Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memenuhi persyaratan dalam UU No. 40 Tahun 2007. Pembubaran perseroan dapat terjadi berdasarkan keputusan RUPS, putusan pengadilan, berakhirnya jangka waktu berdirinya, atau pencabutan izin usaha. Pengadilan dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan, pihak berkepentingan, atau