際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SOSIALISASI
PENDAFTARAN
SERTIFIKASI
HALAL PROGAM
SELF DECLARE
TIM PUSAT STUDI SENTRA HALAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JEMBER
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
SERTIFIKASI HALAL
 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
 Undang-Undang No. 1
1Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Jaminan Produk Halal
 Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk
Halal
Apa itu halal?
HALAL ITU APA???
MENGAPA HARUS
HALAL??
MANFAAT HALAL APA
SAJA?
Halal berarti diperbolehkan/diizinkan
Halal untuk produk, merupakan makanan dan minuman,
kosmetik, obat dan lainnya yang diperbolehkan untuk
dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.
Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada di alam adalah
halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
SERTIFIKASI HALAL
MENDORONG PELAKU USAHA
MENGELOLA USAHA LEBIH BAIK
 Dalam pelaksanaan sertifikasi halal
pelaku usaha harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan BPJPH
 Mulai dari mempunyai NIB, alur proses
produksi dan persyaratan lainnya.
 Dengan ini mendorong pelaku usaha
menata bisnisnya sesuai dengan
standar halal.
 Pengelolaan usaha dengan jaminan
produk halal menjadi nilai tersendiri
yang dapat meningkatkan level UMK
dalam bisnis perdagangan produk
makanan
minuman
obat
kosmetik
produk
kimiawi
produk biologi
produk rekayasa
genetik
barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan
BARANG
ditetapkan masing-masing jenisnya oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan
MUI.
hanya yang
terkait dengan
makanan,
minuman, obat,
atau kosmetik.
alat
yakni
 hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau
mengandung unsur hewan.
 Barang gunaan yang dipakai terdiri atas:
a.sandang;
b. penutupkepala; dan
c.aksesoris.
 Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumahtangga;
b. peralatan rumah tangga;
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
 Barang gunaan yang dimanfaatkan
kesehatan.
 Barang gunaan sebagaimana dimaksud di atas
dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait,
dan MUI.
KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK
JASA
PENYEMBELIHAN
PENGOLAHAN
PENYIMPANAN
PENGEMASAN
PENDISTRIBUSIAN
PENJUALAN
PENYAJIAN
*)HANYA YANG TERKAIT DENGAN MAKANAN,
MINUMAN, OBAT, ATAU KOSMETIK
Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi
pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare).
PP39 P
asal 80/ 2021
Dilakukan oleh pendamping yang tergabung di LP3H (Ormas Islam atau
Peruguruan tInggi)
PENDAMPING PROSES
PRODUK HALAL
Persyaratan
Sertifikasi Halal
dengan Pernyataan
Pelaku Usaha
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
SOP Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Self declare: 12 hari kerja
sejak pengajuan permohonan
ke BPJPH (Status Submitted
PU), verifikasi dan validasi
oleh Pendamping PPH,
penetapan halal di Komite
Fatwa, sampai terbit sertifikasi
halal dari BPJPH
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Contoh
Pengajuan
Sertifikasi
Halal Yang
Benar Dan
Diterima Di
BPJPH
Self declare: 12 hari kerja
sejak pengajuan permohonan
ke BPJPH (Status Submitted
PU), verifikasi dan validasi
oleh Pendamping PPH,
penetapan halal di Komite
Fatwa, sampai terbit sertifikasi
halal dari BPJPH
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Digitalisasi
dan Registrasi SIHALAL
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Akses Pengajuan Sertifikasi Halal
 Pengajuan sertifikasi halal melalui Aplikasi SIHALAL
dengan link ptsp.halal.go.id atau bisa
menggunakan Aplikasi Mobile Pusaka SuperApps
Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui
playstore untuk android dan Appstore untuk iOS;
 Akses web SIHALAL dibuka dengan Browser Mozille
Firefox/Google Chrome/Internet Explorer/Microsoft
Edge/ browser lainnya;
 Memiliki akses internet/paket data.
myhalalmyway
halalitubaik halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Pembuatan Akun Pelaku Usaha
1. Klik Create an
Account
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
2. Pilih tipe pengunanya
P
el
a
k
u
Usaha?Business Actor/Importer
3. Isikan nama pelaku usaha
4. Isikan email aktif
5. Tentukan passwordnya
6. Isian ulang passwordnya
7. Klik Send
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Login
1. Isikan user id / emailnya
2. Isikan Passwordnya
3. Klik Login
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Selamat Datang dan Pilih Asal Usaha
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Klik Tutup
2. Pilih Dalam Negeri (Domestik)
3. Klik Next
Isi NIB (Nomor Induk Berusaha)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Isikan Nomor Induk Berusaha
2. Klik Lanjut, akan tampil data
pelaku usaha
3. Klik Selesai
Update Data Pelaku Usaha
1. Klik Menu Sertifikasi
2. Klik Menu Pelaku Usaha
3. Klik Tombol Edit
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
4. Isikan Nama penanggung
jawab
5. Isikan Nomor Kontak (No HP)
6. Isikan Email
7. Klik Tombol Simpan
8. Klik OK
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
9. Isikan nama pabrik/fasilitasi
produksi
10. Isikan alamat
11. Isikan kab/kota
12. Isikan provinsi
13. Isikan negara
14. Isikan kode pos
15. Pilih Status
16. Klik Tombol Tambah
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
17. Isikan nama outlet
18. Isikan alamat
19. Isikan kab/kota
20. Isikan provinsi
21. Isikan negara
22. Isikan kode pos
23. Klik Tombol Tambah
24. Isikan nama penyelia halal
25. Isikan No KTP
26. Pilih agama Islam
27. Isikan No SK penyelia halal
28. Isikan tanggal SK Penyelia halal
29. Isikan nomor kontak
30. Upload KTP
31. Klik Tombol Tambah
32. Klik Tombol SK Penyelia Halal
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Pengajuan Sertifikasi Halal (Self Declare)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
1. Klik Menu Sertifikasi
2. Klik Menu Pengajuan (Self
Declare)
3. Klik Tombol Layanan
4. Isikan jawaban pertanyaan pada
semua kuesioner
5. Klik Tombol Next
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
6. Isikan jawaban pertanyaan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
pada
semua kuesioner
7. Klik Tombol Finish
8. Pilih KBLI/Usaha/Kegiatan
9. Klik Tombol Daftar
10. Klik Tombol Edit
11. Pilih Tab Pelaku Usaha
Tab Pelaku Usaha berisi Informasi
Data Perusahaan dan persyaratan
Dokumen Tambahan (Tidak Wajib),
bisa diupload atapun tidak, bila ada
bisa upload kemudian Klik Tombol
Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
12. Pilih Tab Pengajuan
Isikan Kode Fasilitasi SEHATI  kode
fasilitasi BPJPH tahun 2023
Isikan Jenis Layanan, Jenis Produk, Nama
Usaha, Area Pemasaran, Pilh Lembaga
Pendamping dan nama pendamping, lalu
Klik Tombol Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
13. Pilih Tab Pabrik & Outlet
Hanya menampilkan informasi Pabrik & Outlet (tidak perlu diisi kembali)  karena sudah diisi
pada saat update data pelaku usaha
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
14. Pilih Tab Bahan
Isikan semua bahan pebuat produk yang akan diajukan
sertifikasi halalnya baik bahan yang tidak bersertifikat
(bahan sudah pasti halal) dan bahan yang bersertifikat.
Untuk mengisi bahan tidak bersertifikat  Klik Cari
Bahan Tidak Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik
Cari, kemudian pilih dari daftar bahan yang tampil,
kemudian Klik Icon Panah Hijau
Untuk mengisi bahan bersertifikat  Klik Cari Bahan
Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik Cari, kemudian
pilih dari daftar bahan yang tampil, kemudian Klik Icon
Panah Hijau
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
data bahan tampil,
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
Pilih
dahulu Jenis Bahannya
Setelah
terlebih
adalah Bahan, lalu Klik Tombol
Tambah. Begitu seterusnya sampai
bahan-bahan sudah disi semua.
Kemudian Isikan bahan cleaning
agent, caranya cari bahan dari bahan
tidak bersertifikat /
bersertifikat, kemudian
bahan
setelah
dipilih dan data tampil, Pilih jenis
bahannya Cleaning Agent, lalu Klik
Tombol Tambah
Kemudian Isikan kemasan, caranya
cari bahan dari bahan tidak
bersertifikat / bahan bersertifikat,
kemudian setelah dipilih dan data
tampil, Pilih jenis bahannya
Kemasan, lalu Klik Tombol Tambah
15. Pilih Tab Produk
Pilih Klasifikasi Produk, Pilih Rincian Produk, Isikan Nama Produk, Isikan Merek,
Upload Foto Produk (dalam format gambar / image), lalu Klik Tombol Tambah
Klik Input Bahan pada nama produk yang ada di daftar produk, lalu pilih-piluh
nama-nama bahan pembuat produk tersebut, lalu Klik Simpan
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
16. Pilih Tab Proses Produk Halal
Isikan tahapan proses produk halal kemudian klik Tombol Tambah, isikan sampai tahapan proses selesai yang
menggambarkan bagaimana produk dibuat secara lengkap.
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
17. Pilih Tab Pernyataan
Baca Pernyataan Pelaku Usaha terlebih dahulu, Kemudian Klik Tombol Setuju,
lalu Klik Tombol Download untuk mengunduh file Pernyataan Pelaku Usaha
dalam format pdf, lalu Klik Tombol Kembali (sebelah kanan)
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
18. Klik Surat Permohonan
19. Klik Surat Pernyataan
20. Klik SJPH
Sebelum Klik Kirim pastikan pengajuan anda
sudah di cek dan ricek oleh Pendampig
Proses Produk Halal, setelah di cek dan
ricek baru bisa Klik Kirim, setelah Klik Kirim
pengajuan anda statusnya sudah
Submitted PU
halal.indonesia enag
www.halal.go.id
BPJPH
BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN PRODUK HALAL
KEMENTERIAN AGAMA RI
Terima Kasih
halal.indonesia enag
www.halal.go.id

More Related Content

PEMBEKALAN MAHASISWA KKN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

  • 1. SOSIALISASI PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL PROGAM SELF DECLARE TIM PUSAT STUDI SENTRA HALAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
  • 2. DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Undang-Undang No. 1 1Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  • 3. Apa itu halal? HALAL ITU APA??? MENGAPA HARUS HALAL?? MANFAAT HALAL APA SAJA? Halal berarti diperbolehkan/diizinkan Halal untuk produk, merupakan makanan dan minuman, kosmetik, obat dan lainnya yang diperbolehkan untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam. Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada di alam adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
  • 4. SERTIFIKASI HALAL MENDORONG PELAKU USAHA MENGELOLA USAHA LEBIH BAIK Dalam pelaksanaan sertifikasi halal pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJPH Mulai dari mempunyai NIB, alur proses produksi dan persyaratan lainnya. Dengan ini mendorong pelaku usaha menata bisnisnya sesuai dengan standar halal. Pengelolaan usaha dengan jaminan produk halal menjadi nilai tersendiri yang dapat meningkatkan level UMK dalam bisnis perdagangan produk
  • 5. makanan minuman obat kosmetik produk kimiawi produk biologi produk rekayasa genetik barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan BARANG ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. alat yakni hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai terdiri atas: a.sandang; b. penutupkepala; dan c.aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas: a. perbekalan kesehatan rumahtangga; b. peralatan rumah tangga; c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam; d. kemasan makanan dan minuman; dan e. alat tulis dan perlengkapan kantor. Barang gunaan yang dimanfaatkan kesehatan. Barang gunaan sebagaimana dimaksud di atas dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK
  • 7. Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare). PP39 P asal 80/ 2021 Dilakukan oleh pendamping yang tergabung di LP3H (Ormas Islam atau Peruguruan tInggi) PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL
  • 8. Persyaratan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha myhalalmyway halalitubaik halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 9. SOP Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha myhalalmyway halalitubaik halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 10. Self declare: 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan ke BPJPH (Status Submitted PU), verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH myhalalmyway halalitubaik halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 12. Self declare: 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan ke BPJPH (Status Submitted PU), verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH myhalalmyway halalitubaik halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 14. Akses Pengajuan Sertifikasi Halal Pengajuan sertifikasi halal melalui Aplikasi SIHALAL dengan link ptsp.halal.go.id atau bisa menggunakan Aplikasi Mobile Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui playstore untuk android dan Appstore untuk iOS; Akses web SIHALAL dibuka dengan Browser Mozille Firefox/Google Chrome/Internet Explorer/Microsoft Edge/ browser lainnya; Memiliki akses internet/paket data. myhalalmyway halalitubaik halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 15. Pembuatan Akun Pelaku Usaha 1. Klik Create an Account halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 16. 2. Pilih tipe pengunanya P el a k u Usaha?Business Actor/Importer 3. Isikan nama pelaku usaha 4. Isikan email aktif 5. Tentukan passwordnya 6. Isian ulang passwordnya 7. Klik Send halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 17. Login 1. Isikan user id / emailnya 2. Isikan Passwordnya 3. Klik Login halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 18. Selamat Datang dan Pilih Asal Usaha halal.indonesia enag www.halal.go.id 1. Klik Tutup 2. Pilih Dalam Negeri (Domestik) 3. Klik Next
  • 19. Isi NIB (Nomor Induk Berusaha) halal.indonesia enag www.halal.go.id 1. Isikan Nomor Induk Berusaha 2. Klik Lanjut, akan tampil data pelaku usaha 3. Klik Selesai
  • 20. Update Data Pelaku Usaha 1. Klik Menu Sertifikasi 2. Klik Menu Pelaku Usaha 3. Klik Tombol Edit halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 21. 4. Isikan Nama penanggung jawab 5. Isikan Nomor Kontak (No HP) 6. Isikan Email 7. Klik Tombol Simpan 8. Klik OK halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 22. 9. Isikan nama pabrik/fasilitasi produksi 10. Isikan alamat 11. Isikan kab/kota 12. Isikan provinsi 13. Isikan negara 14. Isikan kode pos 15. Pilih Status 16. Klik Tombol Tambah halal.indonesia enag www.halal.go.id 17. Isikan nama outlet 18. Isikan alamat 19. Isikan kab/kota 20. Isikan provinsi 21. Isikan negara 22. Isikan kode pos 23. Klik Tombol Tambah
  • 23. 24. Isikan nama penyelia halal 25. Isikan No KTP 26. Pilih agama Islam 27. Isikan No SK penyelia halal 28. Isikan tanggal SK Penyelia halal 29. Isikan nomor kontak 30. Upload KTP 31. Klik Tombol Tambah 32. Klik Tombol SK Penyelia Halal halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 24. Pengajuan Sertifikasi Halal (Self Declare) halal.indonesia enag www.halal.go.id 1. Klik Menu Sertifikasi 2. Klik Menu Pengajuan (Self Declare) 3. Klik Tombol Layanan
