際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PBB
DISUSUN OLEH :
1. Alma Almira Safitri (05)
2. Dennis Setiyawan (11)
3. Edy Listiyan (14)
4. Khakim Rifqi (20)
5. Rizqi Umi Rahmawati (29)
6. Uzaenatun Widiyanti (35)
PENGERTIAN
 Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB
(bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial
PENGERTIAN
 Bahasa resmi Inggris,
Mandarin, Perancis,
Rusia, Arab, Spanyol
 Sekretaris-Jendral Ban
Ki-moon (sejak 2006)
 Didirikan 24 Oktober
1945
 Jumlah anggota 192
 Markas New York City,
NY, AS
SEJARAH
 Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC,
namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil
dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari
1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga
1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB.
SEJARAH
 Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober
1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing,
selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina
(Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota
PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban
Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1
Januari 2007.
PBB memiliki enam organ utama:
 Majelis Umum PBB
 Dewan Keamanan PBB
 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
 Dewan Perwalian PBB
 Sekretariat PBB
 Mahkamah Internasional
 Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini
adalah 192 negara.
 Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
adalah salah satu dari enam badan utama PBB.
Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara
anggota dan bertemu setiap tahun dibawah
seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih
dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan
pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster
di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
 Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa
ketiga bulan September dan berakhir pada
pertengahan Desember. Pertemuan khusus
dapat diadakan atas permintaan dari Dewan
Keamanan, mayoritas anggota PBB.
Pertemuan khusus diadakan pada Oktober
1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun
PBB.
TUGAS DAN KEKUASAAN MAJELIS UMUM
 pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
 kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat
internasional ;
 sistem perwakilan internasional ;
 keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang
belum mempunyai pemerintah sendiri ;
 urusan keuangan ;
 penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
 perubahan piagam ;
 hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis
umum membentuk berbagai badan, seperti;
 komite;
 komisi;
 konperensi dan
 agency
Badan-badan tersebut di antaranya :
 Komite prosedur;
 Pengadilan administratif
 Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
 Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat
dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
 Pasukan PBB
 Badan penampung pengungsi di palestina
 Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
 Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
 Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
 Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
 Program pembangunan PBB;
 Organisasi pembangunan industri PBB;
 Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
 Program lingkungan PBB;
 Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
 Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan
keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
 Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
 Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan
keuangan.
 Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial,
kemanusiaan dan kebudayaan.
 Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-
daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
 Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan
anggaran.
 Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan
program khusus seperti :
 Dewan Hak Asasi Manusia
 UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk
pengungsi Palestina di Timur Tengah
 UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
DEWAN KEAMANAN PBB
badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga
perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan
rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan
mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang
harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya
pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan
keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi
Dewan Keamanan PBB.
ANGGOTA
 Dewan ini mempunyai
lima anggota tetap.
Mereka aslinya adalah
kekuatan yang menjadi
pemenang Perang Dunia
II:
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat
 Republik China
dikeluarkan pada 1971
dan digantikan oleh
Republik Rakyat Cina.
Setelah Uni Soviet
pecah, Rusia masuk
menggantikannya.
Dengan itu, anggota
tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
 Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang
boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian
Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum
PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1
Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap
tahunnya.
ANGGOTA DEWAN KEAMANAN YANG DIPILIH UNTUK
SAAT INI ADALAH:
 1 Januari 2008 - 31 Desember
2009 : Negara Blok regional
Duta besar
 Burkina Faso Afrika Michel
Kafando
 Kosta Rika Amerika Latin dan
Karibia Jorge Urbina
 Kroasia Eropa Timur Neven
Jurica
 Libya Afrika (Arab) Jadallah
Azzuz at-Talhi
 Vietnam Asia L棚 L動董ng Minh
 1 Januari 2009 - 31 Desember
2010 : Blok regional Duta
besar
 Austria Eropa Barat dan
Lainnya Thomas Mayr-Harting
 Jepang Asia Belum ditentukan
 Meksiko Amerika Latin dan
Karibia Belum ditentukan
 Turki Eropa Barat dan Lainnya
 Baki 聴lkin
 Uganda Afrika Belum
ditentukan
 Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional diserahkan kepada dewan keamanan,
dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan
tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas
PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat
dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai,
yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan
persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman
perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
 Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal
selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
 Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang
dapat menimbulkan pergeseran internasional
 Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
 Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan
suatu sistem mengatur persenjataan
 Menentukan adanya suatu ancaman terhadap
perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil
 Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi
dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah
atau menghentikan agresor
 Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
 Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan
syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
 Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah
strategis.
 Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan
seorang sekretaris jendral, dan bersamasama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah
internasional
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan
dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
 UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
 UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
 UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
 Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota
yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga
tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
 Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan
tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan
kesehatan di seluruh dunia
 Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut
dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada
Majelis Umum
 Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional
tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
 Dewan Ekonomi dan Sosial
dibantu oleh badan-badan
khusus seperti :
 FAO (Food and Agriculture
Organisation)
 WHO (World Health
Organisation)
 ILO (International Labour
Organisation)
 IMF (International
Monetary Fund
 IAEA (International Atomic
Energi Agency)
 IAEA (International Atomic
Energi Agency)
 IBRD (International Bank for
Reconstrustion and
Development)
 UPU (Universal Postal
Union)
 ITU (International
Telecommunication Union)
 UNHCR (United Nation High
Commissioner for Refugees)
 UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and
Cultuural Organisation)
 UNICEF (United Nations
Children Fund)
 Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB
adalah suatu sistem
perwalian internasional
lebih jauh telah didirikan
oleh anggota PBB untuk
mengatur pemerintah
daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah
pengawasan PBB melalui
persetujuan-persetujuan
perwalian individual.
(daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu
disebut daerah-daerah
perwalian).
Tujuan
 memelihara perdamaian dan
keamanan internasional
 mengusahakan kemajuan
penduduk daerah perwalian
agar mereka mencapai
pemerintahan sendiri atau
kemerdekaan
 memberi dorongan agar
mengakui dan menghormati
hak-hak manusia dari rakyat-
rakyat di dunia
 memastikan perlakuan yang
sama di daerah perwalian
dalam persoalan-persoalan
sosial, ekonomi, dan komersial
Tugas dan hak Dewan Perwalian
 menjalankan kewajiban Majelis
Umum dalam hal-hal yang
berhubungan dengan daerah-
daerah perwalian, kecuali
daerah-daerah strategis yang
diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa
itu Dewan Perwalian diberi hak
untuk :
 Menimbang laporan-laporan
yang disampaikan oleh
negara-negara penguasa
 Menerima surat-surat
permintaan lalu menyelidikinya
secara bersamaan dengan
negara-negara penguasa
 Keanggotaan
3 golongan anggota ,yaitu :
 Anggota yang menguasai
daerah perwalian
 Anggota tetap dewan
keamanan yang tidak
menguasai daerah
perwakilan (Rusia dan
Tiongkok)
 Sejumlah anggota yang
dipilih untuk 3 tahun oleh
majelis umum sehingga
anggota-anggota yang
memegang perwalian sama
banyaknya dengan anggota-
anggota yang tidak
memegang perwalian
SEKRETARIAT PBB
salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai
oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh
seorang staff pembantu pemerintah sedunia.
Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-
rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang
Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan
badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan
para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar
efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat
geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris
jendral
 Sebagai kepala administratif
dari PBB
 Membawa dihadapan
perhatian dewan keamanan
setiap persoalan yang
menurut pendapatnya
membahayakan perdamaian
dan keamanan internasional
 Membuat laporan tahunan
dan tiap-tiap laporan
tambahan yang perlu pada
majelis umum mengenai
pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
 Trygve Lie, Norwegia (1945-
1953)
 Dag Hammarskj旦ld, Swedia
(1953-1961)
 U Thant, Burma (1961-1971)
 Kurt Waldheim, Austria (1972-
1981)
 Javier P辿rez de Cu辿llar, Peru
(1982-1991)
 Boutros Boutros-Ghali, Mesir
(1992-1996)
 Kofi Annan, Ghana (1997-
2006)
 perkiraan tanggal pensiun
Ban Ki-moon, Korea Selatan
(2006-?)
 Mahkamah Internasional
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia
bebas Artikel ini perlu
dirapikan agar memenuhi
standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa
berupa membagi artikel ke
dalam paragraf atau
wikifikasi artikel. Setelah
dirapikan, tolong hapus
pesan ini.
 Mahkamah Internasional (bahasa
Inggris: International Court of
Justice) berkedudukan di Den
Haag, Belanda . Mahkamah
merupakan badan kehakiman yang
terpenting dalam PBB . Dewan
keamanan dapat menyerahkan
suatu sengketa hukum kepada
mahkamah, majelis umum dan
dewan keamanan dapat memohon
kepada mahkamah nasehat atas
persoalan hukum apa saja dan
organ-organ lain dari PBB serta
badan-badan khusus apabila
pendapat wewenang dari majelis
umum dapat meminta nasehat
mengenai persoalan-persoalan
hukum dalam ruang lingkup
kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini
kepada dewan ekonomi dan sosial,
dewan perwakilan, panitia interim
dari majelis umum , dan beberapa
badan-badan antar pemerintah.
 Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang
digunakan apabila membuat suatu
keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional
untuk menetapkan perkara-perkara
yang diakui oleh negara-negara yang
sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai
bukti dari suatu praktek umum yang
diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh
negara-negara yang mempunyai
peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman
dan pendidikan dari publisis-publisis
yang paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk
menentukan peraturan-peraturan
hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan
ex aequo et bono (artinya : sesuai
dengan apa yang dianggap adil)
 Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas
hakim, yang dikenal sebagai anggota
mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan yang
mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih
atas dasar kecakapan mereka, bukan
atas dasar kebangsaan akan tetapi
diusahakan untuk menjamin bahwa
sistem-sistem hukum yang terpenting
didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak
ada dua hakim yang menjadi warga
negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan
selama waktu sembilan tahun dan
dapat dipilih kembali mereka tidak
dapat menduduki jabatan lain selama
masa jabatan mereka. Semua
persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-
hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabla terjadi
seri, maka ketua mahkamah
mempunyai suara yang menentukan
Pbb 2

More Related Content

Pbb 2

  • 1. PBB DISUSUN OLEH : 1. Alma Almira Safitri (05) 2. Dennis Setiyawan (11) 3. Edy Listiyan (14) 4. Khakim Rifqi (20) 5. Rizqi Umi Rahmawati (29) 6. Uzaenatun Widiyanti (35)
  • 2. PENGERTIAN Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial
  • 3. PENGERTIAN Bahasa resmi Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol Sekretaris-Jendral Ban Ki-moon (sejak 2006) Didirikan 24 Oktober 1945 Jumlah anggota 192 Markas New York City, NY, AS
  • 4. SEJARAH Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
  • 5. SEJARAH Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
  • 6. PBB memiliki enam organ utama: Majelis Umum PBB Dewan Keamanan PBB Dewan Ekonomi dan Sosial PBB Dewan Perwalian PBB Sekretariat PBB Mahkamah Internasional
  • 7. Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
  • 8. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
  • 9. TUGAS DAN KEKUASAAN MAJELIS UMUM pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ; kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ; sistem perwakilan internasional ; keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ; urusan keuangan ; penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ; perubahan piagam ; hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
  • 10. Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency
  • 11. Badan-badan tersebut di antaranya : Komite prosedur; Pengadilan administratif Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan) Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial). Pasukan PBB Badan penampung pengungsi di palestina Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial) Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia Program pembangunan PBB; Organisasi pembangunan industri PBB; Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian; Program lingkungan PBB; Universitas PBB
  • 12. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu; Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan. Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik. Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan. Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan. Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah- daerah yang tidak berpemerintahan sendiri) Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran. Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
  • 13. Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti : Dewan Hak Asasi Manusia UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
  • 14. DEWAN KEAMANAN PBB badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
  • 15. ANGGOTA Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II: Republik Cina Perancis Uni Soviet Britania Raya Amerika Serikat Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah: Republik Rakyat Cina Perancis Rusia Britania Raya Amerika Serikat
  • 16. Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
  • 17. ANGGOTA DEWAN KEAMANAN YANG DIPILIH UNTUK SAAT INI ADALAH: 1 Januari 2008 - 31 Desember 2009 : Negara Blok regional Duta besar Burkina Faso Afrika Michel Kafando Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina Kroasia Eropa Timur Neven Jurica Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi Vietnam Asia L棚 L動董ng Minh 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 : Blok regional Duta besar Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting Jepang Asia Belum ditentukan Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki 聴lkin Uganda Afrika Belum ditentukan
  • 18. Tugas dan fungsi Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu : Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
  • 19. fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut: Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  • 20. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah strategis. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersamasama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  • 21. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti : UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
  • 22. Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial : Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
  • 23. Dewan Ekonomi dan Sosial dibantu oleh badan-badan khusus seperti : FAO (Food and Agriculture Organisation) WHO (World Health Organisation) ILO (International Labour Organisation) IMF (International Monetary Fund IAEA (International Atomic Energi Agency) IAEA (International Atomic Energi Agency) IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) UPU (Universal Postal Union) ITU (International Telecommunication Union) UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) UNICEF (United Nations Children Fund)
  • 24. Dewan Perwalian PBB Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut daerah-daerah perwalian). Tujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat- rakyat di dunia memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial
  • 25. Tugas dan hak Dewan Perwalian menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah- daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk : Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa Keanggotaan 3 golongan anggota ,yaitu : Anggota yang menguasai daerah perwalian Anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok) Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota- anggota yang tidak memegang perwalian
  • 26. SEKRETARIAT PBB salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat- rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
  • 27. Fungsi-fungsi sekretaris jendral Sebagai kepala administratif dari PBB Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB Sekretaris Jendral Trygve Lie, Norwegia (1945- 1953) Dag Hammarskj旦ld, Swedia (1953-1961) U Thant, Burma (1961-1971) Kurt Waldheim, Austria (1972- 1981) Javier P辿rez de Cu辿llar, Peru (1982-1991) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996) Kofi Annan, Ghana (1997- 2006) perkiraan tanggal pensiun Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
  • 28. Mahkamah Internasional Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
  • 29. Sumber-Sumber Hukum Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah : a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum Mahkamah dapat membuat keputusan ex aequo et bono (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) Keanggotaan Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai anggota mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim- hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan