際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pasar Modal Syariah
Antara Syariah dan Spekulasi
- IPO
- Pasar Sekunder
- Derivatif
- Manipulasi Saham
Bismillahir Rahmanir Rahiim
Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu
Agus Nizami (nizaminz@yahoo.com), mantan investor Pasar Modal serta bekerja di Sekuritas dari tahun 1997
Pasar Modal Syariah
Beberapa Poin yang harus diperhatikan:
 Islam Menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba
 Riba: mengambil lebih untuk barang sejenis, misalnya
menjual emas dengan emas dengan timbangan yang
berbeda, atau meminjamkan uang dengan bunga yang
telah ditetapkan
 Jual-beli haram: Untung2an, Penipuan, Benda yang tak
pasti, benda yang tak ada, barang haram, mencegat
 Islam mengharamkan hal yang mudlorot
 Syubhat sebaiknya ditinggalkan
Pasar Modal Syariah: IPO
IPO (Pasar Perdana) adalah penjualan saham/sebagian
saham yang dimiliki oleh satu perusahaan (Emiten)
kepada investor lewat Bursa Efek.
IPO Halal, tapi akan jadi haram jika ada penipuan/riba sbb:
 Mendiskon modal investor baru
 Mark-up modal/aset perusahaan
 Perusahaan dibuat hanya untuk mengeruk uang investor
Pasar Modal Syariah: IPO
IPO (Pasar Perdana) adalah penjualan saham/sebagian
saham yang dimiliki oleh satu perusahaan (Emiten)
kepada investor lewat Bursa Efek.
IPO Halal, tapi akan jadi haram jika ada penipuan/riba sbb:
Jika nominal saham Rp 500, tapi Emiten menjual dengan
harga Rp 2000 atau lebih, ini seperti Riba. Riba: Kreditor
meminjamkan Rp 500, tapi Debitor harus bayar lebih, mis
Rp 700.
Jika modal awal adalah Rp 100 juta, kemudian aset
berkembang jadi 500 juta, maka modal emiten dinilai Rp
500 juta, sedangkan modal investor baru, seandainya Rp
2000, harus dihargai Rp 2000
Pasar Modal Syariah: IPO
Mendiskon modal Investor:
Jika nominal saham Rp 500, tapi Emiten menjual dengan
harga Rp 2000 atau lebih, ini seperti Riba. Riba: Kreditor
meminjamkan Rp 500, tapi Debitor harus bayar lebih, mis
Rp 700.
Jika modal awal adalah Rp 100 juta, kemudian aset
berkembang jadi 500 juta, maka modal emiten dinilai Rp
500 juta, sedangkan modal investor baru, seandainya Rp
2000, harus dihargai Rp 2000
Pasar Modal Syariah: IPO
Mark-up Modal/Aset Emiten. Banyak perusahaan yang go
public melakukan mark-up modal/aset perusahaan.
Misalkan aset sebenarnya Rp 1 milyar, dimark-up hingga
Rp 5 milyar, kemudian melempar 30% sahamnya senilai
Rp 1,5 Milyar. Penipuan diharamkan dalam Islam
Perusahaan dibuat asal jadi sekedar mengeruk uang
investor. Ada beberapa perusahaan tanpa studi
kelayakan dapat IPO dan mengeruk uang investor, meski
perusahaan itu tak pernah untung dari awal berdiri
(sebagian modal lari ke account pribadi pengusaha)
hingga akhirnya bangkrut dan uang investor sirna.
Pasar Modal Syariah hendaknya menghindari hal ini.
PMS: Pasar Sekunder
Jual-beli saham tak lebih dari sekedar spekulasi (judi)
antara spekulator saham.
