Dokumen tersebut membahas tentang pemberdayaan hukum masyarakat oleh mahasiswa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya hukum. Terdapat penjelasan fungsi hukum seperti melindungi kepentingan manusia, alat ketertiban, sarana keadilan sosial, dan alat perubahan sosial. Dokumen juga menyoroti pentingnya komunikasi hukum agar hukum dapat berpengaruh terhadap masyarakat, serta syarat