ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
reallygreatsite.com
Start ºÝºÝߣ
Diskusi Ceria
BRAIN STORMING
PLANNER
Prinsip
IMPLEMENTASI :
Standar Harga Satuan Regional
( SHSR)
NEXT
NEXT
Butir A angka 5:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi maka Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 masih mengikat sampai dengan 90 hari sejak Putusan
Mahkamah Agung dikirim yaitu sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 7 Oktober 2024. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal 8 Oktober 2024.
Butir D angka 1:
Sejak tanggal 8 Oktober 2024, maka berdasarkan butir A angka 5 bahwa
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
NEXT
Butir D angka 2:
Selanjutnya dalam rangka kepastian pelaksanaan anggaran belanja dalam APBD TA 2024, sambil menunggu
ditetapkannya Peraturan Presiden Pengganti Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Pemerintah Daerah
mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada
Lampiran ll Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada
Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NEXT
Butir D angka 3:
Berdasarkan angka 1 dan angka 2, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungiawabkan secara af cosf
atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah; dan
b. uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan
secara lumpsum.
Butir D angka 4:
Dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung,
untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, ager' Kepala
Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan
berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta ketentuan peraturan perundang
undangan.
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Standar Harga Satuan Regional
STANDARHARGA SATUAN
REGIONAL MELIPUTI:
• Satuan biaya honorarium
• Satuan biaya perjalanan dinas
dalam negeri
• Satuan biaya rapat/pertemuan
di dalam dan di luar kantor
• Satuan biaya pengadaan
kendaraan dinas, dan
• Satuan biaya pemeliharaan.
Pasal 2 ayat (1)
Standar harga satuan regional digunakan
dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
Dalam perencanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai :
1.Batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah
2.Referensi penyusunan proyeksi prakiraan
maju, dan
3.Bahan penghitungan pagu indikatif
anggaran pendapatan dan belanja daerah
Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai:
1.Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam
pelaksanaan anggaran kegiatan:dan
2.Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena
adanya kenaikan harga pasar
Kepala Daerah
Menetapkan standar harga satuan biaya honorarium. perjalanan
dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar
kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan berpedoman
pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas,kepatutan,dan kewajaran.
Kepala Daerah
Dapat menetapkan standar harga satuan selain
dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas.
kepatutan,dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi
pemerintahan daerah, diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan
Pokok-Pokok
SHSRdigunakan paling lambat untuk
perencanaan dan pelaksanaan APBD
Tahun 2021. SHSRdigunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan APBD
Pengaturan Peraturan Presiden
33 Tahun 2020
Apabila ada perubahan harga pasar
dan/atau kebijakan dalam dilakukan
perubahan SHSR. Perubahan SHSR
diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan SHSoleh pemerintah
kab./kota/prov. memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan dan kewajaran SHSR
terdiri dari 2 lampiran yaitu:
• Lampiran 1 sebagai batas tertinggi
dalam perencanaan dan
pelaksanaan APBD dan
• Lampiran 2 sebagai batas tertinggi
dalam perencanaan dan estimasi
dalam pelaksanaan APBD
Mengatur Satuan Biaya:
Peraturan Presiden 33
Tahun 2020
1.Honorarium
2.Perjalanan Dinas dalam Negeri
3.Rapat/Pertemuan di dalam dan di
luar kantor
4.Pengadaan Kendaraan Dinas dan
5.Perneliharaan
Untuk satuan biaya Perjadin luar Negeri
mengacu pada SBM yang berlaku pada APBN,
sedangkan tata cara pelaksanaan perjadin
dalam/luar Negeri diatur oleh Mendagri setelah
berkoordinasi dengan Kemenkeu.
• Batas Tertinggi:Besanan yang tidak boleh dilampaui
• Estimasi:Prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dari batas tertinggi
karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar
Ruang Lingkup Pengaturan
Peraturan Presiden 33 Tahun 2020
Lampiran I (Batas Tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD)
1.Satuan biaya honorarium
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri tuang harian,uang
representasi,uang penginapan.
