ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN



                                   PERATURAN
                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                             REPUBLIK INDONESIA

                              NOMOR 2 TAHUN 2008

                                    TENTANG

                                      BUKU

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :     a.   bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya
                     meningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan
                     pemerintah mengenai buku bagi peserta didik;

                b.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
                     menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
                     buku;

Mengingat   :   1.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
                     Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

                2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

                3.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                     Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4286);

                4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                     Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                     4301);

                5.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4437);


                6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

                8.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                      Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                      4496);

                9.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
                      tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
                      Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
                      diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun
                      2006 ;

                10.   Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
                      Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir
                      dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang
   menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Departemen Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Departemen adalah
   Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Buku teks pelajaran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang selanjutnya
   disebut buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar
   dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka
   peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu
   pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan
   kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional
   pendidikan.
4. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi
   pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
5. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks
   pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi.
6. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk
   memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara
   dalam dan luas.
7. Penerbit buku yang selanjutnya disebut penerbit adalah orang-perseorangan, kelompok
   orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
8. Percetakan buku yang selanjutnya disebut percetakan adalah orang-perseorangan,
   kelompok orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku.
9. Distributor buku yang selanjutnya disebut distributor adalah orang- perseorangan,
   kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume besar



                                           2
dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor
    eceran buku.
10. Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan,
    kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli
    dari penerbit atau distributor dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen
    akhir.

                                         BAB II
                                     PENULISAN BUKU

                                          Pasal 2

(1)   Penulisan buku meliputi penulisan naskah, penerjemahan, penyaduran, pengilustrasian,
      penyuntingan, dan/atau perancangan yang menghasilkan produk akhir berupa
      karangan asli, terjemahan, saduran, dan ciptaan lain berupa gambar, sketsa, tabel,
      grafik, dan/atau peta.

(2)   Penulisan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan
      perundang-undangan dan etika akademik penulisan.

                                          Pasal 3

(1)   Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, Pemerintah Daerah,
      dan/atau masyarakat mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai
      dengan standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan pendidik dan peserta
      didik.

(2)   Untuk mengupayakan tersedianya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Departemen, Departemen Agama, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat
      memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku dalam bentuk hibah.

(3)   Penggunaan bantuan dana hibah oleh calon penulis buku sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilaksanakan sesuai perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan.

(4)   Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah
      daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan
      buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang
      terjangkau.

                                         BAB III
                                  PENILAIAN BUKU TEKS

                                          Pasal 4

(1)   Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya
      terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh
      pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.

(2)   Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)   Buku teks muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai
      kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar
      nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai
      sumber belajar di satuan pendidikan.



                                             3
(4)   Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.

                                      BAB IV
                     PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN

                                         Pasal 5

(1)   Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar
      dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks
      pelajaran yang telah ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

(2)   Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran
      tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah, maka rapat pendidik pada
      satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan
      mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional
      pendidikan.

(3)   Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan
      dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks
      yang ditetapkan kelayakan-pakainnya oleh Gubernur.

(4)   Dalam hal Gubernur belum menetapkan kelayakan pakai buku teks muatan lokal, maka
      rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks muatan lokal yang
      tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks muatan lokal dan
      kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.

                                      BAB V
                       PENGGUNAAN BUKU DI SATUAN PENDIDIKAN

                                         Pasal 6

(1)   Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses
      pembelajaran.

(2)   Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dapat menggunakan
      buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses
      pembelajaran.

(3)   Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat
      menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi.

(4)   Buku-buku dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan dalam satu
      satuan pendidikan berasal dari lebih dari dua penerbit.

                                         Pasal 7

(1)   Pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku.

(2)   Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak
      mewajibkan.
(3)   Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , peserta didik
      atau orangtua/walinya membelinya langsung kepada pengecer.




                                            4
(4)   Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik
      menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran
      diperpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya.

                                     BAB VI
                   PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU

                                          Pasal 8

(1)   Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah
      daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan
      hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau
      memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3 ayat (4).

(2)   Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama,
      dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.

(3)   Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya
      sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di
      tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-
      tingginya 15% dari taksiran biaya wajar.

                                          Pasal 9

(1)   Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.

(2)   Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari
      sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan
      kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara
      tercetak.

(3)   Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari
      sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara
      cuma-cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.

                                       BAB VII
                           MASA PAKAI BUKU TEKS PELAJARAN

                                         Pasal 10

(1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah menetapkan masa pakai buku teks
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesingkat-singkatnya 5 tahun.

(2)   Penggunaan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan oleh satuan
      pendidikan dasar dan menengah sebelum berakhirnya masa pakai apabila:
      a. ada perubahan substantif dalam standar isi dan/atau standar kompetensi lulusan;
      b. Buku teks yang bersangkutan dinyatakan tidak layak-pakai oleh Menteri;
      c. Buku teks yang bersangkutan dilarang peredarannya oleh Kejaksaan Agung; dan
      d. Buku teks yang bersangkutan tidak termasuk yang dinyatakan layak-pakai oleh
         Menteri dan Menteri telah menetapkan kelayakan-pakai buku teks lain dari mata
         pelajaran yang sama.

                                         Pasal 11

                                             5
Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan
pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang
beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara
langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor
atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau
kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya
sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

                                         BAB VIII
                                       PENDANAAN

                                         Pasal 12

(1)   Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya
      koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan
      perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan
      hukum.

