2. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
SERTIFIKASI HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Undang-Undang No. 1
1Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal
3. Apa itu halal?
HALAL ITU APA???
MENGAPA HARUS
HALAL??
MANFAAT HALAL APA
SAJA?
Halal berarti diperbolehkan/diizinkan
Halal untuk produk, merupakan makanan dan minuman,
kosmetik, obat dan lainnya yang diperbolehkan untuk
dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.
Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada di alam adalah
halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
4. SERTIFIKASI HALAL
MENDORONG PELAKU USAHA
MENGELOLA USAHA LEBIH BAIK
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal
pelaku usaha harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan BPJPH
Mulai dari mempunyai NIB, alur proses
produksi dan persyaratan lainnya.
Dengan ini mendorong pelaku usaha
menata bisnisnya sesuai dengan
standar halal.
Pengelolaan usaha dengan jaminan
produk halal menjadi nilai tersendiri
yang dapat meningkatkan level UMK
dalam bisnis perdagangan produk
5. makanan
minuman
obat
kosmetik
produk
kimiawi
produk biologi
produk rekayasa
genetik
barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan
BARANG
ditetapkan masing-masing jenisnya oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan
MUI.
hanya yang
terkait dengan
makanan,
minuman, obat,
atau kosmetik.
alat
yakni
hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau
mengandung unsur hewan.
Barang gunaan yang dipakai terdiri atas:
a.sandang;
b. penutupkepala; dan
c.aksesoris.
Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumahtangga;
b. peralatan rumah tangga;
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Barang gunaan yang dimanfaatkan
kesehatan.
Barang gunaan sebagaimana dimaksud di atas
dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait,
dan MUI.
KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK
7. Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi
pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare).
PP39 P
asal 80/ 2021
Dilakukan oleh pendamping yang tergabung di LP3H (Ormas Islam atau
Peruguruan tInggi)
PENDAMPING PROSES
PRODUK HALAL
9. SOP Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
10. Self declare: 12 hari kerja
sejak pengajuan permohonan
ke BPJPH (Status Submitted
PU), verifikasi dan validasi
oleh Pendamping PPH,
penetapan halal di Komite
Fatwa, sampai terbit sertifikasi
halal dari BPJPH
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
12. Self declare: 12 hari kerja
sejak pengajuan permohonan
ke BPJPH (Status Submitted
PU), verifikasi dan validasi
oleh Pendamping PPH,
penetapan halal di Komite
Fatwa, sampai terbit sertifikasi
halal dari BPJPH
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
14. Akses Pengajuan Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikasi halal melalui Aplikasi SIHALAL
dengan link ptsp.halal.go.id atau bisa
menggunakan Aplikasi Mobile Pusaka SuperApps
Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui
playstore untuk android dan Appstore untuk iOS;
Akses web SIHALAL dibuka dengan Browser Mozille
Firefox/Google Chrome/Internet Explorer/Microsoft
Edge/ browser lainnya;
Memiliki akses internet/paket data.
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
15. Pembuatan Akun Pelaku Usaha
1. Klik Create an
Account
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
16. 2. Pilih tipe pengunanya
P
el
a
k
u
Usaha?Business Actor/Importer
3. Isikan nama pelaku usaha
4. Isikan email aktif
5. Tentukan passwordnya
6. Isian ulang passwordnya
7. Klik Send
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
17. Login
1. Isikan user id / emailnya
2. Isikan Passwordnya
3. Klik Login
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
18. Selamat Datang dan Pilih Asal Usaha
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Klik Tutup
2. Pilih Dalam Negeri (Domestik)
3. Klik Next
19. Isi NIB (Nomor Induk Berusaha)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Isikan Nomor Induk Berusaha
2. Klik Lanjut, akan tampil data
pelaku usaha
3. Klik Selesai
20. Update Data Pelaku Usaha
1. Klik Menu Sertifikasi
2. Klik Menu Pelaku Usaha
3. Klik Tombol Edit
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
21. 4. Isikan Nama penanggung
jawab
5. Isikan Nomor Kontak (No HP)
6. Isikan Email
7. Klik Tombol Simpan
8. Klik OK
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
