1. Sub-Bab A:
Pembagian Wilayah Laut
Indonesia dan
Batas Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
[Halaman 31-34]
BAB 2
MenelaahKetentuan Konstitusional
KehidupanBerbangsadan Bernegara
3. Wilayah Lautan Indonesia(HukumLaut Internasional
1982
A. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arahlaut
lepas. Jika ada 2 negara/lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari
24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garismasing-masingnegaratersebut.
Sebuah negara berhak sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi berkewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai.
4. B. Zona LandasKontinen
Landas kontinen ialah dasar laut berkedalaman kurang dari 150 meter dengan batas paling
jauh 200 mil laut (diukur dari garis dasar) yang secara geologis maupun morfologis
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Indonesia terletak pada 2 landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan Australia. Bila ada 2 negara/ lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing.Sebuah negaraberhak memanfaatkanSDA di dalam landasan
kontinen, dengan kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumumantentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari
1969.
5. C. Zona EkonomiEksklusif
Landas kontinen ialah jalur laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar ke arahlaut lepas.
Sebuah negara mendapatkan kesempatan utama untuk memanfaatkan SDA di dalam zona
ini. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip HukumLaut Internasional.
Pengumumantentang Zona Ekonomi Eksklusif ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 Maret 1980.
6. Wilayah Daratan Indonesia
 Tempat pemukiman/kediaman warga negara serta penduduk Indonesia.
 Tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia.
 Tempat terjadinya transaksi jual beli.
 Tempat mengalirnya ratusan sungai.
 Terdiri dari ribuan hektar area hutan, persawahan, perkebunan.
 Mengandung kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara,
tembaga, perak, dan sebagainya.
 Dan lain-lain
7. Wilayah Udara Indonesia
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah
daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang
penerbangan sipil internasional, dijelaskan bahwa setiap negara berkedaulatan utuh dan eksklusif
di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian, Indonesia berkekuasaan
utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
8. Wilayah Ekstrateritorial Indonesia
Wilayah Ekstrateritorial Indonesia adalah wilayah negara Indonesia yang pada kenyataannya
terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukumInternasional.
Perwujudan dari adanya wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara lain
10. A. Sebelah Utara
• Wilayah daratan : berbatasan langsungdengan Malaysia timur di sebelah utara Kalimantan
• Wilayah lautan : berbatasan langsungdengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, dan Filipina.
B. Sebelah Barat
• Wilayah daratan : tidak ada negara yang berbatasan langsung.
• Wilayah lautan : berbatasan langsungdengan Samudra Hindia dan perairan India.
C. Sebelah Timur
• Wilayah daratan : berbatasan langsungdengan Papua Nugini.
• Wilayah lautan : perairan Samudra Pasifik.
D. Sebelah Selatan
• Wilayah daratan : berbatasan langsungdengan Timor Leste.
• Wilayah lautan : berbatasan langsungdengan Samudra Hindia dan perairan Australia.
Batas Wilayah Negara Indonesia