Dokumen ini membahas tentang pelaksanaan remedial dan pengayaan untuk peserta didik. Remedial dilakukan untuk kompetensi dasar yang belum mencapai KKM dan maksimal dilaksanakan 3 kali, dengan bentuk pembelajaran ulang, bimbingan perorangan, tugas kelompok, atau tutor sebaya. Pengayaan dapat dilakukan secara kelompok, mandiri, berbasis tema, atau pemadatan kurikulum, dan hasilnya dihargai sebag
1 of 2
Downloaded 32 times
More Related Content
Pelaksanaan remedial
1. Pelaksanaan Remedial
1. Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum
mencapai KKM
2. Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan
sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan
klasikal mencapai minimal 85%.
3. Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media
yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial
lebih dari 50%.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan
perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial
maksimal 20%.
c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang
mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.
d. Pemanfaatan tutor teman sebaya.
4. Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan
langkah-langkah, sebagai berikut :
a. Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah
selesai 1 KD tertentu.
b. Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara
individual maupun klasikal.
c. Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
d. Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui
keberhasilan tindakan.
e. Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan
tindakan berikutnya.
5. Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM.
6. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Pelaksanaan Pengayaan
2. 1. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan
cara :
1) Belajar kelompok,
2) Belajar mandiri,
3) Pembelajaran berbasis tema, dan
4) Pemadatan kurikulum.
2. Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
3. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai
nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.