22. 9. Isikan nama pabrik/fasilitasi
produksi
10. Isikan alamat
11. Isikan kab/kota
12. Isikan provinsi
13. Isikan negara
14. Isikan kode pos
15. Pilih Status
16. Klik Tombol Tambah
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
17. Isikan nama outlet
18. Isikan alamat
19. Isikan kab/kota
20. Isikan provinsi
21. Isikan negara
22. Isikan kode pos
23. Klik Tombol Tambah
23. 24. Isikan nama penyelia halal
25. Isikan No KTP
26. Pilih agama Islam
27. Isikan No SK penyelia halal
28. Isikan tanggal SK Penyelia halal
29. Isikan nomor kontak
30. Upload KTP
31. Klik Tombol Tambah
32. Klik Tombol SK Penyelia Halal
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
24. Pengajuan Sertifikasi Halal (Self Declare)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Klik Menu Sertifikasi
2. Klik Menu Pengajuan (Self
Declare)
3. Klik Tombol Layanan
25. 4. Isikan jawaban pertanyaan pada
semua kuesioner
5. Klik Tombol Next
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
26. 6. Isikan jawaban pertanyaan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
pada
semua kuesioner
7. Klik Tombol Finish
8. Pilih KBLI/Usaha/Kegiatan
9. Klik Tombol Daftar
10. Klik Tombol Edit
27. 11. Pilih Tab Pelaku Usaha
Tab Pelaku Usaha berisi Informasi
Data Perusahaan dan persyaratan
Dokumen Tambahan (Tidak Wajib),
bisa diupload atapun tidak, bila ada
bisa upload kemudian Klik Tombol
Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
28. 12. Pilih Tab Pengajuan
Isikan Kode Fasilitasi SEHATI kode
fasilitasi BPJPH tahun 2023
Isikan Jenis Layanan, Jenis Produk, Nama
Usaha, Area Pemasaran, Pilh Lembaga
Pendamping dan nama pendamping, lalu
Klik Tombol Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
29. 13. Pilih Tab Pabrik & Outlet
Hanya menampilkan informasi Pabrik & Outlet (tidak perlu diisi kembali) karena sudah diisi
pada saat update data pelaku usaha
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
30. 14. Pilih Tab Bahan
Isikan semua bahan pebuat produk yang akan diajukan
sertifikasi halalnya baik bahan yang tidak bersertifikat
(bahan sudah pasti halal) dan bahan yang bersertifikat.
Untuk mengisi bahan tidak bersertifikat Klik Cari
Bahan Tidak Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik
Cari, kemudian pilih dari daftar bahan yang tampil,
kemudian Klik Icon Panah Hijau
Untuk mengisi bahan bersertifikat Klik Cari Bahan
Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik Cari, kemudian
pilih dari daftar bahan yang tampil, kemudian Klik Icon
Panah Hijau
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
31. data bahan tampil,
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Pilih
dahulu Jenis Bahannya
Setelah
terlebih
adalah Bahan, lalu Klik Tombol
Tambah. Begitu seterusnya sampai
bahan-bahan sudah disi semua.
Kemudian Isikan bahan cleaning
agent, caranya cari bahan dari bahan
tidak bersertifikat /
bersertifikat, kemudian
bahan
setelah
dipilih dan data tampil, Pilih jenis
bahannya Cleaning Agent, lalu Klik
Tombol Tambah
Kemudian Isikan kemasan, caranya
cari bahan dari bahan tidak
bersertifikat / bahan bersertifikat,
kemudian setelah dipilih dan data
tampil, Pilih jenis bahannya
Kemasan, lalu Klik Tombol Tambah
32. 15. Pilih Tab Produk
Pilih Klasifikasi Produk, Pilih Rincian Produk, Isikan Nama Produk, Isikan Merek,
Upload Foto Produk (dalam format gambar / image), lalu Klik Tombol Tambah
Klik Input Bahan pada nama produk yang ada di daftar produk, lalu pilih-piluh
nama-nama bahan pembuat produk tersebut, lalu Klik Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
33. 16. Pilih Tab Proses Produk Halal
Isikan tahapan proses produk halal kemudian klik Tombol Tambah, isikan sampai tahapan proses selesai yang
menggambarkan bagaimana produk dibuat secara lengkap.
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
34. 17. Pilih Tab Pernyataan
Baca Pernyataan Pelaku Usaha terlebih dahulu, Kemudian Klik Tombol Setuju,
lalu Klik Tombol Download untuk mengunduh file Pernyataan Pelaku Usaha
dalam format pdf, lalu Klik Tombol Kembali (sebelah kanan)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
35. 18. Klik Surat Permohonan
19. Klik Surat Pernyataan
20. Klik SJPH
Sebelum Klik Kirim pastikan pengajuan anda
sudah di cek dan ricek oleh Pendampig
Proses Produk Halal, setelah di cek dan
ricek baru bisa Klik Kirim, setelah Klik Kirim
pengajuan anda statusnya sudah
Submitted PU
halal.indonesia enag
www.halal.go.id