際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
 
HASIL 
PEMANTAUAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK RI ATAS TEMUAN PEMERIKSAAN KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERIODE 2010-2014 (SEMESTER I) 
Ervyn Kaffah 
Ramli 
Suhardi 
FORUM INDONESIA UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN 
NUSA TENGGARA BARAT 
2014 
.
PENDAHULUAN 
Pengelolaan keuangan negara/daerah oleh pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan;  Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengabaian prinsip pengelolaan keuangan Negara yang baik memperlihatkan buruknya akuntabilitas keuangan pemerintah daerah dan berakibat pada perlambatan ketercapaian tujuan pembangunan. 
Menimbang kemungkinan munculnya celah pengelolaan keuangan Negara yang tidak mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan sebagaimana diatur di atas, maka dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga sebagai amanat konstitusional, Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. BPK RI berwenang melakukan pemeriksaan secara periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas tiga pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 
Kajian ini difokuskan pada hasil pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efesiensi serta pemeriksaan aspek efektevitas. Berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang memuat opini pemeriksa, pemeriksaan kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan oleh BPK wajib ditindaklanjuti, dan pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan penjelasan tentang tindak lanjut kepada BPK. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administrative. Dan atas hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK menyampaikannya kepada lembaga perwakilan (DPR/DPRD) untuk dibahas sesuai dengan kewenangannya. 
Signifikansi Pemantauan Tindak Lanjut oleh Masyarakat Sipil 
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penting bagi masyarakat sipil untuk ikut terlibat dalam memantau kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan public, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban. Pada tahap pertanggungjawaban, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil adalah memantau kinerja tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Dengan memantau pelaksanaan tindak lanjut pemerintah daerah, maka diharapkan pemerintah daerah lebih bertanggung jawab dan berhati-hati mengelola keuangan public. 
Pemantauan ini berbasiskan dokumen Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dipublikasikan oleh BPK setiap enam bulan. Data-data yang terkumpul selanjutnya diolah dengan metode statistik sederhana untuk melihat tren data series tahunan.
Ruang Lingkup Pemantauan 
Pemantauan ini difokuskan; pertama, pemantauan laju pertumbuhan temuan BPK. Pemantauan ini bertujuan untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan public setiap tahun. Public berharap pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan semakin baik setiap tahun. Menurunnya laju pertumbuhan temuan mengindikasikan adanya upaya serius pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan public dan memperlihatkan semakin membaiknya kinerja pengelolaan keuangan public. 
Kedua, pemantauan laju penurunan nilai rekomendasi BPK sebagai akibat kinerja pengelolaan keuangan yang kurang baik. Pemantauan ini bertujuan untuk melihat tren laju penurunan atau peningkatan nilai rekomendasi BPK. Pemantauan tren ini mampu memperlihatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan public secara ekonomis, efektif, dan efesien dan menekan potensi pengelolaan yang boros, tidak efektif, dan tidak efesien. Semakin kecil nilai rekomendasi yang disampaikan BPK setiap tahun, berarti pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan ekonomis, efektif, dan efesien. 
Ketiga, pemantauan kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan yang disampaikan oleh BPK. semakin tinggi jumlah (persentase) rekomendasi yang diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK, berarti pemerintah daerah memiliki kinerja baik, begitu pun sebaliknya. Tidak hanya dalam penyelesaian rekomendasi dari sisi jumlah, tapi juga nilai rekomendasi yang diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
HASIL PEMANTAUAN 
A. Kinerja Pemerintah Daerah Menekan Laju Peningkatan Jumlah Temuan Periode 2010 s.d. Semester I 2014 
Jumlah total temuan BPK atas kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat selama lima tahun terakhir sebanyak 1.720 kasus. Sepanjang periode 2010- semester I 2014 agregat temuan dari hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan daerah di semua pemerintah daerah se-NTB terus mengalami penurunan, kecuali pada tahun 2011 yang meningkat menjadi 423 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 376 kasus. 
Sepanjang tahun 2010 s.d. semester I 2014, tiga entitas dengan temuan terbanyak ditemukan pada kinerja pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat, dengan temuan masing-masing sebanyak 306 kasus, 220 kasus, dan 186 kasus. Sedangkan tiga entitas dengan temuan terendah adalah Kabupaten Sumbawa (91 kasus), Kabupaten Lombok Utara (101 kasus), dan Kabupaten Dompu (107 kasus). Rata-rata jumlah temuan di Provinsi NTB sebanyak 61 kasus setiap tahun, atau yang tertinggi di seluruh NTB dalam lima tahun terakhir. Sedangkan rata-rata terendah ditemukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan 18 kasus setiap tahun. 
Tabel 1. Jumlah Temuan BPK RI Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
No. 
