際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pemasaran Iklan dan Dimensi
         Etisnya
Kelompok 7 :
 Vedo Yudistira
(224110307)
 Komara Ramadonny
(224110290)
 Mirza
(224110140)
Iklan dan Dimensi Etis
 Iklan   ialah bentuk komunikasi tidak
  langsung yg didasari pada informasi
  tentang keunggulan suatu produk sehingga
  mengubah pikiran konsumen untuk
  melakukan pembelian.
 Tujuan Iklan
  Yaitu untuk mendekatkan barang yang
  hendak dijual kepada konsumen.
 Fungsi Iklan:
   Iklan sebagai pemberi informasi tentang
    produk yang ditawarkan di pasar.
   Iklan sebagai pembentuk pendapat
    umum tentang sebuah produk.
Prinsip  Prinsip Etis Dalam
Iklan
Iklan tidak boleh menyampaikan
 informasi yang palsu dengan maksud
 memperdaya konsumen.
Iklan wajib menyampaikan semua
 informasi tentang produk yang
 diiklankan.
Iklan tidak boleh mengarah pada
 pemaksaan.
Iklan tidak boleh mengarah pada
Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan
 kelayakan (target market, target
 audiennya, kapan harus
 ditayangkan).
 Artistik: bernilai seni sehingga
 mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika dalam
Periklanan

 Iklan rokok: Tidak menampakkan secara
  eksplisit orang merokok.
 Iklan pembalut wanita: Tidak
  memperlihatkan secara realistis dengan
  memperlihatkan daerah kepribadian
  wanita tersebut
 Iklan sabun mandi: Tidak dengan
  memperlihatkan orang mandi secara
  utuh.
ETIKA SECARA UMUM
 Jujur : tidak memuat konten yang tidak
  sesuai dengan kondisi produk
 Tidak memicu konflik SARA
 Tidak mengandung pornografi
 Tidak bertentangan dengan norma-
  norma yang berlaku.
 Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling
  menjatuhkan produk tertentu dan
  sebagainya.
 Tidak plagiat.
Periklanan di Indonesia
 Di Indonesia, adapun sebuah Persatuan yang
  secara sengaja dan atau inisiatif menugaskan
  diri mereka sendiri untuk membuat peraturan
  mengenai Periklanan, yaitu bernama Persatuan
  Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Bagi
  para perusahaan periklanan, mengetahui aturan
  etika yang ada terkait periklanan sudah tentu
  menjadi keharusan dan kelaziman.
 ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
  (Disepakati Organisasi Periklanan dan Media
  Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika
  periklanan yang terdapat dalam kitab EPI, antara
  lain :
Kitab Etika Pariwara Indonesia
 Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta:
    Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin
   tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa:
(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami
   oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
   persandian yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari
   yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti
   paling, nomor satu, top, atau kata-kata berawalan ter.
   (c) Penggunaan kata 100%, murni, asli untuk
   menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
   dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber
   yang otentik. (d) Penggunaan kata halal dalam iklan hanya
   dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
   memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama
   Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
Kitab Etika Pariwara Indonesia
3. Tanda Asteris (*) :
(a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk
  menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
  atau membohongi khalayak tentang
  kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
  produk yang diiklankan, ataupun tentang
  ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda
  asteris hanya boleh digunakan untuk memberi
  penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu
  pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata Satu-satunya :
   Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata satu-
  satunya atau yang bermakna sama, tanpa secara
  khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
Kitab Etika Pariwara Indonesia
5. Pemakaian Kata Gratis :
   Kata gratis atau kata lain yang bermakna sama
  tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata
  konsumen harus membayar biaya lain. Biaya
  pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga
  harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga :
   Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam
  iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
  jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan
  diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi :
   Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan
  atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar
  jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
Kitab Etika Pariwara Indonesia
8. Janji Pengembalian Uang (warranty) :
   (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
  dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis
  kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
  waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan
  wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang
  telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul :
   Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan
  rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang
  terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan :
   Iklan tidak boleh  langsung maupun tidak langsung -
  menampilkan adegan kekerasan yang merangsang
  atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan
  kekerasan.
Kitab Etika Pariwara Indonesia
11. Keselamatan :
   Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
  mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia
  tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi :
   Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
  seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh
  persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam
  penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai
  latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan
  yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi :
   Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
  dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor
  yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk
  akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari
  khalayak yang disasarnya.
Kitab Etika Pariwara Indonesia
14. Waktu Tenggang (elapse time ):
    Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
  penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas
  mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan :
   Iklan tidak boleh menampilkan penyia-
  nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain
  terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang:
(a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan
  haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam
  pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan
  yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang
  sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
  memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan
  pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam
  format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
  (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan
Kitab Etika Pariwara Indonesia
17. Kesaksian Konsumen (testimony)
18. Anjuran (endorsement)
19. Perbandingan
20. Perbandingan Harga
21. Merendahkan
22. Peniruan
23. Istilah Ilmiah dan Statistik
24. Ketiadaan Produk
25. Ketaktersediaan Hadiah
26. Pornografi dan Pornoaksi
27. Khalayak Anak-anak
KESIMPULAN
 Dalam periklanan kita tidak dapat lepas
 dari etika. Dimana di dalam iklan itu
 sendiri mencakup pokok-pokok bahasan
 yang menyangkut reaksi kritis masyarakat
 tentang iklan yang dapat dipandang
 sebagai kasus etika periklanan. Iklan
 mempunyai unsur promosi, merayu
 konsumen, dan mengiming-imingi calon
 pembeli. Maka di dalam bisnis periklanan
 perlulah adanya kontrol tepat yang dapat
 mengimbangi kerawanan tersebut.
End this presentation,
    And thank you for your
attention.
           Any Questions ?