Jual-beli saham, di mana seorang membeli saham,
kemudian 1-2 bulan kemudian menjual dengan harapan
dapat capital gain (padahal bisa rugi), tidak pernah
terjadi di masa Rasulullah dan tak terdapat dalam Hadits
Jual-beli saham antar spekulator, bukanlah bisnis yang
real, karena pada saat terjadi jual-beli saham,
perusahaan tersebut sudah tak dapat dana lagi. Uang
hanya beredar di antara spekulator.
Islam menyarankan kerjasama antara pengusaha dengan
pemodal. Bukan spekulasi antar pemodal. Syarikat saling
mengenal, bukan sambil lalu (tidak jelas).
PMS: Pasar Sekunder
Penulis, sebagai seorang yang bekerja di Perusahaan
Pialang Saham (Broker) mengalami dan menyaksikan
sendiri bagaimana teman-teman serta nasabah rugi dari
puluhan juta hingga milyaran rupiah hanya karena jual-
beli saham. Bahkan ada yang sampai menjual mobil dan
rumahnya. Itukah yang dinamakan syariah?
Seorang penjual saham untung, jika dia beli saham pada
harga rendah, dan menjualnya pada harga tinggi. Pada
saat itu, harus ada orang yang menjual pada harga rendah
dan membeli pada harga tinggi. Saat dia untung, ada
orang lain yang rugi
PMS: Pasar Sekunder
Saham bukan Zero Sum Game?
Harga saham naik, spekulator untung
H
A
R
G
A WAKTU
RP 500
RP 3000
H
A
R
G
A
WAKTU
RP 500
RP 500
H
A
R
G
A
WAKTU
RP 3000
RP 0
Harga saham jatuh = semua rugi
Harga saham tetap (meski fluktuatif)=Zero Sum Game
PMS: Pasar Sekunder
Likuiditas Pasar Modal Syariah?
Dalam Islam, seorang Syarikat memang bukan pemodal 1-
2 bulan (spekulator). Zaman Nabi, tak dikenal syarikat
cuma 1-2 bulan saja untuk kemudian diganti dengan
syarikat lain, dst.
Jika ingin sekedar 1-2 bulan, simpan di Bank Syariah atau
di bawah bantal. Jika butuh uang, ambil dari bagi hasil,
atau tarik modal setelah BEP, atau bicarakan dengan
syarikatnya.
PMS: Derivatif
Islam melarang jual-beli secara untung-untungan atau
sesuatu yang tak jelas (HR Muslim).
Right adalah hak untuk membeli saham pada periode
akan datang pada harga tertentu. Misalnya seseorang
bisa membeli saham 6 bulan kemudian pada harga Rp
3000. Untuk itu, dia beli right dengan harga Rp 100. Jika
harga saham lebih tinggi, dia akan untung, jika tidak, dia
akan rugi.
Warrant adalah kebalikannya, hak untuk menjual saham
pada periode akan datang pada harga tertentu.
Semoga tidak ada istilah Right Syariah atau Warrant
Syariah untuk hal yang sangat spekulatif tersebut
PMS: Beberapa Kecurangan
Pada Pasar Modal Konvensional, ada beberapa strategi
(baca: kecurangan) yang dapat dilakukan emiten,
misalnya pada saat publik merupakan mayoritas,
misalnya publik punya 2 juta saham dan emiten punya 1
juta saham, emiten bisa melakukan reverse stock 2:1,
sehingga publik punya 1 juta saham dan emiten punya 0,5
juta saham. Setelah itu, dengan right issue 5:1, emiten
mengeluarkan saham baru, jika publik tidak membelinya,
maka dengan finansial engineering, emiten bisa punya 7,5
juta saham sementara publik tetap 1 juta. Ada kasus yang
terjadi seperti itu
PMS: Beberapa Kecurangan
Emiten atau pelaku pasar juga bisa melakukan rekayasa
seperti:
Menggoreng: Sekelompok pemain melakukan jual-beli
untuk menaikan harga, misalnya saham dari Rp 500
dinaikan harganya jadi Rp 1000 (dlm beberapa hari)
setelah publik masuk ikut membeli, baru saham tersebut
dilepas.
