3. Created By : M. Sayyid Syauqi
1. Sistem pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan
permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada
beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan
parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia
pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua
sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok
sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan
parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut
adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
4. Created By : M. Sayyid Syauqi
1. Sistem pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
SistemPemerintahan : Presidensial
Semulasistem pemerintahanyangdigunakan adalah presidensialtetapi sebabkedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presidenno X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimanakekuasaan eksekutif dipegangolehPerdanaMenteri
makasistempemerintahan indonesiamenjadi SistemPemerintahan Parlementer.
5. 2. Tahun1949-1950
SistemPemerintahan: Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesiasaat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahanyang digunakanadalah parlementer. Namun karenatidak
seluruhnyaditerapkan makaSistem Pemerintahan saat itudisebut Quasy Parlementer
1. Sistem pemerintahan Indonesia
Created By : M. Sayyid Syauqi
6. 1. Sistem pemerintahan Indonesia
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Created By : M. Sayyid Syauqi
7. 1. Sistem pemerintahan Indonesia
4. Tahun1959-1966
SistemPemerintahan: Presidensial
Presidenmengeluarkan Dekrit Presiden1959yang isinya
1. TidakberlakunyaUUDS1950 dan berlakunyakembali UUD 1945.
2. PembubaranBadan Konstitusional
3. MembentukDPR sementaradan DPAsementara
Created By : M. Sayyid Syauqi
8. 1. Sistem pemerintahan Indonesia
5. Tahun 1966-1998
SistemPemerintahan: Presidensial
Presidensial adalahsistempemerintahan dimana negara tersebut di
pimpin olehpresiden
Created By : M. Sayyid Syauqi
9. (Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut
sebagai berikut.
Created By : M. Sayyid Syauqi
10. 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Created By : M. Sayyid Syauqi
11. Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah
memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih
stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang
lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat
pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang
Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Created By : M. Sayyid Syauqi
12. 3. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan
Setelah Amandemen
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah
negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Created By : M. Sayyid Syauqi
13. 3. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan
Setelah Amandemen
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Created By : M. Sayyid Syauqi
14. 3. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan
Setelah Amandemen
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan barudalamsistempemerintahan
Indonesia. Hal itudiperuntukandalammemperbaiki sistempresidensial yang lama.
Perubahan barutersebut, antara lainadanyapemilihan secaralangsung, sistem
bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberiankekuasaanyanglebihbesar
kepadaparlemenuntuk melakukanpengawasandan fungsi anggaran.
Created By : M. Sayyid Syauqi