Pedagang kaki lima atau PKL adalah pedagang yang berjualan di pinggir jalan untuk mencari nafkah. Istilah kaki lima berasal dari masa kolonial Belanda yang menetapkan lebar trotoar lima kaki. PKL dapat menjadi sumber pendapatan dan mengurangi pengangguran, namun juga menimbulkan masalah kemacetan dan kebersihan. Pemerintah berupaya mengatasi dengan sosialisasi, menyiapkan tempat khusus
1 of 9
Downloaded 68 times
More Related Content
Pedagang kaki lima
2. Pengertian
Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL
adalah sebutan untuk pedagang yang kebanyakan
berjualan di pinggir jalan raya untuk mendapat
rezeki dengan menggelar dagangannya di pinggir-
pinggir perlintasan jalan raya. Biasanya
menggunakan gerobak, menggantung
dagangannya menggunakan kawat, dll.
3. Sejarah PKL
Istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan
kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu
itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang
dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk
pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah
lima kaki atau sekitar satu setengah meter. Sekian
puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah
merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak
dimanfaatkan oleh para pedagang untuk
berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang
emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki
lima.
5. Dampak positif dari PKL
Sumber pendapatan asli daerah.
Dapat menjadi alternatif untuk
mengurangi pengangguran.
Dapat melayani kebutuhan masyarakat,
khususnya bagi golongan menengah ke
bawah.
6. Dampak negatif dari PKL
Kebersihan
Setelah selesai berjualan, sampah dari sisa-sisa
bungkus/makanan dibuang ke sungai atau
selokan. Bahkan ada yg didiamkan saja.
Kemacetan
Menimbulkan kemacetan di semua kota.
8. Upaya pemerintah mengatasi
masalah yang ditimbulkan PKL
Melakukan sosialisasi dengan PKL.
Menyiapkan tempat khusus untuk PKL
(agar tidak mengganggu).
Membuat peraturan hukum
(Permendagri nomor 41 tahun 2012).