1. PEMUKIMAN ITU TERNYATA ILEGAL
Sering kita mendengar iklan property ataupun dalam dunia tulis menulis dan lisan yang
menggunakan istilah pemukiman. Misalnya iklan property berikut ini. Kini telah hadir pemukiman asri
dengan harga terjangkau. Pada kasus lain, seorang penyiar berita mengabarkan, Telah terjadi
kebakaran hebat di pemukiman padat penduduk di Jakarta Pusat. Sekilas memang tidak ada yang
janggal dengan pernyataan yang terdapat pada iklan property dan berita tersebut. Namun setelah kita
lihat kembali ternyata ada kata yang kurang tepat dalam penyebutannya.
Kata yang dimaksud adalah pemukiman. Kata tersebut kurang tepat digunakan dalam konteks tersebut.
Kata pemukiman bermakna tindakan memukimkan. Jadi jika tinjau lagi pada konteksnya maka
maknanya tidak tepat lagi
Kini telahh hadir tindakan memukimkan asri dengan harga terjangkau dan telah terjadi kebakaran hebat
ditindakan memukimkan padat penduduk. Kata pemukiman seharusnya diganti menjadi permukiman.
Kata permukiman bermakan ihwal tempat mukim