2. DASAR HUKUM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia
Pasal 6 :
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
2
3.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia
Pasal 7
Ombudsman bertugas:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau
lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
3
4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Pasal 35 ayat (3) :
Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan melalui:
a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik
b. Pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
4
5. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT PUT)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, Pasal 4 :
Ombudsman bertujuan :
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif
dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap
warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan
kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk
pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi,
diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum
masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta
keadilan.
5
7. OBYEK SUPERVISI PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pasal 21 :
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, mekanisme dan prosedur
Jangka waktu penyelesaian
Biaya/tarif
Produk pelayanan
Sarana,prasarana dan/atau fasilitas
Kompetensi pelaksana
Pengawasan Internal
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastianpelayanan dilaksanakan
sesuai standar pelayanan
m. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen
untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
n. Evaluasi kinerja pelaksana
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
7
8. Ombudsman
Republik Indonesia
Temuan-Temuan Pada Pelayanan SIM di Satlantas
Yang Memerlukan Perbaikan
Temuan Khusus
1.
2.
3.
4.
Masih adanya proses untuk mendapatkan SIM tanpa melalui
ujian tulis maupun ujian praktek atau tanpa ujian praktek
dengan membayar yang melebihi dari ketentuan
Keberadaan calo (baik orang luar maupun petugas) yang dapat
menguruskan SIM tanpa melalui ujian tertulis maupun ujian
praktek
Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi bagi pemohon
SIM A baru yang biayanya lebih tinggi dari pembuatan SIM A
dan diarahkan pada satu tempat tertentu (sekolah mengemudi)
Biaya cek kesehatan tanpa diberikan kwitansi dan biaya
tersebut tidak diumumkan secara terbuka
9. Ombudsman
Republik Indonesia
Temuan-Temuan Pada Pelayanan di SAMSAT
Yang Memerlukan Perbaikan
Temuan Khusus
1)
2)
3)
4)
Masih ada pungutan tidak resmi dalam pengurusan
perpanjangan STNK, penerbitan plat nomor dan cek fisik.
Terdapat banyak calo (orang luar maupun petugas) dalam
pengurusan di SAMSAT.
Untuk pengurusan STNK pemohon harus bolak-balik dari
Kantor Samsat ke Ditlantas Polda guna memperoleh Nomor
Polisi Kendaraan.
Adanya pungutan lebih dari Ditlantas Polda kepada dealer
tanpa ada tanda terima
11. DINAMIKA JUMLAH LAPORAN / PENGADUAN MASYARAKAT
KEPADA OMBUDSMAN RI
(Periode Tahun 2011, 2012 dan 2013)
3621
2024
1867
Tahun 2011
Tahun 2011 – 2012
Terdapat kenaikan 8,41%
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun 2012 – 2013
Terdapat kenaikan 78,9%
Catatan : Terdapat kenaikan jumlah pengaduan yang sangat significant pada tahun
2013 sebesar 78,9% dibandingkan tahun sebelumnya (2012) yang hanya sebesar 8,41%
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
11
12. INSTANSI TERLAPOR
Pemerintah Daerah
43,2%
Kepolisian
13,8%
Instansi Pemerintah/Kementerian
10,7%
Badan Pertanahan Nasional
6,5%
BUMN/BUMD
6,3%
Lembaga Peradilan
4,8%
Kejaksaan
2,8%
Perbankan
1,4%
Komisi Negara
1,4%
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
1,2%
Lembaga Pendidikan Negeri
0,9%
TNI
0,5%
Dewan Perwakilan Rakyat
0,4%
Lain-lain
6,1%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
Laporan Pengaduan Masyrakat terkait Kepolisian sebesar 13,8% atau
sekitar 499 laporan pengaduan
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
12
