Dokumen tersebut membahas prinsip-prinsip etika dalam pemasaran iklan dan dimensinya. Dokumen tersebut menjelaskan tujuan iklan, fungsi iklan, prinsip-prinsip etis dalam iklan, ciri-ciri iklan yang baik, contoh penerapan etika dalam periklanan, etika secara umum, peraturan periklanan di Indonesia, dan kesimpulan bahwa iklan harus mematuhi etika untuk menghindari kerawanan.
1 of 16
Downloaded 198 times
More Related Content
Pemasaran iklan dan dimensi etisnya
1. Pemasaran Iklan dan Dimensi
Etisnya
Kelompok 7 :
Vedo Yudistira
(224110307)
Komara Ramadonny
(224110290)
Mirza
(224110140)
2. Iklan dan Dimensi Etis
Iklan ialah bentuk komunikasi tidak
langsung yg didasari pada informasi
tentang keunggulan suatu produk sehingga
mengubah pikiran konsumen untuk
melakukan pembelian.
Tujuan Iklan
Yaitu untuk mendekatkan barang yang
hendak dijual kepada konsumen.
Fungsi Iklan:
Iklan sebagai pemberi informasi tentang
produk yang ditawarkan di pasar.
Iklan sebagai pembentuk pendapat
umum tentang sebuah produk.
3. Prinsip Prinsip Etis Dalam
Iklan
Iklan tidak boleh menyampaikan
informasi yang palsu dengan maksud
memperdaya konsumen.
Iklan wajib menyampaikan semua
informasi tentang produk yang
diiklankan.
Iklan tidak boleh mengarah pada
pemaksaan.
Iklan tidak boleh mengarah pada
4. Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan
kelayakan (target market, target
audiennya, kapan harus
ditayangkan).
Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
5. Contoh Penerapan Etika dalam
Periklanan
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara
eksplisit orang merokok.
Iklan pembalut wanita: Tidak
memperlihatkan secara realistis dengan
memperlihatkan daerah kepribadian
wanita tersebut
Iklan sabun mandi: Tidak dengan
memperlihatkan orang mandi secara
utuh.
6. ETIKA SECARA UMUM
Jujur : tidak memuat konten yang tidak
sesuai dengan kondisi produk
Tidak memicu konflik SARA
Tidak mengandung pornografi
Tidak bertentangan dengan norma-
norma yang berlaku.
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling
menjatuhkan produk tertentu dan
sebagainya.
Tidak plagiat.
7. Periklanan di Indonesia
Di Indonesia, adapun sebuah Persatuan yang
secara sengaja dan atau inisiatif menugaskan
diri mereka sendiri untuk membuat peraturan
mengenai Periklanan, yaitu bernama Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Bagi
para perusahaan periklanan, mengetahui aturan
etika yang ada terkait periklanan sudah tentu
menjadi keharusan dan kelaziman.
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media
Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika
periklanan yang terdapat dalam kitab EPI, antara
lain :
8. Kitab Etika Pariwara Indonesia
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta:
Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin
tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa:
(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami
oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari
yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti
paling, nomor satu, top, atau kata-kata berawalan ter.
(c) Penggunaan kata 100%, murni, asli untuk
menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber
yang otentik. (d) Penggunaan kata halal dalam iklan hanya
dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama
Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
9. Kitab Etika Pariwara Indonesia
3. Tanda Asteris (*) :
(a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk
menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang
kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda
asteris hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu
pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata Satu-satunya :
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata satu-
satunya atau yang bermakna sama, tanpa secara
khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
10. Kitab Etika Pariwara Indonesia
5. Pemakaian Kata Gratis :
Kata gratis atau kata lain yang bermakna sama
tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata
konsumen harus membayar biaya lain. Biaya
pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga
harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga :
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam
iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan
diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi :
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan
atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar
jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
11. Kitab Etika Pariwara Indonesia
8. Janji Pengembalian Uang (warranty) :
(a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis
kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang
telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul :
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan
rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang
terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan :
Iklan tidak boleh langsung maupun tidak langsung -
menampilkan adegan kekerasan yang merangsang
atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan
kekerasan.
12. Kitab Etika Pariwara Indonesia
11. Keselamatan :
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia
tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi :
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam
penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai
latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan
yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi :
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor
yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk
akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari
khalayak yang disasarnya.
13. Kitab Etika Pariwara Indonesia
14. Waktu Tenggang (elapse time ):
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas
mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan :
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-
nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain
terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang:
(a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan
haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam
pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan
yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang
sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan
pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam
format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
(d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan
14. Kitab Etika Pariwara Indonesia
17. Kesaksian Konsumen (testimony)
18. Anjuran (endorsement)
19. Perbandingan
20. Perbandingan Harga
21. Merendahkan
22. Peniruan
23. Istilah Ilmiah dan Statistik
24. Ketiadaan Produk
25. Ketaktersediaan Hadiah
26. Pornografi dan Pornoaksi
27. Khalayak Anak-anak
15. KESIMPULAN
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas
dari etika. Dimana di dalam iklan itu
sendiri mencakup pokok-pokok bahasan
yang menyangkut reaksi kritis masyarakat
tentang iklan yang dapat dipandang
sebagai kasus etika periklanan. Iklan
mempunyai unsur promosi, merayu
konsumen, dan mengiming-imingi calon
pembeli. Maka di dalam bisnis periklanan
perlulah adanya kontrol tepat yang dapat
mengimbangi kerawanan tersebut.