Entitas 
Temuan 
Jumlah 2010 2011 2012 2013 2014 
1 
Prov. Nusa Tenggara Barat 
56 
68 
101 
41 
40 
306 2 Kota Mataram 69 61 28 44 18 220 
3 
Kab. Lombok Barat 
61 
48 
38 
28 
11 
186 4 Kab. Lombok Timur 40 37 34 34 20 165 
5 
Kab. Lombok Tengah 
39 
63 
28 
14 
9 
153 6 Kota Bima 24 18 28 45 19 134 
7 
Kab. Bima 
15 
26 
41 
25 
22 
129 8 Kab. Sumbawa Barat 32 26 18 31 21 128 
9 
Kab. Dompu 
15 
15 
43 
18 
16 
107 10 Kab. Lombok Utara 12 26 25 20 18 101 
11 
Kab. Sumbawa 
13 
35 
13 
19 
11 
91 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. 
Namun jika melihat tren laju pertumbuhan jumlah temuan selama lima tahun terakhir, pemerintah Kabupaten Lombok Barat tercatat sebagai pemerintah daerah yang paling mampu menekan laju pertumbuhan jumlah temuan setiap tahun. Tren jumlah temuan BPK di Kabupaten Lombok Barat terus mengalami penurunan. Kondisi serupa dialami Kabupaten
Lombok Tengah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mampu menekan laju pertumbuhan jumlah temuan setiap tahun, kecuali pada tahun 2011, yang sempat mengalami peningkatan jumlah temuan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. 
Sebaliknya, pemerintah Kota Bima tercatat sebagai daerah dengan laju pertumbuhan temuan yang cenderung paling tinggi di seluruh NTB, meskipun pada tahun 2011, jumlah temuan menurun signifikan sekitar 25 persen. 
Grafik 1. Tren Laju Pertumbuhan Temuan BPK RI Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). 
B. Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menekan Nilai Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
Atas setiap temuan kasus yang ditemukan, BPK RI menyampaikan rekomendasi kepada entitas (pemerintah daerah) terkait untuk ditindaklanjuti. Jumlah total rekomendasi yang disampaikan BPK kepada seluruh pemerintah daerah di NTB pada periode 2010-2014 sebanyak 4.562 rekomendasi atau rata-rata sebanyak 912 rekomendasi per tahun dengan total nilai sebesar Rp 83,62 miliar. 
(25,0) 
55,6 
60,7 
(57,8) 
(100,0) 
(50,0) 
- 
50,0 
100,0 
150,0 
200,0 
2011 
2012 
2013 
2014 
Persen (%) 
Lobar 
Loteng 
Mataram 
Lotim 
KSB 
Prov. NTB 
Kota Bima 
Kab Bima 
Sumbawa 
Dompu
Jika jumlah temuan sebanding dengan jumlah rekomendasi, maka tidak demikian halnya dengan nilai rekomendasi yang timbul akibat temuan-temuan kasus tersebut. Sepanjang lima tahun terakhir, 186 temuan di Kabupaten Lombok Barat tercatat bernilai sebesar Rp 21,38 miliar. Nilai rekomendasi ini tercatat sebagai yang tertinggi di seluruh Provinsi NTB. Pemerintah Provinsi NTB sendiri mencatat nilai rekomendasi sebesar Rp 17,10 miliar. Sedangkan Kabupaten Sumbawa tercatat sebagai daerah dengan nilai rekomendasi terkecil se-NTB, yaitu sebesar Rp 2,85 miliar. 
Tabel 2. Nilai Rekomendasi yang Diterima Pemerintah Daerah se-NTB Periode 2010 s.d. Semester I Tahun 2014 (dalam juta rupiah) 
No. 
Entitas 
Temuan 
Jumlah 2010 2011 2012 2013 2014 
1 
Kab. Lombok Barat 
1.641,44 
5.958,76 
165,56 
582,54 
13.034,85 
21.383,15 2 Prov. Nusa Tenggara Barat 9.218,36 2.191,58 4.644,48 821,15 228,55 17.104,12 
3 
Kab. Bima 
126,68 
246,10 
1.432,19 
1.760,01 
3.958,94 
7.523,92 4 Kab. Dompu 227,65 190,31 5.243,72 878,92 826,11 7.366,71 
5 
Kab. Lombok Timur 
69,43 
1.768,75 
1.101,81 
2.019,81 
930,69 
5.890,49 6 Kab. Lombok Tengah 3.716,55 383,53 1.527,62 - 6,62 5.634,32 
7 
Kota Bima 
1.203,03 
2.253,28 
727,12 
264,63 
750,21 
5.198,27 8 Kab. Sumbawa Barat 287,46 212,12 400,00 2.075,68 892,48 3.867,74 
9 
Kab. Lombok Utara 
171,65 
825,06 
1.199,70 
1.102,40 
425,60 
3.724,41 10 Kota Mataram 888,79 308,52 561,47 1.084,73 225,70 3.069,21 
11 
Kab. Sumbawa 
313,36 
1.620,03 
737,32 
24,37 
157,69 
2.852,77 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. 
