGERA DAN MEMADAI KEADAAN DARURAT BENCANA MELIPUTI SIAGA DARURAT, TANGGAP DARURAT, TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN KEADAAN KETIKA POTENSI ANCAMAN BENCANA SUDAH MENGARAH PADA TERJADINYA BENCANA DITANDAI DENGAN ADANYA INFORMASI PENINGKATAN ANCAMAN BERDASARKAN SISTEM PERINGATAN DINI YANG DIBERLAKUKAN DAN PERTIMBANGAN DAMPAK YANG AKAN TERJADI DI MASYARAKAT. HANYA BERLAKU KEPADA JENIS BENCANA YANG PERKEMBANGAN ANCAMANNYA DAPAT DIAMATI DAN TIDAK MENDADAK (SLOW ONSET) SEPERTI KEKERINGAN, BANJIR, DAN LETUSAN GUNUNG API. KEADAAN KETIKA ANCAMAN BENCANA YANG TERJADI CENDERUNG MENURUN/MEREDA ESKALASINYA ATAU TELAH BERAKHIR, SEDANGKAN GANGGUAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN SEKELOMPOK ORANG/ MASYARAKAT MASIH TETAP BERLANGSUNG. BERLAKU SETELAH TANGGAP DARURAT SELESAI. KEADAAN KETIKA ANCAMAN BENCANA BENAR-BENAR TERJADI DAN TELAH MENGGANGGU KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN SEKELOMPOK ORANG/ MASYARAKAT. MENGGANGGU KEHIDUPAN ADANYA KORBAN BENCANA ADANYA PENGUNGSIAN MENGGANGGU PENGHIDUPAN KERUSAKAN PRASARANA DAN SARANA KERUSAKAN LINGKUNGAN KERUGIAN DAMPAK PSIKOLOGIS 7 HARI DAN BISA DIPERPANJANG SAMPAI 14 HARI KEPUTUSAN KEPALA DAERAH/ BUPATI/WALKOT GUBERNUR 3 BULAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH/ BUPATI/WALKOT GUBERNUR
  • 46. KESIAPSIAGAANMENGHADAPI BENCANAHIDROMETEOROLOGI TAHUN2021 PENERIBITAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG STATUS SIAGA DARURAT HIDROMETEOROLOGI TANGGAL 15 OKTOBER 2021 S.D 30 APRIL 2022
  • 47. UPAYA SEMUA STAKEHOLDER TERKAIT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA : 1. Menerbitkan Surat instruksi Kesiapsiagaan menghadapi bencana bajir longsor ke tingkat kecamatan/kelurahan 2. Mengecek ketersediaan Logistik dan kesiapan peralatan menghadapi bencana 3. Melakukan sosialisasi dan edukasi penanggulangan bencana 4. Membentuk posko kesiapsiagaan penanganan Banjir Longsor 5. Menyiapkan jalur evakuasi dan tempat pengungsian pada masa pandemi 6. Menerbitkan Surat Keputusan Darurat Hidrometeorologi 7. Menghimbau diadakannya rapat koordinasi Kabupaten/kota dengan kecamatan, kelurahan instansi terkait dan relawan 8. Mengadakan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi dengan melibatkan semua pihak terkait KESIAPSIAGAANMENGHADAPIBENCANAHIDROMETEOROLOGI TAHUN20212022
  • 48. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA SESUAI SURAT NO : 3019/PB.01/PK TANGGAL 12 NOVEMBER 2021 : 1. Membersihkan selokan-selokan yang ada di sekitar permukiman untuk mengantisipasi terjadinya luapan/ genangan air ketika hujan; 2. Menganjurkan kepada warga yang tinggal di dekat/ sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk tidak membuang sampah ke sungai agar tidak menyebabkan sumbatan di badan sungai. 3. Menganjurkan kepada warga yang tinggal di dekat/ sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan yang bermukim pada tempat sekitar lereng untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman apabila terjadi hujan terus menerus selama lebih dari 3 jam untuk menghindari bajir dan tanah longsor. 4. Memperhatikan pohon-pohon besar atau yang berpotensi tumbang yang ada di sekitar permukiman penduduk agar segera dihindari atau dapat meminta bantuan instansi yang berwenang untuk dipangkas/ditebang agar menghindari risiko bencana akibat angin kencang dan tanah longsor. KESIAPSIAGAANMENGHADAPIBENCANAHIDROMETEOROLOGI TAHUN20212022
  • 49. KEGIATANTANGGAPDARURAT(Pasal 48 UU No. 24 Tahun 2007) 1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan dan sumberdaya 2. Penentuan status keadaan darurat bencana 3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana 4. Pemenuhan kebutuhan dasar 5. Perlindungan terhadap kelompok rentan 6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
  • 50. kegiatan pengkajian yg dilakukan pd saat tanggap darurat bencana Pengumpulan data Pengolahan dan analisis data Penyajian Informasi Tujuan: Menilai ada/tdknya kedaruratan Menggambarkan jenis dan besarnya masalah Kemungkinan perkembangan lebih lanjut akibat keadaan darurat Menilai kemampuan dlm merespon dan kebutuhan utk penanggulangan Menentukan prioritas tindakan yg perlu dilakukan utk penanggulangan 1.KAJICEPAT(RAPIDASSESSMENT)
  • 51. 2. PENETAPANSTATUSDARURAT Status keadaan darurat Skala bencana Pelaksana: Pemerintah dan Pemerintah Daerah Skala Nasional Skala Provinsi Skala Kabupaten/Kota PRESIDEN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA Penetapan status dan tingkatan bencana memuat indikator : jml korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yg terkena dan dampak sosek yg ditimbulkan (UU No. 24 Th 2007 ps 7 ayat 2) UU No 24 Tahun 2007 pasal 51 PP No 21 Tahun 2008 pasal 23
  • 52. 2. PENYELAMATANDANEVAKUASI(Pasal 52UU.NO 24/2007) Pencarian dan penyelamatan korban Pertolongan darurat Evakuasi korban Prioritas pd korban luka parah dan kelompok rentan
  • 53. STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR Air bersih Pendistribusian air bersih, Perbaikan kualitas air (penjernihan air cepat, desinfeksi air bersih) dan Pengawasan kualitas air bersih (kekeruhan, ph, bakteriologis) Pangan Pendistribusian bahan makanan Pengoperasian dapur umum lapangan Pengawasan kualitas pangan Pendistribusian perlengkapan pengolah bahan makanan Sandang Pendistribusian perlengkapan diri Alas tidur, selimut, pakaian dan alas kaki Pendistribusian sarana kebersihan pribadi Sabun mandi 250 gr/org/bln, sikat gigi, pasta gigi Setiap wanita yg telah menstruasi mendapatkan pembalut wanita yg cukup
  • 54. STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR Sanitasi Penyediaan sarana (jamban darurat, MCK, tempat sampah) Pembersihan lingkungan Sanitasi 1 jamban utk 20 org, lokasi tdk lebih dari 50 m dari tmpt penampungan pengungsi dng kloset berpenutup Lokasi bak penampungan tinja minimal 30 m dari sumber air bersih Tempat sampah berpenutup kapasitas 100 lt/10 kk atau polybag (0,6 m x 1 m) utk 1 3 kk Tdk ada air limbah yg menggenang di sekitar penampungan pengungsi
  • 55. STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR Pelayanan pengobatan Pelayanan rujukan Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular Pelayanan gizi Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan Kesehatan Diberikan kepada seluruh penyintas bencana. Pemberian pelayanan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin. Pelayanan dukungan psikososial
  • 56. STANDARPEMENUHANKEBUTUHANDASAR Penampungan dan tempat hunian Luas lokasi penampungan 45 m2 per Keluarga (ideal), 30 m2 per Keluarga (minimum) Utk mencegah kebakaran ada pengaturan jarak antar tempat penampungan dibuat jarak 30 m Tempat tinggal: luas lantai 3,5-4,5m2 per orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara dan suhu optimal Penampungan sementara dpt berupa tenda, barak, memanfaatkan gedung fasum (stadion, tempat ibadah, sekolah dll)
  • 57. 5.PERLINDUNGANKELOMPOKRENTAN Bayi, balita dan anak-anak Ibu hamil, ibu menyusui Disabilitas Lanjut usia Penderita sakit berat Penyelamatan dan evakuasi Pengamanan Pelayanan kesehatan Psikososial/kesehatan mental
  • 58. 5.PEMULIHANSEGERAFUNGSIPRASARANADANSARANAVITAL Pembersihan lokasi (puing-puing, sampah, bahan berbahaya dll) Perbaikan darurat fasilitas umum (jalan, jembatan, bandara, pasar dll) Perbaikan sarana dan prasarana pendukung (utilitas) seperti; jaringan komunikasi, listrik, air bersih dll
  • 59. ARAHAN PRESIDEN RAKORNAS PB 2022 Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya pada Rakornas Penanggulangan Bencana tahun 2022 menekankan pada pembangunan sistem edukasi kebencanaan berkelanjutan di daerah rawan bencana. Budaya sadar bencana harus dimulai sejak dini mulai dari individu, keluarga, komunitas, sekolah sampai lingkungan masyarakat. Indonesia tangguh bencana harus dilakukan semua pihak, karena penanggulangan bencana adalah urusan bersama.