1. PEMERINTAH YANG BERSIH
DAN BERWIBAWA
10 AHMAD KAMAL JAUHARI 201310170311015
11 MEILENI DEVI UTAMI 201310170311016
12 AUDRIA RAHARDINI 201310170311019
2. Latar Belakang
membuat makalah
Pemerintah yang bersih
dan berwibawa
Latar Belakang
1. Untuh memenuhi tugas mata kuliah PKN
2. Maraknya oknum pemerintah yang tidak
jujur dan terbuka sehingga pemerintah
yang bersih dan berwibawa mulai pudar
dari bangsa ini, membuat kami tertarik
untuk membahasnya.
3. Berdasarkan Undang - Undang Republik
Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Pasal 1 Ayat 2
Penyelenggara Negara yang bersih adalah
Penyelenggara Negara yang menaati asas2
umum penyelenggaraan negara dan bebas
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta perbuatan tercela lainnya
Pengertian
Secara Umum:
Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah
yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai
demokrasi serta bebas dari praktik KKN.
4. Prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih
dan berwibawa
1.Partisipasi
(Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan,
baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang
sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. Penegakan
Hukum (Rule of
Law)
3. Tranparasi
(Transparency)
4. Responsif
(Responsivene
ss)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang
profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum
yang berwibawa.
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan
dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap
terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.
5. Sambungan...
5. Orientasi
kesepakatan atau
Konsensus
6. Keadilan dan
Kesetaraan
7. Efektivitas
dan Efisiensi
8. Akuntabilitas
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan
apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam
perlakuan dan pelayanan publik.
pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat
publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
9. Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis
untuk menghadapi masa yang akan datang.
6. PENINJAUAN PRAKTEK
Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme Bab VI
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara merupakan hak
dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut
mewujudkan Penyelenggara Negara yang
bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara
dan masyarakat dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas2 umum
penyelenggaraan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk :
a. hak mencari. memperoleh. dan
memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang
sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara;
dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum
7. Kesimpulan
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran
proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya
peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani
menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.