際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pelaku pasar modal
 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun
perusahaan swasta. Dalam pasar modal,terdapat
pelaku-pelaku yang aktif dalam aktivitas pasar
modal itu sendiri. seperti; emiten, pialang, investor,
dan manager investasi.
Emiten adalah Pihak yang melakukan
Penawaran Umum, yaitu penawaran
Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam peraturan Undang-
undang yang berlaku. Emiten dapat
berbentuk orang perseorangan,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi,
atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten terdapat 2 jenis
Reksadana Perusahaan Publik
 Emiten reksadana
adalah emiten yang
kegiatannya
melakukan investasi
dan perdagangan
efek.
 Perusahaan publik
adalah perseroan yang
menjual sahamnya
melalui pasar modal
yang telah memenuhi
persyaratan-
persyaratan tertentu.
Reksadana
 Reksa dana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka.
Perusahaan Publik
Perusahaan Terbuka
Perusahaan Tertutup
 Perusahaan Tertutup
Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-
saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
 Perusahaan Terbuka
Yaitu adalah perseroan terbatas yang sahamnya
telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga
ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang
saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
2. Pialang
Pialang/ Broker dapat
didefinisikan sebagai pihak
yang melaksanakan
pembelian dan atau penjualan
Efek atas perintah investor.
Efek tersebut dapat berupa
saham, obligasi, reksadana
atau produk derivatif lainnya.
Dari aktivitas jual beli Efek
tersebut, pialang
mendapatkan komisi (fee).
Apa Tugas Pialang?
 Umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh pialang
adalah memberikan informasi tentang emiten dan
melakukan penjualan efek kepada infestor. Pialang
dalam pekerjaannya sehari-hari selalu
membutuhkan komunikasi langsung terhadap klien
mereka (investor)
Investor
 Investor adalah pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga.
Sebelum membeli atau menanamkan modalnya,
investor melakukan analisis terhadap perusahaan
tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya.
Tipe Investor Menurut
profil Resiko
 1. Defensive: investor ini berusaha untuk mendapatkan
keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari
investasi yang dilakukan.
 2. Conservative: biasanya berinvestasi untuk meningkatkan
kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi
yang cukup panjang
 3. Balanced: merupakan tipe investor yang menginginkan
resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi
yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi
dengan pendapatan yang dapat diraih.
Tipe Investor Menurut
Profil Resiko
 4. Moderately aggressive: merupakan tipe investor yang
tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor
ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan
kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan.
 5. Aggressive: adalah kebalikan dari investor conservative,
mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang
dimiliki. Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa
dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya
berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena
mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam
waktu singkat.
Jenis-Jenis Investasi
 Sertifikat hutang
obligasi
 Tanah/bangunan
 Reksa dana
 Obligasi
 Deposito berjangka
 Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
 Saham
 Sekuritas pasar
uang
Manager Investasi
 Manajemen investasi adalah manajemen
profesional yang mengelola beragam sekuritas
atau surat berharga seperti saham, obligasi dan
aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk
mencapai target investasi yang menguntungkan
bagi investor.
Apa Tugas
Manager Investasi?
Profesi ini tugas utamanya adalah mengelola dana
dengan keahlian strategi investasi yang dimilikinya.
Sebagian lain merujuk bahwa manajer investasi
adalah sebuah lembaga, institusi atau perusahaan
yang bergerak di bidang pengelolaan dana
masyarakat atau aset manajemen dan karenanya
lembaga ini memiliki banyak tenaga ahli di bidang
investasi.
Kewajiban-kewajiban yang Harus
Dipatuhi oleh Manajer Investasi
1. Mengelola portofolio efek reksa dana menurut kebijakan
investasi yang dicantumkan dalam kontrak dan/atau prospektus
serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam
waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah efektifnya
pernyataan pendaftaran.
2. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua uang
para calon investor disampaikan kepada bank kustodian paling
lambat pada akhir hari bursa.
3. Menetapkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio
setiap hari bursa dan menyampaikannya segera kepada bank
kustodian.
4. Melakukan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan.

More Related Content

Pelaku pasar modal

  • 2. Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Dalam pasar modal,terdapat pelaku-pelaku yang aktif dalam aktivitas pasar modal itu sendiri. seperti; emiten, pialang, investor, dan manager investasi.
  • 3. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang- undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
  • 4. Emiten terdapat 2 jenis Reksadana Perusahaan Publik Emiten reksadana adalah emiten yang kegiatannya melakukan investasi dan perdagangan efek. Perusahaan publik adalah perseroan yang menjual sahamnya melalui pasar modal yang telah memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu.
  • 5. Reksadana Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
  • 7. Perusahaan Tertutup Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham- saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perusahaan Terbuka Yaitu adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • 8. 2. Pialang Pialang/ Broker dapat didefinisikan sebagai pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan Efek atas perintah investor. Efek tersebut dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Dari aktivitas jual beli Efek tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
  • 9. Apa Tugas Pialang? Umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh pialang adalah memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada infestor. Pialang dalam pekerjaannya sehari-hari selalu membutuhkan komunikasi langsung terhadap klien mereka (investor)
  • 10. Investor Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya.
  • 11. Tipe Investor Menurut profil Resiko 1. Defensive: investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. 2. Conservative: biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang 3. Balanced: merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih.
  • 12. Tipe Investor Menurut Profil Resiko 4. Moderately aggressive: merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. 5. Aggressive: adalah kebalikan dari investor conservative, mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki. Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
  • 13. Jenis-Jenis Investasi Sertifikat hutang obligasi Tanah/bangunan Reksa dana Obligasi Deposito berjangka Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Saham Sekuritas pasar uang
  • 14. Manager Investasi Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
  • 15. Apa Tugas Manager Investasi? Profesi ini tugas utamanya adalah mengelola dana dengan keahlian strategi investasi yang dimilikinya. Sebagian lain merujuk bahwa manajer investasi adalah sebuah lembaga, institusi atau perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana masyarakat atau aset manajemen dan karenanya lembaga ini memiliki banyak tenaga ahli di bidang investasi.
  • 16. Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipatuhi oleh Manajer Investasi 1. Mengelola portofolio efek reksa dana menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam kontrak dan/atau prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran. 2. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua uang para calon investor disampaikan kepada bank kustodian paling lambat pada akhir hari bursa. 3. Menetapkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio setiap hari bursa dan menyampaikannya segera kepada bank kustodian. 4. Melakukan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan.