ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Keb
LINDA ASNIAH
Merupakan catatan yang diberikan
BPK dalam proses audit terhadap
satdik yang mengacu pada pergub
dan SE
Penegasan Kembali tentang beban
kerja guru berdasar permendikbud
15 tahun 2018
Mengakomodir catatan yang
diberikan BPK, serta kebutuhan
satdik dalam mengelola Dana PBP
Paparan pergub kalimantan barat. Mmmmmmm
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Paparan pergub kalimantan barat. Mmmmmmm
BAGAN BEBAN KERJA GURU PER MINGGU
1. Merencanakan
Pembelajaran /
Pembimbingan
2. Melaksanakan
Pembelajaran /
Pembimbingan
3. Menilai Hasil
Pembelajaran /
Pembimbingan
4. Membimbing /
Melatih
5. Melaksanakan Tugas
Tambahan
Pemenuhan
beban kerja
dilaksanakan
dalam kegiatan
intrakurikuler,
kokurikuler dan
ekstrakurikuler
Minimal
37,5 Jam
@60
Menit
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
1.
Definisi/
Istilah
Topik Penjelasan
Ketentuan
Umum
1. Guru
2. Kepala Sekolah/Madrasah
3. Pengawas Sekolah/Madrasah
4. Tatap muka
5. Satuan Administrasi Pangkal
6. Dinas
7. Menteri
Tatap muka adalah interaksi langsung antara Guru
dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
2.
Jumlah
Jam
Kerja
Topik Penjelasan
Guru
1. Pemenuhan jam kerja selama 37,5 jam kerja efektif (@60 menit) per minggu untuk
melaksanakan 5 M (merencanakan, melaksanakan/tatap muka, menilai, membimbing,
dan melaksanakan tugas tambahan)
2. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
3. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru BK atau Guru TIK dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Kepala Sekolah Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu
Pengawas
Sekolah
1. Melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional
terhadap Guru ekuivalen dengan pemenuhan jam tatap muka/jumlah rombel dalam
melaksanaan pembelajaran/pembimbingan
2. Selain itu, pengawas juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru
dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya yang ekuivalen dengan 37,5 jam kerja
efektif
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
3.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M)
Penetapan guru untuk melakukan tugas tambahan
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru
berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan Beban Kerja Guru.
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
2.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M)
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan
beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif atau pendidikan
terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan
huruf e yang terkait dengan pendidikan di
satuan pendidikan.
Beban kerja Guru
dalam bentuk kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam
lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar
lingkungan satuan pendidikan.
Huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12
(dua belas) jam Tatap Muka bagi Guru mata pelajaran atau
membimbing 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru
BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap
Muka.
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan
Beban Kerja Guru.
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
2.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M)
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja
Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching
factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan
terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan
huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan.
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja
Guru. Tugas tambahan huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator PKB/PK Guru atau koordinator Bursa
Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru;
dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh dikdasmen.
a. Bagi Guru mapel dapat diekuivalensikan dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka; atau
b. Bagi Guru BK atau Guru TIK melaksanaan 2 (dua) atau
lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu)
rombongan belajar per tahun
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
2.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Kepala
Sekolah
1. Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada GTK
2. menetapkan Guru yang melaksanakan tugas
tambahan berdasarkan perhitungan kebutuhan
guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah
rombongan belajar.
3. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan
Guru masih terdapat Guru yang tidak dapat
memenuhi beban kerja atau terdapat kekurangan
guru, maka Kepala Sekolah/Madrasah wajib
melaporkan kepada Dinas sesuai
kewenangannya.
4. Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala
Sekolah/Madrasah wajib melakukan penataan
dan pemerataan Guru sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
 Beban kerja Kepala Sekolah/
Madrasah ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan dan
merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja
selama 37,5 jam kerja efektif
 Kepala Sekolah/Madrasah
dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau
pembimbingan, apabila
terdapat Guru yang tidak
melaksanakan tugas
pembelajaran atau
pembimbingan karena alasan
tertentu yang bersifat
sementara/tetap atau belum
tersedia Guru yang mengampu
pada mata pelajaran atau kelas
tertentu.
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas
2.
Beban
Kerja
Ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan dan
merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja
selama 37,5 jam kerja efektif
dalam 1 (satu) minggu.
Topik Penjelasan
Pengawas
Sekolah
1. Melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional
GTK
2. Merencanakan, mengevaluasi, dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan.
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah
2.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Pelaksanaan Pembelajaran di
luar satminkal
1. Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban
pembelajaran, Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan
pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang
ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
2. Guru mata pelajaran tersebut harus tetap melaksanakan kewajiban
pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu
pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona
yang ditetapkan oleh Dinas.
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah
2.
Beban
Kerja
Topik Penjelasan
Pengecualian 1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam Tatap Muka per minggu dalam
pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat
dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu, berdasarkan struktur
kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN).
2. Pemenuhan Bagi guru BK dan TIK dalam
membimbing paling sedikit 5 (lima)
rombongan belajar per tahun dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan kurang dari
5 (lima) rombongan belajar.
Ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan dan
merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja
selama 37,5 jam efektif
dalam 1 minggu
4.
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan
5.
Tugas
Kedinasan
Topik Penjelasan
Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas
 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB
untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas
Sekolah
 Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan
bagian pemenuhan beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu
 Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Topik Penjelasan
Guru  Guru dapat diberikan tugas kedinasan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau
Yayasan.
 Tugas kedinasan dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan beban
kerja 37,5 jam kerja efektif jam perminggu
RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah
Paparan pergub kalimantan barat. Mmmmmmm
01 02 03
01
01
01
01
02
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
Jangan ragu menghubungi
kami jika ada pertanyaan.

