Makalah ini membahas tentang pembiayaan dan pinjaman dalam bank syariah, termasuk jenis-jenis pembiayaan seperti modal kerja, investasi, dan konsumsi serta skema-skema yang digunakan seperti murabahah, istisna, dan ijarah."
1 of 17
More Related Content
PEMBIAYAAN DAN PINJAMAN DALAM BANK SYARIAH
1. PEMBIAYAAN DAN PEMINJAMAN DALAM BANK
SYARIAH
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Fiqh muamalah
Yang diampu oleh Firmansyah, S.PD., M.E.SY.
Disusun oleh :
Adhitya Suwendi N (
Ahsan Rafsanjani (
M. Iqbal Wahyudin (
Muhammad Jibril Sobron (
PRODI ILMU EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2014
2. 2
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyusun makalah yang
berjudul pembiayaan dan peminjaman dalam bank syariah dalam rangka memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pengantar Fiqh muamalah di program studi Ilmu
Ekonomi dan Keuangan Islam.
Pada dasarnya pembiayaan dan peminjaman dalam bank syariah secara sistem
sama sengan bank konvensional tetapi secara konsep berbeda. Makalah ini tersaji
dengan disertai bantuan berbagai pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dan tak lupa kami mengucapkan terimakasih pada pihak yang telah
membantu menyelesaikan pembuatan makalah.
Dalam menusun makalah ini, kami menyadari masih banyak kesalahan dan
kekurangan oleh sebab itu kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun dan dapat dijadikan bahan koreksi untuk memperbaiki penyusunan
makalah berikutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi
pembaca.
Bandung, Desember 2014
Penulis
3. 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................... 2
DAFTAR ISI ..................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................. 4
A. Latar Belakang ............................................................... 4
B. Rumusan Masalah .......................................................... 5
C. Tujuan Penulisan ............................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN ................................................................. 6
A. Pembiayaan Dalam Bank Syariah .................................. 6
1. Pembiayaan Modal Kerja........................................... 6
2. Pembiayaan Investasi ................................................ 10
3. Pembiayaan Konsumtif ............................................. 10
B. Pinjaman Dalam Bank Syariah ...................................... 10
1. Etika Meminjam Khas Islam ..................................... 11
2. Syarat Administrasi ................................................... 12
3. Skema Pinjaman Dalam Bank Syariah ...................... 12
BAB III PENUTUP ......................................................................... 16
A. Kesimpulan .................................................................... 16
B. Saran ............................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................... 17
4. 4
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perbankan negara kita saat ini sedang dalam masa transisi dari penggunaan
system kapitalis menuju system ekonomi islam atau syariah. Perubahan tersebut
didasari oleh sejarah negara kita yang mengalami keruntuhan ekonomi yang
ditandai dengan krisis moneter pada tahun 1998. Hampir semua lembaga keuangan
yang ada di Indonesia mengalami kehancuran akibat krisis moneter tersebut, namun
tersisa satu lembaga keuangan dimasa tersebut yang masih eksis walaupun lembaga
keuangan lain mengalami kehancuran, yaitu bank Muamalat, yakni bank yang
menggunakan system ekonomi islam. Atas dasar tersebut, akhirnya banyak orang
berpaling dari penggunaan system kapitalis menuju system ekonomi islam. Dalam
perkembangan ekonomi Negara Indonesia era ini, banyak pihak mulai sadar akan
luar biasanya ekonomi islam, yang mana dikenal dengan system tanpa bunga atau
riba. Banyka pihak mulai menyadari bahwa system ekonomi kapitalis dan neo
liberalism yang selama ini mereka gunakan ibarat sebuah bom waktu yang sewaktu-
waktu dapat menghancurkan mereka sendiri yang menggunakannya. Dalam system
ekonomi islam sendiri, khususnya di bidang perbankan, ada yang disebut dengan
pembiayaan atau pendanaan. Dalam perkembangan dunia ekonomi, khususnya
dunia bisnis, banyak orang yang ingin memulai bisnis namun selalu terhambat
dengan gejala umum, yakni modal. Dalam perbankan syariah ada yang disebut
pembiayaan, yang nantinya akan membahas terkait pendanaan baik berupa modal
maupun lainnya.
5. 5
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, kami menyimpulkan ada beberapa rumusan
masalah yang nantinya akan dibahas, yakni :
1. Apa itu pebiayaan dan pinjaman oleh perbankan syariah?
2. Apa saja produk-produk pembiayaan dan pinjaman oleh perbankan
syariah?
C. TUJUAN PENULISAN
Sejalan dengan rumusan masalah diatas, makalah ini disusun dengan tujuan
untuk mengetahui dan memahami :
1. Memahami tentang pembiayaan dan pinjaman oleh bank syariah
2. Memahami apa saja produk pembiayaan dan pinjaman oleh bank syariah
D. MANFAAT PENULISAN
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis
maupun secara praktis. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan
khususnya tentang pembiayaan dan pinjaman oleh perbankan syariah
2. Pembaca, dapat memberikan informasi tentang pembiayaan dan pinjaman
oleh perbankan syariah
6. 6
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas
penyedian dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupalan defisit
unit. pembiayaan dapat dibagi menjadi tiga hal berikut;
1. PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat-alat likuid
(cash), piutang dagang (recevable), dan persediaan (inventory). Bank syariah
dapat membantu memeberikan modal kepada nasabah dengan sistem
mudharabah, diman bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal)
dan nasabah sebagai pengusaha (mudorib). Fasilitas ini dapat diberikan untuk
jangka waktu tertentu. Sedangkan bagi hasil dibagi secara priodik dengan
nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah
dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi
bagian bank.
a. PEMBIAYAAN LIKUIDITAS (CASH FINANCING)
Pembiayaan ini pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan yang
timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian antara cash inflow dan cash
ouflow pada perusahaan nasabah. Bank syariah dapat menyediakan
fasilitas berupa bentuk qaradh timbal balik atau yang disebut dengan
compensating balance. Memalalui fasilitas ini, nasabah harus membuka
tabungan giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila
nasabah mengalami situasi maismatched, nasbah dapat menarik dana
melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai
maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bak
tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya
administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
7. 7
b. PEMBIAYAAN PIUTANG (RECEVABLE FINANCING)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual
barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktu
melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional
biasanya memeberikan fasilitas berupa hal berikut;
1) PEMBIAYAAN PIUTANG
Bank memeberikan pinjaman dana kepada perusahaan untuk
mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang.
Atas pinjaman itu, bank meminta cassie atas tagihan pada nasabah
tersebut. Pada dasarnya nasabah berkewajiban untuk menagih
sendiri piutangnya tatapi bank dapat menagih utang tersebut ke
pihak yang menghutang ke nasabah tersebut dengan cassie.
2) ANJAK PIUTANG
Fasilitas ini diberikan oleh bank dalam bentuk pengembilalihan
piutang nasabah, nasabah mengeluarkan draft (wasel tagih) yang
diketahui oleh pihak yang berhutang kemudian di-endors oleh
nasabah.
Dalam sistem bank syariah sistem seperti itu dilakukan dalam
bentuk al-qaradh si mana bank tidak boleh memungut biaya
apapun kecuali biaya administrasi. Bank juga memberikan
fasilitas untuk pengambilalihan piutang, yaitu disebut dengan
hiwalah. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya
administrasi, biaya layanan dan biaya penagiahan
c. PEMBIAYAAN PERSEDIAAAN
Pada bank konvensional kita kenal dengan kredit modal kerjayang
dipergunakan untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory
financing) yaitu memberikan penjaman dengan bunga.
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan
menggunaka prinsif jual beli (al-bai) dalam dua tahap. Tahap pertama,
8. 8
bank mengadakan (membeli dari supiler secara tunai) barang-barang
yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada
nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil
keuntungan yang disepakati bersam antara bank dan nasabah.1
Ada
beberapa skema jual beli yang dipergunakan untuk meng-approach
kebutuhan tersebut;
1) BAI AL-MURABAHAH
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tembahan
keuntungan yanng disepakati. Dalam istilah teknis perbankan
syariah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang
disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau
modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar
kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank +
margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga
produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk
pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam
Syafii menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira .
Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada
sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang
tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat
kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga
asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah
itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa
keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan.
1
M. SyafiI Antonio, bank syariah dari teori dan praktik, hal 163
9. 9
2) BAI AL-ISTISHNA
Bila nasabh memerlukan pembiayaan untuk proses produksi
sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan
fasilitas bai al-istisna. Melalui fasilitas ini, bank melakukan
pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah
pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi
bank dengan harga jual yang lebih rendah dari harga pasar.
Setelah barang selesai, produk tersebut telah berpindah
kepemilikan karena proses pembutan produk sudah dibiayai oleh
bank. Bank juga sudah telah mencari potential purchaser.
3) BAI AS-SALAM
Bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan
membayar dimuka secara sekaligus dan nasabah mengirim barang
tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waltu
bersamaan bank, bank dapat mencari pembeli atas prosuk
tersebut.
d. PEMBIAYAAN MODAL KERJA UNTUK PERDAGANGAN
1) PERDAGANGAN UMUM
Perdagang umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan
target siapa saja yang mau memebeli produk tersebut, entah itu
eceran ataupun pedagang besar. Untuk pembiayaan modal kerja
perdagangan jenis ini, menggunakan skema mudharabah.
2) PERDAGANGAN BERDASARKAN PESANAN
Pembeli biasanya memesan barang-barang yang sesuai contoh
yang ditunjukan oleh pembeli, biasanya pembeli membayar jika
barang-barang yang dipesan sudah diterima. Bank syariah
mengadopsi mekanisme L/C itu menggunakan skema al-wakalah,
al-musyarokah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah.
10. 10
2. PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan investasi pada umumnya, diberikan dalam jumlah besar dan
jangka waktu yang lama. Bank memfasilitasi untuk investasi dengan skema
musyarakah mutanaqisah yaitu bank memeberikan pembiayaan dengan
penyertaan dan pemilik perusahaan akan memiliki kembali, baik
meenggunakan surplus sach flow yang tercipta maupun dengan menambah
modal. Skema lain dapat digunakan oleh bank syariah adalah al-ijarah al-
munthia bit-tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri
dengan pemilikan.sember persusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah
amortisasi dari barang modal yang bersangkutan.2
3. PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan
tersebut. Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan perusaahan pembiayaan
konsemen berdasarkan ketentuan pasal 6 peraturan ketua badan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan Nomor PER-03/BL/2007. 3
Bank syariah
dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi dengan skema sebagai berikut;
Al-baibi tsaman ajil (jual beli dengan angsuran)
Al-ijarah al-munthai bit-tamlik (sewa beli)
Al-musyarakah mutanaqishah
Ar-rahn (memenui kebuthan jasa)
B. PINJAMAN BANK SYARIAH
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda
berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter.
Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi
2
M. SyafiI Antonio, bank syariah dari teori dan praktik, hal 167
3
Prof. DR. Abdul Gofur Anshori, S.H., M.H, penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan,
lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan.
11. 11
ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang
(pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan
dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang.
Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga
terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang
diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Saya pernah mendengar seorang mubalig mengatakan bahwa pinjaman itu
pahalanya lebih banyak ketimbang memberi sedekah atau hadiah. Lipat sepuluh
kali. Alasannya memberi pinjaman adalah memberi kepada orang yang pasti dan
lebih memerlukan ; sedang memberi sedekah atau hadiah, belum tentu orang yang
diberi orang yang memerlukan sama sekali.Terlepas dari pahalanya, alasan itu
sendiri tentu masih bisa dipersoalkan. Setidak tidaknya menyangkut pengertian
memerlukan yang mengandung kadar nisbi nyaris tak terbatasi itu. Kecuali jika
pembicaran dibatasi pada kerangka kehidupan komsumtif yang sederhana
saja.Sebab dalam kehidupan yang cangih seperti sekarang ini, tentu kurang
relevan mengaitkan pemberian, terutama pemberian pinjaman, dengan sekedar
faktor keperluan pihak yang diberi. Pemberian pinjaman masa kini justru lebih
mempertimbangkan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang benar-benar
memerlukan, masalah sulit dipenuhi.
1. ETIKA MEMINJAM KHAS ISLAM
Dalam perbankan syariah tidak ada kata pinjam tetapi adanya jual beli
karena dalam islam dalam masalah jual beli tidak diperkenankan mendapatkan
keuntungan, sehingga bank syariah sebagai penjual dan pembeli adalah
nasabah. Beda lagi dengan keperluan usaha seperti bertani. Bank dan petani
dalam hal inidapat menyepakati kerja sama yang saling menguntungkan bagi
mereka. Biasanya ada dua pilihan, yaitu menggunakan skema bai as-salam
atau bagi hasil. Dan pada kasus perdagangan bisa menggunakan skema 441
mudharabah. Bank dan nasabah dapat berbagi hasil dengan memperkirakan
perputaran omzet pada tiap bulanya.
12. 12
2. SYARAT ADMINISTRASI
Seperti dalam konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat
umum untuk sebuah pembiayaan, seperti hal-hal berikut;
Surat permohonan tertulis
Legalitas usaha
Laporan keuangan4
3. SKEMA PINJAMAN DI BANK SYARIAH
a. AL-MURABAHAH
Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat
datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikanya motor
tersebut. Jika harga motor tersebut 120 juta dan bank ingin mendapatkan
keuntungan 10 juta, maka bank menjual kepada nasabah 132 juta.
