Dokumen tersebut membahas tentang pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya paten, dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di perguruan tinggi untuk meningkatkan pendanaan penelitian dan mengembalikan hasil penelitian ke masyarakat.
1 of 58
Downloaded 28 times
More Related Content
Pemanfaatan sistem hki dikti301008
1. PEMANFAATAN SISTEM HKI DALAM
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
RAZILU
DIREKTORAT PATEN
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Pelatihana Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada
Masyarakat dan Kreativitas Mahasiswa yang Berpotensi Paten
Jakarta, 30 Oktober 2008
2. Profil Salah Satu Orang
Terkaya di Dunia:
Nama: William H Gates (Bill Gates)
Umur: 52 tahun Pendiri dan pemilik
MICROSOFT
Kekayaan (pada tahun 2003):
52,8 miliar USD (= USD 52.800.000.000)
Gaji Presiden AS (US$ 400.000/th)
(setara dengan gaji 132.000 tahun)
3. Bagaimana mungkin?
Dengan mendayagunakan secara
efektif perlindungan atas kekayaan
intelektual (hak cipta, merek dan
paten) yang merupakan karyanya,
seperti: perangkat lunak
Windows, dan merek
Microsoft.
4. Kekayaan
?
Intelektual
HUBUNGAN
KEHIDUPAN MANUSIA
6. KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir (hasil karya)
seseorang dan merupakan hasil pemecahan atas
masalah yang dihadapi olehnya yang dapat:
Membuat hidup lebih mudah, nyaman, ekonomis;
Meningkatkan pengetahuan tentang lingkungan/
dunia;
Menimbulkan dampak yang bersifat menghibur;
Meningkatkan faktor keselamatan.
7. KEKAYAAN INTELEKTUAL (2)
Alat penunjang pembangunan ekonomi dan
penciptaan kreasi;
Motor penggerak perdagangan;
Penghargaan atas keaslian/kebaruan
yang dihasilkan oleh seseorang;
Kekuatan yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kualitas hidup seseorang dan
masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
8. Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights - IPR
Hak yang timbul atas hasil olah pikir
manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia
Karateristik:
Hak diberikan oleh Negara
Private right
Hak eksklusif
Masa perlindungan
Kemaslahatan sosial ekonomi
9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUL
DI INDONESIA
1. HAK CIPTA
2. PATEN
3. MEREK
4. INDIKASI GEOGRAFI
5. DESAIN INDUSTRI
6. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
7. RAHASIA DAGANG
8. PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
10. Hak
Kekayaan
?
Intelektual
ELEMEN-ELEMEN
SEBUAH PRODUK
11. HKI DALAM SEBUAH PRODUK
DESAIN INDUSTRI:
MEREK: Desain penampilan
Pocket PC atau
ACER sebagai
desain penampakan
simbol dagang
luar dari Pocket PC
PATEN : invensi
mengenai baterai,
layar (screen), atau
pun pengkombinasian
berbagai sistem shg
dpt difungsikan sbg
telepon genggam
dan/atau camera.
HAK CIPTA:
Program komputer DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
yang dipakai pada TERPADU: Desain tata letak
Pocket PC sirkuit terpadu pada rangkaian
elektronik di dalam Pocket PC
12. PERGURUAN TINGGI YANG IDEAL
MENJALANKAN TIGA FUNGSI UTAMA:
1. PENDIDIKAN
2. PENELITIAN
3. MENGEMBALIKAN HASIL PENELITIAN
KEPADA MASYARAKAT
01/03/13 12
13. MENGEMBALIKAN HASIL PENELITIAN
KEPADA MASYARAKAT
PERLU ADA PERUSAHAAN YANG
MEMBISNISKAN HASIL PENELITIAN
PERGURUAN TINGGI
PERLU ADA KERJA SAMA ANTARA
INDUSTRI DAN PERGURUAN TINGGI
01/03/13 13
14. KARAKTERISTIK HASIL PENELITIAN
PERGURUAN TINGGI
1. IDE ATAU KONSEP KREATIF
SEBAGIAN HANYA ADA DATA UNGGULAN,
BELUM CUKUP BUKTI
BELUM MATANG
BELUM MEMPERHITUNGKAN PRESISI ATAU
EFISIENSI
BIDANG PENERAPANNYA BELUM JELAS
2. BELUM DIPUBLIKASIKAN SECARA
MUDAH DIMENGERTI
01/03/13 14
15. KARAKTERISTIK HASIL PENELITIAN
AKIBATNYA
RESIKO PENGEMBANGANNYA TINGGI
SEHINGGA MITRA R & D TIDAK MUNCUL
MESKIPUN MENGHARAPKAN
KESINAMBUNGAN PENELITIAN,TETAPI
KURANG/TIDAK ADA DANA
01/03/13 15
19. KENAPA PATEN?
1. PATEN MERUPAKAN ASET BERHARGA
YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI
SUMBER PENGHASILAN MELALUI
PEMBERIAN LISENSI
2. UNIVERSITAS, YANG MENJADI KAYA DGN
PENDAPATAN/PENGHASILAN DARI
PEMBERIAN LISENSI, PADA GILIRANNYA
DAPAT MENDANAI KEGIATAN R & D
LEBIH LANJUT, DAN JUGA MEMPERKUAT
MISI PENDIDIKAN YANG UTAMA
20. SEHINGGA
UNIVERSITAS ITU
AKAN MENJADI PUSAT
SEBUAH LINGKARAN/SIKLUS
BAGI KEGIATAN INOVATIF
YANG BERSIFAT DINAMIS
21. LINGKUNGAN INI
MEMILIKI DAMPAK
EKONOMI MAKRO
YG BERMANFAAT
TERMASUK:
MENGURANGI HIJRAHNYA PARA
DOSEN KE LUAR NEGERI
MENGHASILKAN DUKUNGAN
KEUANGAN BAGI PENDIDIKAN, DAN
MEMPROMOSIKAN HASIL PENELITIAN
YANG LEBIH BARU
01/03/13 21
22. PARADIGMA BARU DI DUNIA LITBANG
Konsep from idea to invention dan from
invention to innovation perlu dilaksanakan
secara utuh.
Menghasilkan pemecahan baru atas suatu
masalah teknis (new solution to a technical
problem).
Berorientasi komersial.
Mengikuti mekanisme standar dalam
melaksanakan gagasan hingga masuk ke
pasar.
24. ANGKA-ANGKA PEDULI PATEN
Jumlah Paten yang Diberi
TAHUN PATEN PATEN SEDERHANA JUMLAH
DALAM LUAR DALAM LUAR
1993-1999 71 4.749 158 234 5.212
2000 5 1.048 13 8 1.074
2001 9 1.325 40 24 1.398
2002 21 2.471 51 14 2.557
2003 16 2.828 61 6 2.911
2004 33 2.61 78 21 2.742
2005 17 1.233 47 12 1.309
2006 33 1.728 61 12 1.834
2007 70 1.741 79 20 1.910
25. ANGKA-ANGKA PEDULI PATEN
Jumlah Paten yang Ditolak
TAHUN PATEN PATEN SEDERHANA JUMLAH
DALAM LUAR DALAM LUAR
1993-1999 0 530 0 110 640
2000 0 19 0 119 138
2001 3 54 9 37 103
2002 13 54 48 8 123
2003 17 50 30 2 99
2004 10 28 34 2 74
2005 20 28 32 10 90
2006 25 17 12 2 56
2007 5 6 8 7 12
26. ANGKA-ANGKA PEDULI PATEN
Jumlah Paten yang Ditarik Kembali
PATEN
TAHUN PATEN SEDERHANA JUMLAH
1992-1999 6.992 37 7.029
2000 1.49 19 1.509
2001 1.343 11 1.354
2002 1.918 28 1.946
2003 1.473 11 1.484
2004 1.741 37 1.778
2005 1272 19 1.291
2006 766 51 817
2007 1.501 26 1.373
JUMLAH 18.496 239 18.581
27. 10 BESAR NEGARA PEMOHON
PATEN DI INDONESIA
NEGARA KODE TAHUN JUMLAH
1999-2006 2007
AMERIKA
SERIKAT US 15,647 1492 17,139
JEPANG JP 10,115 713 10,828
JERMAN DE 5,052 454 5,506
INDONESIA ID 4,075 489 4,564
BELANDA NL 3,027 347 3,374
INGGRIS GB 2,478 187 2,665
SWISS CH 2,390 329 2,719
PERANCIS FR 2,019 166 2,185
KOREASELATAN KR 1,571 163 1,734
TAIWAN TW 1,229 66 1,295
28. Paten
Hak eksklusif
Diberikan oleh Negara
Kepada Inventor
Invensi di bidang teknologi
Melaksanakan sendiri Invensinya, atau
Memberi persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
29. HAK EKSKLUSIF
Membuat;
Adalah hak untuk: Menggunakan;
Menjual;
Melaksanakan sendiri Menyewakan;
secara komersial Menyerahkan;
Menyediakan untuk dijual
Memberikan persetujuan kpd atau disewakan
pihak lain Mengimpor
Mengekspor atau
Melarang pihak lain tanpa
persetujuannya Menggunakan proses
produksi untuk membuat
barang dan tindakan
lainnya
30. Invensi
Ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa:
produk,
proses,atau
penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses
31. Inventor
Seseorang yang secara sendiri, atau
Beberapa orang yang secara bersama-
sama
Melaksanakan ide
Kegiatan yang menghasilkan invensi
32. SUBJEK PATEN
1. Inventor
2. Beberapa Inventor
3. Pihak yang menerima lebih lanjut hak Inventor
4. Pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan
lain
5. Institusi, dimana karyawan ataupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya
33. IMBALAN DARI INVENSI YG DIHASILKAN
DALAM HUBUNGAN KERJA
Inventor tersebut berhak memperoleh imbalan
yang layak dengan memperhatikan manfaat
ekonomi yang diperoleh
Alternatif pembayaran imbalan:
- dalam bentuk jumlah tertentu dan sekaligus;
- persentase;
- gabungan jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus;
- gabungan antara persentase dan hadiah atau
bonus, atau
- bentuk lain yang disepakati para pihak.
34. JENIS PATEN DAN
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Paten : 20 Tahun sejak FD
Paten Sederhana : 10 Tahun sejak FD
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
oleh bentuk, konfigurasi, kontsruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana
(Pasal 6 UU No.14/2001)
35. Paten Paten Sederhana
鏈Invensi berupa produk, 鏈Invensi hanya produk atau
alat atau proses/ metode alat
鏈 Patentabilitas: baru,
inventif, industrial
鏈 Patentabilitas: baru,
applicable industrial applicable
鏈 Publikasi setelah 18 bln 鏈 Publikasi setelah 3 bln
sejak FD (filing date) sejak FD
鏈 Waktu publikasi 6 bl 鏈 Waktu publikasi 3 bln
鏈 Biaya permohonan Rp 鏈 Biaya permohonan Rp
575.000 125.000
鏈 Biaya substantif Rp. 鏈 Biaya substantif Rp.
2.000.000
350.000
鏈 Waktu pengajuan
substantif selambat- 鏈 Waktu pengajuan
lambatnya 36 bl setelah substantif selambat-
FD lambatnya 6 bl setelah
FD
36. PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Bahan ban Unit tenaga kontrol
Mekanisme
speaker audio
Setir mobil yang dapat
diatur posisinya
Alat audio mobil
Mekanisme penghemat
baterai AC mobil
Penghalang sinar
Tempat Kantong di belakang Komposisi pelapis Metode kontrol
matahari beserta cermin
kacamata kursi kaca samping elektronik untuk kaca
yang ditempelkan
remote control
dibelakangnya
37. Kiat-kiat untuk Menghasilkan Invensi
Masalah
Pemecahan Informasi Paten
Masalah
Belajar dari Alam
Penelitian &
Pengembangan
- Produk
Hasil Penelitian
- Proses
INVENSI
38. Insinyur Swiss Georges de Mestral menemukan sistem kancing yang
disebut perban Velcro dengan meniru duri semak.. Setelah susah payah
membuang bagian-bagian tanaman ini yang menempel pada sepatunya,
Mestral berpikir menggunakan sistem tanaman ini pada industri pakaian.
Ia membuat sistem tempel yang sama pada sebuah mantel yang terdiri dari
secarik nilon dengan kumparan dan secarik lainnya dengan pengait.
Karena kelenturan kumparan dan lengkungan, sistem ini menempel dan
terlepas dengan mudah tanpa robek. Itulah kenapa pakaian astronot saat ini
dilengkapi dengan perban Velcro.
39. Moncong lumba-lumba menjadi contoh rancangan haluan kapal modern. Dengan
bantuan bentuk seperti ini, kapal menghemat hampir 25% dari penggunaan bahan
bakarnya. Setelah penelitian selama empat tahun, para insinyur kapal selam Jerman
berhasil membuat selubung buatan untuk melapisi perrmukaan kapal selam yang
mempunyai sifat sama dengan kulit lumba-lumba. Peningkatan 250% kecepatan
kapal selam trelihat pada kapal selam yang menggunakan selubung ini.
40. Tidak
Apakah suatu invensi termasuk dalam
pengertian invensi menurut UUP ?
Ya
Apakah invensi termasuk yang tidak Ya
dapat dipatenkan ?
Tidak
Kiat memperoleh
Apakah invensi tersebut dapat diterapkan Tidak
dalam industri ?
Lupakan
Ya Untuk memperoleh
perlindungan paten
Apakah invensi tersebut baru ? Tidak
paten
Ya
Apakah invensi tersebut mengandung Tidak
langkah inventif ?
Ya
Apakah paten tersebut merupakan Tidak
produk atau proses yang dapat
dikomersialkan ?