13. REKAPITULASI DATA LAPORAN TERKAIT SUBSTNASI KEPOLISIAN / PER- BULAN
( PERIODE 2013)
Model Diagram batang
70
61
61
60
54
53
51
49
51
50
41
40
35
35
30
20
8
10
0
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
N : 499
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
13
14. KLASIFIKASI PELAPOR
Perorangan/Korban Langsung
66,5%
Kuasa Hukum
11,2%
Keluarga Korban
6,8%
Lembaga Swadaya Masyarakat
5,2%
Kelompok Masyarakat
2,6%
Media
2,4%
Lembaga Bantuan Hukum
2,2%
Badan Hukum
0,8%
Organisasi Profesi
0,6%
Instansi Pemerintah
0,6%
Lain-lain
1,0%
0%
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
14
15. DUGAAN MALADMINISTRASI
Penundaan Berlarut
47,5%
Penyimpangan Prosedur
12,0%
Penyalahgunaan Wewenang
10,4%
Tidak Memberikan Pelayanan
9,4%
Tidak Kompeten
8,8%
Berpihak
5,0%
Tidak Patut
3,0%
Permintaan Uang, Barang dan…
Diskriminasi
0,4%
Lain-lain
1,0%
0%
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
2,4%
5%
10%
15%
20%
25%
30%
35%
40%
45%
50%
15
16. Tingkatan Instansi Kepolisian
yang dilaporkan terkait dugaan tindakan Maladministrasi
40%
34,7%
35%
30%
23,6%
25%
19,0%
20%
16,4%
15%
10%
5%
2,8%
2,6%
0,8%
0%
Markas Besar Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian
Kepolisian RI Daerah Wilayah Kota Wilayah Resort Kota
Resort
Besar
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
Kepolisian
Sektor
16
17. PROSENTASE SEBARAN DUGAAN MALDMINISTRASI
DI MASING-MASING INSTANSI TERLAPOR
Dugaan
Kepolisia
Maladministrasi n Daerah
Kepolisian
Resort
Kepolisian
Resort Kota
Kepolisian
Sektor
4,0%
6,1%
Kepolisian
Kepolisian
Markas Besar
Wilayah Kota
Wilayah
Kepolisian RI
Besar
6,3%
Berpihak
5,1%
Diskriminasi
0,8%
Penundaan
Berlarut
50,0%
53,2%
34,1%
46,3%
Penyalahgunaan
Wewenang
12,7%
10,4%
12,2%
4,2%
Penyimpangan
Prosedur
7,6%
11,6%
22,0%
10,5%
Permintaan
Uang, Barang
dan Jasa
4,2%
2,3%
1,2%
2,1%
Tidak Kompeten
4,2%
10,4%
11,0%
10,5%
Tidak
Memberikan
Pelayanan
12,7%
5,8%
8,5%
11,6%
Tidak Patut
1,7%
1,2%
2,4%
7,4%
Lain-lain
0,8%
1,2%
1,2%
1,1%
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
7,1%
1,2%
Total
5,0%
0,4%
25,0%
35,7%
47,5%
15,4%
25,0%
61,5%
21,4%
10,4%
7,7%
7,1%
12,0%
2,4%
25,0%
7,1%
15,4%
25,0%
8,8%
14,3%
9,4%
7,1%
3,0%
1,0%
17
18. BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
Sumatera Utara
10 9
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
9
Sulawesi Utara
17
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
30
Sulawesi Selatan
1
Sulawesi Barat
6
Riau
5
Papua
33
Nusa Tenggara Timur
7
Nusa Tenggara Barat
7
10
Maluku
13
Lampung
7
Kepulauan Riau
3
Kepulauan Bangka Belitung
9
Kalimantan Timur
5
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
13
Kalimantan Barat
47
Jawa Timur
3
Jawa Tengah
40
Jawa Barat
7
Jambi
50
DKI Jakarta
30
DI Yogyakarta
3
Bengkulu
10
Banten
20
Bali
Aceh
JUMLAH PENGADUAN MASYARAKAT TAHUN 2013
BERDASARKAN ASAL TERLAPOR
80
70
70
60
52
48
28
23
15
7
2
0
18
19. PROSENTASE SEBARAN INSTANSI TERLAPOR DI MASING –MASING PROVINSI
PROVINSI TERLAPOR
Aceh
Bali
Banten
Bengkulu
DI Yogyakarta
DKI Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
BY: LITBANG OMBUDSMAN RI
Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian Kepolisian
Daerah
Resort Resort Kota Sektor
Wilayah
33,3%
53,8%
14,3%
33,3%
21,7%
25,5%
12,1%
13,5%
20,8%
7,7%
22,2%
33,3%
28,6%
28,6%
20,0%
100,0%
13,3%
66,7%
44,4%
14,3%
23,5%
40,0%
60,0%
55,6%
42,9%
21,4%
66,7%
23,1%
28,6%
66,7%
39,1%
25,5%
100,0%
30,3%
48,1%
43,8%
23,1%
44,4%
42,9%
40,0%
33,3%
33,3%
33,3%
50,0%
32,1%
23,5%
20,0%
20,0%
22,2%
42,9%
41,4%
7,7%
57,1%
15,4%
26,1%
6,4%
13,0%
10,6%
30,3%
15,4%
16,7%
23,1%
24,2%
13,5%
10,4%
46,2%
33,3%
33,3%
14,3%
Markas
Kepolisian
Besar
Wilayah
Kepolisian
Kota Besar
RI
33,3%
14,3%
100,0%
42,9%
20,0%
71,4%
28,6%
20,0%
14,3%
23,3%
11,1%
50,0%
42,9%
29,4%
13,3%
20,0%
22,2%
14,3%
20,0%
3,0%
9,6%
8,3%
14,3%
30,0%
11,1%
2,1%
3,6%
23,5%
13,3%
15,7%
3,6%
3,6%
13,3%
1,4%
29,8%
Total
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
100,0%
19
20. OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan,
Jakarta Selatan12920, Tel. (021)52960894-95
website : www.ombudsman.go.id
20