Makalah ini membahas tentang hukum Islam yang merupakan bagian dari agama Islam. Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia seperti hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lain, dan lingkungan. Sumber hukum Islam berasal dari Al-Quran dan hadis yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui ijtihad. Umat Islam di Indonesia turut serta dalam merumuskan dan menerapkan hukum
1 of 14
Downloaded 58 times
More Related Content
Pembahasan hukum islam
1. HUKUM ISLAM
MAKALAH
Sebagai tugas untuk Mata Kuliah
AGAMA
pada program studi manajemen pemasaran
Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala
Oleh
NANDA KHALISA (1101002010005)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PEMASARAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM- BANDA ACEH
2011
2. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dalam agama Islam, ketika kita
berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik itu yang berupa kenyataan yang tumbuh berkembang di
masyarakat atau yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin hukum
yang tidak tertulis atau hukum adat dan hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia yang lain dan benda dalam masyarakat. Adapun konsepsi hukum Islam, dasar, dan
kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia
lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan
dirinyasendiridanhubunganmanusiadenganbendasertaalamdisekitarnya
1.2 Perumusan Masalah
a. Apakah hukum islam merupakan bagian dari agama Islam ?
b. Apa saja yang menjadi ruang lingkup hukum islam?
c. Apa tujuan hukum islam?
d. Apa saja yang merupakan sumber hukum islam?
e. Bagaimana kontribusi umat islam dalam rumusan dan penegakan hukum islam?
f. Apa fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat?
g. Bagaimanakah HAM menurut ajaran islam?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kita tentang Hukum dan HAM dalam
Islam,sertauntukmenyelesaikantugasagamayangtelahdiberikankepadasetiapkelompok.
3. BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum islam merupakan bagian dari agama Islam.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dasar
dan kerangka hukum islam ditetapkan oleh Allah.
Hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia yang lain serta hubungan manusia dengan
lingkungannya.
Hukum islam dikatakan sebagai bagian dari agama islam karena hukum islam ditetapkan oleh
Allah melalui wahyu nya dalam Al Quran dan dijelaskan dalam sunah rasul.
Dengan mengikuti sistematik iman, islam, dan ikhsan yang berasal dari hadis Nabi Muhammad
SAW, kerangka dasar agama islam terdiri atas akidah, syariah, dan akhlak.
1. Akidah
Akidah adalah iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama
islam. Pembahasan tentang akidah dilakukan oleh ilmu tersendiri yang disebut ilmu kalam yakni
ilmu yang membahas tentang akidah atau ilmu tauhid yang membahas tentang keesaan Allah.
Akidah islam sebagaimana yang tercantum dalam Al quran dan Al Hadis yang memuat sunnah
Nabi Muhammad perlu dirinci lebih lanjut oleh orang yang memenuhi syarat agar dapat
dijadikan pegangan oleh umat islam.
2. Syariah
Syariah adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
hubungan manusia dengan manusia lain, serta hubungan manusia dengan alam. Norma ilahi yang
mengatur hubungan itu berupa kaidah ibadah dan kaidah muamalah. Kaidah ibadah adalah
norma yang mengatur cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan tuhan.
Pembahasan mengenai kaidah ibadah antara lain thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji.
Sedangkan kaidah muamalah adalah norma yang mengatur hubungan manusia dengan manusia
lain serta hubungan manusia dengan alamnya. Pada kaidah muamalah hanya pokok-pokok nya
saja ditentukan dalam Al quran dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan perinciannya dapat
4. diatur oleh akal manusia sesuai dengan kondisi tertentu. Sebagai contoh dapat dikemukakan
misalnya mengenai larangan membunuh, merampok, dan mencuri sealain diatur dalam Al quran,
larangan tersebut juga diatur dalam undang-undang.
3. Akhlak
Akhlak berasal dari kata khuluk yang berart perangai, sikap, tingkah laku, watak, atau
budi pekerti manusia terhadap penciptanya dan sesama manusia. Mengenai sikap terhadap Allah
ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tasawuf. mengenai ilmu yang mempelajari tentang
sikap manusia terhadap makhluk yang sesama manusia disebut ilmu akhlak. Sedangkan akhlak
terhadap bukan manusia misalnya lingkungan dapat dilakukan dengan menyadari bahwa semua
yang terdapat di langit dan di bumi beserta seluruh isinya adalah anugrah Allah kepada manusia
yang harus dijaga kelestariannya.
