Berdasarkan dokumen tersebut, peraturan tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya telah beberapa kali disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan pendelegasian wewenang penetapan angka kredit. Prosedur pengajuan dan penetapan angka kredit guru melibatkan berbagai instansi terkait untuk menunjang kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja.
1 of 40
Downloaded 434 times
More Related Content
Paparan prosedur pengajuan dupak
2. 1. PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
2. PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS
3. PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
4. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR
03/V/PB/2010 NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
5. PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
6. PERMENDIKNAS NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA KEMDIKNAS
3. Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
sudah 2 kali disempurnakan
Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989
Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009
Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disempurnakan
4. PASCA OTDA WEWENANG PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT
DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DISESUAIKAN
Diterbitkan
Diterbitkan
5. Berdasarkan Permendiknas No. 174 Tahun 2010,
Mendiknas menguasakan sebagian wewenangnya untuk
menetapkan angka kredit guru dalam bentuk Pemberian
Kuasa.
Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas,
kepada:
1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina Tk. I,
golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda,
golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan
pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c
dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6. 2.KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN MENETAPKAN
ANGKA KREDIT UNTUK:
kenaikan jabatan/pangkat:
Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru
Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b;
Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi
Guru Pratama Tk. I, golongan ruang III/b sampai
dengan Guru Pembina Tk. I, golongan ruang
IV/b bagi Guru pada Sekolah Indonesia di luar
negeri;dan
pengangkatan pertama kali Guru Pembina Tk.
I, golongan ruang IV/b ke atas.
7. PENETAPAN ANGKA KREDIT
digunakan untuk salah satu syarat
~ Pengangkatan
~ Kenaikan pangkat
~ Kenaikan Jabatan
tidak dapat diajukan keberatan o/ pejabat
fungsional ybs oleh karena itu
anggota tim penilai harus benar-benar
kompeten bekerja secara profesional
cermat teliti obyektif total dan
memiliki komitmen yang tinggi
7
8. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional PNS menyatakan
bahwa Pejabat Fungsional dapat naik
jabatan dan pangkat apabila
memenuhi sejumlah angka kredit
yang dipersyaratkan disamping
persyaratan lain sesuai dengan
ketentuan.
9. Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB
No 16 Tahun 2009:
Angka Kredit adalah:
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
Angka kredit merupakan representasi Prestasi
Kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Dengan demikian, guru yang berprestasi
dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
10. Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang
dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam
setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk
kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan
untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
11. PASAL 22 PERMENPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA
KREDIT
Guru Madya, IV/b s.d. Guru Utama, IV/e
di lingkungan instansi pusat dan daerah;
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e
yang diperbantukan pada SILN
Guru Madya, IV/a
di lingkungan Kementerian Agama
Guru Muda, III/c s.d. III/d
di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag.
12. Guru Pertama, III/a s.d. III/b
di lingkungan Kantor Kab/Kota Kemenag.
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan Provinsi
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan Kab/Kota
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan inst pusat selain Guru SILN
dan Kemenag
13. PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT DIBANTU OLEH TIM
PENILAI (PASAL 21 AYAT (2))
TIM PENILAI PUSAT
TIM PENILAI KEMENAG
TIM PENILAI KANWIL KEMENAG
TIM PENILAI KANTOR
KAB/KOTA KEMENAG
15. PASAL 23 PERMENPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009
1. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
terdiri dari unsur teknis, dan pejabat
fungsional Guru.
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai:
a. seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis;
b. seorang wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
Pasal 10 ayat (7) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN ttg Juklak
Jabfung Guru: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang.
Pasal 10 ayat (8) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari guru
16. TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU
Tim penilai angka kredit
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang dan bertugas menilai
prestasi kerja jabatan fungsional GURU
Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan
dan pangkat guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian
Pasal 23 ayat (4): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus
lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat
dari Menteri Pendidikan Nasional
16
17. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(LAMPIRAN I PERMENPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009)
NO UNSUR SUBUNSUR
I Pendidikan A. Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3)
B. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1)
II Pembelajaran/ A. Melaksanakan proses pembelajaran (1)
Bimbingan & B. Melaksanakan proses pembimbingan (1)
C. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah (13)
Tugas Tertentu
III Pengemb. A. Melaksanakan pengembangan diri (diklat & keg kolektif unt
Keprofesian peningkatan kompetensi) (10)
B. Melaksanakan publikasi ilmiah (23)
Berkelanjutan C. Melaksanakan karya inovatif (12)
A. Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3)
IV Penunjang tugas B. Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru (9)
Guru
C. Perolehan penghargaan/tanda jasa (4)
80 kegiatan
18. KOMPOSISI PENILAIAN
Unsur Utama > 90 %
- Pelatihan Prajabatan
- Pembelajaran/Pembimbingan & tugas tertentu
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Unsur Penunjang < 10 %
- Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya
- Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas guru
18
19. PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK
1. Kepala Sekolah dibantu guru senior
mencantumkan perkiraan angka kredit guru
pada format DUPAK sesuai dengan bukti
prestasi kerja guru
2. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap
butir dilakukan secara berurutan
3. Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran
isinya dan kemudian menandatangani
formulir serta dilengkapi bukti-bukti
20. 4. Untuk Guru Madya IV/b s.d Guru Utama IV/e
1. Ijazah
KEPALA RA/TK, 2. Bukti fisik pelaks kegiatan
MA/SD,MTs/SLTP, unsur utama dan penunjang
Berkas 3. SK pangkat/jabatan terakhir
MA/SLTA, SLB usul 4. PAK terakhir
5. SK pembagian tugas guru
1 SET SAJA
KA. BKD MENDIKNAS
PROPINSI/KAB/KOTA U.p. Sekretaris Tim penilai
Tim Penilai Pusat
Dengan Tembusan:
1. Kadisdik Prop
2. Kadisdik Kab/kota
21. SEKRETARIAT 3B
TPP 3A PEJABAT
PENETAP
ANGKA PAK
KREDIT
1 Y
T
TIM PENILAI 2 OK SURAT PENGANTAR/
PUSAT LAPORAN HASIL
PENILAIAN
4
UNIT
PENGUSUL
22. KEPALA 1. Ijazah
2. Bukti fisik pelaks kegiatan unsur
TKlB,/SDLB,SLTPLB,
utama dan penunjang
SLTALB Berkas 3. SK pangkat/jabatan terakhir
usul 4. PAK terakhir
5. Surat pembagian tugas
GUBERNUR /
KEPALA BKD KEPALA DINAS
PROPINSI PENDIDIKAN PROPINSI
23. 6. GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a DI KAB/KOTA
KEPALA 1. Ijazah
Berkas 2. Bukti fisik pelaks kegiatan
TK,/SD,SLTP,
usul unsur utama dan penunjang
SLTA, SLB 3. SK pangkat/jabatan
terakhir
4. PAK terakhir
KA. BKD BUPATI/WALIKOTA/
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KAB/KOTA
KAB/KOTA
24. 7. GURU yang diperbantukan pada SILN
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e
KEPALA 1. Ijazah
PERWAKILAN R.I / Berkas 2. Bukti fisik pelaks kegiatan
PEJABAT YG usul unsur utama dan penunjang
MEMBIDANGI 3. SK pangkat/jabatan
PENDIDIKAN terakhir
4. PAK terakhir
MENDIKNAS
U.P. SEKRETARIAT TIM
PENILAI PUSAT
25. 8. GURU GOLONGAN II
Ps. 44 huruf c dan d Permenpan RB No. 16 Tahun 2009
KEPALA 1. Ijazah
Berkas 2. Bukti fisik pelaks kegiatan
TK,/SD,SLTP,
usul unsur utama dan penunjang
SLTA, SLB 3. SK pangkat/jabatan
terakhir
4. PAK terakhir
KA. DINAS
PENDIDIKAN
PROPINSI/KAB/KOTA
26. 8. GURU PERTAMA S.D MADYA GOL IV/a DILUAR KEMENAG DAN PEMDA
KEPALA 1. Ijazah
Berkas 2. Bukti fisik pelaks kegiatan
TK,/SD,SLTP,
usul unsur utama dan penunjang
SLTA, SLB 3. SK pangkat/jabatan
terakhir
4. PAK terakhir
PEJABAT YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN
(PALING RENDAH ES III)
MENTERI
YANG
BERSANGKUTAN
27. Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka
kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi,
berada pada:
1.Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB
2.Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD,
MTs/SMP/SMPLB
3.Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan
MAK/SMK/ SMALB.
Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit
yang menangani pendidik dan tendik pada masing-
masing Ditjen tersebut *).
*) tentatif. Akhir tahun 2011 akan disiapkan edaran
mengenai prosedur pengusulan penilaian prestasi kerja
guru.
28. PENILAIAN & PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU (PASAL 21)
1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan
angka kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang
dilakukan.
2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam
setahun.
Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka
kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi.
29. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat
dinilai dan mendapat angka kredit adalah
yang diperoleh pada saat periode penilaian
(setelah kenaikan jabatan yang terakhir),
Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah.
Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat
diajukan pada periode penilaian berikutnya
sepanjang belum pernah dinilai pada
penilaian sebelumnya
29
30. Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas :
1. Surat Pengantar dari BKD bagi guru Pemda
2. Surat pengantar usul dari pejabat ybw. bagi guru di luar
Dinas Pendidikan dan Kemenag)
3. Surat Pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian Kemenag
bagi guru-guru di lingkungan Kemenag
4. DUPAK
5. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan unsur utama dan
penunjang
6. Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan
penunjang
7. SK kenaikan jabatan dan pangkat terakhir
8. PAK terakhir
9. DP3 tahun terakhir
10. Surat Keputusan mengenai pembagian tugas guru dari
kepala sekolah, SK pengangkatan Kepala Sekolah
11. Foto copy ijazah bagi yang belum diajukan penilaiannya
30
31. Dalam hal pengajuan DUPAK guru, KEPALA SEKOLAH
selaku atasan langsung:
a. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam
melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran
b. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM
atau proses BK, setiap akhir semester
c. Membuat surat pernyataan pelaksanaan
penunjang
PBM atau bimbingan, yang menjadi
kewenangannya.
d. Memeriksa dan menetapkan DUPAK guru
di lingkungannya yang akan naik jabatan/pangkat
e. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru
ybs. kepada pejabat yang membidangi
kepegawaian
di lingkungan Pemda
31
32. Untuk meningkatkan pelayanan penilaian angka
kredit Guru Pembina keatas, sejak tahun 2003
telah dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan di 12 LPMP, yaitu:
Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta,
Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi
Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Selatan,
Berkas usul tidak perlu dikirim ke Kantor
Kemdiknas di Jakarta, tetapi ke LPMP Propinsi
setempat.
32
33. TUJUAN PERCEPATAN PENILAIAN PRESTASI
KERJA GURU
Mendekatkan pada sasaran/guru yang dinilai
Tersedianya SDM/Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan di daerah
Pelayanan perolehan angka kredit guru lebih
efisien dan efektif
Guru akan lebih cepat mengetahui hasilnya
33
36. Tahun 2007
Tingkat keberhasilan sebesar 16%
Tahun 2008
* Berkas usul yang dinilai 5.603
* Memenuhi syarat 1.385
* Belum memenuhi syarat 4.218
Tingkat keberhasilan 24,71 %
36
37. Jumlah berkas usul setiap tahun semakin
bertambah banyak jumlahnya
Tingkat keberhasilan setiap tahun
seharusnya cenderung meningkat
Guru yang belum memenuhi syarat untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
pada umumnya kesulitan untuk
memenuhi angka kredit pengembangan
profesi.
37
38. UNTUK KESINAMBUNGAN KARIER GURU, SELAMA
BELUM DISAMPAIKAN EDARAN PROSEDUR
PENGUSULAN YANG BARU, MAKA BERKAS USUL PAK
GURU PEMBINA TK I, IV/b KE ATAS S.D. GURU UTAMA,
IV/e, SELAIN DI 12 PROPINSI YAITU Jawa Tengah, Jawa
Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara
Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung,
Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,
disampaikan kepada:
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
GEDUNG C LANTAI 5
JLN. JENDERAL SUDIRMAN, SENAYAN, JAKARTA
PUSAT
39. BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S.D. GURU
UTAMA, IV/e YANG BERADA DI 12 PROPINSI
PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AGAR
DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA LPMP DI
PROPINSI TERSEBUT SELAKU SEKRETARIAT TIM
PENILAI PUSAT YANG BERKEDUDUKAN DI LPMP.
PROSEDUR INI PERLU DITAATI KARENA
MEMPERPENDEK JALUR BIROKRASI DAN
PENGELOLAAN DOKUMEN/BERKAS USUL AKAN
LEBIH EFISIEN DITANGANI OLEH LPMP.
PENILAIAN, PELAPORAN, DAN PEMROSESAN
AKHIR TETAP DILAKSANAKAN OLEH TIM PENILAI
PUSAT DAN SEKRETARIAT TPP.