3. LATAR BELAKANG
Keberhasilan reformasi 1998 yang harus
dibayar mahal dengan tetesan air mata bahkan
pengorbanan jiwa para mahasiswa, telah
membawa bangsa Indonesia mengalami
perubahan struktur kekuasaan yang sangat
fundamental.
Kedaulatan yang dahulu berada di tangan
MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara,
pun demikian kaitannya dengan hubungan
Lembaga Eksekutif dengan Legislatif.
4. Nama lembaga legislatif mahasiswa memang
cenderung tenggelam oleh glamour lembaga eksekutif
mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran-
peran eksekutif mahasiswa terkesan lebih menyentuh
langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran
legislatif mahasiswa terkesan menjalankan peran
legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan
regulasi. Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan
bahwa fungsi lembaga legislatif mahasiswa hanya
berperan temporal ketika membuat regulasi ketika
Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di
akhir kepengurusan eksekutif mahasiswa.
5. D alam konteks demokrasi kampus, MPM-USM mempunyai
fungsi sebagai berikut:
* Fungsi Legislasi
Legislatif merupakan tugas utama dari seorang anggota
legislatif karena fungsi inilah anggota alegislatif mampu
menyalurkan aspirasinya banyak produk perundang-
undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja
merupakan salah satu parameter keberhasilan dari MPM-
USM
* Fungsi Pengawasan
MPM-USM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja
dari lembaga eksekutif (PEMA) . Hal ini bertujuan agar
lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan
amanat Mahasiswa yang tertuang dalam AD & ART KBM-
USM
7. MPM-USM sebagai UKM/ UKK adalah
lembaga legislatif Unit Kegiatan
tingkat Univ Mahasiswa/ Unit
PEMA-USM sebagai Kegiatan Khusus yang
Lembaga eksekutif bertujuan Menampung
tingkat Univ dan mengembangkan
kreatifitas Mahasiswa
BEM sebagai Lembaga
eksekutif tingkat
Fakultas UKK terdiri atas 2
HMJ sebagai eksekutif kategori
tingkat Jurusan UKK Permanen
UKK Semi Permanen
8. Badan Pengurus Harian Komisi-komisi
M. IRVAN SYAH PUTRA (Ketua Komisa A
Umum) (FE) Sofia Rahmi (Ketua Komisi)
IRWANSYAH (Wakil I) (FKIP) (FKIP)
DAHLIL BAHAGIA (Wakil II) Julita (FKIP)
(FT)
M SYAHRIAN (Wakil III) (FKIP) Komisi B
MUSTAQIM (Sekum) (FT) Mustari (Ketua) (FT)
MAHDALISA (Bedum) (FKIP) Arif Munandar (FKIP)
Abida Ikrin (FKIP)
Komisi C
M Nahkrawi (Ketua) (FE)
Mailisa (FKIP)
9. Hirarki dan pengesahan kepengurusan
Ketua /formatur MPM-USM
yang telah terpilih pada Kongres
selambat-lambatnya tiga puluh
hari setelah terpilihnya harus
sudah menyerahkan susunan
Kepengurusan kepada
Pembantu Rektor III USM.
10. TUGAS DAN WEWENANG MPM USM
Menentukan dan Meng- SK-kan
kepresidenan PEMA-USM dalam
sidang Umum MPM-USM
Menegur PEMA-USM bila periode
kepengurusan telah berakhir dan atau
tidak melaksanakan tugasnya pertiga
bulan.
Meminta laporan pertangung jawaban
tiga bulan sekali
11. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
MENJUNJUNG TINGGI AD & ART KBM USM
MENAMPUNG PERTIMBANGAN DAN
MELAKSANAKAN ASPIRASI ANGGOTA KBM-USM
YANG DISAMPAIKAN KEPADA MPM-USM
MEMBERI MANDAT UNTUK PELAKSANAAN
KONGRES
MEMBUAT LPJ DIAKHIR KEPENGURUSAN KEPADA
KBM-USM
12. HAK-HAK
MEMBUAT KETETAPAN DAN PERATURAN YANG
DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN AZAS DAN
TUJUAN ORGANISASI
HAK BERTANYA DAN HAK MEMBERI TEGURAN
KEPADA PEMA USM.
MEMBUAT SURAT MANDAT PRESMA (PEMA-USM)
APABILA TIDAK BERFUNGSI SEBAGAI MANA
MESTINYA.
MENERIMA ATAU MENERIMA BERSYARAT DAN
MENOLAK LPJ PERTIGA BULAN PEMA-USM
13. KEANGGOTA MPM-USM
KEANGGOTAAN MPM-USM TERIDRI DARI
UTUSAN KELENGKAPAN KBM-USM DALAM
LINGKUNGAN USM.
MEMBERHENTIKAN ANGGOTA MPM-USM
DIBERIKAN KARENA :
MENINGAL DUNIA
ATAS PERMINTAAN SENDIRI
SUDAH TIDAK TERDAFTAR DALAM AKADEMIK.
MELANGGAR TARTIP MPM-USM
14. Hak dan kewajiabn
Semua anggota MPMUSM mempunyai
hak suara dan hak berbicara, hak memilih
dan hak dipilih
Setiap anggota MPM-USM wajib
menjalankan tugas sebagai wakil
Mahasiswa yang bertanggung jawab
untuk membela kepentingan mahasiswa
16. Kondisi Objektif Lembaga
Legislatif Mahasiswa
Permasalahan
1. Kurang tertariknya mahasiswa terhadap lembaga ini?
2. Tidak jelas nya fungsi legislatif mahasiswa yang
mengakibatkan tengelam dan formalitas pelengkap
keberadaan lembaga kemahasiswaan.?
3. Ini yang mengakibat lembaga legislatif menjadi miskin
fungsi ?
**Sebenar Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie
pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai
penumbang rezim Orde Lama dengan Senat
Mahasiswanya di tahun 1965**.
17. Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Manajemen
Organisasi yang sangat baik diantara :
1. Planning (perencanaan)
2. Organizing (pengaturan)
3. Accounting (pelaporan)
4. Controling (pengawasan)
Semua fungsi ini ada namun mengapa samapai ini
pergerakan lembaga lemah dan seperti ditelan
bumi.
18. Akhir kata
Sebuah perubahan dan pengembangan
dapatlah terjadi pada apapun dan
siapapun tidak terkecuali dengan
organisasi. Tidak banyak individu atau
organisasi menyukai adanya
perubahan, namun perubahan tidak
dapat dihindari namun harus di
hadapi.