ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH YANG BERSIH 
DAN BERWIBAWA 
10 AHMAD KAMAL JAUHARI 201310170311015 
11 MEILENI DEVI UTAMI 201310170311016 
12 AUDRIA RAHARDINI 201310170311019
Latar Belakang 
membuat makalah 
Pemerintah yang bersih 
dan berwibawa 
Latar Belakang 
1. Untuh memenuhi tugas mata kuliah PKN 
2. Maraknya oknum pemerintah yang tidak 
jujur dan terbuka sehingga pemerintah 
yang bersih dan berwibawa mulai pudar 
dari bangsa ini, membuat kami tertarik 
untuk membahasnya.
Berdasarkan Undang - Undang Republik 
Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang 
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan 
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 
Pasal 1 Ayat 2 
Penyelenggara Negara yang bersih adalah 
Penyelenggara Negara yang menaati asas2 
umum penyelenggaraan negara dan bebas 
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, 
serta perbuatan tercela lainnya 
Pengertian 
Secara Umum: 
Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah 
yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai 
demokrasi serta bebas dari praktik KKN.
Prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih 
dan berwibawa 
1.Partisipasi 
(Participation) 
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, 
baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang 
sah untuk mewakili kepentingan mereka. 
2. Penegakan 
Hukum (Rule of 
Law) 
3. Tranparasi 
(Transparency) 
4. Responsif 
(Responsivene 
ss) 
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang 
profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum 
yang berwibawa. 
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan 
dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. 
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap 
terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.
Sambungan... 
5. Orientasi 
kesepakatan atau 
Konsensus 
6. Keadilan dan 
Kesetaraan 
7. Efektivitas 
dan Efisiensi 
8. Akuntabilitas 
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan 
apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah 
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam 
perlakuan dan pelayanan publik. 
pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna 
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat 
publik terhadap masyarakat yang memberinya 
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. 
9. Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis 
untuk menghadapi masa yang akan datang.
PENINJAUAN PRAKTEK 
Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang 
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan 
Nepotisme Bab VI 
Pasal 8 
(1) Peran serta masyarakat dalam 
penyelenggaraan negara merupakan hak 
dan 
tanggung jawab masyarakat untuk ikut 
mewujudkan Penyelenggara Negara yang 
bersih. 
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara 
dan masyarakat dilaksanakan dengan 
berpegang teguh pada asas2 umum 
penyelenggaraan negara sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3. 
Pasal 9 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam 
bentuk : 
a. hak mencari. memperoleh. dan 
memberikan informasi tentang 
penyelenggaraan negara; 
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang 
sama dan adil dari Penyelenggara Negara; 
c. hak menyampaikan saran dan 
pendapat secara bertanggung jawab 
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; 
dan 
d. hak memperoleh perlindungan hukum
Kesimpulan 
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran 
proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang 
bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya 
peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan 
berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang 
bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan 
yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani 
menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku.

More Related Content

Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa

  • 1. PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BERWIBAWA 10 AHMAD KAMAL JAUHARI 201310170311015 11 MEILENI DEVI UTAMI 201310170311016 12 AUDRIA RAHARDINI 201310170311019
  • 2. Latar Belakang membuat makalah Pemerintah yang bersih dan berwibawa Latar Belakang 1. Untuh memenuhi tugas mata kuliah PKN 2. Maraknya oknum pemerintah yang tidak jujur dan terbuka sehingga pemerintah yang bersih dan berwibawa mulai pudar dari bangsa ini, membuat kami tertarik untuk membahasnya.
  • 3. Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas2 umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya Pengertian Secara Umum: Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN.
  • 4. Prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa 1.Partisipasi (Participation) Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. 2. Penegakan Hukum (Rule of Law) 3. Tranparasi (Transparency) 4. Responsif (Responsivene ss) Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.
  • 5. Sambungan... 5. Orientasi kesepakatan atau Konsensus 6. Keadilan dan Kesetaraan 7. Efektivitas dan Efisiensi 8. Akuntabilitas Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. 9. Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
  • 6. PENINJAUAN PRAKTEK Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bab VI Pasal 8 (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. (2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 9 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan d. hak memperoleh perlindungan hukum
  • 7. Kesimpulan Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.