6. ANGGOTA ADPMET
Sifat keanggotaan stelsel pasif dengan penetapan sebagai daerah penghasil oleh
kementerian ESDM.
21 Provinsi
60 Kabupaten
7 Kota
BUMD Migas
8. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 3 dan pasal 20 dimana daerah penghasil energi
mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Undang-Undang No 22 Tahun 2001 pasal 9, kegiatan usaha minyak dan gas bumi baik itu yang
mencakup eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh BUMD.
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan
Kilang Minyak Di Dalam Negeri, dimana penyelengara kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi terdiri
diantaranya BUMD.
Permen ESDM No 6 tahun 2016 tentang Ketentuan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga
Gas Bumi
Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016 Tentang ketentuan Penawaran Participating Interest (PI
10%) Pada WK Migas kepada BUMD
Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan
Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan
di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Dasar Keterlibatan Daerah/BUMD dalam Industri Migas
9. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
BUMD Migas Calon Penerima/Pengelola PI :
1. Penyelarasan dengan ketentuan, terutama: PP 54/2017, Permen 37/2016 dan Kepmen 223/2022
2. Pemenuhan modal dasar disetor (Pra Opex - Legal Action - Kajian - Koordinasi, dll)
3. Advokasi perjanjian pengalihan yang saling menguntungkan, termasuk kesetaraan dalam setiap
aktivitas K3S
BUMD Migas paska realisasi PI :
1. Perluasan bidang usaha dari PI ke Non PI (Prioritas di sektor Energi, Hulu Hilir).
2. Kaji data untuk mitigasi keberlangsungan usaha (missal: aspek finansial, RPJMD, Penugasan).
3. Perkuat Kemitraan (terutama sesama BUMD, sesuai PP 54/2017).
4. Penguatan sistem GCG - PP BUMD 54
5. Penguatan SDM, transformasi & recruitment.
BUMD MIGAS SEBELUM & SESUDAH PI10%
11. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
Proses Penawaran PI 10% Q2 2023
1
2
1
7
3
14
6
4
9
10
1
4
3
4
0
2
4
6
8
10
12
14
16
Aceh Sumut Sumbar Riau Kepri Sumsel Jambi Jateng Jatim Kaltim Kalteng Kaltara Maluku Papua Barat
Terdapat 70 proses penawaran PI 10%
yaitu :
POD I Retroaktif : 21 WK
POD I : 19 WK
Alih Kelola / Perpanjangan Retroaktif :
6 WK
Alih Kelola / Perpanjangan : 24 WK
PI 10% yang telah mendapat persetujuan MESDM yaitu :
WK ONWJ Prov. DKI Jakarta & Jawa Barat (2018)
WK Mahakam Prov. Kalimantan Timur (2019)
WK Siak Prov. Riau (2022)
WK Ketapang Prov. Jawa Timur (2022)
WK Sebuku Prov. Kalimantan Selatan & Sulawesi Barat (2023)
WK Southeast Sumatra Prov. DKI Jakarta & Lampung (2023)
WK Rokan Prov. Riau (2023)
WK Kampar Prov. Riau (2023)
Sumber: SKK Migas
13. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
PROYEKSI PENDAPATAN PI-10% BUMD DI WK JABAR MENURUN
Pendapatan PI10% diproyeksikan turun, sehingga perlu mendorong pendapatan dari Usaha Non-PI
14. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
CONTOH PENGEMBANGAN USAHA PT. MIGAS UTAMA JABAR (PERSERODA)
Berasal dari PI 10% Wilayah Kerja ONWJ, melalui anak usaha atau PPD yaitu MUJ ONWJ, Migas Utama Jabar
berkembang menjadi holding Energi Provinsi Jawa Barat.
17. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
Riil (Doable, Technical Aspect OK)
Rel (Legal Aspect OK, PP BUMD NO 54/2017 dan
turunannya)
Riyal (Commercial Aspect OK)
PRINSIP USAHA BUMD
Keyword: Pastikan! Putuskan!
18. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
1. Percepatan Proses PI 10% untuk daerah/BUMD. Serta BUMD holding/terkait didorong menjadi
Perusahaan yang sehat yang bisa melakukan Pengembangan Usaha Non-PI, untuk mendukung
kemandiran dan akses energi di daerah.
2. Alokasi Gas Khusus/DMO Untuk BUMD guna mendukung program jaringan Gas & CNG. Untuk
mendapatkan akses energi yang lebih murah dan lebih ramah lingkungan bagi daerah penghasil.
3. TKDND (TKDN DAERAH Penghasil) bisa di-supplay oleh Perusahaan yang berdomisili/perpajakan di
Daerah Penghasil; utamanya dari BUMD, harus ada rumusan ukuran dimasukan dari peraturan
pelaksanaan SKK Migas/Kepmen. Persentasenya sebanding dengan PI 10% ataupun persentase DBH
yang didapat didaerah.
4. Stranded gas field, sumur tua dan lapangan migas marginal dapat dikelola oleh BUMD dengan
perhitungan keekonomian yang menguntungkan BUMD dan tetap menjaga aspek lingkungan.
5. BUMD diberikan peluang ikut dalam pengusahaan CCS (Carbon Capture and Storage) serta
mendapatkan kredit karbon.
ASPIRASI ADPMET UNTUK DEARAH/BUMD MIGAS
19. @adpmet @adpmet @adpmet_official adpmet.or.id
MARI MEMBAHAS PI10%, ALOKASI GAS, CCS, DAN BISNIS MATCHING
BALIKPAPAN 5-7 DESEMBER 2023
Daftar Anggota
Kontak email:
adpmet@adpmet.or.id
PENDAFTARAN ACARA
20. Sekretariat ADPMET :
The Energy Building Lt. 9, SCBD Lot 11A, Jl. Jend. sudirman kav 52-53,
Senayan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12190
Telp. (021) 2995-1632. Fax (021) 2995-1633
@adpmet @adpmet @adpmet_official
adpmet.or.id
TERIMA KASIH
The Energy Building, Lantai 9 SCBD Lot 11A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 INDONESIA
Telp: (021) 29951632 Fax: (021) 29951633