Dokumen tersebut membahas upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kedeputian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan melalui pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa secara berbasis partisipasi, demokrasi, kemandirian dan keberlanjutan. Dokumen tersebut juga menjelaskan pentingnya integrasi sistem dan