3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan
4.Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
Lampiran II (Batas Tertinggi dalam perencanaan dan Batas Estimasi
dalam pelaksanaan APBD)
1.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri (uang transport)
3.Satuan biaya konsumsi rapat di dalam kantor: dan
4.Satuan biaya pemeliharaan
1.Pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
2.J umlah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK
SKPD) yang membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
3.J umlah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)yangmembantu Pengguna
Anggara n/Kuasa PenggunaAnggaran
4.J umlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggungjawab
pengelola keuangan dalam 1 tahun paling banyak 10%dari pagu yang dikelola
5.Dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional
bendahara vang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud
Honorarium diberikan kepada penanggungjawab pengelolaan
keuangan berdasarkan ketentuan:
Honorarium
• Dalam hal telah menerima tunjangan pengelola pengelola barang/jasa tidak diberikan
honorarium dimaksud
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium
Honorarium Perangkat Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa
• Dalam hal UKPB) merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan
dalam komponen tambahan penghasilan, tidak diberikan honorarium dimaksud
Honorarium Narasumber/pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia
• Narasumber dari SKPD penyelenggara dengan peserta dari luar SKPD penyelenggara
dan/atau masyarakat.
• Dalam hal narasumber atau pembahas atau moderator tersebut berasal dari SKPD
penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50%dari narasumber/pembahas
• J umlah peserta 40 atau lebih jumlah panitia yang diberikan honorarium maksimal 10%dari
jumlah peserta. Untuk peserta dibawah 40 jumlah yang dapat diberikan maksimal &or
Ketentuan Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat
Selain menetapkan standar besaran honorarium untuk berbagai posisi, Perpres juga
mengatur batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat yang dapat dibayarkan.
Jumlah Tim yang Dapat Diberikan Honorarium
No Jabatan Klasifikasi
1
2
3
Pejabat eselon I&II
Pejabat eselon III
Pejabat eselon IV,pelaksana
dan pejabat fungsional
I
2
3
5
II
3
4
6
III
4
5
7
Pengaturan Klasifikasi sebagai berikut
Klasifikasi 1 -> tambahan penghasilan ≤
Rp 20jt
Klasifikasi II-> Rp 6jt ≤ tunjangan kinerja < Rp 20jt
Klasifikasi III-> tunjangan kinerja < 6juta
Besaran Honorarium
Tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim
Yang ditetapkan kepala daerah
Paling tinggi Rp1. 500.000/orang/bulan
Yang ditetapkan sekretaris daerah
Paling tinggi Rp750.000/orang/bulan
Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD)
• Paling tinggi Rp3.500.000/orang/bulan
• Ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah
• J umlah aanggota kesekretariatan paling banyak 7(tujuh)
anggota
Honorarium
• Honorarium pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara
• Honorarium penyuluhan atau pendampingan
• Honorarium rohaniawan
• Honorarium tim penyusun jurnal, bulletin, majalah, pengelola
teknologi informasi dan pengelola website
• Honorarium penyelenggara ujian
• Honorarium penulisan butir soal
• Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan
• Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
KOMPONEN PERJALANAN DINAS
Biaya
Transportasi
Biaya
Penginapan
Biaya
Representatif
Uang Harian
• Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan
penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara/
Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih
dari 8 (delapan) jam, Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan
uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan.
• Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat
diberikan vang transportasi lokal
KOMPONEN PERJALANAN DINAS
Biaya
Transportasi
• Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam
negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket
pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara
keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan
dalam perencanaan anggaran.
• Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket
perjalanan dinas dalam negeri menggunakan
metode at cost (sesuai pengeluaran)
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) (Estimasi)
Biaya
Transportasi
• Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan
menuju bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan
atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan
menuju tempat tujuan dan spengeluara
• Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak
dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara/
pelabuhan/terminal/stasiun, maka biaya
transportasimenggunakan satuan biaya transportasi darat.
• Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi
perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost
(sesuai pengeluaran
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam
Negeri (Estimasi)
KOMPONEN PERJALANAN DINAS
• Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam
negeri merupakan satuan biaya yang digunakann
untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam
negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme
pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti
pengeluaran yang sah (at cost).
• Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan
biaya penginapan, diberikan biaya penginapan
secara lumpsum sebesar 30%(tiga puluh persen)
dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Biaya
Penginapan
KOMPONEN PERJALANAN DINAS
Uang Representasi diberikan sebagai
pengganti atas pengeluaran tambahan dalam
kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat
eselon I dan pejabat eselon II dalam rangka
perjalanan dinas seperti biaya tips porter, tips
pengemudi,yang diberikan secara lumpsum
Biaya
Representasi
PAKET RAPAT/PERTEMUAN
Digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor dalam penyelesaian pekerjaan yang
perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang-
kurangnya melibatkan peserta dari luar perangkat daerah atau masyarakat
Kriteria
• Melibatkan Pejabat Negara
• Penting & mendesak
• Tidak tersedia/tidak
memadai ruang
PAKET RAPAT/PERTEMUAN
JENISSESUAI LAMA PENYELENGGARAAN
• Fullboard sehari penuh dan menginap
• Fullday minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap
• Halfday minimal 5 (lima) jam tanpa menginap
• Residence minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa
menginap
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di
Luar Kantor merupakan satuan biayayang
digunakan untuk pengalokasian uang harian
kegiatan fullboard,kegiatan residence.