Ya
Ajukan permohonan ke Ditjen HKI
41. INVENSI YG DAPAT DIBERI PATEN
(Patentability)
1. Invensi harus baru (Novelty)
Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal
penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2. Invensi memiliki langkah inventif
(Inventive Step)
Suatu invensi mengandung langkap inventif, jika
invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai
keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal
yang tidak dapat diduga sebelumnya.
42. ...INVENSI YG DAPAT DIBERI PATEN
(Patentability)
3. Invensi dapat diterapkan dalam industri
(Industrial Applicability)
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri,
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan dalam
permohonan.
43. INVENSI YG TIDAK DAPAT
DIBERI PATEN
鏈 proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan;
鏈 metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada
manusia dan/atau hewan;
44. ... INVENSI YG TIDAK DAPAT
DIBERI PATEN
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika; atau
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikrobiologis.
45. ... INVENSI YG TIDAK DAPAT
DIBERI PATEN
鏈Kreasi estetika;
鏈Skema;
鏈Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
yang : melibatkan mental, permainan, bisnis;
鏈Aturan dan metode mengenai program
komputer;
鏈Presentasi mengenai suatu informasi.
46. KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
1. Membuat produk di Indonesia,
2. Menggunakan proses di Indonesia,
3. Membayar biaya tahunan.
47. SISTEM PERLINDUNGAN PATEN
DI INDONESIA
1. FIRST-TO-FILE SYSTEM
2. BERDASARKAN PERMOHONAN
3. BERSIFAT TERITORIAL
4. PUBLIKASI SEBELUM PEMERIKSAAN
5. FULL SUBSTANTIVE EXAMINATION
48. PROSES UNTUK MENDAPATKAN PATEN
LOKET PEMERIKSAAN
PEMOHON APLIKASI PENERIMAAN FORMAL
DIREKTORAT PATEN
DITOLAK PUBLIKASI A
KOMISI
DITOLAK
BANDING
DIBERI
PEMERIKSAAN
KEPUTUSAN SUBSTANTIF
PUBLIKASI B DIBERI
Jump to first page
49. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (1)
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Ditjen HKI dalam bahasa Indonesia dengan
membayar biaya
Alternatif pengajuan permohonan:
鏈財Secara langsung ke Ditjen HKI
鏈財Melalui Kuasa (Konsultan HKI)
鏈財Melalui Kanwil Hukum dan HAM seluruh Indonesia
50. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (2)
Permohonan dilengkapi dengan:
鏈 Deskripsi
鏈 Klaim (klaim-klaim)
鏈 Gambar (gambar-gambar)
鏈 Abstrak
鏈 Surat kuasa
51. Pemeriksaan Substantif (1)
Pemeriksaan substantif pada intinya bertujuan
untuk mencegah pemberian paten bila:
1. Terdapat ketentuan khusus dalam perundang-
undangan yang mengecualikan invensi dari
perlindungan paten;
2. Invensi tidak baru, tidak mengandung langkah
inventif dan/atau tidak dapat diterapkan dalam
industri; dan/atau
3. Invensi tdk diungkapkan dgn jelas.
52. Persetujuan Permohonan Paten
Suatu invensi hanya dapat disetujui untuk diberi
paten bila hasil pemeriksaan substantif atas invensi
itu adalah:
Baru;
Mengandung langkah inventif;
Dapat diterapkan dalam industri;
Memenuhi ketentuan lain dalam UU Paten.
Terhadap invensi yang memenuhi syarat di atas,
Ditjen. HKI memberikan Sertifikat Paten
53. Penolakan Permohonan Paten (1)
Invensi yang tidak memenuhi salah satu syarat
berikut ini akan ditolak:
Baru;
Mengandung langkah inventif;
Dapat diterapkan dalam industri; dan/atau
Ketentuan lain dalam UU Paten
54. Penolakan Permohonan Paten (2)
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon
terhadap permohanan paten yang ditolak adalah:
Mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten
(paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan)
Mengajukan gugatan atas putusan Komisi Banding
ke Pengadilan Niaga (paling lama 3 bulan terhitung
sejak tanggal surat keputusan penolakan)
Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas
putusan Pengadilan Niaga
55. Pengalihan Hak
Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis; atau
Sebab lainnya yang dibenarkan oleh Peraturan
perundang-undangan
56. Pembatalan Paten
Pembatalan paten dapat terjadi karena:
Batal demi hukum
Batal atas permohonan pemegang paten
Batal berdasarkan gugatan
57. Ketentuan pidana
Paten:
Pidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp 500,000,000,00
Paten sederhana:
Pidana penjara paling lama 2 tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp 250,000,000,00