際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Paparan mpm usm aceh mengenai lembagai legislatif mahasiswa
ASSALAMUALAIKUM Wr. Wb




          RUANG Sidang FE-USM
          BANDA ACEH, 25 MEI
          2012
LATAR BELAKANG
    Keberhasilan reformasi 1998 yang harus
dibayar mahal dengan tetesan air mata bahkan
pengorbanan jiwa para mahasiswa, telah
membawa       bangsa   Indonesia     mengalami
perubahan struktur kekuasaan yang sangat
fundamental.
    Kedaulatan yang dahulu berada di tangan
MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara,
pun demikian kaitannya dengan hubungan
Lembaga Eksekutif dengan Legislatif.
Nama lembaga legislatif mahasiswa memang
cenderung tenggelam oleh glamour lembaga eksekutif
mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran-
peran eksekutif mahasiswa terkesan lebih menyentuh
langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran
legislatif mahasiswa terkesan menjalankan peran
legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan
regulasi. Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan
bahwa fungsi lembaga legislatif mahasiswa hanya
berperan temporal ketika membuat regulasi ketika
Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di
akhir kepengurusan eksekutif mahasiswa.
D   alam konteks demokrasi kampus, MPM-USM mempunyai
fungsi sebagai berikut:
* Fungsi Legislasi
          Legislatif merupakan tugas utama dari seorang anggota
          legislatif karena fungsi inilah anggota alegislatif mampu
          menyalurkan aspirasinya banyak produk           perundang-
          undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja
          merupakan salah satu parameter keberhasilan dari MPM-
          USM
* Fungsi Pengawasan
          MPM-USM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja
          dari lembaga eksekutif (PEMA) . Hal ini bertujuan agar
          lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan
          amanat Mahasiswa yang tertuang dalam AD & ART KBM-
          USM
Paparan mpm usm aceh mengenai lembagai legislatif mahasiswa
 MPM-USM         sebagai  UKM/ UKK adalah
  lembaga        legislatif   Unit Kegiatan
  tingkat Univ                Mahasiswa/ Unit
 PEMA-USM        sebagai Kegiatan Khusus yang
  Lembaga       eksekutif     bertujuan Menampung
  tingkat Univ                dan mengembangkan
                              kreatifitas Mahasiswa
 BEM sebagai Lembaga
  eksekutif        tingkat
  Fakultas                   UKK terdiri atas 2
 HMJ sebagai eksekutif       kategori
  tingkat Jurusan            UKK Permanen
                             UKK Semi Permanen
Badan Pengurus Harian          Komisi-komisi
 M. IRVAN SYAH PUTRA (Ketua  Komisa A
  Umum) (FE)                  Sofia Rahmi (Ketua Komisi)
 IRWANSYAH (Wakil I) (FKIP)   (FKIP)
 DAHLIL BAHAGIA (Wakil II)   Julita (FKIP)
  (FT)
 M SYAHRIAN (Wakil III) (FKIP)  Komisi B
 MUSTAQIM (Sekum) (FT)          Mustari (Ketua) (FT)
 MAHDALISA (Bedum) (FKIP)       Arif Munandar (FKIP)
                                Abida Ikrin (FKIP)

                                Komisi C
                                M Nahkrawi (Ketua) (FE)
                                Mailisa (FKIP)
Hirarki dan pengesahan kepengurusan

Ketua    /formatur MPM-USM
 yang telah terpilih pada Kongres
 selambat-lambatnya tiga puluh
 hari setelah terpilihnya harus
 sudah menyerahkan susunan
 Kepengurusan              kepada
 Pembantu Rektor III USM.
TUGAS DAN WEWENANG MPM USM
 Menentukan      dan Meng- SK-kan
  kepresidenan      PEMA-USM    dalam
  sidang Umum MPM-USM
 Menegur PEMA-USM        bila periode
  kepengurusan telah berakhir dan atau
  tidak melaksanakan tugasnya pertiga
  bulan.
 Meminta laporan pertangung jawaban
  tiga bulan sekali
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
 MENJUNJUNG TINGGI AD & ART KBM USM
 MENAMPUNG PERTIMBANGAN DAN
  MELAKSANAKAN ASPIRASI ANGGOTA KBM-USM
  YANG DISAMPAIKAN KEPADA MPM-USM
 MEMBERI MANDAT UNTUK PELAKSANAAN
  KONGRES
 MEMBUAT LPJ DIAKHIR KEPENGURUSAN KEPADA
  KBM-USM
HAK-HAK
 MEMBUAT KETETAPAN DAN PERATURAN YANG
  DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN AZAS DAN
  TUJUAN ORGANISASI
 HAK BERTANYA DAN HAK MEMBERI TEGURAN
  KEPADA PEMA USM.
 MEMBUAT SURAT MANDAT PRESMA (PEMA-USM)
  APABILA TIDAK BERFUNGSI SEBAGAI MANA
  MESTINYA.
 MENERIMA ATAU MENERIMA BERSYARAT DAN
  MENOLAK LPJ PERTIGA BULAN PEMA-USM
KEANGGOTA MPM-USM
 KEANGGOTAAN MPM-USM TERIDRI DARI
  UTUSAN KELENGKAPAN KBM-USM DALAM
  LINGKUNGAN USM.
 MEMBERHENTIKAN ANGGOTA MPM-USM
  DIBERIKAN KARENA :
MENINGAL DUNIA
ATAS PERMINTAAN SENDIRI
SUDAH TIDAK TERDAFTAR DALAM AKADEMIK.
MELANGGAR TARTIP MPM-USM
Hak dan kewajiabn
 Semua anggota MPMUSM mempunyai
  hak suara dan hak berbicara, hak memilih
  dan hak dipilih
 Setiap    anggota    MPM-USM       wajib
  menjalankan     tugas   sebagai    wakil
  Mahasiswa yang bertanggung jawab
  untuk membela kepentingan mahasiswa
PERSIDANGAN
Persidangan MPM USM
 terdiri dari :
sidang umum
sidang istimewa
sidang pleno masa
 kepengurusn
Kondisi Objektif Lembaga
        Legislatif Mahasiswa
 Permasalahan
1. Kurang tertariknya mahasiswa terhadap lembaga ini?
2. Tidak jelas nya fungsi legislatif mahasiswa yang
     mengakibatkan tengelam dan formalitas pelengkap
     keberadaan lembaga kemahasiswaan.?
3.   Ini yang mengakibat lembaga legislatif menjadi miskin
     fungsi ?
     **Sebenar Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie
     pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai
     penumbang rezim Orde Lama dengan Senat
     Mahasiswanya di tahun 1965**.
 Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Manajemen
  Organisasi yang sangat baik diantara :
1. Planning (perencanaan)
2. Organizing (pengaturan)
3. Accounting (pelaporan)
4. Controling (pengawasan)
Semua fungsi ini ada namun mengapa samapai ini
   pergerakan lembaga lemah dan seperti ditelan
   bumi.
Akhir kata
 Sebuah perubahan dan pengembangan
 dapatlah terjadi pada apapun dan
 siapapun tidak terkecuali dengan
 organisasi. Tidak banyak individu atau
 organisasi      menyukai        adanya
 perubahan, namun perubahan tidak
 dapat dihindari namun harus di
 hadapi.
Demikian Paparan Sekilas Tentang
( Lembaga Legislatif Mahasiswa)




Wassalamualaikum Wr. Wb

More Related Content

Paparan mpm usm aceh mengenai lembagai legislatif mahasiswa

  • 2. ASSALAMUALAIKUM Wr. Wb RUANG Sidang FE-USM BANDA ACEH, 25 MEI 2012
  • 3. LATAR BELAKANG Keberhasilan reformasi 1998 yang harus dibayar mahal dengan tetesan air mata bahkan pengorbanan jiwa para mahasiswa, telah membawa bangsa Indonesia mengalami perubahan struktur kekuasaan yang sangat fundamental. Kedaulatan yang dahulu berada di tangan MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, pun demikian kaitannya dengan hubungan Lembaga Eksekutif dengan Legislatif.
  • 4. Nama lembaga legislatif mahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour lembaga eksekutif mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran- peran eksekutif mahasiswa terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran legislatif mahasiswa terkesan menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan regulasi. Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan bahwa fungsi lembaga legislatif mahasiswa hanya berperan temporal ketika membuat regulasi ketika Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di akhir kepengurusan eksekutif mahasiswa.
  • 5. D alam konteks demokrasi kampus, MPM-USM mempunyai fungsi sebagai berikut: * Fungsi Legislasi Legislatif merupakan tugas utama dari seorang anggota legislatif karena fungsi inilah anggota alegislatif mampu menyalurkan aspirasinya banyak produk perundang- undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari MPM- USM * Fungsi Pengawasan MPM-USM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif (PEMA) . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat Mahasiswa yang tertuang dalam AD & ART KBM- USM
  • 7. MPM-USM sebagai UKM/ UKK adalah lembaga legislatif Unit Kegiatan tingkat Univ Mahasiswa/ Unit PEMA-USM sebagai Kegiatan Khusus yang Lembaga eksekutif bertujuan Menampung tingkat Univ dan mengembangkan kreatifitas Mahasiswa BEM sebagai Lembaga eksekutif tingkat Fakultas UKK terdiri atas 2 HMJ sebagai eksekutif kategori tingkat Jurusan UKK Permanen UKK Semi Permanen
  • 8. Badan Pengurus Harian Komisi-komisi M. IRVAN SYAH PUTRA (Ketua Komisa A Umum) (FE) Sofia Rahmi (Ketua Komisi) IRWANSYAH (Wakil I) (FKIP) (FKIP) DAHLIL BAHAGIA (Wakil II) Julita (FKIP) (FT) M SYAHRIAN (Wakil III) (FKIP) Komisi B MUSTAQIM (Sekum) (FT) Mustari (Ketua) (FT) MAHDALISA (Bedum) (FKIP) Arif Munandar (FKIP) Abida Ikrin (FKIP) Komisi C M Nahkrawi (Ketua) (FE) Mailisa (FKIP)
  • 9. Hirarki dan pengesahan kepengurusan Ketua /formatur MPM-USM yang telah terpilih pada Kongres selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah terpilihnya harus sudah menyerahkan susunan Kepengurusan kepada Pembantu Rektor III USM.
  • 10. TUGAS DAN WEWENANG MPM USM Menentukan dan Meng- SK-kan kepresidenan PEMA-USM dalam sidang Umum MPM-USM Menegur PEMA-USM bila periode kepengurusan telah berakhir dan atau tidak melaksanakan tugasnya pertiga bulan. Meminta laporan pertangung jawaban tiga bulan sekali
  • 11. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MENJUNJUNG TINGGI AD & ART KBM USM MENAMPUNG PERTIMBANGAN DAN MELAKSANAKAN ASPIRASI ANGGOTA KBM-USM YANG DISAMPAIKAN KEPADA MPM-USM MEMBERI MANDAT UNTUK PELAKSANAAN KONGRES MEMBUAT LPJ DIAKHIR KEPENGURUSAN KEPADA KBM-USM
  • 12. HAK-HAK MEMBUAT KETETAPAN DAN PERATURAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI HAK BERTANYA DAN HAK MEMBERI TEGURAN KEPADA PEMA USM. MEMBUAT SURAT MANDAT PRESMA (PEMA-USM) APABILA TIDAK BERFUNGSI SEBAGAI MANA MESTINYA. MENERIMA ATAU MENERIMA BERSYARAT DAN MENOLAK LPJ PERTIGA BULAN PEMA-USM
  • 13. KEANGGOTA MPM-USM KEANGGOTAAN MPM-USM TERIDRI DARI UTUSAN KELENGKAPAN KBM-USM DALAM LINGKUNGAN USM. MEMBERHENTIKAN ANGGOTA MPM-USM DIBERIKAN KARENA : MENINGAL DUNIA ATAS PERMINTAAN SENDIRI SUDAH TIDAK TERDAFTAR DALAM AKADEMIK. MELANGGAR TARTIP MPM-USM
  • 14. Hak dan kewajiabn Semua anggota MPMUSM mempunyai hak suara dan hak berbicara, hak memilih dan hak dipilih Setiap anggota MPM-USM wajib menjalankan tugas sebagai wakil Mahasiswa yang bertanggung jawab untuk membela kepentingan mahasiswa
  • 15. PERSIDANGAN Persidangan MPM USM terdiri dari : sidang umum sidang istimewa sidang pleno masa kepengurusn
  • 16. Kondisi Objektif Lembaga Legislatif Mahasiswa Permasalahan 1. Kurang tertariknya mahasiswa terhadap lembaga ini? 2. Tidak jelas nya fungsi legislatif mahasiswa yang mengakibatkan tengelam dan formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan.? 3. Ini yang mengakibat lembaga legislatif menjadi miskin fungsi ? **Sebenar Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya di tahun 1965**.
  • 17. Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Manajemen Organisasi yang sangat baik diantara : 1. Planning (perencanaan) 2. Organizing (pengaturan) 3. Accounting (pelaporan) 4. Controling (pengawasan) Semua fungsi ini ada namun mengapa samapai ini pergerakan lembaga lemah dan seperti ditelan bumi.
  • 18. Akhir kata Sebuah perubahan dan pengembangan dapatlah terjadi pada apapun dan siapapun tidak terkecuali dengan organisasi. Tidak banyak individu atau organisasi menyukai adanya perubahan, namun perubahan tidak dapat dihindari namun harus di hadapi.
  • 19. Demikian Paparan Sekilas Tentang ( Lembaga Legislatif Mahasiswa) Wassalamualaikum Wr. Wb