Dua Kalimah Syahadah merupakan rukun utama Islam yang menyatakan bahawa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahawa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Mengucapkan dua kalimah syahadah tidak cukup jika tidak memahami maknanya dan melaksanakannya secara lahiriah dan batiniah. Kalimah pertama menafikan semua tuhan selain Allah dan mengesahkan ketuhanan-Nya sahaja, manakala kalim
Panduan ini membahas tentang pengertian dan hukum zakat secara umum serta zakat harta (m但l) secara khusus. Termasuk di dalamnya syarat-syarat harta yang wajib dizakati seperti kepemilikan sempurna, berkembang, mencapai nisab, dan melebihi kebutuhan pokok."
1. Quran menjelaskan bahwa setiap umat memiliki kiblat dan syariat masing-masing yang harus diikuti.
2. Umat Islam disuruh berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan seperti menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
3. Surat Al-Fatir menjelaskan adanya tiga golongan umat Islam berdasarkan amal perbuatan mereka - yang menganiaya diri, pertengahan, dan yang lebih dahulu berbuat keba
1. Dokumen ini membahas tentang pengertian dan pokok-pokok pemahaman seputar tawakkal menurut bahasa dan syariat.
2. Tawakkal adalah bersandarnya hati secara benar kepada Allah dalam mendapatkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
3. Tawakkal merupakan perbuatan hati, bukan perbuatan tubuh, dan harus didahului oleh azam sebelum berbuat.
Harta yang diperoleh dengan cara haram akan membawa bencana di dunia dan akhirat. Di dunia, harta haram dapat menyebabkan kebangkrutan dan kesulitan jika belum diselesaikan masalahnya. Di akhirat, harta haram akan menjadi beban hisab dan dapat menyebabkan dosa dan siksaan jika tidak diminta maaf dan diselesaikan masalahnya di dunia. Oleh karena itu, bisnis harus dilakukan secara syaria
Lembaga Infaq, Lembaga Infaq Zakat, Lembaga Infaq Dan Shodaqoh. SINERGI FOUND...Lembagawakafdanzakat
油
Tiga dokumen menjelaskan tentang bersedekah dari harta yang diperoleh secara halal dan baik. Dokumen menekankan pentingnya bersedekah untuk membantu orang lain dan mendapat ridho Allah.
Dokumen tersebut membahas pengertian, dasar-dasar, dan sejarah timbulnya ilmu kalam. Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang keesaan Allah SWT, sifat-Nya, dan akidah Islam berdasarkan argumentasi logika. Al-Quran dan hadis menjadi dasar ilmu ini. Timbulnya ilmu kalam bermula dari perbedaan politik antara khalifah Usman dan Ali setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Dokumen tersebut membahas tentang kalimat tauhid "laa ilaaha illallah" dan pentingnya memelihara ketauhidan terhadap Allah. Terdapat tiga jenis tauhid yaitu tauhid rububiyah (mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rezeki), tauhid mulkiyah (mengakui Allah sebagai yang berkuasa mutlak), dan tauhid uluhiyah (mengakui Allah sebagai yang semata-mata layak disembah).
Kfir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik. Syirik adalah perbuatan menyembah atau menyekutukan sesuatu selai Allah dan ini adalah dosa besar.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang hukum warisan menurut Islam yang mencakup definisi, prinsip-prinsip, pembagian ahli waris, dan syarat-syarat kewarisan. Hukum warisan Islam didasarkan pada Al-Quran dan Hadist, serta memiliki empat prinsip utama yaitu prinsip ijbari, individual, bilateral, dan hanya berlaku karena kematian.
Lembaga Infaq, Lembaga Infaq Zakat, Lembaga Infaq Dan Shodaqoh. SINERGI FOUND...Lembagawakafdanzakat
油
Tiga dokumen menjelaskan tentang bersedekah dari harta yang diperoleh secara halal dan baik. Dokumen menekankan pentingnya bersedekah untuk membantu orang lain dan mendapat ridho Allah.
Dokumen tersebut membahas pengertian, dasar-dasar, dan sejarah timbulnya ilmu kalam. Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang keesaan Allah SWT, sifat-Nya, dan akidah Islam berdasarkan argumentasi logika. Al-Quran dan hadis menjadi dasar ilmu ini. Timbulnya ilmu kalam bermula dari perbedaan politik antara khalifah Usman dan Ali setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Dokumen tersebut membahas tentang kalimat tauhid "laa ilaaha illallah" dan pentingnya memelihara ketauhidan terhadap Allah. Terdapat tiga jenis tauhid yaitu tauhid rububiyah (mengakui Allah sebagai pencipta dan pemberi rezeki), tauhid mulkiyah (mengakui Allah sebagai yang berkuasa mutlak), dan tauhid uluhiyah (mengakui Allah sebagai yang semata-mata layak disembah).
Kfir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik. Syirik adalah perbuatan menyembah atau menyekutukan sesuatu selai Allah dan ini adalah dosa besar.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang hukum warisan menurut Islam yang mencakup definisi, prinsip-prinsip, pembagian ahli waris, dan syarat-syarat kewarisan. Hukum warisan Islam didasarkan pada Al-Quran dan Hadist, serta memiliki empat prinsip utama yaitu prinsip ijbari, individual, bilateral, dan hanya berlaku karena kematian.
Teks ini membahas cara membagi warisan menurut KUH Perdata. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan, yaitu secara absentantio berdasarkan hukum dan testamentair berdasarkan wasiat. Ada empat golongan ahli waris yang berhak atas warisan, yaitu anak, suami/istri, saudara, dan kakek/nenek. Langkah penting dalam pembagian warisan adalah membuat surat keterangan kematian dan waris serta mendaftarkan pembag
Materi kelas XII semester 2 membahas tentang hukum waris Islam, termasuk ketentuan ahli waris dan pembagian harta warisan. Terdapat dua kelompok ahli waris yaitu yang mendapat bagian tertentu dan yang tidak mendapat bagian tetapi dapat menghabiskan sisa harta warisan. Pembagian harta waris didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan yang meninggal dunia.
Dokumen tersebut membahas tentang skema ahli waris menurut hukum Islam. Terdapat penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum waris berdasarkan Al-Quran, termasuk pembagian warisan untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Juga dijelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan bila hadir semua jenis ahli waris.
Cerita rakyat Dang Gedunai membahas tentang seorang anak bernama Dang Gedunai yang berubah menjadi naga setelah minum terlalu banyak air dan menemukan telur naga. Cerita ini berisi ajaran moral tentang pentingnya tidak membantah orang tua dan tidak bersikap egois.
Panduan ini menjelaskan langkah-langkah pendaftaran calon notaris secara online melalui website AHU, mulai dari memasukkan data pribadi, pendidikan, dan pengalaman hingga mengunggah berkas yang diperlukan dan membayar biaya pendaftaran. Calon notaris harus mengirimkan berkas asli ke AHU dan mengaktivasi akun setelah pendaftaran selesai.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik yang berkaitan dengan hukum notariat dan pertanahan seperti akibat hukum pembatalan akta notaris, peranan notaris pengganti, izin pemakaian tanah, pendaftaran pemindahan hak atas tanah, eksekusi jaminan hak tanggungan, perubahan perjanjian kawin, dan perlindungan hak merek jasa.
Zakat, infak dan sedekah memiliki definisi yang berbeda meskipun saling berkaitan. Zakat adalah kewajiban yang jumlahnya telah ditentukan untuk harta tertentu. Infak lebih luas cakupannya dan termasuk zakat. Sedekah dapat berarti pemberian sukarela atau identik dengan zakat, tergantung konteks.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep warisan menurut bahasa Arab dan istilah, termasuk unsur-unsurnya seperti pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang hak waris menurut Al-Quran seperti fardhu, 'asabah, serta ketentuan-ketentuan warisan.
Dokumen tersebut merangkum pembagian harta warisan menurut hukum Islam bagi berbagai kategori ahli keluarga seperti ibu, bapa, suami, istri, anak lelaki dan perempuan, saudara kandung, dan saudara seibu atau sebapa apabila pewaris meninggal dunia.
Sumber hukum waris utama dalam Islam adalah Al-Quran dan hadis. Al-Quran mengatur secara rinci bagian waris untuk laki-laki dan perempuan dari orang tua, suami/istri, dan kerabat lainnya. Hadis memperjelas ketentuan-ketentuan waris tersebut. Ijtihad ulama juga menjadi sumber hukum waris Islam selain Al-Quran dan hadis.
1. Dokumen ini membahas pentingnya sedekah dalam Islam dan berbagai pahala yang diperoleh dari bersedekah, baik di dunia maupun akhirat.
2. Beberapa contoh kisah shahabat seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf yang bersedekah dengan sangat besar dijelaskan.
3. Bersedekah dipandang sebagai ibadah yang sangat mulia dan bermanfaat bagi umat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang beriman kepada hari kiamat. Ia menjelaskan definisi kiamat, dalil-dalil Al-Quran dan hadis tentang fenomena-fenomena yang akan terjadi pada hari itu seperti sangkakala, kebangkitan manusia, hisab, masyar, serta hukum beriman kepadanya. Dokumen ini juga membahas tanda-tanda kecil dan besar kiamat serta cara beriman dengan hari kiamat."
Islam melihat harta dan jabatan sebagai amanah dari Allah yang digunakan untuk kebaikan. Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha halal tetapi harus hati-hati agar tidak terlena. Jabatan adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan adil. Keduanya dapat digunakan untuk beribadah dan menolong orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang karakter dokter muslim yang ideal, yaitu dicintai Allah, berakhlak mulia, menjadi teladan yang baik, menebar kebahagiaan, tidak berbuat zalim, lembut dan bermanfaat.
Nurin Handayani, Agama Islam, Sosiologi, Dr. Taufiq Ramdani, S.Th.I., M.Sos.NurinHandayani
油
Makalah ini membahas lima topik utama tentang agama Islam, yaitu konsep istidraj atau godaan berupa kenikmatan dunia, dalil-dalil hadis qudsi tentang hukuman, berita kenabian Nabi Muhammad dalam kitab suci lain, nahi munkar, dan fitnah akhir zaman beserta tanda-tandanya.
2. BAB I
PENDAHULUAN
SUMBER UTAMA HUKUM ISLAM ADALAH AL-QURAN DAN AL-SUNNAH
(BERUPA PERKATAAN, PERBUATAN DAN KETETAPAN NABI MUHAMMAD
SAW).
HUKUM ISLAM BERSIFAT FLEXIBLE, BISA MENERIMA PANDANGAN DARI
BERBAGAI KALANGAN, BAIK DARI KALANGAN UMAT ISLAM SENDIRI
MAUPUN DARI KALANGAN LUAR YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
PRINSIP AJARAN ISLAM YANG BERSUMBER DARI AL-QURAN DAN
SUNNAH RASUL.
HUKUM WARIS ISLAM SECARA RINCI TELAH DIKEMUKAKAN OLEH ALQURAN DITAMBAH OLEH HADITS-HADITS NABI DAN IJTIHAD PARA
ULAMA SERTA PARA PAKAR HUKUM ISLAM.
HARTA WARIS DALAM ISLAM ADALAH HARTA MUWARIS YANG
KEPEMILIKANNYA SECARA OTOMATIS BERALIH KEPADA AHLI
WARISNYA SETELAH MUWARIS MENINGGAL DUNIA DENGAN SYARAT
TELAH
DISELENGARAKAN
JENAZAHNYA,
DILUNASI
HUTANGHUTANGNYA DAN DILAKSANAKAN WASIAT-WASIATNYA.
3. KONSEP HARTA DALAM ISLAM (1)
PEMILIK HARTA SECARA MUTLAK DALAM ISLAM ADALAH ALLAH, MANUSIA DIBERIKAN
HAK ATAS HARTA DAN MENGGUNAKANNYA SESUAI DENGAN PETUNJUK-PETUNJUKNYA
MELALUI SYARIAT YANG TELAH DITETAPKANNYA.
HARTA DIBERIKAN KEPADA MANUSIA MELALUI USAHA YANG HAQ (BENAR) BUKAN
DENGAN CARA BATHIL (TIDAK BENAR) MELALUI PRINSIP HALAL DAN THAYYIB.
