際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Permenaekrtrans No. 01/MEN/I/2007
PEDOMAN PEMBERIAN
PENGHARGAAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (K3)
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
@ 2022
Disampaikan pada kegiatan
FGD Technical Assistant Penerapan Norma K3,
SMK3 dan Tata Cara Memperoleh Penghargaan K3
Lorin Sentul Hotel, 6 Oktober 2022
SUTARNO
0812-9737-5952
PENGERTIAN
Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan K3 yang
diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/walikota,
gubernur dan pemerduli K3 yang telah melaksanakan program
K3.
Penghargaan Kecelakaan Nihil adalah tanda penghargaan K3
yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah
berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil
kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang
diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah
berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dgn sistem
manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan Pembina K3 adalah tanda penghargaan K3 yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah
berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.
Untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan-
perusahaan, pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan tenaga kerja yang
telah berhasil menerapkan program keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan
motivasi kepada yang lain
TUJUAN
Prinsip Apple to apple 
Penilaian perusahaan didasarkan :
a. Jumlah tenaga kerja dengan klasifikasi perusahaan besar,
menengah dan kecil
b. Dikelompokan berdasarkan kelompok usaha
c. Potensi bahaya dan tingkat resiko kecelakaan dengan variabel :
1. mesin, pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan dsb
2. lingkungan
3. sifat pekerjaan
4. cara kerja
5. proses produksi
d. Pembobotan resiko bahaya diberikan dari nilai 1 s/d 5 dengan
rumus penetapan standar minimal JKO sebagai berikut :
Kedepan untuk masing-masing variabel masih perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jumlah sub variabel
yang ada di masing-masing tempat kerja
 Penyelenggaran penyerahan dpt dilaksanakan pihak-III
1. Penghargaan
 Jenis
 Bentuk
 Pemberian penghargaan
2. Tata cara untuk memperoleh penghargaan
 Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil
 Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3
 Pengajuan pemerduli K3
3. Kriteria Penilaian Penghargaan
 Kecelakaan Nihil
 SMK3
 Pembina K3
 Pemerduli K3
4. Pembiayaan
5. Penyelenggaraan
RUANG LINGKUP
1. Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)
2. SMK3
3. Pembina K3
4. Pemerduli K3
JENIS PENGHARGAAN
 Sertifikat dan Bendera SMK3
 Piagam dan Plakat Penghargaan Kecelakaan
Nihil
 Trophy Penghargaan Kecelakaan Nihil Terbaik
 Medali dan Lencana Pembina K3
 Piagam dan Plakat PEMERDULI K3
BENTUK PENGHARGAAN
https://www.ibstower.com/ci/userfiles/files/Sertifikat
%20SMK3%20PT%20Inti%20Bangun%20Sejahtera%20Tbk
%202022.pdf
Bendera perak SMK3
Bendera emas SMK3
SMK3
https://ppli.co.id/wp-content/uploads/2022/01/2021-Certificate-Zero-Accident-1.pdf
Kecelakaan Nihil
TROPHY
Penghargaan Kecelakaan Nihil dan
SMK3
Medali dan Lencana Pembina K3
MEDALI PEMBINA K3 LENCANA PEMBINA K3
PERUSAHAAN
mengajukan ke
Disnaker
setempat di
kabupaten/
kota
TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
TIM PENILAI PROPINSI
melakukan uji petik
TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA
 Melakukan verifikasi
 Berita Acara :
 Hari, Tanggal, Tahun, Nama & Alamat
 Jumlah TK, Jam Kerja Nihil, Periode
 Tanda tangan anggota Tim Penilai, Pengurus Prsh
 Pejabat pengawasan ketenagakerjaan
TIM PENILAI PUSAT
melakukan uji petik
TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, maka
perusahaan dapat mengajukan permohonan audit
eksternal SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3
Dinas Provinsi
MEKANISME AUDIT EKSTERNAL SMK3
Permenaker 26 Th 2014
Tetapkan
Rencana audit
Laporan
Audit
Tetapkan
Rencana
Laporan
Audit
Evaluasi
MENAKER
Laporan
Audit
Penghargaan SMK3
Dirjen
Lembaga
Audit
Audit Eksternal
a. Permohonan sukarela
b. Wajib Audit (Tambang & Migas)
c. Perusahaan potensi bahaya
tinggi berdasarkan penetapan
Direktur Jenderal dan/atau
Kepala Dinas Provinsi
Perusahaan
Laporan
Audit
TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Setiap perusahaan / Lembaga / instansi yg
berkepentingan dapat mengajukaan nama
pekerja/tenaga kerja yang layak mendapatkan
penghargaan sbg pemerduli K3
KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
Berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI) dan bobot risiko
terhadap variabel :
1. Mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya,
bahan-bahan dan sebagainya
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja
5. Proses produksi
A. KECELAKAAN NIHIL
Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt
a. Kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja selama 2 x 24 jam
b. Kehilangan waktu kerja dihitung berdasarkan kenyataan tidak
mampu bekerja, bagian tubuh yang cacat dihitung sesuai ketentuan
berlaku
c. Kehilangan waktu kerja apabila korban kecelakaan kerja tidak dapat
bekerja kembali pada shift berikutnya
d. Telah mencapai jumlah jam kerja orang selama 3 tahun berturut-
turut sesuai dengan KLUI dan bobot risiko bahaya
e. Tdk diperhitungkan selama korban dalam proses medis, akibat
perang, bencana alam
f. Dihitung sejak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan angka
perhitungan jam kerja orang menjadi 0 (nol)
KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt
TABEL PENILAIAN PENGHARGAAN
Jenis Usaha Bobot
Jam Kerja Orang pada Perusahaan
Besar Menengah Kecil
1 1.1 Pertanian tanaman pangan 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.2 Pertanian tanaman lainnya 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.3 Jasa pertanian dan peternakan 2 4,8 juta 480.000 240.000
1.4 Kehutanan dan penebangan hutan 4 2,4 juta 240.000 120.000
1.5 Perburuan, pembiakan binatang liar 5 1,2 juta 120.000 60.000
1.6 Perikanan laut 4 2,4 juta 240.000 120.000
1.7 Perikanan darat 3 3,6 juta 360.000 180.000
2 2.1 Pertambangan batubara 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.2 Pertambangan minyak dan gas bumi 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.3 Pertambangan bijih logam 5 1,2 juta 120.000 60.000
2.4 Penggalian batu, tanah liat dan pasir 2 4,8 juta 480.000 240.000
2.5 Penambangan dan penggalian garam 1 6 juta 600.000 300.000
2.6 Pertambangan bahan kimia dan pupuk
mineral
5 1,2 juta 120.000 60.000
2.7 Pertambangan dan penggalian lain 2 4,8 juta 480.000 240.000
3 3.1 Industri makanan, minuman dan
tembakau
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.2 Industri tekstil, pakaian jadi dan
kulit
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.3 Industri kayu dan barang dari
kayu, termasuk perabot rumah
tangga
3 3,6 juta 360.000 180.000
3.4 Industri kertas, barang dari kertas,
percetakan dan penerbitan
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.5 Industri kimia dan barang-barang
dari bahan kimia, minyak bumi,
batubara, karet dan plastik
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.6 Industri barang galian bukan
logam, kecuali minyak dan
batubara
5 1,2 juta 120.000 60.000
3.7 Industri logam dasar 5 1,2 juta 120.000 60.000
3.8 Industri barang dari logam, mesin
dan peralatannya
4 2,4 juta 240.000 120.000
3.9 Industri pengolahan lainnya 4 2,4 juta 240.000 120.000
4 4.1 Listrik 5 1,2 juta 120.000 60.000
4.2 Gas dan uap 5 1,2 juta 120.000 60.000
4.3 Penjernihan, penyediaan dan
penyaluran air
2 4,8 juta 480.000 240.000
5 5.1 Bangunan sipil 5 1,2 juta 120.000 60.000
5.2 Bangunan listrik dan komunikasi 5 1,2 juta 120.000 60.000
6 6.1 Perdagangan besar 3 3,6 juta 360.000 180.000
6.2 Perdagangan eceran 2 4,8 juta 480.000 240.000
6.3 Rumah makan dan minum 1 6 juta 600.000 300.000
6.4 Hotel dan penginapan 2 4,8 juta 480.000 240.000
7 7.1 Angkutan darat, angkutan
dengan saluran pipa
4 2,4 juta 240.000 120.000
7.2 Angkutan air 4 2,4 juta 240.000 120.000
7.3 Angkutan udara 5 1,2 juta 120.000 60.000
7.4 Penggudangan dan jasa
penunjang angkutan
3 3,6 juta 360.000 180.000
7.5 komunikasi 2 4,8 juta 480.000 240.000
8 8.1 Lembaga keuangan 2 4,8 juta 480.000 240.000
8.2 Asuransi 2 4,8 juta 480.000 240.000
8.3 Usaha persewaan/jual beli tanah,
gedung dan jasa perusahaan
2 4,8 juta 480.000 240.000
9 9.1 Jasa pemerintahan dan
pertahanan keamanan
3 3,6 juta 360.000 180.000
9.2 Jasa kebersihan dan sejenisnya 2 4,8 juta 480.000 240.000
9.3 Jasa sosial dan kemasyarakatan 2 4,8 juta 480.000 240.000
9.4 Jasa hiburan dan kebudayaan 4 2,4 juta 240.000 120.000
9.5 Jasa perorangan dan rumah
tangga
2 4,8 juta 480.000 240.000
9.6 Badan international dan badan
ekstra teritorial
2 4,8 juta 480.000 240.000
10 00 Kegiatan yang belum jelas
batasannya
KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
B. SMK3
Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, perusahaan dapat
mengajukan audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 berdasarkan
PP 50 tahun 2012 dan Permenaker No 26 Tahun 2014
C. Pembina K3
D. Pemerduli K3
Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt
Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt

More Related Content

Similar to Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt (20)

PDF
Modul-6-Dasar-Dasar-Keselamatan-Konstruksi_20220228.pdf
EmemKitchenPky
PPTX
Presentasi RKAB PT. Tiara Bara Borneo.pptx
budisitumorang2
PPS
LKS & Pameran Karya SMK 2009 PRJ Jakarta 21-24 Mei
Herdiana Herdiana
PPTX
3 Kebijakan Keselamatan Konstruksi.pptx
LaLuWierWirahman1
PDF
Pengumuman Seleksi CPNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) TA. 2017
Irfan Afandi
PPTX
PRESENTASI_SMK3_RUSUN.pptx
stiteknas jambi
PPTX
fe873_PRESENTASI_SMK3_RUSUN.pptx
Iqbalpdc
PPTX
bagaimana cara menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
AgusYulianto43
PDF
Power point data untuk Diklat POP Peraturan Metreri ESDM .pdf
safetysem2019
PPTX
materi rapat 2025 persiapan libur lebaran
fandyardhilla1
PPT
manajemenperkebunan-16102708512mmmmmmmmm
boriskaido11
PPTX
LEBIH DEKAT DENGAN KURIKULUM MERDEKA.pptx
sukesikalibagor
PPT
dokumen.tips_1-kebijakan-k3-nasional.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
PPT
dokumen.tips_1-kebijakan-k3-nasional.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
PDF
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional
dyahdewi10
PDF
PPT K3 KONSTRUKSI_I PUTU ARDIKA PRADANA PUTRA.pdf
pradanaputra11
PPTX
PPT Expose AKHIR Epaksi Irigasi Rawa.pptx
RizkiWiranata1
PPTX
1626677877_57ee019dcb12b3845498.pptx
DanendraDhannyAnggar
PPTX
Penyusunan Proglat Revisi terakhir 2023.pptx
KKJFBLKBANDUNG
PPTX
4. SMK3-jdjdbdbdujdjdjfjjfjfjsLISTRIK.pptx
42H412
Modul-6-Dasar-Dasar-Keselamatan-Konstruksi_20220228.pdf
EmemKitchenPky
Presentasi RKAB PT. Tiara Bara Borneo.pptx
budisitumorang2
LKS & Pameran Karya SMK 2009 PRJ Jakarta 21-24 Mei
Herdiana Herdiana
3 Kebijakan Keselamatan Konstruksi.pptx
LaLuWierWirahman1
Pengumuman Seleksi CPNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) TA. 2017
Irfan Afandi
PRESENTASI_SMK3_RUSUN.pptx
stiteknas jambi
fe873_PRESENTASI_SMK3_RUSUN.pptx
Iqbalpdc
bagaimana cara menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
AgusYulianto43
Power point data untuk Diklat POP Peraturan Metreri ESDM .pdf
safetysem2019
materi rapat 2025 persiapan libur lebaran
fandyardhilla1
manajemenperkebunan-16102708512mmmmmmmmm
boriskaido11
LEBIH DEKAT DENGAN KURIKULUM MERDEKA.pptx
sukesikalibagor
dokumen.tips_1-kebijakan-k3-nasional.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
dokumen.tips_1-kebijakan-k3-nasional.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional
dyahdewi10
PPT K3 KONSTRUKSI_I PUTU ARDIKA PRADANA PUTRA.pdf
pradanaputra11
PPT Expose AKHIR Epaksi Irigasi Rawa.pptx
RizkiWiranata1
1626677877_57ee019dcb12b3845498.pptx
DanendraDhannyAnggar
Penyusunan Proglat Revisi terakhir 2023.pptx
KKJFBLKBANDUNG
4. SMK3-jdjdbdbdujdjdjfjjfjfjsLISTRIK.pptx
42H412

Recently uploaded (6)

PPTX
Paparan gerakan ayah teladan indonesia.pptx
kblaweyan
PDF
jurnal kesehatan atau keperawatan efektifitas progresif music relaksasion
artifasari
PPTX
MATERI PENGENALAN E-TIBI KAB PROBOLINGGO_19MEI2025.pptx
adikbudiwaluyo2
PPTX
MATERI-DAN-LEVEL-KEMAMPUAN-KEPERAWATAN-JIWA-TERBARU (1).pptx
artifasari
DOCX
429418318-Asuhan-Keperawatan-Pada-Pasien-BPH.docx
esaanantapriono
PDF
Dampak HS buruk terhadap gizi anaknya.pdf
astriedraintung2405
Paparan gerakan ayah teladan indonesia.pptx
kblaweyan
jurnal kesehatan atau keperawatan efektifitas progresif music relaksasion
artifasari
MATERI PENGENALAN E-TIBI KAB PROBOLINGGO_19MEI2025.pptx
adikbudiwaluyo2
MATERI-DAN-LEVEL-KEMAMPUAN-KEPERAWATAN-JIWA-TERBARU (1).pptx
artifasari
429418318-Asuhan-Keperawatan-Pada-Pasien-BPH.docx
esaanantapriono
Dampak HS buruk terhadap gizi anaknya.pdf
astriedraintung2405
Ad

Pedoman Pemberian Penghargaan K3 - Permenakertrans No 01 MEN I 2007.ppt

  • 1. Permenaekrtrans No. 01/MEN/I/2007 PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 @ 2022 Disampaikan pada kegiatan FGD Technical Assistant Penerapan Norma K3, SMK3 dan Tata Cara Memperoleh Penghargaan K3 Lorin Sentul Hotel, 6 Oktober 2022 SUTARNO 0812-9737-5952
  • 2. PENGERTIAN Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/walikota, gubernur dan pemerduli K3 yang telah melaksanakan program K3. Penghargaan Kecelakaan Nihil adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu. Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dgn sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu. Penghargaan Pembina K3 adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.
  • 3. Untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan- perusahaan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan tenaga kerja yang telah berhasil menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan motivasi kepada yang lain TUJUAN
  • 4. Prinsip Apple to apple Penilaian perusahaan didasarkan : a. Jumlah tenaga kerja dengan klasifikasi perusahaan besar, menengah dan kecil b. Dikelompokan berdasarkan kelompok usaha c. Potensi bahaya dan tingkat resiko kecelakaan dengan variabel : 1. mesin, pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan dsb 2. lingkungan 3. sifat pekerjaan 4. cara kerja 5. proses produksi d. Pembobotan resiko bahaya diberikan dari nilai 1 s/d 5 dengan rumus penetapan standar minimal JKO sebagai berikut : Kedepan untuk masing-masing variabel masih perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jumlah sub variabel yang ada di masing-masing tempat kerja
  • 5. Penyelenggaran penyerahan dpt dilaksanakan pihak-III
  • 6. 1. Penghargaan Jenis Bentuk Pemberian penghargaan 2. Tata cara untuk memperoleh penghargaan Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3 Pengajuan pemerduli K3 3. Kriteria Penilaian Penghargaan Kecelakaan Nihil SMK3 Pembina K3 Pemerduli K3 4. Pembiayaan 5. Penyelenggaraan RUANG LINGKUP
  • 7. 1. Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) 2. SMK3 3. Pembina K3 4. Pemerduli K3 JENIS PENGHARGAAN
  • 8. Sertifikat dan Bendera SMK3 Piagam dan Plakat Penghargaan Kecelakaan Nihil Trophy Penghargaan Kecelakaan Nihil Terbaik Medali dan Lencana Pembina K3 Piagam dan Plakat PEMERDULI K3 BENTUK PENGHARGAAN
  • 12. Medali dan Lencana Pembina K3 MEDALI PEMBINA K3 LENCANA PEMBINA K3
  • 13. PERUSAHAAN mengajukan ke Disnaker setempat di kabupaten/ kota TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN TIM PENILAI PROPINSI melakukan uji petik TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA Melakukan verifikasi Berita Acara : Hari, Tanggal, Tahun, Nama & Alamat Jumlah TK, Jam Kerja Nihil, Periode Tanda tangan anggota Tim Penilai, Pengurus Prsh Pejabat pengawasan ketenagakerjaan TIM PENILAI PUSAT melakukan uji petik
  • 14. TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan audit eksternal SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3
  • 15. Dinas Provinsi MEKANISME AUDIT EKSTERNAL SMK3 Permenaker 26 Th 2014 Tetapkan Rencana audit Laporan Audit Tetapkan Rencana Laporan Audit Evaluasi MENAKER Laporan Audit Penghargaan SMK3 Dirjen Lembaga Audit Audit Eksternal a. Permohonan sukarela b. Wajib Audit (Tambang & Migas) c. Perusahaan potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi Perusahaan Laporan Audit
  • 16. TATA CARA MEMPEROLEH PENGHARGAAN Setiap perusahaan / Lembaga / instansi yg berkepentingan dapat mengajukaan nama pekerja/tenaga kerja yang layak mendapatkan penghargaan sbg pemerduli K3
  • 17. KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3 Berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI) dan bobot risiko terhadap variabel : 1. Mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya 2. Lingkungan 3. Sifat pekerjaan 4. Cara kerja 5. Proses produksi A. KECELAKAAN NIHIL
  • 19. a. Kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja selama 2 x 24 jam b. Kehilangan waktu kerja dihitung berdasarkan kenyataan tidak mampu bekerja, bagian tubuh yang cacat dihitung sesuai ketentuan berlaku c. Kehilangan waktu kerja apabila korban kecelakaan kerja tidak dapat bekerja kembali pada shift berikutnya d. Telah mencapai jumlah jam kerja orang selama 3 tahun berturut- turut sesuai dengan KLUI dan bobot risiko bahaya e. Tdk diperhitungkan selama korban dalam proses medis, akibat perang, bencana alam f. Dihitung sejak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan angka perhitungan jam kerja orang menjadi 0 (nol) KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3
  • 22. TABEL PENILAIAN PENGHARGAAN Jenis Usaha Bobot Jam Kerja Orang pada Perusahaan Besar Menengah Kecil 1 1.1 Pertanian tanaman pangan 2 4,8 juta 480.000 240.000 1.2 Pertanian tanaman lainnya 2 4,8 juta 480.000 240.000 1.3 Jasa pertanian dan peternakan 2 4,8 juta 480.000 240.000 1.4 Kehutanan dan penebangan hutan 4 2,4 juta 240.000 120.000 1.5 Perburuan, pembiakan binatang liar 5 1,2 juta 120.000 60.000 1.6 Perikanan laut 4 2,4 juta 240.000 120.000 1.7 Perikanan darat 3 3,6 juta 360.000 180.000 2 2.1 Pertambangan batubara 5 1,2 juta 120.000 60.000 2.2 Pertambangan minyak dan gas bumi 5 1,2 juta 120.000 60.000 2.3 Pertambangan bijih logam 5 1,2 juta 120.000 60.000 2.4 Penggalian batu, tanah liat dan pasir 2 4,8 juta 480.000 240.000 2.5 Penambangan dan penggalian garam 1 6 juta 600.000 300.000 2.6 Pertambangan bahan kimia dan pupuk mineral 5 1,2 juta 120.000 60.000 2.7 Pertambangan dan penggalian lain 2 4,8 juta 480.000 240.000
  • 23. 3 3.1 Industri makanan, minuman dan tembakau 4 2,4 juta 240.000 120.000 3.2 Industri tekstil, pakaian jadi dan kulit 4 2,4 juta 240.000 120.000 3.3 Industri kayu dan barang dari kayu, termasuk perabot rumah tangga 3 3,6 juta 360.000 180.000 3.4 Industri kertas, barang dari kertas, percetakan dan penerbitan 5 1,2 juta 120.000 60.000 3.5 Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia, minyak bumi, batubara, karet dan plastik 5 1,2 juta 120.000 60.000 3.6 Industri barang galian bukan logam, kecuali minyak dan batubara 5 1,2 juta 120.000 60.000 3.7 Industri logam dasar 5 1,2 juta 120.000 60.000 3.8 Industri barang dari logam, mesin dan peralatannya 4 2,4 juta 240.000 120.000 3.9 Industri pengolahan lainnya 4 2,4 juta 240.000 120.000
  • 24. 4 4.1 Listrik 5 1,2 juta 120.000 60.000 4.2 Gas dan uap 5 1,2 juta 120.000 60.000 4.3 Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air 2 4,8 juta 480.000 240.000 5 5.1 Bangunan sipil 5 1,2 juta 120.000 60.000 5.2 Bangunan listrik dan komunikasi 5 1,2 juta 120.000 60.000 6 6.1 Perdagangan besar 3 3,6 juta 360.000 180.000 6.2 Perdagangan eceran 2 4,8 juta 480.000 240.000 6.3 Rumah makan dan minum 1 6 juta 600.000 300.000 6.4 Hotel dan penginapan 2 4,8 juta 480.000 240.000 7 7.1 Angkutan darat, angkutan dengan saluran pipa 4 2,4 juta 240.000 120.000 7.2 Angkutan air 4 2,4 juta 240.000 120.000 7.3 Angkutan udara 5 1,2 juta 120.000 60.000 7.4 Penggudangan dan jasa penunjang angkutan 3 3,6 juta 360.000 180.000 7.5 komunikasi 2 4,8 juta 480.000 240.000
  • 25. 8 8.1 Lembaga keuangan 2 4,8 juta 480.000 240.000 8.2 Asuransi 2 4,8 juta 480.000 240.000 8.3 Usaha persewaan/jual beli tanah, gedung dan jasa perusahaan 2 4,8 juta 480.000 240.000 9 9.1 Jasa pemerintahan dan pertahanan keamanan 3 3,6 juta 360.000 180.000 9.2 Jasa kebersihan dan sejenisnya 2 4,8 juta 480.000 240.000 9.3 Jasa sosial dan kemasyarakatan 2 4,8 juta 480.000 240.000 9.4 Jasa hiburan dan kebudayaan 4 2,4 juta 240.000 120.000 9.5 Jasa perorangan dan rumah tangga 2 4,8 juta 480.000 240.000 9.6 Badan international dan badan ekstra teritorial 2 4,8 juta 480.000 240.000 10 00 Kegiatan yang belum jelas batasannya
  • 26. KRITERIA PENILAIAN PENGHARGAAN K3 B. SMK3 Untuk mendapatkan penghargaan SMK3, perusahaan dapat mengajukan audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012 dan Permenaker No 26 Tahun 2014 C. Pembina K3 D. Pemerduli K3