Partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia
1. Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga
negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan
untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau
tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh
warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar
keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang
tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan
diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut
menguntungkannya.
2. Selalu ada kelompok yang
memerintah dan diperintah.
Memiliki sistem pemerintahan
tertentu yang mengatur
kehidupan masyarakat.
Memilki tujuan tertentu yang
mengikat seluruh masyarakat.
Memahami informasi dasar
tentang siapa yang memegang
kekuasaan dan bagaimana
sebuah institusi bekerja.
Dapat menerima perbedaan
pendapat.
Memiliki kepedulian dan
kepekaan terhadap masalah-
masalah yang dihadapi bangsa.
dll
3. Gambar 3.5 Salah satu bentuk kegiatan partisipasi masyarakat dalam
kegiatan politik adalah ikut serta memilih dalan pemilihan umum.
4. Di Lingkungan Sekolah :
 Pemilihan ketua kelas, ketua
OSIS dan ketua organisasi
ekstrakurikuler seperti
Pramuka, Pecinta Alam, PMR,
Paskibra dsb.
 Pembuatan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga OSIS
atau organisasi ekstrakurikuler
yang diikuti.
 Forum-forum diskusi atau
musyawarah yang
diselenggarakan di sekolah.
Di Lingkungan Masyarakat :
 Forum warga.
 Pemilihan ketua RT, RW,
kepala desa, ketua
organisasi masyarakat dsb.
 Pembuatan peraturan yang
berupa anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
bagi organisasi masyarakat,
koperasi, RT-RW, LMD dsb.