BENTUK USAHA YANG HAK ADA DUA MACAM:
1. IHRAZ AL-MUBAHAT (MEMILIKI BENDA-BENDA YANG BOLEH DIMILIKI), SEPERTI: RUMPUT
DAN PEPOHONAN DI HUTAN BELANTARA YANG TIDAK DIMILIKI ORANG, BINATANG
BURUAN DAN IKAN-IKAN DI LAUT, ATAU DENGAN CARA IHYA AL-MAWAT
(MENGHIDUPKAN/MENGGARAP TANAH MATI YANG BELUM DIMILIKI SIAPAPUN, ATAU
TELAH PERNAH DIMILIKI TETAPI TELAH DITINGGALKAN SAMPAI TERLANTAR DAN TAK
TERURUS). APABILA SESEORANG TELAH MENGUASAI DENGAN MAKSUD MEMILIKI, MAKA
MENJADILAH MILIKNYA. MENGUASAI DENGAN MAKSUD MEMILIKI SECARA MUBAH ITU
DIISTILAHKAN DENGAN IHRAZ, DILAKUKAN DENGAN DUA SYARAT: (A) JANGANLAH
BENDA ITU TELAH DIKUASAI OLEH ORANG LAIN LEBIH DAHULU; (B) BERNIAT UNTUK
MEMILIKINYA.
2. AQAD (MEMPEROLEH HARTA YANG TELAH DIMILIKI SESEORANG MELALUI SUATU
TRANSAKSI). BENTUK INI ADA DUA CARA : (A) PERALIHAN HARTA BERLANGSUNG DENGAN
SENDIRINYA (OTOMATIS), DISEBUT IJBARI, SEPERTI MELALUI WARISAN; (B) PERALIHAN
HARTA MELALUI USAHA, KEHENDAK DAN PERJANJIAN TIMBAL-BALIK ANTARA DUA ATAU
BEBERAPA PIHAK, DISEBUT DENGAN IKHTIYARI, SEPERTI JUAL BELI, PEROLEHAN JASA
(GAJIH/HONORARIUM), MAHAR (DALAM AKAD NIKAH), DSB.
PEROLEHAN HARTA DALAM ISLAM BUKANLAH TUJUAN, NAMUN SBG SARANA KEHIDUPAN
DAN UNTUK MENCAPAI KERIDHAAN ALLAH, MAKA CARA MENDAPATKAN HARTA
HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN BERDOA, MEMOHON REZKI KEPADA ALLAH KARENA
PADA HAKIKATNYA HARTA TERSEBUT ADALAH MILIK ALLAH.
4. KONSEP HARTA DALAM ISLAM (2)
TUJUAN UTAMA HARTA UNTUK MENUNJANG KEHIDUPAN MANUSIA. OLEH KARENANYA HARTA
DIGUNAKAN UNTUK MAKSUD TERSEBUT. ADA BEBERAPA PETUNJUK ALLAH TENTANG CARA
PENGGUNAAN HARTA, YAITU SBB:
1. DIGUNAKAN UNTUK KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA SENDIRI, SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM
AL-QURAN BERIKUT:
) ) ) ) ) ) ) ).(器 ):) 悋) 悋愆惘惡悋) 悧悧 悋) 惡 悋) 惠) 惠惺) )悋惘愕:惠
悋 ル ル ル
ル
(Dikatakan kepada mereka): "Makan dan minumlah kamu dengan enak karena
apa yang telah kamu kerjakan (Q.S. 77/al-Mursal但t: 43).
WALAUPUN YANG DISEBUTKAN DALAM AYAT TSB HANYA MAKAN DAN MINUM, TETAPI YANG
DIMAKSUD TENTUNYA SEGALA KEBUTUHAN HIDUP, SEPERTI PAKAIAN DAN PERUMAHAN, DLSB. SELAIN
ITU, ADA PULA PETUNJUK TENTANG LARANGAN PEMANFAATAN HARTA YANG DILAKUKAN DENGAN
CARA:
a) ISRF (BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MEMANFAATKAN HARTA).
