Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama pada siang hari (light on) sebagaimana yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kurang tepat jika diterapkan di daerah yang tidak padat kendaraan seperti Sampang. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan karena situasi dan kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Penegakan hukum terkait kebijakan ini
1 of 17
Download to read offline
More Related Content
PEMBERLAKUAN DAN PENEGAKAN KEBIJAKAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA (LIGHT ONE) BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI DAERAH SAMPANG
2. Latar belakang
Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pemerintah
membuat suatu kebijakan light on yang dirumuskan dalam pasal 107 ayat (2) UU LLAJ,
Dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut masih terjadi kontroversial khususnya di daerah sampang, banyak
masyarakat termasuk penulis menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dg prinsip prinsip
keadilan dan kesetaraan, sebab pemberlakuannya tidak proporsional dan tidak sesuai
dengan kebutuhan khususnya di daerah sampang yang tidak begitu padat kendaraan
bermotor.
Lain halnya dengan daerah daerah yang padat kendaran seperti sby tentu kebijakan tsb
akan menjadi tepat sebab sesuai dg kebutuhan. namun sayangnya kebijkan tersebut tidak
terdapat pengecualian untuk daerah daerah yang tidak padat akan kendaraan bermotor padahal
situasi dan kondisi di masing masing daerah itu berbeda beda, hal itu akan berdampak pada
penegakan hukum dari kebijakan itu sendiri.
3. Rumusan masalah
Sudah tepatkah pemberlakuan kebijakan
lampu utama pada siang hari (light on) untuk
daerah yang tidak padat kendaraan seperti
Bagaimanakah penegakan hukum terkait kebijakan
menyalakan lampu utama pada siang hari (light on)
daerah sampang.?
4. Kebaharuan ide
Ada beberapa penelitian atau skripsi yang mengkaji atau meneliti terkait judul makalah ini yaitu :
Efektifitas Pasal 107 ayat (2) Tentang Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Undang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Polsek Tulangan Sidoarjo oleh Dedy Irwanto, mahasiswa FH UPN VETERAN, 2014.
Implementasi Kebijakan Menghidupkan Lampu Sepeda Motor Pada Siang Hari Di Kota Pontianak Oleh, Abdul Jalal, fakultas ilmu social
ilmu politik Universitas Tanjungpura Pontianak, 2015.
Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari Di Kota Yogyakarta Oleh
Andreas Shite, mahasiswa FH Atma Jaya Yogyakarta, 2012.
5. Pemberlakuan Kebijakan Menyalakan Lampu Utama Pada
Siang Hari (Light On) Untuk Daerah Daerah Yang Tidak Padat
Kendaraan Seperti Sampang.
Kebijakan ini ada dalam pasal 107 ayat (2) uu llaj yang berbunyi :
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang
hari
Tujuan : keamanan ketertiban dan dapat menekan angka
kecelakaan lalu lintas.
Penelitian di surabaya: dapat
menurunkan angka kecelakaan sampai
48%
6. Bagaimana Di Daerah Sampang?
Apakah sudara setuju dengan kebijakan light on?
Setuju : 5 Tidak setuju : 25
Setujukah sudara bahwa kebijakan light on dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas?
Setuju : 20 Tidak setuju : 10
Bagaimana jika kebijakan light on hanya diberlakukan untuk daerah yang padat kendaraan bermotor seperti Surabaya, bandung dan jakarta?
Setuju : 25 Tidak setuju : 5
Setujukah saudara jika untuk daerah daerah yang tidak padat kendaraan seperti di sampan kebijakan light on tidak diberlakukan?
setuju : 25 Tidak setuju : 5
Bagaimana penegakan kebijakan light on di tempat saudara?
Optimal : 4 Tidak optimal : 21 Tidak tau : 5
Hasil wawancara.
7. Lanjutan
Hasil wawancara :25 dari 30 responden
tidak swetuju.
Tidak memenuhi asas keadilan dan asas
equlity before the law (ps. 5 uu 12/11)
UUD 1945 pasal 28 D ayat (1)
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan sama dihadapan hukum
Prinsip utama HAM : prinsip kesetaraan
semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan
dalam HAM, perinsip ini tindakan afirmatif
(diskriminasi psitif) dapat diberlakukan ketika
seseorang berasal dari posisi yang berbeda
diperlakukan secara berbeda, Karena jika
perlakukannya sama tentu akan meneruskan
ketimpangan.
