Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt
1. Permenaekrtrans No. 01/MEN/I/2007
PEDOMAN PEMBERIAN
PENGHARGAAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (K3)
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
@ 2022
Disampaikan pada kegiatan
FGD Technical Assistant Penerapan Norma K3,
SMK3 dan Tata Cara Memperoleh Penghargaan K3
Lorin Sentul Hotel, 6 Oktober 2022
SUTARNO
0812-9737-5952
2. PENGERTIAN
Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan K3 yang
diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/walikota,
gubernur dan pemerduli K3 yang telah melaksanakan program
K3.
Penghargaan Kecelakaan Nihil adalah tanda penghargaan K3
yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah
berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil
kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang
diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah
berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dgn sistem
manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan Pembina K3 adalah tanda penghargaan K3 yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah
berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.
3. Untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan-
perusahaan, pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan tenaga kerja yang
telah berhasil menerapkan program keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan
motivasi kepada yang lain
TUJUAN
4. Prinsip Apple to apple
Penilaian perusahaan didasarkan :
a. Jumlah tenaga kerja dengan klasifikasi perusahaan besar,
menengah dan kecil
b. Dikelompokan berdasarkan kelompok usaha
c. Potensi bahaya dan tingkat resiko kecelakaan dengan variabel :
1. mesin, pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan dsb
2. lingkungan
3. sifat pekerjaan
4. cara kerja
5. proses produksi
d. Pembobotan resiko bahaya diberikan dari nilai 1 s/d 5 dengan
rumus penetapan standar minimal JKO sebagai berikut :
Kedepan untuk masing-masing variabel masih perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jumlah sub variabel
yang ada di masing-masing tempat kerja
6. 1. Penghargaan
Jenis
Bentuk
Pemberian penghargaan
2. Tata cara untuk memperoleh penghargaan
Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil
Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3
Pengajuan pemerduli K3
3. Kriteria Penilaian Penghargaan
Kecelakaan Nihil
SMK3
Pembina K3
Pemerduli K3
4. Pembiayaan
5. Penyelenggaraan
RUANG LINGKUP
7. 1. Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)
2. SMK3
3. Pembina K3
4. Pemerduli K3
JENIS PENGHARGAAN
8. Sertifikat dan Bendera SMK3
Piagam dan Plakat Penghargaan Kecelakaan
Nihil
Trophy Penghargaan Kecelakaan Nihil Terbaik
Medali dan Lencana Pembina K3
Piagam dan Plakat PEMERDULI K3
BENTUK PENGHARGAAN
13. PERUSAHAAN
mengajukan ke
Disnaker
setempat di
kabupaten/
kota
TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
TIM PENILAI PROPINSI
melakukan uji petik
TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA
Melakukan verifikasi
Berita Acara :
Hari, Tanggal, Tahun, Nama & Alamat
Jumlah TK, Jam Kerja Nihil, Periode
Tanda tangan anggota Tim Penilai, Pengurus Prsh
Pejabat pengawasan ketenagakerjaan
TIM PENILAI PUSAT
melakukan uji petik
14. TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, maka
perusahaan dapat mengajukan permohonan audit
eksternal SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3
15. Dinas Provinsi
MEKANISME AUDIT EKSTERNAL SMK3
Permenaker 26 Th 2014
Tetapkan
Rencana audit
Laporan
Audit
Tetapkan
Rencana
Laporan
Audit
Evaluasi
MENAKER
Laporan
Audit
Penghargaan SMK3
Dirjen
Lembaga
Audit
Audit Eksternal
a. Permohonan sukarela
b. Wajib Audit (Tambang & Migas)
c. Perusahaan potensi bahaya
tinggi berdasarkan penetapan
Direktur Jenderal dan/atau
Kepala Dinas Provinsi
Perusahaan
Laporan
Audit
16. TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Setiap perusahaan / Lembaga / instansi yg
berkepentingan dapat mengajukaan nama
pekerja/tenaga kerja yang layak mendapatkan
penghargaan sbg pemerduli K3
17. KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
Berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI) dan bobot risiko
terhadap variabel :
1. Mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya,
bahan-bahan dan sebagainya
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja
5. Proses produksi
A. KECELAKAAN NIHIL
19. a. Kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja selama 2 x 24 jam
b. Kehilangan waktu kerja dihitung berdasarkan kenyataan tidak
mampu bekerja, bagian tubuh yang cacat dihitung sesuai ketentuan
berlaku
c. Kehilangan waktu kerja apabila korban kecelakaan kerja tidak dapat
bekerja kembali pada shift berikutnya
d. Telah mencapai jumlah jam kerja orang selama 3 tahun berturut-
turut sesuai dengan KLUI dan bobot risiko bahaya
e. Tdk diperhitungkan selama korban dalam proses medis, akibat
perang, bencana alam
f. Dihitung sejak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan angka
perhitungan jam kerja orang menjadi 0 (nol)
KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
22. TABEL PENILAIAN PENGHARGAAN
Jenis Usaha Bobot
Jam Kerja Orang pada Perusahaan
Besar Menengah Kecil
1 1.1 Pertanian tanaman pangan 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.2 Pertanian tanaman lainnya 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.3 Jasa pertanian dan peternakan 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.4 Kehutanan dan penebangan hutan 4 2,4 juta 240.000 120.000
1.5 Perburuan, pembiakan binatang liar 5 1,2 juta 120.000 60.000
1.6 Perikanan laut 4 2,4 juta 240.000 120.000
1.7 Perikanan darat 3 3,6 juta 360.000 180.000
2 2.1 Pertambangan batubara 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.2 Pertambangan minyak dan gas bumi 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.3 Pertambangan bijih logam 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.4 Penggalian batu, tanah liat dan pasir 2 4,8 juta 480.000 240.000
2.5 Penambangan dan penggalian garam 1 6 juta 600.000 300.000
2.6 Pertambangan bahan kimia dan pupuk
mineral
5 1,2 juta 120.000 60.000
2.7 Pertambangan dan penggalian lain 2 4,8 juta 480.000 240.000
23. 3 3.1 Industri makanan, minuman dan
tembakau
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.2 Industri tekstil, pakaian jadi dan
kulit
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.3 Industri kayu dan barang dari
kayu, termasuk perabot rumah
tangga
3 3,6 juta 360.000 180.000
3.4 Industri kertas, barang dari kertas,
percetakan dan penerbitan
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.5 Industri kimia dan barang-barang
dari bahan kimia, minyak bumi,
batubara, karet dan plastik
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.6 Industri barang galian bukan
logam, kecuali minyak dan
batubara
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.7 Industri logam dasar 5 1,2 juta 120.000 60.000
3.8 Industri barang dari logam, mesin
dan peralatannya
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.9 Industri pengolahan lainnya 4 2,4 juta 240.000 120.000
24. 4 4.1 Listrik 5 1,2 juta 120.000 60.000
4.2 Gas dan uap 5 1,2 juta 120.000 60.000
4.3 Penjernihan, penyediaan dan
penyaluran air
2 4,8 juta 480.000 240.000
5 5.1 Bangunan sipil 5 1,2 juta 120.000 60.000
5.2 Bangunan listrik dan komunikasi 5 1,2 juta 120.000 60.000
6 6.1 Perdagangan besar 3 3,6 juta 360.000 180.000
6.2 Perdagangan eceran 2 4,8 juta 480.000 240.000
6.3 Rumah makan dan minum 1 6 juta 600.000 300.000
6.4 Hotel dan penginapan 2 4,8 juta 480.000 240.000
7 7.1 Angkutan darat, angkutan
dengan saluran pipa
4 2,4 juta 240.000 120.000
7.2 Angkutan air 4 2,4 juta 240.000 120.000
7.3 Angkutan udara 5 1,2 juta 120.000 60.000
7.4 Penggudangan dan jasa
penunjang angkutan
3 3,6 juta 360.000 180.000
7.5 komunikasi 2 4,8 juta 480.000 240.000
25. 8 8.1 Lembaga keuangan 2 4,8 juta 480.000 240.000
8.2 Asuransi 2 4,8 juta 480.000 240.000
8.3 Usaha persewaan/jual beli tanah,
gedung dan jasa perusahaan
2 4,8 juta 480.000 240.000
9 9.1 Jasa pemerintahan dan
pertahanan keamanan
3 3,6 juta 360.000 180.000
9.2 Jasa kebersihan dan sejenisnya 2 4,8 juta 480.000 240.000
9.3 Jasa sosial dan kemasyarakatan 2 4,8 juta 480.000 240.000
9.4 Jasa hiburan dan kebudayaan 4 2,4 juta 240.000 120.000
9.5 Jasa perorangan dan rumah
tangga
2 4,8 juta 480.000 240.000
9.6 Badan international dan badan
ekstra teritorial
2 4,8 juta 480.000 240.000
10 00 Kegiatan yang belum jelas
batasannya
26. KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
B. SMK3
Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, perusahaan dapat
mengajukan audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 berdasarkan
PP 50 tahun 2012 dan Permenaker No 26 Tahun 2014
C. Pembina K3
D. Pemerduli K3