Pada semester I 2014 ini saja, total nilai rekomendasi yang ditimbulkan akibat 205 temuan kasus tersebut sebesar Rp 21,48 miliar. Nilai ini merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kabupaten Lombok Barat menyumbang nilai rekomendasi terbesar, yaitu sebesar Rp 13,03 miliar (60,8 persen). Sedangkan daerah dengan nilai terkecil pada semester I tahun 2014 adalah Kabupaten Lombok Tengah; sebesar Rp 6,62 juta.
Grafik 2. Laju Pertumbuhan NIlai Rekomendasi BPK yang DIterima Pemerintah Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). 
C. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
Jumlah temuan hasil pemeriksaan kinerja entitas sebanding dengan jumlah rekomendasi yang diterima. Rata-rata untuk setiap temuan, BPK menyampaikan setidaknya 3 rekomendasi. Rekomendasi terbanyak disampaikan kepada pemerintah daerah Provinsi NTB, dengan total rekomendasi sebanyak 817 rekomendasi sepanjang lima tahun. Sedangkan pemerintah daerah yang menerima rekomenadasi paling sedikit selama lima tahun terakhir adalah Kabupaten Sumbawa sebanyak 230 rekomendasi. 
Kinerja pemerintah daerah di Provinsi NTB dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI atas berbagai temuan kasus sangat beragam. Secara umum, sebagian besar pemerintah daerah di NTB dalam kurun waktu 2010 s.d. 2014 (semester I) mampu menyelesaikan rekomendasi sekitar 64,93 persen dari total rekomendasi yang diterima. 
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 88,99 persen rekomendasi setiap tahun. Capaian ini merupakan yang tertinggi di NTB. Sedangkan pemerintah Kota Bima rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 86,60 persen rekomendasi. 
(500,0) 
- 
500,0 
1.000,0 
1.500,0 
2.000,0 
2.500,0 
3.000,0 
2011 
2012 
2013 
2014 
Persen (%) 
Prov. NTB 
Mataram 
Loteng 
Kota Bima 
KLU 
KSB 
Kab Bima 
Sumbawa 
Lotim 
Dompu 
Lobar
Sebaliknya, rata-rata penyelesaian rekomendasi oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur merupakan yang paling kecil, sekitar 22,95 persen dari total rekomendasi. 
Tabel 3. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
No. 
Entitas 
2010 
2011 
2012 
2013 
2014 
Rata-rata 1 Kab Lombok Tengah 93,3 89,7 91,2 95,7 75,0 88,99 
2 
Kota Bima 
73,9 
82,9 
95,9 
93,3 
87,0 
86,60 3 Kab Lombok Barat 78,8 76,9 97,5 78,4 47,1 75,70 
4 
Kab Sumbawa Barat 
90,3 
73,1 
97,9 
84,4 
1,1 
69,36 5 Provinsi Nusa Tenggara Barat 78,6 84,7 81,3 77,6 23,4 69,09 
6 
Kab Lombok Utara 
84,6 
90,0 
80,0 
76,9 
- 
66,31 7 Kab Sumbawa 90,9 64,2 97,8 59,7 - 62,51 
8 
Kab Dompu 
72,0 
88,9 
69,5 
76,5 
- 
61,37 9 Kab Bima 66,7 75,0 77,0 65,3 - 56,79 
10 
Kota Mataram 
74,2 
51,7 
78,9 
67,8 
- 
54,54 11 Kab Lombok Timur 6,4 2,5 51,7 54,2 - 22,95 
Rata-rata Agregat Tahunan 
73,60 
70,86 
83,52 
75,43 
21,23 
64,93 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). 
Sedangkan kinerja tindak lanjut penyelesaian nilai rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi rata-rata di bawah 50 persen, yaitu sekitar 47,58 persen. Capaian ini lebih rendah dari capaian pada periode sebelumnya, yaitu sekitar 59,4 persen. 
Secara rerata, kinerja penyelesaian nilai rekomendasi pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan yang tertinggi se-NTB, sekitar 63,72 persen. Sedangkan kinerja Kabupaten Bima dalam penyelesaian nilai rekomendasi adalah yang terendah pada periode 2010 s.d. 2014. 
Tabel 4. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Nilai Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) 
Entitas 
2010 
2011 
2012 
2013 
2014 
Rata-rata Kab Sumbawa 100,0 33,5 85,2 100,0 - 63,72 
Kab Lombok Utara 
86,6 
93,9 
85,8 
51,7 
13,7 
63,62 Kab Sumbawa Barat 77,2 74,3 50,0 70,0 - 54,31 
Provinsi Nusa Tenggara Barat 
82,1 
62,9 
43,3 
58,8 
- 
49,41 Kab Lombok Barat 79,3 19,4 73,0 67,1 - 47,78 
Kab Lombok Tengah* 
93,0 
45,5 
96,2 
- 
30,2 
46,95 Kab Dompu 64,2 84,2 19,1 66,6 - 46,82 
Kota Mataram 
91,1 
50,1 
11,8 
64,2 
8,9 
43,44 Kota Bima 8,2 29,3 90,2 74,5 12,9 40,43 
Kab Lombok Timur 
53,3 
17,5 
46,8 
52,1 
- 
33,94 Kab Bima 55,4 83,4 6,2 19,6 - 32,92 
*) Nilai rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2013 adalah nihil. Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). 
Pemerintah daerah se-NTB hendaknya tidak menunda-nunda pekerjaan tindak lanjut penyelesaian rekomendasi BPK. Sebab, sejumlah 748 rekomendasi pada semester I tahun 2014 yang bernilai Rp 21,44 miliar, jumlah yang ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
hanya 143 rekomendasi atau sekitar 19 persen dengan nilai sebesar Rp 177,3 juta. Dan sebagian besar tindak lanjut pemerintah daerah belum menindaklanjuti. 
Tabel 5. Nilai Rekomendasi yang Ditindaklanjuti dengan Penyetoran/Penyerahan Aset ke Kas Negara/Daerah hingga Semester I 2014 
No. 
Entitas 
Nilai Total Rekomendasi 
Disetor/Diserah ke Kas Negara/Daerah 
Belum Disetor/Diserah ke Kas Negara/Daerah Nilai (%) Nilai (%) 
1 
Kab. Sumbawa 
2.852,77 
2.868,44 
100,55 
-15,67 
-0,55 2 Kab. Lombok Tengah 5.634,32 5.576,72 98,98 57,6 1,02 
3 
Kota Mataram 
3.069,21 
2.270,82 
73,99 
798,39 
26,01 4 Prov. Nusa Tenggara Barat 17.104,12 12.431,40 72,68 4.672,72 27,32 
5 
Kab. Lombok Utara 
3.724,41 
2.582,06 
69,33 
1.142,35 
30,67 6 Kab. Sumbawa Barat 3.867,74 2.033,20 52,57 1.834,54 47,43 
7 
Kota Bima 
5.198,27 
1.784,87 
34,34 
3.413,40 
65,66 8 Kab. Lombok Timur 5.890,49 1.914,09 32,49 3.976,40 67,51 
9 
Kab. Dompu 
7.366,71 
1.895,32 
25,73 
5.471,39 
74,27 10 Kab. Bima 7.523,92 1.607,60 21,37 5.916,32 78,63 
11 
Kab. Lombok Barat 
21.383,15 
2.987,51 
13,97 
18.395,64 
86,03 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. 
D. Beban Rekomendasi BPK Periode 2005 s.d. 2009 
Secara kumulatif jumlah temuan periode 2005 s.d. 2009 lebih sedikit dibandingkan periode 2010 s.d. 2014. Pada periode 2005 s.d. 2009 total jumlah temuan sebanyak 926 kasus (tidak termasuk Kabupaten Lombok Utara), sedangkan pada periode berikutnya jumlah temuan membengkak menjadi 1.720 kasus. Kota Mataram tercatat sebagai daerah dengan laju peningkatan kasus temuan terbanyak (155,8 persen), dengan peningkatan 134 temuan pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I). adapun daerah dengan laju peningkatan temuan terkecil adalah Kabupaten Dompu sekitar 21,59 persen atau sebanyak 19 temuan. 
Total jumlah rekomendasi pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I) ini pun meningkat hampir tiga kali lipat dari periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya jumlah rekomendasi yang disampaikan BPK sebanyak 1.746 rekomendasi, sementara pada periode berikutnya meningkat tajam menjadi 4.562 rekomendasi. 
Alih-alih membaik, kinerja tindak lanjut rekomendasi BPK pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I) ini masih lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode lalu, rata- rata semua daerah mampu menindaklanjuti sesuai rekomendasi sekitar 88,93 persen. Adapun pada periode ini lebih rendah 10,2 persen atau sekitar 78,74 persen. Alhasil, beban
rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah semakin menumpuk, terutama Kabupaten Lombok Timur sebanyak 400 rekomendasi, termasuk sisa rekomendasi periode sebelumnya. 
Tabel 6. Perbandingan Rekomendasi Periode 2005 s.d. 2009 dan Periode 2010 s.d. 2014 (semester I) serta Jumlah Beban Rekomendasi yang Belum DItindaklanjuti 
No. 
Entitas 
Jumlah Rekomendasi 2005 s.d. 2009 
Sesuai Rekomendasi 
Jumlah Rekomendasi 2010 s.d. 2014 
Sesuai Rekomendasi 
Total Beban "Belum Sesuai Rekomendasi" Jumlah (%) Jumlah (%) Jumlah 
1 
Kab. Lombok Timur 
175 
119 
68,00 
464 
120 
25,86 
400 2 Prov. Nusa Tenggara Barat 348 296 85,06 817 583 71,36 286 
3 
Kota Mataram 
139 
119 
85,61 
566 
347 
61,31 
239 4 Kab. Dompu 174 123 70,69 322 192 59,63 181 
5 
Kab. Sumbawa Barat 
162 
131 
80,86 
347 
223 
64,27 
155 6 Kab. Bima 82 70 85,37 295 163 55,25 144 
7 
Kab. Sumbawa 
122 
104 
85,25 
230 
136 
59,13 
112 8 Kab. Lombok Utara - - - 304 194 63,82 110 
9 
Kab. Lombok Barat 
145 
124 
85,52 
447 
361 
80,76 
107 10 Kota Bima 187 124 66,31 400 359 89,75 104 
11 
Kab. Lombok Tengah 
212 
203 
95,75 
370 
334 
90,27 
45 
Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah).

More Related Content

Pemantauan Kinerja Pemerintah Daerah di NTB Menyelesaikan Rekomendasi BPK RI Periode 2010-semester I 2014Gambaran pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi bpk ri semester i 2014

  • 1. HASIL PEMANTAUAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK RI ATAS TEMUAN PEMERIKSAAN KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERIODE 2010-2014 (SEMESTER I) Ervyn Kaffah Ramli Suhardi FORUM INDONESIA UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN NUSA TENGGARA BARAT 2014 .
  • 2. PENDAHULUAN Pengelolaan keuangan negara/daerah oleh pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan; Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengabaian prinsip pengelolaan keuangan Negara yang baik memperlihatkan buruknya akuntabilitas keuangan pemerintah daerah dan berakibat pada perlambatan ketercapaian tujuan pembangunan. Menimbang kemungkinan munculnya celah pengelolaan keuangan Negara yang tidak mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan sebagaimana diatur di atas, maka dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga sebagai amanat konstitusional, Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. BPK RI berwenang melakukan pemeriksaan secara periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas tiga pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kajian ini difokuskan pada hasil pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efesiensi serta pemeriksaan aspek efektevitas. Berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang memuat opini pemeriksa, pemeriksaan kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan oleh BPK wajib ditindaklanjuti, dan pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan penjelasan tentang tindak lanjut kepada BPK. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administrative. Dan atas hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK menyampaikannya kepada lembaga perwakilan (DPR/DPRD) untuk dibahas sesuai dengan kewenangannya. Signifikansi Pemantauan Tindak Lanjut oleh Masyarakat Sipil Berdasarkan penjelasan di atas, maka penting bagi masyarakat sipil untuk ikut terlibat dalam memantau kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan public, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban. Pada tahap pertanggungjawaban, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil adalah memantau kinerja tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Dengan memantau pelaksanaan tindak lanjut pemerintah daerah, maka diharapkan pemerintah daerah lebih bertanggung jawab dan berhati-hati mengelola keuangan public. Pemantauan ini berbasiskan dokumen Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dipublikasikan oleh BPK setiap enam bulan. Data-data yang terkumpul selanjutnya diolah dengan metode statistik sederhana untuk melihat tren data series tahunan.
  • 3. Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan ini difokuskan; pertama, pemantauan laju pertumbuhan temuan BPK. Pemantauan ini bertujuan untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan public setiap tahun. Public berharap pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan semakin baik setiap tahun. Menurunnya laju pertumbuhan temuan mengindikasikan adanya upaya serius pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan public dan memperlihatkan semakin membaiknya kinerja pengelolaan keuangan public. Kedua, pemantauan laju penurunan nilai rekomendasi BPK sebagai akibat kinerja pengelolaan keuangan yang kurang baik. Pemantauan ini bertujuan untuk melihat tren laju penurunan atau peningkatan nilai rekomendasi BPK. Pemantauan tren ini mampu memperlihatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan public secara ekonomis, efektif, dan efesien dan menekan potensi pengelolaan yang boros, tidak efektif, dan tidak efesien. Semakin kecil nilai rekomendasi yang disampaikan BPK setiap tahun, berarti pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan ekonomis, efektif, dan efesien. Ketiga, pemantauan kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan yang disampaikan oleh BPK. semakin tinggi jumlah (persentase) rekomendasi yang diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK, berarti pemerintah daerah memiliki kinerja baik, begitu pun sebaliknya. Tidak hanya dalam penyelesaian rekomendasi dari sisi jumlah, tapi juga nilai rekomendasi yang diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
  • 4. HASIL PEMANTAUAN A. Kinerja Pemerintah Daerah Menekan Laju Peningkatan Jumlah Temuan Periode 2010 s.d. Semester I 2014 Jumlah total temuan BPK atas kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat selama lima tahun terakhir sebanyak 1.720 kasus. Sepanjang periode 2010- semester I 2014 agregat temuan dari hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan daerah di semua pemerintah daerah se-NTB terus mengalami penurunan, kecuali pada tahun 2011 yang meningkat menjadi 423 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 376 kasus. Sepanjang tahun 2010 s.d. semester I 2014, tiga entitas dengan temuan terbanyak ditemukan pada kinerja pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat, dengan temuan masing-masing sebanyak 306 kasus, 220 kasus, dan 186 kasus. Sedangkan tiga entitas dengan temuan terendah adalah Kabupaten Sumbawa (91 kasus), Kabupaten Lombok Utara (101 kasus), dan Kabupaten Dompu (107 kasus). Rata-rata jumlah temuan di Provinsi NTB sebanyak 61 kasus setiap tahun, atau yang tertinggi di seluruh NTB dalam lima tahun terakhir. Sedangkan rata-rata terendah ditemukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan 18 kasus setiap tahun. Tabel 1. Jumlah Temuan BPK RI Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) No. Entitas Temuan Jumlah 2010 2011 2012 2013 2014 1 Prov. Nusa Tenggara Barat 56 68 101 41 40 306 2 Kota Mataram 69 61 28 44 18 220 3 Kab. Lombok Barat 61 48 38 28 11 186 4 Kab. Lombok Timur 40 37 34 34 20 165 5 Kab. Lombok Tengah 39 63 28 14 9 153 6 Kota Bima 24 18 28 45 19 134 7 Kab. Bima 15 26 41 25 22 129 8 Kab. Sumbawa Barat 32 26 18 31 21 128 9 Kab. Dompu 15 15 43 18 16 107 10 Kab. Lombok Utara 12 26 25 20 18 101 11 Kab. Sumbawa 13 35 13 19 11 91 Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. Namun jika melihat tren laju pertumbuhan jumlah temuan selama lima tahun terakhir, pemerintah Kabupaten Lombok Barat tercatat sebagai pemerintah daerah yang paling mampu menekan laju pertumbuhan jumlah temuan setiap tahun. Tren jumlah temuan BPK di Kabupaten Lombok Barat terus mengalami penurunan. Kondisi serupa dialami Kabupaten
  • 5. Lombok Tengah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mampu menekan laju pertumbuhan jumlah temuan setiap tahun, kecuali pada tahun 2011, yang sempat mengalami peningkatan jumlah temuan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, pemerintah Kota Bima tercatat sebagai daerah dengan laju pertumbuhan temuan yang cenderung paling tinggi di seluruh NTB, meskipun pada tahun 2011, jumlah temuan menurun signifikan sekitar 25 persen. Grafik 1. Tren Laju Pertumbuhan Temuan BPK RI Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). B. Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menekan Nilai Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) Atas setiap temuan kasus yang ditemukan, BPK RI menyampaikan rekomendasi kepada entitas (pemerintah daerah) terkait untuk ditindaklanjuti. Jumlah total rekomendasi yang disampaikan BPK kepada seluruh pemerintah daerah di NTB pada periode 2010-2014 sebanyak 4.562 rekomendasi atau rata-rata sebanyak 912 rekomendasi per tahun dengan total nilai sebesar Rp 83,62 miliar. (25,0) 55,6 60,7 (57,8) (100,0) (50,0) - 50,0 100,0 150,0 200,0 2011 2012 2013 2014 Persen (%) Lobar Loteng Mataram Lotim KSB Prov. NTB Kota Bima Kab Bima Sumbawa Dompu
  • 6. Jika jumlah temuan sebanding dengan jumlah rekomendasi, maka tidak demikian halnya dengan nilai rekomendasi yang timbul akibat temuan-temuan kasus tersebut. Sepanjang lima tahun terakhir, 186 temuan di Kabupaten Lombok Barat tercatat bernilai sebesar Rp 21,38 miliar. Nilai rekomendasi ini tercatat sebagai yang tertinggi di seluruh Provinsi NTB. Pemerintah Provinsi NTB sendiri mencatat nilai rekomendasi sebesar Rp 17,10 miliar. Sedangkan Kabupaten Sumbawa tercatat sebagai daerah dengan nilai rekomendasi terkecil se-NTB, yaitu sebesar Rp 2,85 miliar. Tabel 2. Nilai Rekomendasi yang Diterima Pemerintah Daerah se-NTB Periode 2010 s.d. Semester I Tahun 2014 (dalam juta rupiah) No. Entitas Temuan Jumlah 2010 2011 2012 2013 2014 1 Kab. Lombok Barat 1.641,44 5.958,76 165,56 582,54 13.034,85 21.383,15 2 Prov. Nusa Tenggara Barat 9.218,36 2.191,58 4.644,48 821,15 228,55 17.104,12 3 Kab. Bima 126,68 246,10 1.432,19 1.760,01 3.958,94 7.523,92 4 Kab. Dompu 227,65 190,31 5.243,72 878,92 826,11 7.366,71 5 Kab. Lombok Timur 69,43 1.768,75 1.101,81 2.019,81 930,69 5.890,49 6 Kab. Lombok Tengah 3.716,55 383,53 1.527,62 - 6,62 5.634,32 7 Kota Bima 1.203,03 2.253,28 727,12 264,63 750,21 5.198,27 8 Kab. Sumbawa Barat 287,46 212,12 400,00 2.075,68 892,48 3.867,74 9 Kab. Lombok Utara 171,65 825,06 1.199,70 1.102,40 425,60 3.724,41 10 Kota Mataram 888,79 308,52 561,47 1.084,73 225,70 3.069,21 11 Kab. Sumbawa 313,36 1.620,03 737,32 24,37 157,69 2.852,77 Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. Pada semester I 2014 ini saja, total nilai rekomendasi yang ditimbulkan akibat 205 temuan kasus tersebut sebesar Rp 21,48 miliar. Nilai ini merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kabupaten Lombok Barat menyumbang nilai rekomendasi terbesar, yaitu sebesar Rp 13,03 miliar (60,8 persen). Sedangkan daerah dengan nilai terkecil pada semester I tahun 2014 adalah Kabupaten Lombok Tengah; sebesar Rp 6,62 juta.