kegiatan fullday,atau kegiatan halfday
• Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas digunakan untuk
perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan
operasional bagi pejabat. perasional kantor, dan/atau
lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
• Dalam SHSRditetapkan harga per unit kendaraan untuk
pejabat eselon 1. pejabat eselon 2 dan kendaraan
operasional per daerah
Pengadaan Kendaraan Dinas
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
Pemeliharaan Sarana
& Inventaris Kantor
Untuk mempertahankan barang inventaris kantor
(yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya
meja dan kursi), personal computer/notebook, printer.
AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal
(beroperasi dengan baik)
Satuan Biaya Pemeliharaan &
Operasional Kendaraan Dinas
Pemeliharaan Sarana
& Inventaris Kantor
untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan
operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk
mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi
normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya,
termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya
pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Satuan Biaya Pemeliharaan
Gedung/Bangunan
Pemeliharaan Sarana
& Inventaris Kantor
untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin
gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud:
menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di
dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula: atau perbaikan
dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2%
(dua persen) dari nilai bangunan saat ini tidak termasuk untuk
pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki
spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Satuan Biaya Pemeliharaan
Gedung/Bangunan
Pemeliharaan Sarana
& Inventaris Kantor
Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri
dialokasikan untuk:
• Gedung atau bangunan milik daerah dan/atau
• Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau
dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur
tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk
melakukan pemeliharaan.
NEXT
"Jadilah manusia yang bermanfaat bagi
orang-orang disekitar Kita dan bekerjalah
dengan bahagia, karena bekerja dengan
bahagia akan memudahkan setiap
penyelesaian tugas kita"
PMK PERJALANAN DINAS
Materi ini disampaikan pada acara Sosialisasi
PMK No. 119 tahun 2023 tentang Perubahan
ATASPMK No. 113 TAHUN 2013 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap
DASARHUKUM PERJALANAN DINAS
• Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-22/PB/2013
• PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Jo. PMK Nomor
119 Tahun 2023
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap
RUANG LINGKUPPERJALANAN DINASDALAM NEGERI
Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke
luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan
negara. Pasal 1 PMK 113/2012
PERJALANAN DINASJABATAN
PERJADIN JABATAN
Pasal 4 dan Pasal 5
Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota
Perjadin Biasa (akun 524111),Perjalanan Dinas Tetap
(akun 524112),Fullboard Meeting Luar Kota (rapat di luar
kantor sehari penuh dan menginap) (akun 524119)
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di Dalam Kota
• Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam
Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113),Perjalanan Dinas Tetap
(akun 524112),
Halfday Meeting (rapat di luar kantor min 5 jam tanpa menginap)
(akun 524114)
• Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113),Perjalanan Dinas Tetap
(akun 524112),
Fullday (rapat di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap) (akun
524114),Fullboard Meeting Dalam Kota (akun 524114)
1.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2.mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
3.pengumandahan (Detasering);
4.menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
5.menghadap penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk
mendapatkan surat keterangan dokter guna kepentingan
jabatan;
6.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan
dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena
melakukan tugas;
7.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
8.mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
9.mengikuti pendidikan dan pelatihan
10.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam
melakukan Perjalanan Dinas; atau
11.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari
Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat
pemakaman.
ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS
Perjalanan dinas
dilakukan sesuai
perintah atasan
pelaksana SPD
yang tertuang
dalam Surat Tugas.
Pembebanan biaya
perjalanan dinas
dicantumkan dalam
Surat Tugas
Penerbitan
Surat
Tugas
Surat Tugas
menjadi dasar
penerbitan SPD
SPD dibuat sesuai
Format
Rapat, seminar dan
sejenisnya, SPD
dapat dibuat secara
kolektif dengan
melampirkan daftar
peserta yang telah
disahkan PPK.
Penerbitan
SPD
Pertanggung
jawaban biaya
dilakukan dengan
melampirkan Surat
Tugas, dan bukti
pengeluaran yang
sah.
Pertanggungjaw
aban
Biaya
ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS
Surat Tugas diterbitkan oleh
a. Kepala satker untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada satker berkenaan;
b. Atasan langsung kepala satker untuk perjalanan dinas yang
dilakukan oleh kepala satker;
c. pejabat eselon II untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD dalam lingkup unit Eselon II/setingkat; atau
d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk
perjalanan dinas yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pejabat Eselon 1/Pejabat Eselon II.
Surat Tugas paling sedikit mencantumkan:
a. Pemberi tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. Waktu Pelaksanaan tugas; dan
d. Tempat pelaksanaan tugas.
Surat Tugas untuk:
a. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas
kota; atau
b. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di
dalam batas kota lebih dari 8 jam
Menjadi dasar penerbitan SPD.
Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai
dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang menetapkan
tingkat biaya perjalanan dinas dan alat transport yang
digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas
jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan
kepentingan serta tujuan perjalanan dinas.
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan:
a. Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan
Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Badan Pemeriksa Keuangan,Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi,dan
Menteri,Wakil Menteri,Pejabat setingkat Menteri,Gubernur,Wakil Gubemur,Bupati, Wakil Bupati,Walikota,Wakil
Walikota,Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon 1, serta Pejabat lainnya yang setara:
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara,dan
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNSGolongan IV, Pejabat Eselon IV/PNSGolongan III,PNSGolongan II dan 1.
Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan
Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat
pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
PELAKSANAAN DAN PROSEDURPEMBAYARAN
BIAYA PERJADIN
LSKontraktual
• Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa
yang dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan
atau untuk kebutuhan periode tertentu
• Kontrak Paket Meeting
LSNon-Kontraktual
• Uang Harian
• Reimburse Tiket dan Hotel
Pembayaran
Langsung (LS)
Uang
Persediaan (UP)
• Uang Harian
• Reimburse Tiket dan Hotel
Tunai
• Pembelian Tiket dan Hotel
Langsung ke Penyedia/
Travel Agent
KKP
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf
Terima Kasih
“ Menuju Langkah Perubahan “
Tanjiro Kamado – Demon Slayer

More Related Content

Paradigma Perubahan Peraturan Perjadin.pdf

  • 2. Prinsip IMPLEMENTASI : Standar Harga Satuan Regional ( SHSR)
  • 4. NEXT Butir A angka 5: Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi maka Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 masih mengikat sampai dengan 90 hari sejak Putusan Mahkamah Agung dikirim yaitu sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal 8 Oktober 2024. Butir D angka 1: Sejak tanggal 8 Oktober 2024, maka berdasarkan butir A angka 5 bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
  • 5. NEXT Butir D angka 2: Selanjutnya dalam rangka kepastian pelaksanaan anggaran belanja dalam APBD TA 2024, sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Presiden Pengganti Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Pemerintah Daerah mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 6. NEXT Butir D angka 3: Berdasarkan angka 1 dan angka 2, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berlaku ketentuan sebagai berikut: a. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungiawabkan secara af cosf atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah; dan b. uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Butir D angka 4: Dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung, untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, ager' Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta ketentuan peraturan perundang undangan.
  • 7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional
  • 8. STANDARHARGA SATUAN REGIONAL MELIPUTI: • Satuan biaya honorarium • Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri • Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor • Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan • Satuan biaya pemeliharaan.
  • 9. Pasal 2 ayat (1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • 10. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : 1.Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah 2.Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan 3.Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • 11. Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: 1.Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan:dan 2.Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar
  • 12. Kepala Daerah Menetapkan standar harga satuan biaya honorarium. perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan,dan kewajaran.
  • 13. Kepala Daerah Dapat menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas. kepatutan,dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
  • 14. Pokok-Pokok SHSRdigunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2021. SHSRdigunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Pengaturan Peraturan Presiden 33 Tahun 2020
  • 15. Apabila ada perubahan harga pasar dan/atau kebijakan dalam dilakukan perubahan SHSR. Perubahan SHSR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Penetapan SHSoleh pemerintah kab./kota/prov. memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran SHSR terdiri dari 2 lampiran yaitu: • Lampiran 1 sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD dan • Lampiran 2 sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan APBD
  • 16. Mengatur Satuan Biaya: Peraturan Presiden 33 Tahun 2020 1.Honorarium 2.Perjalanan Dinas dalam Negeri 3.Rapat/Pertemuan di dalam dan di luar kantor 4.Pengadaan Kendaraan Dinas dan 5.Perneliharaan Untuk satuan biaya Perjadin luar Negeri mengacu pada SBM yang berlaku pada APBN, sedangkan tata cara pelaksanaan perjadin dalam/luar Negeri diatur oleh Mendagri setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu.
