際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Nada Siti Salsabila
Pemberdayaan Hukum Masyarakat oleh
Mahasiswa dalam Mewujudkan Masyarakat
Indonesia yang
Berbudaya Hukum
1. Agent of change;
2. Social control; dan
3. Iron stock.
Pemenjaraan
Keharusan patuh
untuk pungutan
retribusi dan
pajak
Eksekusi Mati
Fungsi Hukum :
1. Melindungi kepentingan
manusia
2. Alat untuk ketertiban
dan keteraturan
masyarakat
3. Sarana untuk
mewujudkan keadilan
sosial (lahir batin)
4. Alat perubahan sosial
(penggerak
pembangunan)
5. Sebagai alat kritik
(fungsi kritis)
6. Menyelesaikan
pertikaian

Fiksi Hukum beranggapan begitu
suatu norma hukum diberlakukan,
maka pada saat itu pula setiap orang
dianggap tahu hukum (presumptio
iures de iure).
Ignorantia jurist
non excusat, yaitu
ketidaktahuan
hukum tidak bisa
dimaafkan
 Putusan MA No. 645K/Sip/1970
 Putusan MK No. 001/PUU-V/2007
 Penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Peraturan Perundang-undangan
Adagium Fiksi Hukum terdapat dalam :
Efektivitas Hukum Mensyaratkan Komunikasi Hukum
Hukum tidak efektif karena tidak
menyebarnya norma hukum yang
diterbitkan, sehingga hukum tidak
bisa diadaptasi oleh subyek hukum
atau masyarakat. Agar hukum
mempunyai pengaruh terhadap sikap
tindak atau perilaku manusia hukum
harus dikomunikasikan.
Friedman, berpendapat : A legal act
(rule, doctrine, practice), whatever
functions it serves, is a message
Lawrence M. Friedman
Teori Efektifitas Hukum - Since 1930
1. Pengetahuan
(knowledge);
2. Ketrampilan
(skill); dan
3. Nilai (values).
Belajar Tentang Hukum
Pemberdayaan
HukumMasyarakat
Jumlah dan Persentase Penduduk
Miskin, 19992017
Persentase dan Jumlah Penduduk
Miskin Menurut Pulau,
September 2017
Tujuan memberdayakan masyarakat
untuk menumbuhkan kesadaran hukum
dan pemenuhan hak-hak hukum
masyarakat khususnya masyrakat yang
kurang/tidak memiliki akses untuk
keadilan (access to justice).
Menyediakan bantuan hukum secara pro
bono kepada masyarakat yang kurang
mampu dan termarjinalkan.
Dalam mewujudkan pemberdayaan hukum masyarakat
syarat utama yang harus dipenuhi yakni, adanya
partisipasi dari masyarakat. Adanya perwujudan
internalisasi nilai yang diberikan, akan membuat
masyarakat memiliki orientasi, yaitu secara
berdikari menyelesaikan masalahnya.
Nada SS
THANK
YOU

More Related Content

Similar to Pemberdayaan Hukum Masyrakat oleh Mahasiswa dalam Mewujudan Masyarakat Indonesia yang Berbudaya Hukum (9)

PDF
Hijau Krem Minimalist Tebal Retro tugas kuliah tujuan dan fungsi hukum Tugas ...
sbaitulrohila
PDF
PPT PENGANTAR ILMU HUKUM 1 indonesia. pdf
syasya230404
PPTX
PPT sumber-sumber hukum dan subjek hukum
JemsTandodo
PPT
3 - Fungsi & Tujuan Hukum - Baca.ppt
AbdulRahman870170
PPTX
Sinnergi_Gender_Perempuan_dan_Hukum.pptx
yustiloviani1
PPTX
materi PHB 1
zaenuri123
PPTX
PIH Pertemuan ke-IIPresentasi Ilmu Hukum .pptx
gbesub1
DOCX
Law Sociology
RiskyAminAlQadry
PPTX
HUKUM SEBAGAI FENOMENA SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT DI L...
FajriGunawan2
Hijau Krem Minimalist Tebal Retro tugas kuliah tujuan dan fungsi hukum Tugas ...
sbaitulrohila
PPT PENGANTAR ILMU HUKUM 1 indonesia. pdf
syasya230404
PPT sumber-sumber hukum dan subjek hukum
JemsTandodo
3 - Fungsi & Tujuan Hukum - Baca.ppt
AbdulRahman870170
Sinnergi_Gender_Perempuan_dan_Hukum.pptx
yustiloviani1
materi PHB 1
zaenuri123
PIH Pertemuan ke-IIPresentasi Ilmu Hukum .pptx
gbesub1
Law Sociology
RiskyAminAlQadry
HUKUM SEBAGAI FENOMENA SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT DI L...
FajriGunawan2

Recently uploaded (6)

PPT
Permohonan Eksekusi di pengadilan negeri.ppt
herihartanto3
PPTX
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
PPTX
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
PPTX
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
PPT
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
PPTX
PAPARAN NETRALITAS POLRI PEMULI 2024 AMAN
HattaSkw
Permohonan Eksekusi di pengadilan negeri.ppt
herihartanto3
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
PAPARAN NETRALITAS POLRI PEMULI 2024 AMAN
HattaSkw
Ad

Pemberdayaan Hukum Masyrakat oleh Mahasiswa dalam Mewujudan Masyarakat Indonesia yang Berbudaya Hukum

  • 1. Nada Siti Salsabila Pemberdayaan Hukum Masyarakat oleh Mahasiswa dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Berbudaya Hukum
  • 2. 1. Agent of change; 2. Social control; dan 3. Iron stock.
  • 4. Fungsi Hukum : 1. Melindungi kepentingan manusia 2. Alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat 3. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin) 4. Alat perubahan sosial (penggerak pembangunan) 5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis) 6. Menyelesaikan pertikaian
  • 5. Fiksi Hukum beranggapan begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu pula setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure).
  • 6. Ignorantia jurist non excusat, yaitu ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan
  • 7. Putusan MA No. 645K/Sip/1970 Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 Penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan Adagium Fiksi Hukum terdapat dalam :
  • 8. Efektivitas Hukum Mensyaratkan Komunikasi Hukum Hukum tidak efektif karena tidak menyebarnya norma hukum yang diterbitkan, sehingga hukum tidak bisa diadaptasi oleh subyek hukum atau masyarakat. Agar hukum mempunyai pengaruh terhadap sikap tindak atau perilaku manusia hukum harus dikomunikasikan. Friedman, berpendapat : A legal act (rule, doctrine, practice), whatever functions it serves, is a message Lawrence M. Friedman Teori Efektifitas Hukum - Since 1930
  • 9. 1. Pengetahuan (knowledge); 2. Ketrampilan (skill); dan 3. Nilai (values). Belajar Tentang Hukum
  • 11. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, 19992017
  • 12. Persentase dan Jumlah Penduduk Miskin Menurut Pulau, September 2017
  • 13. Tujuan memberdayakan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat khususnya masyrakat yang kurang/tidak memiliki akses untuk keadilan (access to justice).
  • 14. Menyediakan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang kurang mampu dan termarjinalkan.
  • 15. Dalam mewujudkan pemberdayaan hukum masyarakat syarat utama yang harus dipenuhi yakni, adanya partisipasi dari masyarakat. Adanya perwujudan internalisasi nilai yang diberikan, akan membuat masyarakat memiliki orientasi, yaitu secara berdikari menyelesaikan masalahnya.