  • 7. Grafik 2. Laju Pertumbuhan NIlai Rekomendasi BPK yang DIterima Pemerintah Daerah di NTB Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). C. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) Jumlah temuan hasil pemeriksaan kinerja entitas sebanding dengan jumlah rekomendasi yang diterima. Rata-rata untuk setiap temuan, BPK menyampaikan setidaknya 3 rekomendasi. Rekomendasi terbanyak disampaikan kepada pemerintah daerah Provinsi NTB, dengan total rekomendasi sebanyak 817 rekomendasi sepanjang lima tahun. Sedangkan pemerintah daerah yang menerima rekomenadasi paling sedikit selama lima tahun terakhir adalah Kabupaten Sumbawa sebanyak 230 rekomendasi. Kinerja pemerintah daerah di Provinsi NTB dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI atas berbagai temuan kasus sangat beragam. Secara umum, sebagian besar pemerintah daerah di NTB dalam kurun waktu 2010 s.d. 2014 (semester I) mampu menyelesaikan rekomendasi sekitar 64,93 persen dari total rekomendasi yang diterima. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 88,99 persen rekomendasi setiap tahun. Capaian ini merupakan yang tertinggi di NTB. Sedangkan pemerintah Kota Bima rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 86,60 persen rekomendasi. (500,0) - 500,0 1.000,0 1.500,0 2.000,0 2.500,0 3.000,0 2011 2012 2013 2014 Persen (%) Prov. NTB Mataram Loteng Kota Bima KLU KSB Kab Bima Sumbawa Lotim Dompu Lobar
  • 8. Sebaliknya, rata-rata penyelesaian rekomendasi oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur merupakan yang paling kecil, sekitar 22,95 persen dari total rekomendasi. Tabel 3. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) No. Entitas 2010 2011 2012 2013 2014 Rata-rata 1 Kab Lombok Tengah 93,3 89,7 91,2 95,7 75,0 88,99 2 Kota Bima 73,9 82,9 95,9 93,3 87,0 86,60 3 Kab Lombok Barat 78,8 76,9 97,5 78,4 47,1 75,70 4 Kab Sumbawa Barat 90,3 73,1 97,9 84,4 1,1 69,36 5 Provinsi Nusa Tenggara Barat 78,6 84,7 81,3 77,6 23,4 69,09 6 Kab Lombok Utara 84,6 90,0 80,0 76,9 - 66,31 7 Kab Sumbawa 90,9 64,2 97,8 59,7 - 62,51 8 Kab Dompu 72,0 88,9 69,5 76,5 - 61,37 9 Kab Bima 66,7 75,0 77,0 65,3 - 56,79 10 Kota Mataram 74,2 51,7 78,9 67,8 - 54,54 11 Kab Lombok Timur 6,4 2,5 51,7 54,2 - 22,95 Rata-rata Agregat Tahunan 73,60 70,86 83,52 75,43 21,23 64,93 Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). Sedangkan kinerja tindak lanjut penyelesaian nilai rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi rata-rata di bawah 50 persen, yaitu sekitar 47,58 persen. Capaian ini lebih rendah dari capaian pada periode sebelumnya, yaitu sekitar 59,4 persen. Secara rerata, kinerja penyelesaian nilai rekomendasi pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan yang tertinggi se-NTB, sekitar 63,72 persen. Sedangkan kinerja Kabupaten Bima dalam penyelesaian nilai rekomendasi adalah yang terendah pada periode 2010 s.d. 2014. Tabel 4. Kinerja Tindak Lanjut Penyelesaian Nilai Rekomendasi BPK RI Periode 2010 s.d. 2014 (Semester I) Entitas 2010 2011 2012 2013 2014 Rata-rata Kab Sumbawa 100,0 33,5 85,2 100,0 - 63,72 Kab Lombok Utara 86,6 93,9 85,8 51,7 13,7 63,62 Kab Sumbawa Barat 77,2 74,3 50,0 70,0 - 54,31 Provinsi Nusa Tenggara Barat 82,1 62,9 43,3 58,8 - 49,41 Kab Lombok Barat 79,3 19,4 73,0 67,1 - 47,78 Kab Lombok Tengah* 93,0 45,5 96,2 - 30,2 46,95 Kab Dompu 64,2 84,2 19,1 66,6 - 46,82 Kota Mataram 91,1 50,1 11,8 64,2 8,9 43,44 Kota Bima 8,2 29,3 90,2 74,5 12,9 40,43 Kab Lombok Timur 53,3 17,5 46,8 52,1 - 33,94 Kab Bima 55,4 83,4 6,2 19,6 - 32,92 *) Nilai rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2013 adalah nihil. Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah). Pemerintah daerah se-NTB hendaknya tidak menunda-nunda pekerjaan tindak lanjut penyelesaian rekomendasi BPK. Sebab, sejumlah 748 rekomendasi pada semester I tahun 2014 yang bernilai Rp 21,44 miliar, jumlah yang ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