  • 17. • Batas Tertinggi:Besanan yang tidak boleh dilampaui • Estimasi:Prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dari batas tertinggi karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Presiden 33 Tahun 2020 Lampiran I (Batas Tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD) 1.Satuan biaya honorarium 2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri tuang harian,uang representasi,uang penginapan. 3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan 4.Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas Lampiran II (Batas Tertinggi dalam perencanaan dan Batas Estimasi dalam pelaksanaan APBD) 1.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional 2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri (uang transport) 3.Satuan biaya konsumsi rapat di dalam kantor: dan 4.Satuan biaya pemeliharaan
  • 18. 1.Pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2.J umlah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) yang membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 3.J umlah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)yangmembantu Pengguna Anggara n/Kuasa PenggunaAnggaran 4.J umlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dalam 1 tahun paling banyak 10%dari pagu yang dikelola 5.Dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara vang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud Honorarium diberikan kepada penanggungjawab pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan: Honorarium
  • 19. • Dalam hal telah menerima tunjangan pengelola pengelola barang/jasa tidak diberikan honorarium dimaksud Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Honorarium Honorarium Perangkat Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa • Dalam hal UKPB) merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan, tidak diberikan honorarium dimaksud Honorarium Narasumber/pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia • Narasumber dari SKPD penyelenggara dengan peserta dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. • Dalam hal narasumber atau pembahas atau moderator tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50%dari narasumber/pembahas • J umlah peserta 40 atau lebih jumlah panitia yang diberikan honorarium maksimal 10%dari jumlah peserta. Untuk peserta dibawah 40 jumlah yang dapat diberikan maksimal &or
  • 20. Ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Selain menetapkan standar besaran honorarium untuk berbagai posisi, Perpres juga mengatur batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat yang dapat dibayarkan. Jumlah Tim yang Dapat Diberikan Honorarium No Jabatan Klasifikasi 1 2 3 Pejabat eselon I&II Pejabat eselon III Pejabat eselon IV,pelaksana dan pejabat fungsional I 2 3 5 II 3 4 6 III 4 5 7 Pengaturan Klasifikasi sebagai berikut Klasifikasi 1 -> tambahan penghasilan ≤ Rp 20jt Klasifikasi II-> Rp 6jt ≤ tunjangan kinerja < Rp 20jt Klasifikasi III-> tunjangan kinerja < 6juta Besaran Honorarium Tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim Yang ditetapkan kepala daerah Paling tinggi Rp1. 500.000/orang/bulan Yang ditetapkan sekretaris daerah Paling tinggi Rp750.000/orang/bulan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) • Paling tinggi Rp3.500.000/orang/bulan • Ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah • J umlah aanggota kesekretariatan paling banyak 7(tujuh) anggota
  • 21. Honorarium • Honorarium pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara • Honorarium penyuluhan atau pendampingan • Honorarium rohaniawan • Honorarium tim penyusun jurnal, bulletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website • Honorarium penyelenggara ujian • Honorarium penulisan butir soal • Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan • Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
  • 22. KOMPONEN PERJALANAN DINAS Biaya Transportasi Biaya Penginapan Biaya Representatif Uang Harian • Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam, Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan. • Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan vang transportasi lokal
  • 23. KOMPONEN PERJALANAN DINAS Biaya Transportasi • Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. • Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) (Estimasi)
  • 24. Biaya Transportasi • Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan dan spengeluara • Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun, maka biaya transportasimenggunakan satuan biaya transportasi darat. • Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Estimasi)
  • 25. KOMPONEN PERJALANAN DINAS • Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakann untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). • Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30%(tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Biaya Penginapan
  • 26. KOMPONEN PERJALANAN DINAS Uang Representasi diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas seperti biaya tips porter, tips pengemudi,yang diberikan secara lumpsum Biaya Representasi
  • 27. PAKET RAPAT/PERTEMUAN Digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang- kurangnya melibatkan peserta dari luar perangkat daerah atau masyarakat Kriteria • Melibatkan Pejabat Negara • Penting & mendesak • Tidak tersedia/tidak memadai ruang
  • 28. PAKET RAPAT/PERTEMUAN JENISSESUAI LAMA PENYELENGGARAAN • Fullboard sehari penuh dan menginap • Fullday minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap • Halfday minimal 5 (lima) jam tanpa menginap • Residence minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biayayang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard,kegiatan residence. kegiatan fullday,atau kegiatan halfday
  • 29. • Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat. perasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. • Dalam SHSRditetapkan harga per unit kendaraan untuk pejabat eselon 1. pejabat eselon 2 dan kendaraan operasional per daerah Pengadaan Kendaraan Dinas
  • 30. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor Untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer. AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik)
  • 31. Satuan Biaya Pemeliharaan & Operasional Kendaraan Dinas Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • 32. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud: menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula: atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • 33. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk: • Gedung atau bangunan milik daerah dan/atau • Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
  • 34. NEXT "Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang-orang disekitar Kita dan bekerjalah dengan bahagia, karena bekerja dengan bahagia akan memudahkan setiap penyelesaian tugas kita"
  • 35. PMK PERJALANAN DINAS Materi ini disampaikan pada acara Sosialisasi PMK No. 119 tahun 2023 tentang Perubahan ATASPMK No. 113 TAHUN 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  • 36. DASARHUKUM PERJALANAN DINAS • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 • PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  • 37. RUANG LINGKUPPERJALANAN DINASDALAM NEGERI Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Pasal 1 PMK 113/2012
  • 38. PERJALANAN DINASJABATAN PERJADIN JABATAN Pasal 4 dan Pasal 5 Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota Perjadin Biasa (akun 524111),Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112),Fullboard Meeting Luar Kota (rapat di luar kantor sehari penuh dan menginap) (akun 524119) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di Dalam Kota • Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113),Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112), Halfday Meeting (rapat di luar kantor min 5 jam tanpa menginap) (akun 524114) • Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113),Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112), Fullday (rapat di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap) (akun 524114),Fullboard Meeting Dalam Kota (akun 524114) 1.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; 2.mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; 3.pengumandahan (Detasering); 4.menempuh ujian dinas/ujian jabatan; 5.menghadap penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter guna kepentingan jabatan; 6.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; 7.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; 8.mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; 9.mengikuti pendidikan dan pelatihan 10.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau 11.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
  • 39. ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Pembebanan biaya perjalanan dinas dicantumkan dalam Surat Tugas Penerbitan Surat Tugas Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD SPD dibuat sesuai Format Rapat, seminar dan sejenisnya, SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar peserta yang telah disahkan PPK. Penerbitan SPD Pertanggung jawaban biaya dilakukan dengan melampirkan Surat Tugas, dan bukti pengeluaran yang sah. Pertanggungjaw aban Biaya
  • 40. ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS Surat Tugas diterbitkan oleh a. Kepala satker untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD pada satker berkenaan; b. Atasan langsung kepala satker untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala satker; c. pejabat eselon II untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD dalam lingkup unit Eselon II/setingkat; atau d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon 1/Pejabat Eselon II. Surat Tugas paling sedikit mencantumkan: a. Pemberi tugas; b. Pelaksana Tugas; c. Waktu Pelaksanaan tugas; dan d. Tempat pelaksanaan tugas. Surat Tugas untuk: a. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; atau b. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam batas kota lebih dari 8 jam Menjadi dasar penerbitan SPD. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas.
  • 42. ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan: a. Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Badan Pemeriksa Keuangan,Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi,dan Menteri,Wakil Menteri,Pejabat setingkat Menteri,Gubernur,Wakil Gubemur,Bupati, Wakil Bupati,Walikota,Wakil Walikota,Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon 1, serta Pejabat lainnya yang setara: b. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara,dan c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNSGolongan IV, Pejabat Eselon IV/PNSGolongan III,PNSGolongan II dan 1. Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
  • 43. PELAKSANAAN DAN PROSEDURPEMBAYARAN BIAYA PERJADIN LSKontraktual • Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu • Kontrak Paket Meeting LSNon-Kontraktual • Uang Harian • Reimburse Tiket dan Hotel Pembayaran Langsung (LS) Uang Persediaan (UP) • Uang Harian • Reimburse Tiket dan Hotel Tunai • Pembelian Tiket dan Hotel Langsung ke Penyedia/ Travel Agent KKP
  • 56. Terima Kasih “ Menuju Langkah Perubahan “ Tanjiro Kamado – Demon Slayer