Mengguyur: Sekelompok pemain melakukan jual-beli
untuk menjatuhkan harga, misalnya saham dari Rp 1000
dinaikan harganya jadi Rp 500 (dlm beberapa hari)
setelah publik panik dan menjual, mereka akan
memborongnya.
PMS: Beberapa Kecurangan
Ada kesan bahwa IPO adalah cara aman untuk mengeruk uang masyarakat.
Seorang emiten, bisa memark-up asetnya mis: dari Rp 1 Milyar jadi Rp 5
milyar, kemudian melepas 30% sahamnya senilai Rp 1,5 milyar ke publik.
Emiten bisa mengambil riba sehingga saham yang Rp 1,5 milyar, pada IPO
dijual 4 x lipat seharga Rp 6 milyar.
Dengan lemahnya pengawasan, tak ada jaminan bahwa uang hasil IPO itu
benar2 ditanamkan ke perusahaan, bukan lari ke rekening pribadi pemilik.
Jika perusahaan bangkrut dan nilai saham jadi 0 rupiah, pemilik perusahaan
tidak dapat dituntut ke pengadilan.
Sudah banyak kasus emiten yang akhirnya bangkrut atau merugi terus
sehingga tak pernah memberikan cash deviden.
Banyak emiten yang memberikan deviden kurang dari 5% dari jumlah dana
yang dikeluarkan investor. Sebagian malah hanya memberikan deviden
berupa saham
Semoga Pasar Modal Syariah bisa menghindarkan hal ini.
PMS: Harapan
Semoga PMS bisa menjadi sarana bagi para
pengusaha Muslim untuk mendapatkan modal
bagi usahanya, serta investor dapat menanamkan
uangnya secara aman dan mendapatkan
keuntungan yang halal dan baik.
Hendaknya PMS jangan sampai jadi alat bagi
emiten nakal untuk mengeruk dana ummat Islam
PMS jangan sampai jadi ajang spekulasi yang
berbau judi.
Wassalamualaikum wa rohmatullah wa
barokatuhu

More Related Content

Pasar modal syariah

  • 1. Pasar Modal Syariah Antara Syariah dan Spekulasi - IPO - Pasar Sekunder - Derivatif - Manipulasi Saham Bismillahir Rahmanir Rahiim Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu Agus Nizami (nizaminz@yahoo.com), mantan investor Pasar Modal serta bekerja di Sekuritas dari tahun 1997
  • 2. Pasar Modal Syariah Beberapa Poin yang harus diperhatikan: Islam Menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba Riba: mengambil lebih untuk barang sejenis, misalnya menjual emas dengan emas dengan timbangan yang berbeda, atau meminjamkan uang dengan bunga yang telah ditetapkan Jual-beli haram: Untung2an, Penipuan, Benda yang tak pasti, benda yang tak ada, barang haram, mencegat Islam mengharamkan hal yang mudlorot Syubhat sebaiknya ditinggalkan
  • 3. Pasar Modal Syariah: IPO IPO (Pasar Perdana) adalah penjualan saham/sebagian saham yang dimiliki oleh satu perusahaan (Emiten) kepada investor lewat Bursa Efek. IPO Halal, tapi akan jadi haram jika ada penipuan/riba sbb: Mendiskon modal investor baru Mark-up modal/aset perusahaan Perusahaan dibuat hanya untuk mengeruk uang investor
  • 4. Pasar Modal Syariah: IPO IPO (Pasar Perdana) adalah penjualan saham/sebagian saham yang dimiliki oleh satu perusahaan (Emiten) kepada investor lewat Bursa Efek. IPO Halal, tapi akan jadi haram jika ada penipuan/riba sbb: Jika nominal saham Rp 500, tapi Emiten menjual dengan harga Rp 2000 atau lebih, ini seperti Riba. Riba: Kreditor meminjamkan Rp 500, tapi Debitor harus bayar lebih, mis Rp 700. Jika modal awal adalah Rp 100 juta, kemudian aset berkembang jadi 500 juta, maka modal emiten dinilai Rp 500 juta, sedangkan modal investor baru, seandainya Rp 2000, harus dihargai Rp 2000
  • 5. Pasar Modal Syariah: IPO Mendiskon modal Investor: Jika nominal saham Rp 500, tapi Emiten menjual dengan harga Rp 2000 atau lebih, ini seperti Riba. Riba: Kreditor meminjamkan Rp 500, tapi Debitor harus bayar lebih, mis Rp 700. Jika modal awal adalah Rp 100 juta, kemudian aset berkembang jadi 500 juta, maka modal emiten dinilai Rp 500 juta, sedangkan modal investor baru, seandainya Rp 2000, harus dihargai Rp 2000
  • 6. Pasar Modal Syariah: IPO Mark-up Modal/Aset Emiten. Banyak perusahaan yang go public melakukan mark-up modal/aset perusahaan. Misalkan aset sebenarnya Rp 1 milyar, dimark-up hingga Rp 5 milyar, kemudian melempar 30% sahamnya senilai Rp 1,5 Milyar. Penipuan diharamkan dalam Islam Perusahaan dibuat asal jadi sekedar mengeruk uang investor. Ada beberapa perusahaan tanpa studi kelayakan dapat IPO dan mengeruk uang investor, meski perusahaan itu tak pernah untung dari awal berdiri (sebagian modal lari ke account pribadi pengusaha) hingga akhirnya bangkrut dan uang investor sirna. Pasar Modal Syariah hendaknya menghindari hal ini.
  • 7. PMS: Pasar Sekunder Jual-beli saham tak lebih dari sekedar spekulasi (judi) antara spekulator saham. Jual-beli saham, di mana seorang membeli saham, kemudian 1-2 bulan kemudian menjual dengan harapan dapat capital gain (padahal bisa rugi), tidak pernah terjadi di masa Rasulullah dan tak terdapat dalam Hadits Jual-beli saham antar spekulator, bukanlah bisnis yang real, karena pada saat terjadi jual-beli saham, perusahaan tersebut sudah tak dapat dana lagi. Uang hanya beredar di antara spekulator. Islam menyarankan kerjasama antara pengusaha dengan pemodal. Bukan spekulasi antar pemodal. Syarikat saling mengenal, bukan sambil lalu (tidak jelas).
  • 8. PMS: Pasar Sekunder Penulis, sebagai seorang yang bekerja di Perusahaan Pialang Saham (Broker) mengalami dan menyaksikan sendiri bagaimana teman-teman serta nasabah rugi dari puluhan juta hingga milyaran rupiah hanya karena jual- beli saham. Bahkan ada yang sampai menjual mobil dan rumahnya. Itukah yang dinamakan syariah? Seorang penjual saham untung, jika dia beli saham pada harga rendah, dan menjualnya pada harga tinggi. Pada saat itu, harus ada orang yang menjual pada harga rendah dan membeli pada harga tinggi. Saat dia untung, ada orang lain yang rugi
  • 9. PMS: Pasar Sekunder Saham bukan Zero Sum Game? Harga saham naik, spekulator untung H A R G A WAKTU RP 500 RP 3000 H A R G A WAKTU RP 500 RP 500 H A R G A WAKTU RP 3000 RP 0 Harga saham jatuh = semua rugi Harga saham tetap (meski fluktuatif)=Zero Sum Game
  • 10. PMS: Pasar Sekunder Likuiditas Pasar Modal Syariah? Dalam Islam, seorang Syarikat memang bukan pemodal 1- 2 bulan (spekulator). Zaman Nabi, tak dikenal syarikat cuma 1-2 bulan saja untuk kemudian diganti dengan syarikat lain, dst. Jika ingin sekedar 1-2 bulan, simpan di Bank Syariah atau di bawah bantal. Jika butuh uang, ambil dari bagi hasil, atau tarik modal setelah BEP, atau bicarakan dengan syarikatnya.
  • 11. PMS: Derivatif Islam melarang jual-beli secara untung-untungan atau sesuatu yang tak jelas (HR Muslim). Right adalah hak untuk membeli saham pada periode akan datang pada harga tertentu. Misalnya seseorang bisa membeli saham 6 bulan kemudian pada harga Rp 3000. Untuk itu, dia beli right dengan harga Rp 100. Jika harga saham lebih tinggi, dia akan untung, jika tidak, dia akan rugi. Warrant adalah kebalikannya, hak untuk menjual saham pada periode akan datang pada harga tertentu. Semoga tidak ada istilah Right Syariah atau Warrant Syariah untuk hal yang sangat spekulatif tersebut
  • 12. PMS: Beberapa Kecurangan Pada Pasar Modal Konvensional, ada beberapa strategi (baca: kecurangan) yang dapat dilakukan emiten, misalnya pada saat publik merupakan mayoritas, misalnya publik punya 2 juta saham dan emiten punya 1 juta saham, emiten bisa melakukan reverse stock 2:1, sehingga publik punya 1 juta saham dan emiten punya 0,5 juta saham. Setelah itu, dengan right issue 5:1, emiten mengeluarkan saham baru, jika publik tidak membelinya, maka dengan finansial engineering, emiten bisa punya 7,5 juta saham sementara publik tetap 1 juta. Ada kasus yang terjadi seperti itu
  • 13. PMS: Beberapa Kecurangan Emiten atau pelaku pasar juga bisa melakukan rekayasa seperti: Menggoreng: Sekelompok pemain melakukan jual-beli untuk menaikan harga, misalnya saham dari Rp 500 dinaikan harganya jadi Rp 1000 (dlm beberapa hari) setelah publik masuk ikut membeli, baru saham tersebut dilepas. Mengguyur: Sekelompok pemain melakukan jual-beli untuk menjatuhkan harga, misalnya saham dari Rp 1000 dinaikan harganya jadi Rp 500 (dlm beberapa hari) setelah publik panik dan menjual, mereka akan memborongnya.
  • 14. PMS: Beberapa Kecurangan Ada kesan bahwa IPO adalah cara aman untuk mengeruk uang masyarakat. Seorang emiten, bisa memark-up asetnya mis: dari Rp 1 Milyar jadi Rp 5 milyar, kemudian melepas 30% sahamnya senilai Rp 1,5 milyar ke publik. Emiten bisa mengambil riba sehingga saham yang Rp 1,5 milyar, pada IPO dijual 4 x lipat seharga Rp 6 milyar. Dengan lemahnya pengawasan, tak ada jaminan bahwa uang hasil IPO itu benar2 ditanamkan ke perusahaan, bukan lari ke rekening pribadi pemilik. Jika perusahaan bangkrut dan nilai saham jadi 0 rupiah, pemilik perusahaan tidak dapat dituntut ke pengadilan. Sudah banyak kasus emiten yang akhirnya bangkrut atau merugi terus sehingga tak pernah memberikan cash deviden. Banyak emiten yang memberikan deviden kurang dari 5% dari jumlah dana yang dikeluarkan investor. Sebagian malah hanya memberikan deviden berupa saham Semoga Pasar Modal Syariah bisa menghindarkan hal ini.
  • 15. PMS: Harapan Semoga PMS bisa menjadi sarana bagi para pengusaha Muslim untuk mendapatkan modal bagi usahanya, serta investor dapat menanamkan uangnya secara aman dan mendapatkan keuntungan yang halal dan baik. Hendaknya PMS jangan sampai jadi alat bagi emiten nakal untuk mengeruk dana ummat Islam PMS jangan sampai jadi ajang spekulasi yang berbau judi. Wassalamualaikum wa rohmatullah wa barokatuhu