  • 9. hanya 143 rekomendasi atau sekitar 19 persen dengan nilai sebesar Rp 177,3 juta. Dan sebagian besar tindak lanjut pemerintah daerah belum menindaklanjuti. Tabel 5. Nilai Rekomendasi yang Ditindaklanjuti dengan Penyetoran/Penyerahan Aset ke Kas Negara/Daerah hingga Semester I 2014 No. Entitas Nilai Total Rekomendasi Disetor/Diserah ke Kas Negara/Daerah Belum Disetor/Diserah ke Kas Negara/Daerah Nilai (%) Nilai (%) 1 Kab. Sumbawa 2.852,77 2.868,44 100,55 -15,67 -0,55 2 Kab. Lombok Tengah 5.634,32 5.576,72 98,98 57,6 1,02 3 Kota Mataram 3.069,21 2.270,82 73,99 798,39 26,01 4 Prov. Nusa Tenggara Barat 17.104,12 12.431,40 72,68 4.672,72 27,32 5 Kab. Lombok Utara 3.724,41 2.582,06 69,33 1.142,35 30,67 6 Kab. Sumbawa Barat 3.867,74 2.033,20 52,57 1.834,54 47,43 7 Kota Bima 5.198,27 1.784,87 34,34 3.413,40 65,66 8 Kab. Lombok Timur 5.890,49 1.914,09 32,49 3.976,40 67,51 9 Kab. Dompu 7.366,71 1.895,32 25,73 5.471,39 74,27 10 Kab. Bima 7.523,92 1.607,60 21,37 5.916,32 78,63 11 Kab. Lombok Barat 21.383,15 2.987,51 13,97 18.395,64 86,03 Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI. D. Beban Rekomendasi BPK Periode 2005 s.d. 2009 Secara kumulatif jumlah temuan periode 2005 s.d. 2009 lebih sedikit dibandingkan periode 2010 s.d. 2014. Pada periode 2005 s.d. 2009 total jumlah temuan sebanyak 926 kasus (tidak termasuk Kabupaten Lombok Utara), sedangkan pada periode berikutnya jumlah temuan membengkak menjadi 1.720 kasus. Kota Mataram tercatat sebagai daerah dengan laju peningkatan kasus temuan terbanyak (155,8 persen), dengan peningkatan 134 temuan pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I). adapun daerah dengan laju peningkatan temuan terkecil adalah Kabupaten Dompu sekitar 21,59 persen atau sebanyak 19 temuan. Total jumlah rekomendasi pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I) ini pun meningkat hampir tiga kali lipat dari periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya jumlah rekomendasi yang disampaikan BPK sebanyak 1.746 rekomendasi, sementara pada periode berikutnya meningkat tajam menjadi 4.562 rekomendasi. Alih-alih membaik, kinerja tindak lanjut rekomendasi BPK pada periode 2010 s.d. 2014 (semester I) ini masih lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode lalu, rata- rata semua daerah mampu menindaklanjuti sesuai rekomendasi sekitar 88,93 persen. Adapun pada periode ini lebih rendah 10,2 persen atau sekitar 78,74 persen. Alhasil, beban
  • 10. rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah semakin menumpuk, terutama Kabupaten Lombok Timur sebanyak 400 rekomendasi, termasuk sisa rekomendasi periode sebelumnya. Tabel 6. Perbandingan Rekomendasi Periode 2005 s.d. 2009 dan Periode 2010 s.d. 2014 (semester I) serta Jumlah Beban Rekomendasi yang Belum DItindaklanjuti No. Entitas Jumlah Rekomendasi 2005 s.d. 2009 Sesuai Rekomendasi Jumlah Rekomendasi 2010 s.d. 2014 Sesuai Rekomendasi Total Beban "Belum Sesuai Rekomendasi" Jumlah (%) Jumlah (%) Jumlah 1 Kab. Lombok Timur 175 119 68,00 464 120 25,86 400 2 Prov. Nusa Tenggara Barat 348 296 85,06 817 583 71,36 286 3 Kota Mataram 139 119 85,61 566 347 61,31 239 4 Kab. Dompu 174 123 70,69 322 192 59,63 181 5 Kab. Sumbawa Barat 162 131 80,86 347 223 64,27 155 6 Kab. Bima 82 70 85,37 295 163 55,25 144 7 Kab. Sumbawa 122 104 85,25 230 136 59,13 112 8 Kab. Lombok Utara - - - 304 194 63,82 110 9 Kab. Lombok Barat 145 124 85,52 447 361 80,76 107 10 Kota Bima 187 124 66,31 400 359 89,75 104 11 Kab. Lombok Tengah 212 203 95,75 370 334 90,27 45 Sumber: IHPS Semester I Tahun 2014, BPK RI (data diolah).