b. BAI ASSALAM
Seorang petani memerlukan 2 juta rupiah untuk mengelola sawahnya
seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan mengajukan permohonan dana
untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan,
bank melakukan akad bai as-salam dengan petani, dimana bank akan
membeli gabah, misalkan dalam jangka waktu empat bulan sebanyak
dua ton dengan harga 2 juta. Pada waktu yang sudah ditentukan, petani
memberikan gabah mereka kepada bank dan bank dapat menjual dengan
harga yang lebih tinggi misalkan 2,5 juta.
c. BAI AL-ISTISNA
Seorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat
mengajukan permohonan dana dengan aka bai al-istisna yaitu bank
berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/renovasi
rumah. Bank membeli dan membeli/memberikan dana, misalnya 30 juta
secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum islam hasil
renovasi rumah tersebut adalah milik bank dan sampai tahap ini akad
4
M. SyafiI Antonio, bank syariah dari teori dan praktik, hal 171
13. 13
istisna telah selesai. Karena bank tidak ingin rumah tersebut, jadi bank
menjual kepada nasabah dengan harga dan waktu yang disepakati.
misalnya bank menjual 40 juta, maka bank mendapatkan untung 10 juta.
d. AL-MUDHARABAH
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat
mengajukan permohonan untuk membiayai bagi hasil seperti
mudhorobah, dimana bank berlaku sebagai shohibul maal dan nasabah
sebagai mudharib. Disini berlaku bagi hasil untuk kedua belah pihak
dengan kesepakatan tertentu, misalnyadari modal 30 juta diperoleh
pendapatan 5 juta perbulan. Dari pendapatan ini harus disisihkan dahulu
untuk tabungan pengembalian modal, misalnya 2 juta dan 3 juta
dibagikan antara pihak bank dan nasabah.
e. MUSYARAKAH
Apabila sorang mempunyai usaha, membutuhkan modal sekitar 50%
setelah itu dia berinisiatif untuk meminjam kepada bank syariah dan
mengajuka (meminta) bantuan dana 50% untuk membangun bisnisnya
dengan skema musyarokah. Stelah proyek tersebut selesai, nasabah
mengembalikan dana modal ditambah keuntungan yang didapat dari
proyek tersebut sesuai kesepakatan.
f. MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang
atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan
salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak
kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme
pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini
berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Dari
difinisi pemahaman tersebut, konsep akad musyarakah mutanaqishah
dijadikan sebuah konsep dalam pembiayaan perbankan syariah dimana
merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk
14. 14
pengadaan atau pembelian suatu barang (benda). Dimana asset barang
tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat
ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan
dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya pihak nasabah akan
membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank
syariah.
Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah
seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan
angsuran yang dilakukan nasabah hingga angsuran berakhir, berarti
kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik
nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang
atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya
angsuran. Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah
untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah
sewa kepada bank syariah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank
syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran
angsuran. Pembayaran angsuran merupakan bentuk pengambilalihan
porsi kepemilikan bank syariah. Sedangkan pembayaran sewa adalah
bentuk keuntungan (fee) bagi bank syariah atas kepemilikannya
terhadap aset tersebut. Pembayaran sewa sekaligus merupakan bentuk
kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syariah.
g. AL-IJARAH
ijarah adalah penjualan manfaat atau salah satu bentuk aktivitas
antara dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak
atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong-
menolong yang dianjurkan agama.Menurut bahasa, Ijarah berasal dari
kata alajru yang artinya adalah al-iwadh dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai ganti dan upah
Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran
manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah
15. 15
tertentu.Dalam Fikih Islam, ijarah yaitu memberikan sesuatu untuk
disewakan.Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.
16. 16
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam bank syariah pembiayan dapat di lakukan dengan beberapa akad dan
berbeda dengan bank konvesional dengan perjanjian yang mengandung riba
sehingga hukum syara dalam bank syriah dapat di jaga. Akad bank syariah ada
beberapa baimudharabah baisalam dan lain-lain, sehingga bank mendapatkan
keuntungan tanpa harus adanya riba tetapi berasal dari penjualan dan bagi hasil.
Nasabah juga dapat meminjam kepada bank syariah tanpa harus ada bunga tetapi
dengan akad mudharabah musyarokah dan lain-lain dari akad-akad tersebut kami
dapat menyimpulkan bahwa bank mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi,
bagi hasil, dan penjualan.
B. SARAN
Menurut kami bank syariah masih berkonsep konvensional karena berfikir
segalanya adalah keuntungan karena dalam islam tidak semuanya transaksi
mendapatkan keuntungan tetapi lebih penting mendapakan keridhoan Allah jala wa
zalla.sukron.
17. 17
DAFTAR PUSTAKA
Syafii Antonio, Muhammad. (2001). Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta : Gema
Insan
Anshori, Ghofut. (2008). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar