ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
SESUAI KEMENSOS NO 1 TAHUN
2012
Oleh : IPSM Kecamatan Setia Janji
Kabupaten Asahan
Sumatera Utara
Pekerja sosial masyarakat (psm)
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
DEFENISI
ï‚¢ PSM adalah: Seseorang sebagai warga
masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian
sosial, kemauan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah
mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang
kesejahteraan sosial.
MAKSUD DAN TUJUAN PSM
ï‚¢ Meningkatkan peran dan tingkat kepedulian
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial
ï‚¢ Terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera
ï‚¢ Terwujudnya masyarakat yang mandiri, dan
ï‚¢ Tertanganinya masalah sosial
TUGAS PSM
ï‚¢ Menginisiasi Penanganan Masalah Sosial
ï‚¢ Mendorong, menggerakkan dan mengembangkan
kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
ï‚¢ Sebagai pendamping sosial bagi masyarakat
penerima manfaat
ï‚¢ Sebagai mitra pemerintah/institusi
ï‚¢ Memantau program kesejahteraan sosial
FUNGSI PSM
ï‚¢ Perencana dan inisiator program
ï‚¢ Pelaksana dan pengorganisasi program
ï‚¢ Pengembang kemitraan dan peningkatan
kerjasama
ï‚¢ Pengendali program kesejahteraan sosial
IPSM (IKATAN PEKERJA SOSIAL
MASYARAKAT)
ï‚¢ Adalah wadah berhimpunnya PSM dan media
koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan
pengalaman serta pengembangan kemampuan
administrasi dan teknis.
ï‚¢ Dapat dibentuk ditingkat desa/kelurahan,
kecamatan, kab/kota, Prov. maupun nasional
ï‚¢ Bersifat tidak hirarkis, otonom, terbuka, mandiri dan
kordinatif.
ï‚¢ Tata Kerja diatur dalam Peraturan Organisasi IPSM
TIM MOTIVATOR DAN DINAMISATOR PSM
ï‚¢ Tim ini dapat dibentuk oleh: Pemerintah pusat,
provinsi atau kab/kota.
ï‚¢ Terdiri atas unsur: Instansi sosial, IPSM, dunia
usaha, tokoh masyarakat, profesional dan instansi
terkait
TUJUAN TIM MOTIVATOR DAN DINAMISATOR
ï‚¢ Meningkatkan peran serta PSM
ï‚¢ Meningkatkan kerjasama, komunikasi, informasi,
kordinasi, konsultasi dan jaringan kerja PSM
ï‚¢ Menngkatkan sinergitas dan ketterpaduan antar
PSM
ï‚¢ Menggerakkan seluruh potensi sumber daya
penyelengaraan kesejahteraan sosial di
desa/kelurahan
RENCANA DAN PROGRAM KERJA
ï‚¢ Setiap PSM menyusun rencana dan program kerja
berdasarkan potensi, sumber, kemampuan dan
kondisi kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya.
ï‚¢ Program Kerja Tim Motivator dan Dinamisator
terdiri pembinaan dan pengembangan PSM,
penguatan Organisasi PSM dan memperkuat
jaringan kemitraan.
PELATIHAN PSM
ï‚¢ Pelatihan PSM terdiri: Pelatihan dasar dan lanjutan.
ï‚¢ Penyelenggara pelatihan PSM adalah: Kemensos,
Pemprov, Pemkab/kota, IPSM di wilayah kerjanya.
ï‚¢ Pelatihan diluar pemerintah harus mengacu pada
standarisasi dari Kemensos
PENDANAAN PSM
ï‚¢ Bantuan peningkatan kinerja PSM, operasional
IPSM, dan Tim monitoring PSM dapat diberikan
melalui APBN dan atau APBD
ï‚¢ Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan negara dan keuangan daerah
TERIMA KASIH

More Related Content

Pekerja sosial masyarakat (psm)

  • 1. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM) SESUAI KEMENSOS NO 1 TAHUN 2012 Oleh : IPSM Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan Sumatera Utara
  • 4. DEFENISI ï‚¢ PSM adalah: Seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
  • 5. MAKSUD DAN TUJUAN PSM ï‚¢ Meningkatkan peran dan tingkat kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ï‚¢ Terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera ï‚¢ Terwujudnya masyarakat yang mandiri, dan ï‚¢ Tertanganinya masalah sosial
  • 6. TUGAS PSM ï‚¢ Menginisiasi Penanganan Masalah Sosial ï‚¢ Mendorong, menggerakkan dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ï‚¢ Sebagai pendamping sosial bagi masyarakat penerima manfaat ï‚¢ Sebagai mitra pemerintah/institusi ï‚¢ Memantau program kesejahteraan sosial
  • 7. FUNGSI PSM ï‚¢ Perencana dan inisiator program ï‚¢ Pelaksana dan pengorganisasi program ï‚¢ Pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama ï‚¢ Pengendali program kesejahteraan sosial
  • 8. IPSM (IKATAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT) ï‚¢ Adalah wadah berhimpunnya PSM dan media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis. ï‚¢ Dapat dibentuk ditingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, Prov. maupun nasional ï‚¢ Bersifat tidak hirarkis, otonom, terbuka, mandiri dan kordinatif. ï‚¢ Tata Kerja diatur dalam Peraturan Organisasi IPSM
  • 9. TIM MOTIVATOR DAN DINAMISATOR PSM ï‚¢ Tim ini dapat dibentuk oleh: Pemerintah pusat, provinsi atau kab/kota. ï‚¢ Terdiri atas unsur: Instansi sosial, IPSM, dunia usaha, tokoh masyarakat, profesional dan instansi terkait
  • 10. TUJUAN TIM MOTIVATOR DAN DINAMISATOR ï‚¢ Meningkatkan peran serta PSM ï‚¢ Meningkatkan kerjasama, komunikasi, informasi, kordinasi, konsultasi dan jaringan kerja PSM ï‚¢ Menngkatkan sinergitas dan ketterpaduan antar PSM ï‚¢ Menggerakkan seluruh potensi sumber daya penyelengaraan kesejahteraan sosial di desa/kelurahan
  • 11. RENCANA DAN PROGRAM KERJA ï‚¢ Setiap PSM menyusun rencana dan program kerja berdasarkan potensi, sumber, kemampuan dan kondisi kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya. ï‚¢ Program Kerja Tim Motivator dan Dinamisator terdiri pembinaan dan pengembangan PSM, penguatan Organisasi PSM dan memperkuat jaringan kemitraan.
  • 12. PELATIHAN PSM ï‚¢ Pelatihan PSM terdiri: Pelatihan dasar dan lanjutan. ï‚¢ Penyelenggara pelatihan PSM adalah: Kemensos, Pemprov, Pemkab/kota, IPSM di wilayah kerjanya. ï‚¢ Pelatihan diluar pemerintah harus mengacu pada standarisasi dari Kemensos
  • 13. PENDANAAN PSM ï‚¢ Bantuan peningkatan kinerja PSM, operasional IPSM, dan Tim monitoring PSM dapat diberikan melalui APBN dan atau APBD ï‚¢ Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah