ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Jakarta, 12 Februari 2014
DASAR HUKUM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Republik Indonesia
Pasal 6 :
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.

2
 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Republik Indonesia

Pasal 7
Ombudsman bertugas:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau
lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
3
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan

Publik
Pasal 35 ayat (3) :
Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan melalui:
a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik
b. Pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan

4
HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT PUT)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, Pasal 4 :
Ombudsman bertujuan :
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif
dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap
warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan
kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk
pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi,
diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum
masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta
keadilan.
5
SUPERVISI PELAYANAN PUBLIK
TAHUN 2013

6
OBYEK SUPERVISI PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pasal 21 :
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, mekanisme dan prosedur
Jangka waktu penyelesaian
Biaya/tarif
Produk pelayanan
Sarana,prasarana dan/atau fasilitas
Kompetensi pelaksana
Pengawasan Internal
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastianpelayanan dilaksanakan
sesuai standar pelayanan
m. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen
untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
n. Evaluasi kinerja pelaksana
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.

7
Ombudsman
Republik Indonesia

Temuan-Temuan Pada Pelayanan SIM di Satlantas
Yang Memerlukan Perbaikan

Temuan Khusus
1.

2.

3.

4.

Masih adanya proses untuk mendapatkan SIM tanpa melalui
ujian tulis maupun ujian praktek atau tanpa ujian praktek
dengan membayar yang melebihi dari ketentuan
Keberadaan calo (baik orang luar maupun petugas) yang dapat
menguruskan SIM tanpa melalui ujian tertulis maupun ujian
praktek
Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi bagi pemohon
SIM A baru yang biayanya lebih tinggi dari pembuatan SIM A
dan diarahkan pada satu tempat tertentu (sekolah mengemudi)
Biaya cek kesehatan tanpa diberikan kwitansi dan biaya
tersebut tidak diumumkan secara terbuka
Ombudsman
Republik Indonesia

Temuan-Temuan Pada Pelayanan di SAMSAT
Yang Memerlukan Perbaikan

Temuan Khusus
1)
2)
3)

4)

Masih ada pungutan tidak resmi dalam pengurusan
perpanjangan STNK, penerbitan plat nomor dan cek fisik.
Terdapat banyak calo (orang luar maupun petugas) dalam
pengurusan di SAMSAT.
Untuk pengurusan STNK pemohon harus bolak-balik dari
Kantor Samsat ke Ditlantas Polda guna memperoleh Nomor
Polisi Kendaraan.
Adanya pungutan lebih dari Ditlantas Polda kepada dealer
tanpa ada tanda terima
LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT
TERKAIT SUBSTANSI KEPOLISIAN
Tahun 2013

Sumber Data : 1 Januari 2013 – 15 November 2013

10
DINAMIKA JUMLAH LAPORAN / PENGADUAN MASYARAKAT
KEPADA OMBUDSMAN RI
(Periode Tahun 2011, 2012 dan 2013)
3621

2024

1867

Tahun 2011

Tahun 2011 – 2012
Terdapat kenaikan 8,41%

Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2012 – 2013
Terdapat kenaikan 78,9%

Catatan : Terdapat kenaikan jumlah pengaduan yang sangat significant pada tahun
2013 sebesar 78,9% dibandingkan tahun sebelumnya (2012) yang hanya sebesar 8,41%

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

11
INSTANSI TERLAPOR
Pemerintah Daerah

43,2%

Kepolisian

13,8%

Instansi Pemerintah/Kementerian

10,7%

Badan Pertanahan Nasional

6,5%

BUMN/BUMD

6,3%

Lembaga Peradilan

4,8%

Kejaksaan

2,8%

Perbankan

1,4%

Komisi Negara

1,4%

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

1,2%

Lembaga Pendidikan Negeri

0,9%

TNI

0,5%

Dewan Perwakilan Rakyat

0,4%

Lain-lain

6,1%
0%

10%

20%

30%

40%

50%

Laporan Pengaduan Masyrakat terkait Kepolisian sebesar 13,8% atau
sekitar 499 laporan pengaduan
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

12
REKAPITULASI DATA LAPORAN TERKAIT SUBSTNASI KEPOLISIAN / PER- BULAN
( PERIODE 2013)
Model Diagram batang
70

61

61
60

54

53

51
49

51
50
41
40

35

35
30

20
8

10

0
Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Jun

Jul

Ags

Sep

Okt

Nov

N : 499
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

13
KLASIFIKASI PELAPOR
Perorangan/Korban Langsung

66,5%

Kuasa Hukum

11,2%

Keluarga Korban

6,8%

Lembaga Swadaya Masyarakat

5,2%

Kelompok Masyarakat

2,6%

Media

2,4%

Lembaga Bantuan Hukum

2,2%

Badan Hukum

0,8%

Organisasi Profesi

0,6%

Instansi Pemerintah

0,6%

Lain-lain

1,0%
0%

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

10%

20%

30%

40%

50%

60%

70%

14
DUGAAN MALADMINISTRASI
Penundaan Berlarut

47,5%

Penyimpangan Prosedur

12,0%

Penyalahgunaan Wewenang

10,4%

Tidak Memberikan Pelayanan

9,4%

Tidak Kompeten

8,8%

Berpihak

5,0%

Tidak Patut

3,0%

Permintaan Uang, Barang dan…
Diskriminasi

0,4%

Lain-lain

1,0%
0%

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

2,4%

5%

10%

15%

20%

25%

30%

35%

40%

45%

50%

15
Tingkatan Instansi Kepolisian
yang dilaporkan terkait dugaan tindakan Maladministrasi
40%

34,7%

35%
30%

23,6%

25%

19,0%

20%

16,4%

15%
10%

5%

2,8%

2,6%

0,8%

0%

Markas Besar Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian
Kepolisian RI Daerah Wilayah Kota Wilayah Resort Kota
Resort
Besar

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

Kepolisian
Sektor

16
PROSENTASE SEBARAN DUGAAN MALDMINISTRASI
DI MASING-MASING INSTANSI TERLAPOR
Dugaan
Kepolisia
Maladministrasi n Daerah

Kepolisian
Resort

Kepolisian
Resort Kota

Kepolisian
Sektor

4,0%

6,1%

Kepolisian
Kepolisian
Markas Besar
Wilayah Kota
Wilayah
Kepolisian RI
Besar

6,3%

Berpihak

5,1%

Diskriminasi

0,8%

Penundaan
Berlarut

50,0%

53,2%

34,1%

46,3%

Penyalahgunaan
Wewenang

12,7%

10,4%

12,2%

4,2%

Penyimpangan
Prosedur

7,6%

11,6%

22,0%

10,5%

Permintaan
Uang, Barang
dan Jasa

4,2%

2,3%

1,2%

2,1%

Tidak Kompeten

4,2%

10,4%

11,0%

10,5%

Tidak
Memberikan
Pelayanan

12,7%

5,8%

8,5%

11,6%

Tidak Patut

1,7%

1,2%

2,4%

7,4%

Lain-lain

0,8%

1,2%

1,2%

1,1%

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

7,1%

1,2%

Total
5,0%

0,4%
25,0%

35,7%

47,5%

15,4%
25,0%

61,5%

21,4%

10,4%

7,7%

7,1%

12,0%

2,4%
25,0%

7,1%
15,4%

25,0%

8,8%

14,3%

9,4%

7,1%

3,0%
1,0%

17
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
Sumatera Utara

10 9

Sumatera Selatan

Sumatera Barat

9

Sulawesi Utara

17

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tengah

30

Sulawesi Selatan

1

Sulawesi Barat

6

Riau

5

Papua

33

Nusa Tenggara Timur

7

Nusa Tenggara Barat

7
10

Maluku

13

Lampung

7

Kepulauan Riau

3

Kepulauan Bangka Belitung

9

Kalimantan Timur

5

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

13

Kalimantan Barat

47

Jawa Timur

3

Jawa Tengah

40

Jawa Barat

7

Jambi

50

DKI Jakarta

30

DI Yogyakarta

3

Bengkulu

10

Banten

20

Bali

Aceh

JUMLAH PENGADUAN MASYARAKAT TAHUN 2013
BERDASARKAN ASAL TERLAPOR

80

70

70

60

52
48

28

23
15
7

2

0

18
PROSENTASE SEBARAN INSTANSI TERLAPOR DI MASING –MASING PROVINSI

PROVINSI TERLAPOR
Aceh
Bali
Banten
Bengkulu
DI Yogyakarta
DKI Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara

BY: LITBANG OMBUDSMAN RI

Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian
Daerah
Resort Resort Kota Sektor
Wilayah
33,3%
53,8%
14,3%
33,3%
21,7%
25,5%
12,1%
13,5%
20,8%
7,7%
22,2%
33,3%
28,6%
28,6%
20,0%
100,0%
13,3%
66,7%
44,4%
14,3%
23,5%
40,0%
60,0%
55,6%
42,9%
21,4%

66,7%
23,1%
28,6%
66,7%
39,1%
25,5%
100,0%
30,3%
48,1%
43,8%
23,1%
44,4%
42,9%

40,0%

33,3%
33,3%
33,3%
50,0%
32,1%
23,5%
20,0%
20,0%
22,2%
42,9%
41,4%

7,7%
57,1%

15,4%

26,1%
6,4%

13,0%
10,6%

30,3%
15,4%
16,7%
23,1%

24,2%
13,5%
10,4%
46,2%
33,3%
33,3%
14,3%

Markas
Kepolisian
Besar
Wilayah
Kepolisian
Kota Besar
RI

33,3%
14,3%
100,0%
42,9%
20,0%
71,4%

28,6%
20,0%
14,3%

23,3%

11,1%
50,0%
42,9%
29,4%
13,3%
20,0%
22,2%
14,3%
20,0%

3,0%
9,6%
8,3%

14,3%

30,0%

11,1%

2,1%

3,6%
23,5%
13,3%

15,7%

3,6%

3,6%

13,3%

1,4%

29,8%

Total
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%

19
OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan,
Jakarta Selatan12920, Tel. (021)52960894-95
website : www.ombudsman.go.id