.(器 ):... ) 悋) 悋愆惘惡悋) 悋) 惠愕惘悋) 悒) 悋) 忰惡) 悋愕惘悧) )悋惘惺惘悋
ル ル ル
ル ル
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (Q.S. 7/al-Araf: 31).
b) TABDZR (BOROS, MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA UNTUK SESUATU YANG TIDAK BERMANMANFAAT
)...) 悋) 惠惡悵惘) 惠惡悵惘悋.) 悒) 悋惡悵惘) 悋悋) 悒悽悋) 悋愆悧 悋愀悧) 悋) 悋愆悧ル愀 悋) 惘惡) 惘悋
ル 悋
ル
ル
ル ル
ル ル 悋
.(器-器 ):)悋愕惘悋悄
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya (Q.S. 17/al-Isr但: 26-27).
5. KONSEP HARTA DALAM ISLAM (3)
2. DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH, YAKNI ADA DUA MACAM:
a) Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama, yang merupakan hutang
terhadap Allah, seperti: membayar zakat atau nadzar, atau kewajiban materi lainnya.
Walaupun demikian materi ini pada hakikatnya juga untuk kepentingan sesama manusia.
.: 悋悖 ル 悋. 悋悵. 悄悋悋悋. 悖ル悋悋. . 愀惡 悋惠. 悋. 愕惡惠. 悋. 悖 リ惘悴 悋. . . 悋 リ駅. .... )悋惡惘悸
. 惷 . . 惷 悋リ . 惷 惷 . 悋ル 惷 惷 惷 . 惷
悋ル .
.(267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Q.S. 2/al-Baqarah: 267).
b) Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga, yakni: isteri, anak, dan kerabat.
.(233 .:... . 惺 . 悋悋悋惆. . 惘慍. 愕悋惠. 惡 悋惺惘. .... )悋惡惘悸
. 惷 惷 . . 惷 悋ル . 惷 悋ル . 惷 惷
ル
dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang ma`ruf
(Q.S. 2/al-Baqarah: 233).
.(215 .:愕悖悋. 悋悵悋. 悋. . 悋. 悖ル惠. . 悽惘. 悋悋惆. 悋 ル惘惡. .... )悋惡惘悸
. 惷 惷 . 惷 惷 惷 惷 . 惷 惷 . 惷 . 惷 . 惷 惷
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu
nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat (Q.S. 2/al-Baqarah: 215).
6. KONSEP HARTA DALAM ISLAM (4)
3. DIMANFAATKAN BAGI KEPENTINGAN SOSIAL.
Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezki, namun yang
diberikan Allah tidaklah sama untuk setiap orang. Ada yang mendapatkan banyak sehingga melebihi
keperluan hidupnya sekeluarga, tetapi ada pula yang mendapatkan sedikit dan kurang dari keperluan
hidupnya. Yang mendapatkan rezki sedikit ini memerlukan bantuan saudaranya yang mendapat rezki
berlebih dalam bentuk infak dan sedekah.
.(71 .:悋. 惷. 惡惺惷. 惺 . 惡惺惷. . 悋惘慍. .... )悋忰
. 悋リ 惷
. 悋ル 惷 惷 惷
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki (Q.S. 2/al-Baqarah:
71).
.(10 .: 悖ル悋悋. . 悋. 惘慍 悋. . 惡. 悖 ル. 悖惠 . 悖 リ惆. 悋悋惠. .... )悋 悋悋
惷 . . 惷 惷 惷 . 惷 惷 . 惷 惷 . 惷 惷
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian
kepada salah seorang di antara kamu (Q.S. 63/al-Mun但fiq短n: 10).
DI SAMPING LARANGAN DI ATAS, ALLAH JUGA MELARANG MENGGUNAKAN HARTA UTK TUJUAN
NEGATIF, YANG DAPAT MENYULITKAN KEHIDUPAN, MENYAKITI DAN MENJAUHKAN ORANG DARI
MELAKSANAKAN PERINTAH AGAMA, DI ANTARANYA:
.(36 .:悒 . . 悋悵. 惘悋. 悋. 悖ル悋悋. 惶惆悋. 惺. 愕惡. 悋. .... )悋 悋
. . . 惷
悋ル 悋ル . 惷 . 惷 惷 .