(2)   Masyarakat dapat membantu memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan,
      baik dalam bentuk dana hibah maupun barang.

(3)   Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan
      dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
      satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4)   Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk
      perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari
      hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh
      pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan,
      berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri.

(5)   Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4), Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau
      pemerintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal
      kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai
      peraturan perundang-undangan.

                                         BAB IX
                                      PENGAWASAN

                                         Pasal 13

(1)   Pengawasan terhadap pengadaan buku oleh satuan pendidikan dilakukan oleh
      pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga
      perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan
      pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat.

(2)   Pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk         lain dari lembaga
      perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan        audit pada satuan
      pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat       melaporkan kepada
      pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan           dalam pengawasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                            6
(3)   Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang
      memiliki kompetensi dan kewenangan memeriksa.

                                           BAB X
                                          SANKSI

                                          Pasal 14

(1)   Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah/madrasah,
      komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas
      pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik
      dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan
      Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam
      Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

                                          Pasal 15

Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain sesuai
peraturan perundang-undangan.

                                          BAB XI
                                         PENUTUP

                                          Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 11 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi Departemen     Ditetapkan di Jakarta
Pendidikan Nasional,                     pada tanggal 4 Januari 2008
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Bantuan Hukum II,                        TTD
                                         BAMBANG SUDIBYO




Bambang Haryadi, S.H.
NIP NIP. 131597936




                                             7

More Related Content

Pelarangan penjualan buku permen no. 2 tahun 2008 pasal 11

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang buku; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  • 2. 7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 ; 10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Departemen Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Departemen adalah Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Buku teks pelajaran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang selanjutnya disebut buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan. 4. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik. 5. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi. 6. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas. 7. Penerbit buku yang selanjutnya disebut penerbit adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku. 8. Percetakan buku yang selanjutnya disebut percetakan adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku. 9. Distributor buku yang selanjutnya disebut distributor adalah orang- perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume besar 2
  • 3. dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor eceran buku. 10. Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen akhir. BAB II PENULISAN BUKU Pasal 2 (1) Penulisan buku meliputi penulisan naskah, penerjemahan, penyaduran, pengilustrasian, penyuntingan, dan/atau perancangan yang menghasilkan produk akhir berupa karangan asli, terjemahan, saduran, dan ciptaan lain berupa gambar, sketsa, tabel, grafik, dan/atau peta. (2) Penulisan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika akademik penulisan. Pasal 3 (1) Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan pendidik dan peserta didik. (2) Untuk mengupayakan tersedianya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen, Departemen Agama, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku dalam bentuk hibah. (3) Penggunaan bantuan dana hibah oleh calon penulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan. (4) Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau. BAB III PENILAIAN BUKU TEKS Pasal 4 (1) Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. (2) Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Buku teks muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. 3
  • 4. (4) Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur. BAB IV PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN Pasal 5 (1) Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri. (2) Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan. (3) Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks yang ditetapkan kelayakan-pakainnya oleh Gubernur. (4) Dalam hal Gubernur belum menetapkan kelayakan pakai buku teks muatan lokal, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks muatan lokal yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks muatan lokal dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan. BAB V PENGGUNAAN BUKU DI SATUAN PENDIDIKAN Pasal 6 (1) Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. (2) Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran. (3) Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi. (4) Buku-buku dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan dalam satu satuan pendidikan berasal dari lebih dari dua penerbit. Pasal 7 (1) Pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku. (2) Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan. (3) Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , peserta didik atau orangtua/walinya membelinya langsung kepada pengecer. 4
  • 5. (4) Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya. BAB VI PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU Pasal 8 (1) Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku. (3) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi- tingginya 15% dari taksiran biaya wajar. Pasal 9 (1) Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran. (2) Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak. (3) Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara cuma-cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan. BAB VII MASA PAKAI BUKU TEKS PELAJARAN Pasal 10 (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah menetapkan masa pakai buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesingkat-singkatnya 5 tahun. (2) Penggunaan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebelum berakhirnya masa pakai apabila: a. ada perubahan substantif dalam standar isi dan/atau standar kompetensi lulusan; b. Buku teks yang bersangkutan dinyatakan tidak layak-pakai oleh Menteri; c. Buku teks yang bersangkutan dilarang peredarannya oleh Kejaksaan Agung; dan d. Buku teks yang bersangkutan tidak termasuk yang dinyatakan layak-pakai oleh Menteri dan Menteri telah menetapkan kelayakan-pakai buku teks lain dari mata pelajaran yang sama. Pasal 11 5
  • 6. Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). BAB VIII PENDANAAN Pasal 12 (1) Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum. (2) Masyarakat dapat membantu memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan, baik dalam bentuk dana hibah maupun barang. (3) Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri. (5) Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IX PENGAWASAN Pasal 13 (1) Pengawasan terhadap pengadaan buku oleh satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat. (2) Pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6
  • 7. (3) Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan memeriksa. BAB X SANKSI Pasal 14 (1) Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Pasal 15 Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain sesuai peraturan perundang-undangan. BAB XI PENUTUP Pasal 16 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen Ditetapkan di Jakarta Pendidikan Nasional, pada tanggal 4 Januari 2008 Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Bantuan Hukum II, TTD BAMBANG SUDIBYO Bambang Haryadi, S.H. NIP NIP. 131597936 7