More Related Content

Pemasaran iklan dan dimensi etisnya

  • 1. Pemasaran Iklan dan Dimensi Etisnya Kelompok 7 : Vedo Yudistira (224110307) Komara Ramadonny (224110290) Mirza (224110140)
  • 2. Iklan dan Dimensi Etis Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yg didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Tujuan Iklan Yaitu untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Fungsi Iklan: Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
  • 3. Prinsip Prinsip Etis Dalam Iklan Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan. Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan. Iklan tidak boleh mengarah pada
  • 4. Ciri-ciri iklan yang baik Etis: berkaitan dengan kepantasan. Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan). Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
  • 5. Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok. Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
  • 6. ETIKA SECARA UMUM Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma- norma yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya. Tidak plagiat.
  • 7. Periklanan di Indonesia Di Indonesia, adapun sebuah Persatuan yang secara sengaja dan atau inisiatif menugaskan diri mereka sendiri untuk membuat peraturan mengenai Periklanan, yaitu bernama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Bagi para perusahaan periklanan, mengetahui aturan etika yang ada terkait periklanan sudah tentu menjadi keharusan dan kelaziman. ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI) (Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI, antara lain :
  • 8. Kitab Etika Pariwara Indonesia Tata Krama Isi Iklan 1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. 2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti paling, nomor satu, top, atau kata-kata berawalan ter. (c) Penggunaan kata 100%, murni, asli untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata halal dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
  • 9. Kitab Etika Pariwara Indonesia 3. Tanda Asteris (*) : (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut. 4. Penggunaan Kata Satu-satunya : Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata satu- satunya atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
  • 10. Kitab Etika Pariwara Indonesia 5. Pemakaian Kata Gratis : Kata gratis atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. 6. Pencantum Harga : Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut. 7. Garansi : Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
  • 11. Kitab Etika Pariwara Indonesia 8. Janji Pengembalian Uang (warranty) : (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya. 9. Rasa Takut dan Takhayul : Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif. 10. Kekerasan : Iklan tidak boleh langsung maupun tidak langsung - menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
  • 12. Kitab Etika Pariwara Indonesia 11. Keselamatan : Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. 12. Perlindungan Hak-hak Pribadi : Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi : Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
  • 13. Kitab Etika Pariwara Indonesia 14. Waktu Tenggang (elapse time ): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. 15. Penampilan Pangan : Iklan tidak boleh menampilkan penyia- nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman. 16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan
  • 14. Kitab Etika Pariwara Indonesia 17. Kesaksian Konsumen (testimony) 18. Anjuran (endorsement) 19. Perbandingan 20. Perbandingan Harga 21. Merendahkan 22. Peniruan 23. Istilah Ilmiah dan Statistik 24. Ketiadaan Produk 25. Ketaktersediaan Hadiah 26. Pornografi dan Pornoaksi 27. Khalayak Anak-anak
  • 15. KESIMPULAN Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, dan mengiming-imingi calon pembeli. Maka di dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut.
  • 16. End this presentation, And thank you for your attention. Any Questions ?