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari
jalan Allah (Q.S. 8/al-Anf但l: 36).
7. KONSEP HARTA DALAM ISLAM (5)
.悋悵. 悋. 悖ル悋悋. . 愕惡. 悋. 惓. 悋. 惠惡惺悋. 悋. 悖ル 惷悋悋. 悋. 悋. 悖 リ . . 悖 リ惘
悋 惷 惷 惷
. . . 悋ル 惷 .
. 悋ル . 惷 . 惷 惷
.(262 .:惺惆. 惘惡. .... )悋惡惘悸
. 惷 悋リ . 惷
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak
mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan
dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka (Q.S. 2/al-Baqarah: 262).
SECARA
KHUSUS NABI SAW MELARANG MENGGUNAKAN HARTA YANG DIPEROLEHNYA
DENGAN CARA:
1. Ihtik但r, yaitu penimbunan secara spekulatif dalam bentuk barang sewaktu harga masih
stabil, kemudian menimbunnya di tempat tertentu sehingga terjadi kelangkaan, lalu dijualnya
dengan harga yang lebih tinggi.
.(悋. 忰惠惘. 悋 リ 悋愀悧. )惘悋. 愕
惷 . 惷 .
Tidak ada yang melakukan penimbunan, kecuali hanya orang yan salah (berdosa) (H.R. Muslim).
2. Iddikh但r, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri
sewaktu orang lain telah mengalami kelangkaan makanan. Larangan ini berlaku untuk waktuwaktu tertentu (temporal), yaitu musim kelangkaan bahan pokok.
.惠. 惠. 惺. 悒 . 惆悽 悋惘. 忰悋. 悋 リ 悋忰 . 悋. 惓悋 リ. リ. 悋惆悋悸. 悋悛. 悋悋. 悋惆悽惘悋
惷 . 惷 . 悋ル . 惷 惷
. 惷 惷 惷 惷 悋リ . 惷
.()惘悋. 悋惡悽 悋惘
Sesungguhnya saya telah melarang kamu menumpuk daging qurban lebih dari keperluan tiga hari karena
ada kunjungan tamu, sekarang makanlah dan tumpuklah (H.R. al-Bukh但ry).
8. BAB II
ATURAN SEBELUM PEMBAGIAN WARIS
PENYEBAB MENERIMA DAN TIDAK MENERIMA HARTA WARIS
A. SEBAB-SEBAB BERHAK MENERIMA HARTA WARIS
1. PERTALIAN NASAB (HUBUNGAN DARAH), SEPERTI: AYAH, IBU,
KAKEK, NENEK, ANAK, DSB.
2. PERKAWINAN, YAKNI MENJADI SUAMI ATAU ISTERI.
3. MEMERDEKAKAN (MUTIQ).
4. SESAMA ORANG YANG BERAGAMA ISLAM.
B. SEBAB-SEBAB TIDAK BERHAK MENERIMA HARTA WARIS
1. MENJADI BUDAK/HAMBA SAHAYA
2. MEMBUNUH
3. MURTAD
4. BEDA AGAMA
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA HARTA
WARIS
PENYELENGGARAAN JENAZAH
PELUNASAN HUTANG MAYIT
PELAKSANAAN WASIAT MAYIT
9. BAB III
AHLI WARIS
AHLI WARIS LAKI-LAKI
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
ANAK LAKI-LAKI
CUCU LAKI-LAKI DARI ANAK LAKILAKI
AYAH
AYAHNYA AYAH (KAKEK)
SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU-SEBAPAK
SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK
SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU
ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEIBUSEBAPAK
ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEBAPAK
PAMAN SEIBU-SEBAPAK DENGAN
AYAH
PAMAN SEBAPAK DENGAN AYAH
KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI
SDR LAKI2 SEIBU-SEBAPAK DENGAN
AYAH
KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI
SDR LAKI2 SEBAPAK DENGAN AYAH
SUAMI
LAKI-LAKI YANG
MEMERDEKAKANNYA
AHLI WARIS PEREMPUAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
ANAK PEREMPUAN
CUCU PEREMPUAN DARI ANAK
LAKI-LAKI
IBU
IBUNYA AYAH (NENEK DARI
AYAH)
IBUNYA IBU (NENEK DARI IBU)
SAUDARI SEIBU-SEBAPAK
SAUDARI SEBAPAK
SAUDARI SEIBU
ISTERI
PEREMPUAN YANG
MEMERDEKAKANNYA
10. BAB IV
KADAR PEMBAGIAN HARTA WARIS (1)
1/2 BAGIAN
SEORANG ANAK PEREMPUAN TANPA ANAK LAKI-LAKI
SEORANG ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI TANPA ANAK (LAKILAKI/PEREMPUAN)
SEORANG SAUDARA PEREMPUAN S TANPA ANAK ATAU CUCU
SEORANG SUAMI, TANPA ANAK ATAU CUCU
1/4 BAGIAN
SUAMI, ADA ANAK ATAU CUCU
ISTERI, TANPA ANAK ATAU CUCU
1/8 BAGIAN
ISTERI, ADA ANAK ATAU CUCU
2/3 BAGIAN
DUA/LEBIH ANAK PEREMPUAN TANPA ANAK LAKI-LAKI
DUA/LEBIH ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI2 TANPA ANAK (LAKILAKI/PEREMPUAN)
DUA/LEBIH SAUDARA PEREMPUAN TANPA ANAK ATAU CUCU
11. KADAR PEMBAGIAN HARTA WARIS (2)
1/3 BAGIAN
IBU, TANPA ANAK ATAU CUCU ATAU DUA/LEBIH SAUDARA (LAKI2/
PEREMPUAN)
DUA/LEBIH SAUDARA PEREMPUAN, TANPA AYAH DAN ANAK (LAKILAKI/PEREMPUAN).
1/6 BAGIAN
IBU, ADA ANAK ATAU CUCU ATAU DUA/LEBIH SAUDARA (LAKI2/
PEREMPUAN)
AYAH, ADA ANAK ATAU CUCU (JIKA TANPA ANAK/CUCU, AYAH SEBAGAI
ASHABAH)
NENEK, TANPA AYAH (JIKA IBUNYA AYAH); TANPA IBU (JIKA IBUNYA
IBU)
KAKEK, TANPA AYAH TAPI ADA ANAK/CUCU (JIKA ADA AYAH
TERHALANG)
CUCU PEREMPUAN (DARI ANAK LAKI2), TANPA ANAK LAKI2 ATAU
DUA/LEBIH ANAK PRP.
SAUDARA SEIBU (LAKI2/PEREMPUAN), TANPA ANAK ATAU AYAH
SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK, TANPA ANAK/AYAH NAMUN ADA
SEORANG SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG (SEIBU-SEBAPAK).
12. BAB V
MASALAH-MASALAH DALAM PEMBAGIAN HARTA
WARIS (1)
AUL
ADALAH MASALAH PENYELESAIAN HARTA WARIS DI LUAR KETENTUAN
KADAR YANG SUDAH DITENTUKAN, KARENA HARTA KURANG DARI
PEMBAGIAN MENURUT KADAR PEMBAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN
(DIDAPATKAN
JUMLAH
PEMBILANG
MELEBIHI
PENYEBUTNYA).
PENYELESAIANNYA,
JUMLAH
PEMBILANG
MENJADI
PENYEBUT
SEHINGGA DAPAT TERBAGI TANPA ADA KEKURANGAN HARTA WARIS.
RADD
ADALAH MASALAH PENYELESAIAN HARTA WARIS DI LUAR KETENTUAN
KADAR YANG TELAH DITENTUKAN, KARENA ADA SISA (KELEBIHAN)
HARTA. CARA PENYELESAIANNYA ADALAH SISA HARTA ITU DIBAGI
KEPADA AHLI WARIS YANG ADA HUBUNGAN NASAB (DARAH)
BERDASARKAN PERBANDINGAN MENURUT KADAR PEMBAGIAN YANG
TELAH DITENTUKAN.
GHARRAWAIN
ADALAH AHLI WARIS YANG HANYA TERDIRI DARI AYAH, IBU DAN SUAMI;
ATAU AYAH, IBU DAN ISTERI. CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN
WARISNYA DI LUAR KETENTUAN PEMBAGIAN WARIS SESUAI KADAR
YANG TELAH DITENTUKAN KHUSUSNYA BAGI AYAH DAN IBU. AYAH DAN
IBU BEROLEH SISA HARTA DIBAGI SEBAGAIMANA PEROLEHAN ANAK
LAKI-LAKI BERBANDING ANAK PEREMPUAN (DUA BERBANDING SATU),
SETELAH PEROLEHAN SUAMI ATAU ISTERI.
13. MASALAH-MASALAH DALAM PEMBAGIAN HARTA
WARIS (2)
HIJAB DAN MAHJUB
ADALAH PARA AHLI WARIS YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGHALANG DAN
YANG DIHALANGI UNTUK MEMPEROLEH HARTA WARIS, KARENA
STATUSNYA YANG LEBIH DEKAT ATAU LEBIH JAUH DENGAN MUWARIS.
MISALNYA CUCU TERHALANG MENERIMA WARIS KARENA ADA ANAK.
GONO-GINI
ADALAH BERASAL DARI TRADISI (ADAT) BEBERAPA KELOMPOK
MASYARAKAT DI INDONESIA, DI MANA ISTERI PADA DASARNYA TELAH
BERSUSAH-PAYAH MENGURUSI RUMAH TANGGA NAMUN SANG ISTERI
DIANGGAP
TIDAK
MEMILIKI
HARTA
APAPUN
KARENA
TIDAK
MENGHASILKAN HARTA . JERIH PAYAH ISTERI OLEH ADAT DIHARGAI
DENGAN HAK PEMILIKAN. KEMUDIAN, OLEH HUKUM PERUNDANGAN DI
INDONESIA (UU PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM)
DIRUMUSKAN BAHWA GONO-GINI ADALAH HARTA BERSAMA SUAMIISTERI (TERHITUNG MULAI SAAT TANGGAL PERKAWINAN) DENGAN
PEROLEHAN MASING-MASING
SEPARUH HARTA APABILA TERJADI
PERCERAIAN (CERAI HIDUP ATAU CERAI MATI).
WASIAT WAJIBAH
ADALAH
SEBUAH
WASIAT
YANG
DITETAPKAN
OLEH
HUKUM
PERUNDANGAN DI INDONESIA YANG BERSIFAT WAJIB (WALAUPUN
MUWARIS TIDAK MENGUCAPKAN WASIAT SEBELUM MENINGGAL DUNIA)
YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT
ATAU ORANG TUA YANG
BERBEDA AGAMA.
14. BAB VI
PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS
Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta berjumlah 3 buah
rumah (masing-masing seharga Rp. 150.000.000,-), sebidang tanah seluas 25
ha. (permeter harganya Rp. 2.000.000,-), simpanan uang di Bank Rp.
3.000.000.000,- dan uang tunai Rp. 750.000.000,-. Ahli warisnya terdiri dari:
2 (dua) orang isteri, 2 (dua) orang anak laki-laki, 3 (tiga) orang anak
perempuan, 3 (tiga) orang cucu laki-laki dan 5 (lima) orang cucu perempuan
(semua cucu dari anak perempuannya), seorang saudara laki-laki dan 2 (dua)
orang sauara perempuan, serta ibunya. Namun sebelum meninggal, ia
berwasiat (di hadapan para ahli warisnya) agar sebuah rumahnya diberikan
kepada sebuah Yayasan, dan 2 (dua) orang pembantunya diberi masingmasing Rp. 25.000.000,-. Berapakah masing-masing ahli waris memperoleh
harta waris?
Sepasang suami isteri meninggal dunia. Mereka tidak meninggalkan anak,
namun mengasuh seorang anak. Sang suami meninggalkan ibu dan seorang
saudari, sang isteri meninggalkan ayah, ibu dan saudara laki-laki. Sang
suami meningalkan harta Rp. 540.000.000,-, sedang sang isteri meninggalkan
harta Rp. 270.000.000,-. Bagaimana cara membagi waris bagi ahli waris yang
ditingalkan mereka (menurut perhitungan waris Islam, dan menurut hukum
perundangan)?