  • 25. 4. Isikan jawaban pertanyaan pada semua kuesioner 5. Klik Tombol Next halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 26. 6. Isikan jawaban pertanyaan halal.indonesia enag www.halal.go.id pada semua kuesioner 7. Klik Tombol Finish 8. Pilih KBLI/Usaha/Kegiatan 9. Klik Tombol Daftar 10. Klik Tombol Edit
  • 27. 11. Pilih Tab Pelaku Usaha Tab Pelaku Usaha berisi Informasi Data Perusahaan dan persyaratan Dokumen Tambahan (Tidak Wajib), bisa diupload atapun tidak, bila ada bisa upload kemudian Klik Tombol Simpan halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 28. 12. Pilih Tab Pengajuan Isikan Kode Fasilitasi SEHATI kode fasilitasi BPJPH tahun 2023 Isikan Jenis Layanan, Jenis Produk, Nama Usaha, Area Pemasaran, Pilh Lembaga Pendamping dan nama pendamping, lalu Klik Tombol Simpan halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 29. 13. Pilih Tab Pabrik & Outlet Hanya menampilkan informasi Pabrik & Outlet (tidak perlu diisi kembali) karena sudah diisi pada saat update data pelaku usaha halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 30. 14. Pilih Tab Bahan Isikan semua bahan pebuat produk yang akan diajukan sertifikasi halalnya baik bahan yang tidak bersertifikat (bahan sudah pasti halal) dan bahan yang bersertifikat. Untuk mengisi bahan tidak bersertifikat Klik Cari Bahan Tidak Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik Cari, kemudian pilih dari daftar bahan yang tampil, kemudian Klik Icon Panah Hijau Untuk mengisi bahan bersertifikat Klik Cari Bahan Bersertifikat, lalu isikan nama bahan, klik Cari, kemudian pilih dari daftar bahan yang tampil, kemudian Klik Icon Panah Hijau halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 31. data bahan tampil, halal.indonesia enag www.halal.go.id Pilih dahulu Jenis Bahannya Setelah terlebih adalah Bahan, lalu Klik Tombol Tambah. Begitu seterusnya sampai bahan-bahan sudah disi semua. Kemudian Isikan bahan cleaning agent, caranya cari bahan dari bahan tidak bersertifikat / bersertifikat, kemudian bahan setelah dipilih dan data tampil, Pilih jenis bahannya Cleaning Agent, lalu Klik Tombol Tambah Kemudian Isikan kemasan, caranya cari bahan dari bahan tidak bersertifikat / bahan bersertifikat, kemudian setelah dipilih dan data tampil, Pilih jenis bahannya Kemasan, lalu Klik Tombol Tambah
  • 32. 15. Pilih Tab Produk Pilih Klasifikasi Produk, Pilih Rincian Produk, Isikan Nama Produk, Isikan Merek, Upload Foto Produk (dalam format gambar / image), lalu Klik Tombol Tambah Klik Input Bahan pada nama produk yang ada di daftar produk, lalu pilih-piluh nama-nama bahan pembuat produk tersebut, lalu Klik Simpan halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 33. 16. Pilih Tab Proses Produk Halal Isikan tahapan proses produk halal kemudian klik Tombol Tambah, isikan sampai tahapan proses selesai yang menggambarkan bagaimana produk dibuat secara lengkap. halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 34. 17. Pilih Tab Pernyataan Baca Pernyataan Pelaku Usaha terlebih dahulu, Kemudian Klik Tombol Setuju, lalu Klik Tombol Download untuk mengunduh file Pernyataan Pelaku Usaha dalam format pdf, lalu Klik Tombol Kembali (sebelah kanan) halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 35. 18. Klik Surat Permohonan 19. Klik Surat Pernyataan 20. Klik SJPH Sebelum Klik Kirim pastikan pengajuan anda sudah di cek dan ricek oleh Pendampig Proses Produk Halal, setelah di cek dan ricek baru bisa Klik Kirim, setelah Klik Kirim pengajuan anda statusnya sudah Submitted PU halal.indonesia enag www.halal.go.id
  • 36. BPJPH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL KEMENTERIAN AGAMA RI Terima Kasih halal.indonesia enag www.halal.go.id