More Related Content

Paparan pergub kalimantan barat. Mmmmmmm

  • 1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Keb LINDA ASNIAH
  • 2. Merupakan catatan yang diberikan BPK dalam proses audit terhadap satdik yang mengacu pada pergub dan SE Penegasan Kembali tentang beban kerja guru berdasar permendikbud 15 tahun 2018 Mengakomodir catatan yang diberikan BPK, serta kebutuhan satdik dalam mengelola Dana PBP
  • 10. BAGAN BEBAN KERJA GURU PER MINGGU 1. Merencanakan Pembelajaran / Pembimbingan 2. Melaksanakan Pembelajaran / Pembimbingan 3. Menilai Hasil Pembelajaran / Pembimbingan 4. Membimbing / Melatih 5. Melaksanakan Tugas Tambahan Pemenuhan beban kerja dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler Minimal 37,5 Jam @60 Menit
  • 11. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 1. Definisi/ Istilah Topik Penjelasan Ketentuan Umum 1. Guru 2. Kepala Sekolah/Madrasah 3. Pengawas Sekolah/Madrasah 4. Tatap muka 5. Satuan Administrasi Pangkal 6. Dinas 7. Menteri Tatap muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum
  • 12. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Jumlah Jam Kerja Topik Penjelasan Guru 1. Pemenuhan jam kerja selama 37,5 jam kerja efektif (@60 menit) per minggu untuk melaksanakan 5 M (merencanakan, melaksanakan/tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan) 2. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 3. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru BK atau Guru TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. Kepala Sekolah Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu Pengawas Sekolah 1. Melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pemenuhan jam tatap muka/jumlah rombel dalam melaksanaan pembelajaran/pembimbingan 2. Selain itu, pengawas juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya yang ekuivalen dengan 37,5 jam kerja efektif
  • 13. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 3. Beban Kerja Topik Penjelasan Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M) Penetapan guru untuk melakukan tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  • 14. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Beban Kerja Topik Penjelasan Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. Beban kerja Guru dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan. Huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka bagi Guru mata pelajaran atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan Huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  • 15. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Beban Kerja Topik Penjelasan Guru Pelaksanaan tugas pokok (5M) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator PKB/PK Guru atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh dikdasmen. a. Bagi Guru mapel dapat diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka; atau b. Bagi Guru BK atau Guru TIK melaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • 16. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Beban Kerja Topik Penjelasan Kepala Sekolah 1. Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada GTK 2. menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan berdasarkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar. 3. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah/Madrasah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai kewenangannya. 4. Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah/Madrasah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Beban kerja Kepala Sekolah/ Madrasah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif  Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara/tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
  • 17. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas 2. Beban Kerja Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu. Topik Penjelasan Pengawas Sekolah 1. Melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional GTK 2. Merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
  • 18. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Beban Kerja Topik Penjelasan Pelaksanaan Pembelajaran di luar satminkal 1. Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran, Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 2. Guru mata pelajaran tersebut harus tetap melaksanakan kewajiban pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
  • 19. RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2. Beban Kerja Topik Penjelasan Pengecualian 1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi: a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; b. Guru pendidikan khusus; c. Guru pendidikan layanan khusus; dan d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 2. Pemenuhan Bagi guru BK dan TIK dalam membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam efektif dalam 1 minggu
  • 20. 4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 5. Tugas Kedinasan Topik Penjelasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah  Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan bagian pemenuhan beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu  Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Topik Penjelasan Guru  Guru dapat diberikan tugas kedinasan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau Yayasan.  Tugas kedinasan dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 37,5 jam kerja efektif jam perminggu RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  • 23. 01
  • 24. 01
  • 25. 01
  • 26. 01
  • 27. 02
  • 28. 03
  • 29. 03
  • 30. 03
  • 31. 03
  • 32. 03
  • 33. 03
  • 34. 03
  • 35. 03
  • 36. 03
  • 37. 03
  • 38. 03
  • 39. 03
  • 40. 03
  • 41. 03
  • 42. 03
  • 43. 03
  • 44. 03
  • 45. Jangan ragu menghubungi kami jika ada pertanyaan.