Sampang Surabaya
Aturan jgn sama
8. Lanjutan..
merugikan bagi para penegendara sepeda motor sebab
semakin sering lampu utama dinyalakan maka akan
semakain besar kemungkinan lampu tersebut akan cepat
rusak (lihat pasal 28 g UUD)
keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
memberi apa yang menjadi haknya (asristoteles)
9. Penegakan Hukum Terkait Kebijakan
Menyalakan Lampu Utama Di Daerah Sampang
Lawrence Friedman
substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Substansi : Substansi hukum merupakan hal yang
paling mendasar dalam penegakan hukum, seseorang
tidak bisa dikatakan bersalah tanpa adanya peraturan
perundang undangan yang mengatur terlebih dahulu
sebab Indonesia menganut asas legalitas sebagaimana
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
10. Lanjutan..
Struktur hukum
Dikenal dengan istilah apparat
hukum juga sama pentingnya dengan
substansi hukum hanya saja penegak
hukum disini hanya menjalankan apa
yang ada dalam peraturan perundang
undangan.
Budaya hukum
mencakup nilai-nilai yang mendasari
hukum yang berlaku, nilai-nilai yang
merupakan konsepsi abstrak dari baik
dan buruk.
11. Bagaimana di Daerah Sampang?
Hasil wawancara :
24 dari 30 responden mengatakan tidak optimal, 4
mengatakan optimal dan 5 responden mengatakan tidak tau.
Alasan :
polisi membiarkan bahkan kadang polisi juga tidak menyalakan lampunya.
Kalo ada oprasian yang berlaku.
Tidak tau dan banyak yg gak menyalakan lampu dan tidak ada apa apa.
Penegakan hukum kebijakan light on di daerah sampang kurang tidak optimal
Dikarenakan penegak hukum kurang tegas dan kebijakan itu tidak begitu dibutuhkan
Oleh masyarakat sebab kendaraan yg tidak begitu padat.
12. kesimpulan
Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama di siang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu
dan angkutan jalan adalah tepat jika diterapkan di daerah kota kota besar seperti Surabaya, akan tetapi jika kebijakan tersebut
diberlakukan untuk daerah yang tidak padat kendaraan bermotor seperti sampang maka kebijakan tersebut kurang tepat dan
bertentangan dengan asas kesadilan (justice) dan kesetaraan (equality befor the law) (UUD 1945) sebab situasi dan kondisi suatu
itu berbeda maka tidak tepat jika tetap diberlakukan hukum yang sama.
Penegakan hukum terkait kebijakan kebijakan menyalakan lampu utama disiang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2)
undang undang lalu lintas dan angkutan jalan kurang optimal hal itu Karena bebeberapa faktor, diantaranya faktor penegak hukum
hal ini aparat kepolisian serta faktor budaya hukum dalam masyarakat yang menganggap kebijakan tersebut tidak menjadi suatu
kebutuhan yang penting untuk diberlakukan untuk daerah sampang.
13. Rekomendasi...
1.Pemerintah seharusnya memberi
pengecualian dalam Pemberlakuan
kebijakan menyalakan lampu utama disiang
hari (light on) sebagimana dalam pasal 107
ayat (2) undang undang lalu lintas dan
angkutan jalan,
2. para penegendara bisa mengajukan
judicial review ke mahkamah konstitusi.
14. Langkah langkah yg bisa di ambil
Merevisi uu 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya dalam
pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 107 ayat (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang
hari
menjadi
Pasal 107 ayat (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyalakan lampu utama di siang hari pada wilayah wilayah tertentu
15. Lanjutan..
Judicial review ke MK oleh pengendara.
Melihat pedoman teknis mengajukan judicial review ke mk.
Mengajukan judicial review ke MK dengan alasan Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama disiang
hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan merugikan
hak konstitusionalnya yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama
dihadapan hukum. Dan pasal pasal 28 G ayat (1) yang intinya setiap orang berhak atas perlindungan atas harta
benda dibawah kekuasaanya .
Memohon prubahan frasa dalam Pasal 107 ayat (2) menjadi Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama di siang hari pada wilayah
wilayah tertentu
16. tambahan
Mengoptimalkan fungsi klakson sepeda
motor oleh pengendara
Mengoptimalkan pengawasan dari
kepolisisan pada titik yang padat kendaraan
dan rawan kecelakaan.