Dokumen tersebut membahas tentang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terdiri dari enam badan utama yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Sekretariat, dan Mahkamah Internasional yang bertugas dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
1 of 30
Download to read offline
More Related Content
Pbb 2
1. PBB
DISUSUN OLEH :
1. Alma Almira Safitri (05)
2. Dennis Setiyawan (11)
3. Edy Listiyan (14)
4. Khakim Rifqi (20)
5. Rizqi Umi Rahmawati (29)
6. Uzaenatun Widiyanti (35)
2. PENGERTIAN
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB
(bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial
3. PENGERTIAN
Bahasa resmi Inggris,
Mandarin, Perancis,
Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral Ban
Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan 24 Oktober
1945
Jumlah anggota 192
Markas New York City,
NY, AS
4. SEJARAH
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC,
namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil
dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari
1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga
1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB.
5. SEJARAH
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober
1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing,
selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina
(Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota
PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban
Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1
Januari 2007.
6. PBB memiliki enam organ utama:
Majelis Umum PBB
Dewan Keamanan PBB
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan Perwalian PBB
Sekretariat PBB
Mahkamah Internasional
7. Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini
adalah 192 negara.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
adalah salah satu dari enam badan utama PBB.
Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara
anggota dan bertemu setiap tahun dibawah
seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih
dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan
pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster
di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
8. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa
ketiga bulan September dan berakhir pada
pertengahan Desember. Pertemuan khusus
dapat diadakan atas permintaan dari Dewan
Keamanan, mayoritas anggota PBB.
Pertemuan khusus diadakan pada Oktober
1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun
PBB.
9. TUGAS DAN KEKUASAAN MAJELIS UMUM
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat
internasional ;
sistem perwakilan internasional ;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang
belum mempunyai pemerintah sendiri ;
urusan keuangan ;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
perubahan piagam ;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
10. Dalam melaksanakan tugasnya majelis
umum membentuk berbagai badan, seperti;
komite;
komisi;
konperensi dan
agency
11. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur;
Pengadilan administratif
Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat
dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di palestina
Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
12. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan
keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan
keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial,
kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-
daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan
anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
13. Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan
program khusus seperti :
Dewan Hak Asasi Manusia
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk
pengungsi Palestina di Timur Tengah
UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
14. DEWAN KEAMANAN PBB
badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga
perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan
rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan
mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang
harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya
pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan
keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi
Dewan Keamanan PBB.
15. ANGGOTA
Dewan ini mempunyai
lima anggota tetap.
Mereka aslinya adalah
kekuatan yang menjadi
pemenang Perang Dunia
II:
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat
Republik China
dikeluarkan pada 1971
dan digantikan oleh
Republik Rakyat Cina.
Setelah Uni Soviet
pecah, Rusia masuk
menggantikannya.
Dengan itu, anggota
tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
16. Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang
boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian
Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum
PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1
Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap
tahunnya.
17. ANGGOTA DEWAN KEAMANAN YANG DIPILIH UNTUK
SAAT INI ADALAH:
1 Januari 2008 - 31 Desember
2009 : Negara Blok regional
Duta besar
Burkina Faso Afrika Michel
Kafando
Kosta Rika Amerika Latin dan
Karibia Jorge Urbina
Kroasia Eropa Timur Neven
Jurica
Libya Afrika (Arab) Jadallah
Azzuz at-Talhi
Vietnam Asia L棚 L動董ng Minh
1 Januari 2009 - 31 Desember
2010 : Blok regional Duta
besar
Austria Eropa Barat dan
Lainnya Thomas Mayr-Harting
Jepang Asia Belum ditentukan
Meksiko Amerika Latin dan
Karibia Belum ditentukan
Turki Eropa Barat dan Lainnya
Baki 聴lkin
Uganda Afrika Belum
ditentukan
18. Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional diserahkan kepada dewan keamanan,
dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan
tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas
PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat
dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai,
yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan
persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman
perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
19. fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal
selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang
dapat menimbulkan pergeseran internasional
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan
suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap
perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil
20. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi
dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah
atau menghentikan agresor
Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan
syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah
strategis.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan
seorang sekretaris jendral, dan bersamasama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah
internasional
21. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan
dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
22. Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota
yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga
tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan
tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan
kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut
dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada
Majelis Umum
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional
tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
23. Dewan Ekonomi dan Sosial
dibantu oleh badan-badan
khusus seperti :
FAO (Food and Agriculture
Organisation)
WHO (World Health
Organisation)
ILO (International Labour
Organisation)
IMF (International
Monetary Fund
IAEA (International Atomic
Energi Agency)
IAEA (International Atomic
Energi Agency)
IBRD (International Bank for
Reconstrustion and
Development)
UPU (Universal Postal
Union)
ITU (International
Telecommunication Union)
UNHCR (United Nation High
Commissioner for Refugees)
UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and
Cultuural Organisation)
UNICEF (United Nations
Children Fund)
24. Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB
adalah suatu sistem
perwalian internasional
lebih jauh telah didirikan
oleh anggota PBB untuk
mengatur pemerintah
daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah
pengawasan PBB melalui
persetujuan-persetujuan
perwalian individual.
(daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu
disebut daerah-daerah
perwalian).
Tujuan
memelihara perdamaian dan
keamanan internasional
mengusahakan kemajuan
penduduk daerah perwalian
agar mereka mencapai
pemerintahan sendiri atau
kemerdekaan
memberi dorongan agar
mengakui dan menghormati
hak-hak manusia dari rakyat-
rakyat di dunia
memastikan perlakuan yang
sama di daerah perwalian
dalam persoalan-persoalan
sosial, ekonomi, dan komersial
25. Tugas dan hak Dewan Perwalian
menjalankan kewajiban Majelis
Umum dalam hal-hal yang
berhubungan dengan daerah-
daerah perwalian, kecuali
daerah-daerah strategis yang
diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa
itu Dewan Perwalian diberi hak
untuk :
Menimbang laporan-laporan
yang disampaikan oleh
negara-negara penguasa
Menerima surat-surat
permintaan lalu menyelidikinya
secara bersamaan dengan
negara-negara penguasa
Keanggotaan
3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota yang menguasai
daerah perwalian
Anggota tetap dewan
keamanan yang tidak
menguasai daerah
perwakilan (Rusia dan
Tiongkok)
Sejumlah anggota yang
dipilih untuk 3 tahun oleh
majelis umum sehingga
anggota-anggota yang
memegang perwalian sama
banyaknya dengan anggota-
anggota yang tidak
memegang perwalian
26. SEKRETARIAT PBB
salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai
oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh
seorang staff pembantu pemerintah sedunia.
Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-
rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang
Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan
badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan
para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar
efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat
geografi yang luas.
27. Fungsi-fungsi sekretaris
jendral
Sebagai kepala administratif
dari PBB
Membawa dihadapan
perhatian dewan keamanan
setiap persoalan yang
menurut pendapatnya
membahayakan perdamaian
dan keamanan internasional
Membuat laporan tahunan
dan tiap-tiap laporan
tambahan yang perlu pada
majelis umum mengenai
pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Trygve Lie, Norwegia (1945-
1953)
Dag Hammarskj旦ld, Swedia
(1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-
1981)
Javier P辿rez de Cu辿llar, Peru
(1982-1991)
Boutros Boutros-Ghali, Mesir
(1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-
2006)
perkiraan tanggal pensiun
Ban Ki-moon, Korea Selatan
(2006-?)
28. Mahkamah Internasional
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia
bebas Artikel ini perlu
dirapikan agar memenuhi
standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa
berupa membagi artikel ke
dalam paragraf atau
wikifikasi artikel. Setelah
dirapikan, tolong hapus
pesan ini.
Mahkamah Internasional (bahasa
Inggris: International Court of
Justice) berkedudukan di Den
Haag, Belanda . Mahkamah
merupakan badan kehakiman yang
terpenting dalam PBB . Dewan
keamanan dapat menyerahkan
suatu sengketa hukum kepada
mahkamah, majelis umum dan
dewan keamanan dapat memohon
kepada mahkamah nasehat atas
persoalan hukum apa saja dan
organ-organ lain dari PBB serta
badan-badan khusus apabila
pendapat wewenang dari majelis
umum dapat meminta nasehat
mengenai persoalan-persoalan
hukum dalam ruang lingkup
kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini
kepada dewan ekonomi dan sosial,
dewan perwakilan, panitia interim
dari majelis umum , dan beberapa
badan-badan antar pemerintah.
29. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang
digunakan apabila membuat suatu
keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional
untuk menetapkan perkara-perkara
yang diakui oleh negara-negara yang
sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai
bukti dari suatu praktek umum yang
diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh
negara-negara yang mempunyai
peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman
dan pendidikan dari publisis-publisis
yang paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk
menentukan peraturan-peraturan
hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan
ex aequo et bono (artinya : sesuai
dengan apa yang dianggap adil)
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas
hakim, yang dikenal sebagai anggota
mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan yang
mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih
atas dasar kecakapan mereka, bukan
atas dasar kebangsaan akan tetapi
diusahakan untuk menjamin bahwa
sistem-sistem hukum yang terpenting
didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak
ada dua hakim yang menjadi warga
negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan
selama waktu sembilan tahun dan
dapat dipilih kembali mereka tidak
dapat menduduki jabatan lain selama
masa jabatan mereka. Semua
persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-
hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabla terjadi
seri, maka ketua mahkamah
mempunyai suara yang menentukan