際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok 7
1.Christina Lidya Loise H
2.Gusti Aji Putraga B
3.M. Farhan Rizqullah
4.Rahma Anggraeni
PKN STAN BDK Palembang
STP
SKPKB
SKPKBT
dll
SPMP/
PENYITAANSPSURAT
TEGURAN
 SPMP
 JURUSITA + 2 SAKSI
 BAP SITA
 BRG BERGERAK & BRG TDK
BERGERAK
 BRG YG DISITA DILARANG:
 DIPINDAHTANGANKAN
 DISEWAKAN
 DIPINJAMKAN
 DISEMBUNYIKAN
 DIHILANGKAN
 DIRUSAK
 PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK
7
Hari
21 Hari
2X24
jam
Jatuh
tempo
Dasar Hukum :
UU No 19 Tahun 2000
UU No 28 Tahun 2007
PP No 80 Tahun 2007
PMK No 24/PMK.03/2008
PMK No. 85/PMK.03/2010
Langsung,Pos,
Ekspedisi/kurir
dgn bukti kirim
PENCABUTAN
SITA`
LUNAS
PKN STAN BDK
PALEMBANG
 PARATE EXECUTIE
 DIBERITAHUKAN OLEH
JURUSITA PAJAK
 DIBUAT BAP SP
 Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk
menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.1
1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000.
 Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan utang pajak.2
2. Psl 1 angka 15 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 9 PP No.135 tahun 2000.
 Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.3
3. Psl 1 angka 16 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 10 PP No.135 tahun 2000.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
PKN STAN BDK
PALEMBANG
1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000.
 Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan
pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua
barang Penanggung Pajak, baik yang berada di
tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun
yang penguasaannya berada ditangan pihak lain
(eg. disewakan atau dipinjamkan)
 Dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang
diterbitkan oleh Pejabat, apabila utang pajak tidak
dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak
tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung
Pajak. 1
 Dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal
oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. 2
1. Pasal 2 PP No.135 tahun 2000.
1. Pasal 4 PP No.135 tahun 2000.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Barang Bergerak
mobil, perhiasan, uang tunai, deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
giro, atau bentuk lainnya yg dipersamakan
dgn itu, obligasi, saham, atau surat
berharga lainnya, piutang, penyertaan
modal pada perusahaan lain
Barang Tidak Bergerak
tanah, bangunan, kapal dengan isi
kotor tertentu
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik PP yang berada pada tempat tinggal,
tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain, termasuk yang penguasaannya
pada pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu
Sampai dengan nilai barang yg disita DINILAI cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak
Hak lain yg dapat disita diatur
dengan PP
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan,
kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal.
Terhadap PP Badan dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan,
pengurus, kepala perwakilan,kepala cabang, PP, pemilik modal, ditempat
kedudukan, tempat tinggal dan tempat lain
PKN STAN BDK
PALEMBANG
1. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang
bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung
terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang
bergerak.
2. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita
ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan:
 Contoh : tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita,
atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau
harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
1) Jumlah utang pajak,
2) Biaya penagihan pajak, serta
3) Kemudahan penjualannya atau pencairannya.
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai
dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi
utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Dalam memperkirakan nilai barang
yang disita, harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan
harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara
berlebihan. Dalam hal tertentu, juru sita dimungkinkan untuk meminta
bantuan jasa penilai.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Terkait Objek sita atas barang-barang
tertentu karena sifatnya yang khusus,
diberikan pengaturan tersendiri terkait tata
cara penyitaannya. Barang-barang tersebut
adalah :
 Perhiasan emas, permata dan sejenisnya
 Uang tunai termasuk mata uang asing
 Kekayaan Penanggung Pajak yang
disimpan di bank
 Surat berharga yang diperdagangkan di
bursa efek
 Surat berharga yang tidak
diperdagangkan di bursa efek
 Piutang
 Penyertaan modal pada perusahaan lain
 Penyitaan Barang Tidak Bergerak Tanah
dan Bangunan
PKN STAN BDK
PALEMBANG
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya;
b. persediaan makanan & minuman selama 1 bulan;
c. perlengkapan PP yang bersifat dinas;
d. buku-buku bertalian dengan jabatan/pekerjaan PP;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan sehari-hari dgn jumlah tidak
lebih dari Rp 20.000.000,00; dan
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan PP dan keluarga yg menjadi
tanggungannya
Perubahan besarnya nilai
peralatan ditetapkan oleh
Menteri.
g. Penambahan jenis
barang bergerak yang
dikecualikan dari
penyitaan diatur
dengan Peraturan
Pemerintah.
Barang yang disita mudah
busuk atau cepat rusak
dikecualikan dari lelang
c. Pasal 15 UU No. 19/ 1997 yang
DIKECUALIKAN DARI PENYITAAN PKN STAN BDK
PALEMBANG
d. PENYITAAN BARANG BERGERAK
DAN/ BARANG TIDAK BERGERAK
Pejabat
menerbitkan
SPMP
2x 24jam
dilunasi
Tidak
dilunasi
PENYITAAN
Disaksikan oleh:
sekurang-kurangnya 2 orang d
Penduduk Indonesia
Dikenal jurusita
Dapat dipercaya
Ditandatangani Jurusita, Penan
Pajak, dan saksi-saksi.
Berita Acara
Pelaksanaan
Sita
Tidak dilakukan
penyitaan
Penempelan
BAPS
Barang
Bergerak
Barang
Tidak
Bergerak
Disertai segel sita
Tanah
Bangunan
Mobil
Motor
lunas
Pencabutan
SIta
Tidak
lunas
Lelang
 BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK
 BRG YG DISITA DILARANG:
 DIPINDAHTANGANKAN
 DISEWAKAN
 DIPINJAMKAN
 DISEMBUNYIKAN
 DIHILANGKAN
 DIRUSAK
 PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK
Apabila hasil
lelang barang
yang disita
tidak cukup
untuk melunasi
biaya penagihan
pajak dan utang
pajak
Penyitaan
Tambahan
PKN STAN BDK
PALEMBANG
 Dalam setiap penyitaan Jurusita Pajak membuat BAPS (min.rangkap 6)
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP, dan saksi-saksi.
 Dalam hal PP adalah badan maka BAPS ditandatangani oleh pengurus,
kepala perwakilan, kepala cabang, PP, pemilik modal atau pegawai
tetap perusahaan.
 Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat
meskipun PP menolak untuk tanda tangan, dengan menuangkannya
dalam BAPS yang ditandatangani oleh Jurusita dan 2 orang saksi.
 Walaupun PP tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan asalkan
salah seorang saksi dari berasal dari Pemda setempat serendah2nya
Sekretaris Kelurahan atau Desa.
 Salinan BAPS dapat ditempelkan pada barang bergerak/tidak bergerak
yg disita atau ditempat barang bergerak/tidak bergerak yg disita
berada, ditempat umum.
 Atas barang yang disita ditempel segel sita.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
BAPS DIBUAT PALING SEDIKIT RANGKAP 6:
1) Lembar ke-1 untuk Kepala Seksi Penagihan.
2) Lembar ke-2 untuk ditempelkan pada objek
sita.
3) Lembar ke-3 untuk Penanggung Pajak.
4) Lembar ke-4 untuk Instansi terkait.
5) Lembar ke-5 untuk Pengadilan Negeri.
6) Lembar ke-6 untuk arsip Jurusita.
Instansi Lain:
a) Kepolisian untuk barang bergerak yang
kepemilikannya terdaftar;
b) Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang
kepemilikannya sudah terdaftar;
c) Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat,
untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar;
d) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Kewajiban JSPN dalam penyitaan:
 memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita pajak,
 memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
 memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
Kewenangan JSPN dalam melaksanakan penyitaan:
Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk
membuka lemari, laci dan tempat lain untuk
menemukan objek sita ditempat usaha, kedudukan,
tempat tinggal PP atau tempat lain yang dapat
diduga sebagai tempat penyimpanan.
Kewenangan tsb dilakukan dengan tetap
memperhatikan norma yang berlaku dalam
masyarakat (Psl 5 ayat 3 UU PSPP).
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Penyitaan Tambahan
Penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari 1x sampai jumlah yg cukup
untuk melunasi utang pajak.
Hasil lelang
barang yang
telah disita.
biaya
penagihan
pajak & utang
Pajak
Nilai barang
yang disita.
biaya
penagihan
pajak & utang
Pajak
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Terhadap barang
yg Kepemilikan-nya sudah
terdaftar.
terhadap barang tidak bergerak yg
kepemilikan-nya belum terdaftar.
terhadap:
-deposito berjangka
-tabungan
-saldo rekening koran
-giro
-bentuk lain yg dipersamakan dgn itu
dengan
pemblokiran
terlebih dulu dgn
mengacu pada UU
Perbankan.
Salinan BAPS diserahkan kpd
instansi tempat kepemilikan
barang terdaftar.
Salinan BAPS
disampaikan ke Pemda
dan PN setempat
untuk diumumkan.
Terhadap barang
bergerak lainnya.
Salinan BAPS
dilekatkan pada
barang ybs atau
tempat barang
berada.
Khusus
PKN STAN BDK
PALEMBANG
dgn meminta bantuan
Pejabat yg wil. kerjanya
meliputi tempat objek sita
berada
dgn meminta bantuan
Pejabat yg wil. kerjanya
juga meliputi tempat
objek sita berada
Menerbitkan SPMP & melaksanakan penyitaan
Memberitahukan pelaksanaan SPMP dan
mengirim BAPS ke Pejabat yg meminta bantuan
Penyitaan thd objek sita
Di luar wil. Kerja
Pejabat
Di dalam wil. Kerja
Pejabat, tapi jauh
F. OBJEK SITA BERADA DILUAR WILAYAH
KERJA PEJABAT (PSL.20 UU PPSP) PKN STAN BDK
PALEMBANG
- Salah seorang saksi berasal dari Perda
setempat
- BAPS ditandatangani Jurusita Pajak &
saksi
- Harus memuat alasan ketidakhadiran
WP
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan kepada aparat
yang menjadi saksi
- Barang sitaan bergerak, penyimpanan
dititipkan kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor pejabat
Penyitaan thd objek sita
g. PENYITAAN TANPA HADIRNYA
WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK
Penanggung
Pajak tidak hadir
Penanggung
Pajak hadir
Penanggung Pajak hadir
tetapi menolak
menandatangani BAPS
Pasal 4 ayat (5) PP No. 135 Tahun 2000
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan
- BAPS ditandatangani Jurusita Pajak &
saksi
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan kepada aparat
yang menjadi saksi
- Barang sitaan bergerak, penyimpanan
dititipkan kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor pejabat
- Dalam BAPS dijelaskan bahwa
penyitaan dihadiri oleh PP namun
menolak menandatangani Berita Acara
- BAPS ditandatangani Jurusita
Pajak & saksi
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan
kepada aparat yang menjadi
saksi
- Barang sitaan bergerak,
penyimpanan dititipkan
kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor
pejabat
PKN STAN BDK
PALEMBANG
PROSEDUR
PENYITAAN
BERDASARKAN JENIS
OBJEK
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Penyitaan terhadap perhiasan
emas, permata dan sejenisnya
dilaksanakan sebagai berikut :
a) membuat rincian tentang jenis,
jumlah dan harga perhiasan
yang disita dalam suatu daftar
yang merupakan lampiran
Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b) membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita.
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Penyitaan terhadap uang tunai
termasuk mata uang asing
dilaksanakan sebagai berikut :
a) menghitung terlebih dahulu uang
tunai yang disita dan membuat
rinciannya dalam suatu daftar
yang merupakan lampiran Berita
Acara Pelaksanaan Sita;
b) membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita;
c) menyimpan uang tunai yang telah
disita dalam tempat penyimpanan
yang selanjutnya ditempeli
dengan segel sita dan kemudian
menitipkannya pada Penanggung
Pajak atau menitipkannya pada
bank.
Psl. 5 ayat (2) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Psl. 5 ayat (3)
PP No.135/2000
Psl. 5 ayat (3) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
Penyitaan terhadap surat berharga yang
diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai
berikut :
a) Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian
dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari
Dirjen Pajak Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya
kepada Ketua Bapepam dengan menyebutkan
nama Pemegang Rekening atau nomor
Pemegang Rekening sebagai PP, sebab dan
alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
b) Berdasarkan permintaan Dirjen Pajak Pajak atau
Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Ketua Bapepam dapat
menyampaikan perintah tertulis kepada
Kustodian untuk melakukan pemblokiran
terhadap Rekening Efek PP;
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
c) Kustodian membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara
Pemberian Keterangan dan disampaikan kepada Dirjen Pajak
Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan
Pemegang Rekening sebagai PP, selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan
tersebut dilakukan;
d) Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau
dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah
menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara
Pemberian Keterangan;
e) Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat BAPS
yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP dan saksi-saksi;
Dalam hal PP tidak hadir, BAPS ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi dan disampaikan kepada PP, dan
salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Kustodian;
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
TERIMA KASIH

PKN STAN BDK PALEMBANG

More Related Content

Penagihan dan Sengketa Pajak

  • 1. Kelompok 7 1.Christina Lidya Loise H 2.Gusti Aji Putraga B 3.M. Farhan Rizqullah 4.Rahma Anggraeni PKN STAN BDK Palembang
  • 2. STP SKPKB SKPKBT dll SPMP/ PENYITAANSPSURAT TEGURAN SPMP JURUSITA + 2 SAKSI BAP SITA BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK 7 Hari 21 Hari 2X24 jam Jatuh tempo Dasar Hukum : UU No 19 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 PP No 80 Tahun 2007 PMK No 24/PMK.03/2008 PMK No. 85/PMK.03/2010 Langsung,Pos, Ekspedisi/kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA` LUNAS PKN STAN BDK PALEMBANG PARATE EXECUTIE DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PAJAK DIBUAT BAP SP
  • 3. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.1 1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.2 2. Psl 1 angka 15 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 9 PP No.135 tahun 2000. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.3 3. Psl 1 angka 16 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 10 PP No.135 tahun 2000. PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 4. PKN STAN BDK PALEMBANG 1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000. Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada ditangan pihak lain (eg. disewakan atau dipinjamkan)
  • 5. Dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan oleh Pejabat, apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. 1 Dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. 2 1. Pasal 2 PP No.135 tahun 2000. 1. Pasal 4 PP No.135 tahun 2000. PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 6. Barang Bergerak mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain Barang Tidak Bergerak tanah, bangunan, kapal dengan isi kotor tertentu Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik PP yang berada pada tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain, termasuk yang penguasaannya pada pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu Sampai dengan nilai barang yg disita DINILAI cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak Hak lain yg dapat disita diatur dengan PP Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal. Terhadap PP Badan dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan,kepala cabang, PP, pemilik modal, ditempat kedudukan, tempat tinggal dan tempat lain PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 7. 1. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. 2. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan: Contoh : tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. 1) Jumlah utang pajak, 2) Biaya penagihan pajak, serta 3) Kemudahan penjualannya atau pencairannya. Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu, juru sita dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai. PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 8. Terkait Objek sita atas barang-barang tertentu karena sifatnya yang khusus, diberikan pengaturan tersendiri terkait tata cara penyitaannya. Barang-barang tersebut adalah : Perhiasan emas, permata dan sejenisnya Uang tunai termasuk mata uang asing Kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank Surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek Surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek Piutang Penyertaan modal pada perusahaan lain Penyitaan Barang Tidak Bergerak Tanah dan Bangunan PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 9. a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya; b. persediaan makanan & minuman selama 1 bulan; c. perlengkapan PP yang bersifat dinas; d. buku-buku bertalian dengan jabatan/pekerjaan PP; e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan sehari-hari dgn jumlah tidak lebih dari Rp 20.000.000,00; dan f. peralatan penyandang cacat yang digunakan PP dan keluarga yg menjadi tanggungannya Perubahan besarnya nilai peralatan ditetapkan oleh Menteri. g. Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Barang yang disita mudah busuk atau cepat rusak dikecualikan dari lelang c. Pasal 15 UU No. 19/ 1997 yang DIKECUALIKAN DARI PENYITAAN PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 10. d. PENYITAAN BARANG BERGERAK DAN/ BARANG TIDAK BERGERAK Pejabat menerbitkan SPMP 2x 24jam dilunasi Tidak dilunasi PENYITAAN Disaksikan oleh: sekurang-kurangnya 2 orang d Penduduk Indonesia Dikenal jurusita Dapat dipercaya Ditandatangani Jurusita, Penan Pajak, dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita Tidak dilakukan penyitaan Penempelan BAPS Barang Bergerak Barang Tidak Bergerak Disertai segel sita Tanah Bangunan Mobil Motor lunas Pencabutan SIta Tidak lunas Lelang BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK Apabila hasil lelang barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak Penyitaan Tambahan PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 11. Dalam setiap penyitaan Jurusita Pajak membuat BAPS (min.rangkap 6) ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP, dan saksi-saksi. Dalam hal PP adalah badan maka BAPS ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, PP, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan. Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun PP menolak untuk tanda tangan, dengan menuangkannya dalam BAPS yang ditandatangani oleh Jurusita dan 2 orang saksi. Walaupun PP tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan asalkan salah seorang saksi dari berasal dari Pemda setempat serendah2nya Sekretaris Kelurahan atau Desa. Salinan BAPS dapat ditempelkan pada barang bergerak/tidak bergerak yg disita atau ditempat barang bergerak/tidak bergerak yg disita berada, ditempat umum. Atas barang yang disita ditempel segel sita. PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 12. BAPS DIBUAT PALING SEDIKIT RANGKAP 6: 1) Lembar ke-1 untuk Kepala Seksi Penagihan. 2) Lembar ke-2 untuk ditempelkan pada objek sita. 3) Lembar ke-3 untuk Penanggung Pajak. 4) Lembar ke-4 untuk Instansi terkait. 5) Lembar ke-5 untuk Pengadilan Negeri. 6) Lembar ke-6 untuk arsip Jurusita. Instansi Lain: a) Kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar; b) Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar; c) Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar; d) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal. PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 13. Kewajiban JSPN dalam penyitaan: memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita pajak, memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan. Kewenangan JSPN dalam melaksanakan penyitaan: Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita ditempat usaha, kedudukan, tempat tinggal PP atau tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan. Kewenangan tsb dilakukan dengan tetap memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat (Psl 5 ayat 3 UU PSPP). PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 14. Penyitaan Tambahan Penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari 1x sampai jumlah yg cukup untuk melunasi utang pajak. Hasil lelang barang yang telah disita. biaya penagihan pajak & utang Pajak Nilai barang yang disita. biaya penagihan pajak & utang Pajak PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 15. Terhadap barang yg Kepemilikan-nya sudah terdaftar. terhadap barang tidak bergerak yg kepemilikan-nya belum terdaftar. terhadap: -deposito berjangka -tabungan -saldo rekening koran -giro -bentuk lain yg dipersamakan dgn itu dengan pemblokiran terlebih dulu dgn mengacu pada UU Perbankan. Salinan BAPS diserahkan kpd instansi tempat kepemilikan barang terdaftar. Salinan BAPS disampaikan ke Pemda dan PN setempat untuk diumumkan. Terhadap barang bergerak lainnya. Salinan BAPS dilekatkan pada barang ybs atau tempat barang berada. Khusus PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 16. dgn meminta bantuan Pejabat yg wil. kerjanya meliputi tempat objek sita berada dgn meminta bantuan Pejabat yg wil. kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada Menerbitkan SPMP & melaksanakan penyitaan Memberitahukan pelaksanaan SPMP dan mengirim BAPS ke Pejabat yg meminta bantuan Penyitaan thd objek sita Di luar wil. Kerja Pejabat Di dalam wil. Kerja Pejabat, tapi jauh F. OBJEK SITA BERADA DILUAR WILAYAH KERJA PEJABAT (PSL.20 UU PPSP) PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 17. - Salah seorang saksi berasal dari Perda setempat - BAPS ditandatangani Jurusita Pajak & saksi - Harus memuat alasan ketidakhadiran WP - Barang sitaan tidak bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi - Barang sitaan bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi atau disimpan di kantor pejabat Penyitaan thd objek sita g. PENYITAAN TANPA HADIRNYA WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK Penanggung Pajak tidak hadir Penanggung Pajak hadir Penanggung Pajak hadir tetapi menolak menandatangani BAPS Pasal 4 ayat (5) PP No. 135 Tahun 2000 Penyitaan tetap dapat dilaksanakan - BAPS ditandatangani Jurusita Pajak & saksi - Barang sitaan tidak bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi - Barang sitaan bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi atau disimpan di kantor pejabat - Dalam BAPS dijelaskan bahwa penyitaan dihadiri oleh PP namun menolak menandatangani Berita Acara - BAPS ditandatangani Jurusita Pajak & saksi - Barang sitaan tidak bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi - Barang sitaan bergerak, penyimpanan dititipkan kepada aparat yang menjadi saksi atau disimpan di kantor pejabat PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 19. Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan sebagai berikut : a) membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; b) membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. Psl. 5 ayat (1) PP No.135/2000 PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 20. Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan sebagai berikut : a) menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; b) membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; c) menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian menitipkannya pada Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank. Psl. 5 ayat (2) PP No.135/2000 PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 21. PKN STAN BDK PALEMBANG Psl. 5 ayat (3) PP No.135/2000
  • 22. Psl. 5 ayat (3) PP No.135/2000 PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 23. Penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut : a) Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Dirjen Pajak Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Bapepam dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai PP, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan; b) Berdasarkan permintaan Dirjen Pajak Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Bapepam dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek PP; Psl. 5 ayat (1) PP No.135/2000 PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 24. c) Kustodian membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan dan disampaikan kepada Dirjen Pajak Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Pemegang Rekening sebagai PP, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan; d) Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan; e) Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat BAPS yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP dan saksi-saksi; Dalam hal PP tidak hadir, BAPS ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi dan disampaikan kepada PP, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Kustodian; Psl. 5 ayat (1) PP No.135/2000 PKN STAN BDK PALEMBANG
  • 25. TERIMA KASIH PKN STAN BDK PALEMBANG