2.2 Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum
publik. Ini disebabkaan karena menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-
segi publik dan pada hukum publik ada segi perdatanya.
Hukum perdata islam adalah:
1. Munakahat
Yaitu mengatur tentang perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
2. Wirasah
Yaitu yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris,
harta peninggalan serta pembagian waarisan.
3. Muamalat
Yaitu yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia
dalam soal jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya.
Hukum publik islam adalah:
1. Jinayat
5. Yaitu yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah tazir.
2. Ah-ahkam as-sulthaniyah
Yaitu yang membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kepala Negara,
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.
3. Siyar
Yaitu mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan
Negara lain
4. Mukhasamat
Yaitu mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
2.3 Tujuan Hukum Islam
Secara umum tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia didunia dan di
akhirat kelak.
Tujuan hukum islam dapat dilihat dari dua segi yakni:
1. Segi pembuat hukum islam yaitu Allah dan Rasul-Nya.
Tujuan hukum islam adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier.
Dalam hukum islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat,
tahsiniyyat.
b. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
c. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
2. Segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksanaan hukum islam.
Tujuan hukum islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera
dengan cara melaksanakan sesuatu yang bermanfaat dan menjauhi perbuatan yang dapat
menimbulkan dosa.
Namun tujuan utama hukum islam adalah:
6. 1. Pemeliharaan Agama
Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan
pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam
wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekaan seseorang untuk
beribadah menurut keyakinan agamanya.
2. Pemeliharaan Jiwa
Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan.
3. Pemeliharaan Akal
Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta
dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam
melarang meminum minuman yang memabukan atauKhamar (Q.S : al-maidah ayat 90) dan
menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.
4. Pemeliharaan Keturunan
Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka
pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah
menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : an-nisa ayat 11)
5. Pemeliharaan Harta
Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat
mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi
manusia untuk memelihara harta.
2.4 Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi
sumber syariat islam.
Macam-macam sumber hukum islam adalah:
1. Al-quran
Al-quran adalah sumber hukum islam pertama dan utama. Al-quran merupakan kitab
suci yang memuat wahyu Allah
Fungsi al-quran sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
7. (1) doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di
dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syariat, metafisika
tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi
manusia.
(2) ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi, dsb.
(3) Ayat-ayat al-quran mempunyai kekuatan melindungi manusia sebab bersumber dari
firman Allah. Bahkan kehadiran fisik al-quran sendiri membawa berkah bagi manusia.
Apabila seorang muslimah menghadapi kesulitan, ia membaca ayat-ayat al-quran tertentu
untuk menenangkan dan menghibur hatinya.
2. Al-hadits
Al-hadits ialah tingkah laku Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun ketetapannya. Al-hadits merupakan sumber hukum islam kedua setelah al-quran.
Fungsi hadits ialah memperkuat dan menjelaskan hukum-hukum yang telah disebutkan
dalam al-quran serta merupakan hukum-hukum baru yang belum ada dalam al-quran.
Jenis-jenis hadist:
1. Hadist Qauliyah
Yaitu hadist yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan rasulllah SAW.
2. Hadist Filiyah
Yaitu hadist yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan rasul.
3. Hadist Taqririyah
Yaitu hadist yang didasarkan pada persetujuan rasul atas apa yang dilakukan oleh
para sahabatnya.
3.Ijtihad
Ijtihad dari aspek kebahasaannya berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh
kesungguhan. Dari aspek terminologi, Ijtihad ialah menggunakan seluruh
kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan Al Quran dan
Hadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
Dasar hukum ijtihad adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
Tarmizi dan Abu Dawud.
Bentuk-bentuk ijtihad:
8. 1. Ijma
Ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah
yang berkaitan dengan syariat.
2. Qiyas
Ialah menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya
berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan
kesamaan antara kedua hal itu.
3. Istishab
Ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan
karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum
tersebut.
4. Mashlabah Mursalah
Ialah kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara untuk
mengerjakan atau menunggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa
kemanfaatan terhindar dari keburukan.
5. Ishtishan
Ialah cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan.
6. Urf atau adat istiadat
Ialah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang baik dalam
kata-kata atau perbuatan.
7. Istidal
Ialah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
2.5 Kontribusi Umat Islam dalam Rumusan dan Penegakan Hukum Islam
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat beragam dari segi
etnik, budaya dan agama. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hukum agama datang
ke Indonesia bersamaan dengan hadirnya agama. Oleh karena itu sebagai mayoritas beragama
Islam, maka hukum Islam merupakan salah satu sistem yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat Indonesia. (A.Qodri Azizy. 2004 : 138)
9. Ada beberapa peraturan baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan presiden
yang didalamnya berisi tentang hukum Islam, diataranya adalah :
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak pasal dalam undang-
undang ini berasal dari hukum Islam.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan dan tanah milik.
3. Instruksi presiden No 13 tahun 1980 tentang perjanjian bagi hasil.
4. Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan salah satu
perundang-undangan pelaksanaan dari undang-undang No 14 tahun 1970 tentang pokok-
pokok kekuasaan hakim.
5. Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi
tentang himpunan hukum Islam yang berkenaan dengan perkawinan, waris dan wakaf.
6. Undang-undang No 7 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No 70 dan 72 tentang Bagi-
bagi hasil.
7. Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang penyelenggaran ibadah haji.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum sangat
besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek
bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah
menjadikan suatu kebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya
hukum harus ditegakkan.
2.6 Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Berbicara masalah hukum Islam tentu saja akan mencakup semua aspek kehidupan di
dalam masyarakat. Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi
juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan
makhluk lainnya.
Peranan utama fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat adalah :
1. Fungsi ibadah yaitu fungsi hukum Islam dalam beribadah kepada Allah dan fungsi ini
adalah fungsi yang utama.
2. Fungsi Amar ma`ruf nahi munkar yaitu di dalam hukum Islam terdapat hukum yang
mengatur kehidupan manusia.
10. 3. Fungsi Zawazir yaitu adanya sangsi yang diberikan kepada pelaku apabila melakukan
perbuatan pidana misalnya mencuri atau berzina yang telah ditetapkan sangsinya.
4. Fungsi tanzim wal islah al-Ummah yaitu fungsi untuk mengatur kehidupan di dalam
masyarakat misalnya dalam masalah muamalah (Ibrahim Hosen, 1996 : 90)
2.7 HAM Menurut Ajaran Islam
Secara Umum:Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak wajib diperhatikan oleh
negara dan individu.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal.
Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh
diabaikan.
Hak asasi manusia dalam islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia lewat
syariah islam yang diturunkan melalui sebuah wahyu. Menurut syariah, manusia adalah
makhluk yang bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan
dan egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemaban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan, sementara kebebasan secara ekstensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung
jawab sendiri. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai
hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah.
Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari macam hak asasi manusia yang harus
ditegakkan, yakni mencakup :
A. HAK-HAK ALAMIAH
1. Hak hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng- qishas
pembunuh (lihat QS. Al-maidah: 32, QS. Al-baqarah: 179)
11. 2. Hak kebebasan beragama dan kebebasan pribadi
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat
"Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. Al-baqarah: 256). Jaminan hak-hak pribadi
dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Quran: "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin
dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. An-nur: 27-28)
B. HAK HIDUP
1. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun
untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat
dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-baqarah: 188). Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang
penipuan dalam perniagaan.
2. Hak berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya (QS. An-nur: 32). Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan
pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. An-nisa: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang maruf, akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. Al-baqarah: 228)
3. Hak keamanan
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga
tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan
masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila
mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta
12. perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. At-taubah: 6).
4. Hak saling membela dan mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada
pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan
mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim,
memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim
terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur,
memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
13. BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat kita simpulkan bahwa :
Islam sebagai agama yang mulia mempunyai sistem hukum dan HAM sendiri yang bagiannya
saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yaitu menjadikan kehidupan manusia menjadi
lebih baik serta mendapatkan kebahagiaan di dunia serta di akhirat.
3.2 Saran
Sebagai umat Islam, hendaknya kita mematuhi hukun-hukum Islam yang telah tertera di
dalam ketiga sumber hukum Islam.
14. DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-islam/21Maret2012
http://kanal3.wordpress.com/2010/12/23/makalah-pengertian-sumber-hukum-islam-dan-ahkam-
al-khamsah/21 Maret 2012
http://minamini.wordpress.com/21 Maret 2012
http://diaharrazy.files.wordpress.com/
http://anismart.blogspot.com/2009/05/hukum-ham-dan-demokrasi-dalam-islam.html/21 Maret
2012