20

More Related Content

Paparan RBP OMBUDSMAN RI

  • 2. DASAR HUKUM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 6 : Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 2
  • 3.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7 Ombudsman bertugas: a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f. membangun jaringan kerja; g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. 3
  • 4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) : Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik b. Pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan 4
  • 5. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT PUT) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 4 : Ombudsman bertujuan : a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme; e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. 5
  • 7. OBYEK SUPERVISI PELAYANAN PUBLIK Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 21 : Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: Dasar Hukum Persyaratan Sistem, mekanisme dan prosedur Jangka waktu penyelesaian Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana,prasarana dan/atau fasilitas Kompetensi pelaksana Pengawasan Internal Penanganan pengaduan, saran dan masukan Jumlah Pelaksana Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastianpelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan m. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan n. Evaluasi kinerja pelaksana a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. 7
  • 8. Ombudsman Republik Indonesia Temuan-Temuan Pada Pelayanan SIM di Satlantas Yang Memerlukan Perbaikan Temuan Khusus 1. 2. 3. 4. Masih adanya proses untuk mendapatkan SIM tanpa melalui ujian tulis maupun ujian praktek atau tanpa ujian praktek dengan membayar yang melebihi dari ketentuan Keberadaan calo (baik orang luar maupun petugas) yang dapat menguruskan SIM tanpa melalui ujian tertulis maupun ujian praktek Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM A baru yang biayanya lebih tinggi dari pembuatan SIM A dan diarahkan pada satu tempat tertentu (sekolah mengemudi) Biaya cek kesehatan tanpa diberikan kwitansi dan biaya tersebut tidak diumumkan secara terbuka
  • 9. Ombudsman Republik Indonesia Temuan-Temuan Pada Pelayanan di SAMSAT Yang Memerlukan Perbaikan Temuan Khusus 1) 2) 3) 4) Masih ada pungutan tidak resmi dalam pengurusan perpanjangan STNK, penerbitan plat nomor dan cek fisik. Terdapat banyak calo (orang luar maupun petugas) dalam pengurusan di SAMSAT. Untuk pengurusan STNK pemohon harus bolak-balik dari Kantor Samsat ke Ditlantas Polda guna memperoleh Nomor Polisi Kendaraan. Adanya pungutan lebih dari Ditlantas Polda kepada dealer tanpa ada tanda terima
  • 10. LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT SUBSTANSI KEPOLISIAN Tahun 2013 Sumber Data : 1 Januari 2013 – 15 November 2013 10
  • 11. DINAMIKA JUMLAH LAPORAN / PENGADUAN MASYARAKAT KEPADA OMBUDSMAN RI (Periode Tahun 2011, 2012 dan 2013) 3621 2024 1867 Tahun 2011 Tahun 2011 – 2012 Terdapat kenaikan 8,41% Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2012 – 2013 Terdapat kenaikan 78,9% Catatan : Terdapat kenaikan jumlah pengaduan yang sangat significant pada tahun 2013 sebesar 78,9% dibandingkan tahun sebelumnya (2012) yang hanya sebesar 8,41% BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 11
  • 12. INSTANSI TERLAPOR Pemerintah Daerah 43,2% Kepolisian 13,8% Instansi Pemerintah/Kementerian 10,7% Badan Pertanahan Nasional 6,5% BUMN/BUMD 6,3% Lembaga Peradilan 4,8% Kejaksaan 2,8% Perbankan 1,4% Komisi Negara 1,4% Lembaga Pemerintah Non Kementerian 1,2% Lembaga Pendidikan Negeri 0,9% TNI 0,5% Dewan Perwakilan Rakyat 0,4% Lain-lain 6,1% 0% 10% 20% 30% 40% 50% Laporan Pengaduan Masyrakat terkait Kepolisian sebesar 13,8% atau sekitar 499 laporan pengaduan BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 12
  • 13. REKAPITULASI DATA LAPORAN TERKAIT SUBSTNASI KEPOLISIAN / PER- BULAN ( PERIODE 2013) Model Diagram batang 70 61 61 60 54 53 51 49 51 50 41 40 35 35 30 20 8 10 0 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov N : 499 BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 13
  • 14. KLASIFIKASI PELAPOR Perorangan/Korban Langsung 66,5% Kuasa Hukum 11,2% Keluarga Korban 6,8% Lembaga Swadaya Masyarakat 5,2% Kelompok Masyarakat 2,6% Media 2,4% Lembaga Bantuan Hukum 2,2% Badan Hukum 0,8% Organisasi Profesi 0,6% Instansi Pemerintah 0,6% Lain-lain 1,0% 0% BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 14
  • 15. DUGAAN MALADMINISTRASI Penundaan Berlarut 47,5% Penyimpangan Prosedur 12,0% Penyalahgunaan Wewenang 10,4% Tidak Memberikan Pelayanan 9,4% Tidak Kompeten 8,8% Berpihak 5,0% Tidak Patut 3,0% Permintaan Uang, Barang dan… Diskriminasi 0,4% Lain-lain 1,0% 0% BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 2,4% 5% 10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% 45% 50% 15
  • 16. Tingkatan Instansi Kepolisian yang dilaporkan terkait dugaan tindakan Maladministrasi 40% 34,7% 35% 30% 23,6% 25% 19,0% 20% 16,4% 15% 10% 5% 2,8% 2,6% 0,8% 0% Markas Besar Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian RI Daerah Wilayah Kota Wilayah Resort Kota Resort Besar BY: LITBANG OMBUDSMAN RI Kepolisian Sektor 16
  • 17. PROSENTASE SEBARAN DUGAAN MALDMINISTRASI DI MASING-MASING INSTANSI TERLAPOR Dugaan Kepolisia Maladministrasi n Daerah Kepolisian Resort Kepolisian Resort Kota Kepolisian Sektor 4,0% 6,1% Kepolisian Kepolisian Markas Besar Wilayah Kota Wilayah Kepolisian RI Besar 6,3% Berpihak 5,1% Diskriminasi 0,8% Penundaan Berlarut 50,0% 53,2% 34,1% 46,3% Penyalahgunaan Wewenang 12,7% 10,4% 12,2% 4,2% Penyimpangan Prosedur 7,6% 11,6% 22,0% 10,5% Permintaan Uang, Barang dan Jasa 4,2% 2,3% 1,2% 2,1% Tidak Kompeten 4,2% 10,4% 11,0% 10,5% Tidak Memberikan Pelayanan 12,7% 5,8% 8,5% 11,6% Tidak Patut 1,7% 1,2% 2,4% 7,4% Lain-lain 0,8% 1,2% 1,2% 1,1% BY: LITBANG OMBUDSMAN RI 7,1% 1,2% Total 5,0% 0,4% 25,0% 35,7% 47,5% 15,4% 25,0% 61,5% 21,4% 10,4% 7,7% 7,1% 12,0% 2,4% 25,0% 7,1% 15,4% 25,0% 8,8% 14,3% 9,4% 7,1% 3,0% 1,0% 17
  • 18. BY: LITBANG OMBUDSMAN RI Sumatera Utara 10 9 Sumatera Selatan Sumatera Barat 9 Sulawesi Utara 17 Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah 30 Sulawesi Selatan 1 Sulawesi Barat 6 Riau 5 Papua 33 Nusa Tenggara Timur 7 Nusa Tenggara Barat 7 10 Maluku 13 Lampung 7 Kepulauan Riau 3 Kepulauan Bangka Belitung 9 Kalimantan Timur 5 Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan 13 Kalimantan Barat 47 Jawa Timur 3 Jawa Tengah 40 Jawa Barat 7 Jambi 50 DKI Jakarta 30 DI Yogyakarta 3 Bengkulu 10 Banten 20 Bali Aceh JUMLAH PENGADUAN MASYARAKAT TAHUN 2013 BERDASARKAN ASAL TERLAPOR 80 70 70 60 52 48 28 23 15 7 2 0 18
  • 19. PROSENTASE SEBARAN INSTANSI TERLAPOR DI MASING –MASING PROVINSI PROVINSI TERLAPOR Aceh Bali Banten Bengkulu DI Yogyakarta DKI Jakarta Jambi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau Lampung Maluku Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara BY: LITBANG OMBUDSMAN RI Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Daerah Resort Resort Kota Sektor Wilayah 33,3% 53,8% 14,3% 33,3% 21,7% 25,5% 12,1% 13,5% 20,8% 7,7% 22,2% 33,3% 28,6% 28,6% 20,0% 100,0% 13,3% 66,7% 44,4% 14,3% 23,5% 40,0% 60,0% 55,6% 42,9% 21,4% 66,7% 23,1% 28,6% 66,7% 39,1% 25,5% 100,0% 30,3% 48,1% 43,8% 23,1% 44,4% 42,9% 40,0% 33,3% 33,3% 33,3% 50,0% 32,1% 23,5% 20,0% 20,0% 22,2% 42,9% 41,4% 7,7% 57,1% 15,4% 26,1% 6,4% 13,0% 10,6% 30,3% 15,4% 16,7% 23,1% 24,2% 13,5% 10,4% 46,2% 33,3% 33,3% 14,3% Markas Kepolisian Besar Wilayah Kepolisian Kota Besar RI 33,3% 14,3% 100,0% 42,9% 20,0% 71,4% 28,6% 20,0% 14,3% 23,3% 11,1% 50,0% 42,9% 29,4% 13,3% 20,0% 22,2% 14,3% 20,0% 3,0% 9,6% 8,3% 14,3% 30,0% 11,1% 2,1% 3,6% 23,5% 13,3% 15,7% 3,6% 3,6% 13,3% 1,4% 29,8% Total 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 19
  • 20. OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan12920, Tel. (021)52960894-95 website : www.ombudsman.go.id 20