1. Kelompok 7
1.Christina Lidya Loise H
2.Gusti Aji Putraga B
3.M. Farhan Rizqullah
4.Rahma Anggraeni
PKN STAN BDK Palembang
2. STP
SKPKB
SKPKBT
dll
SPMP/
PENYITAANSPSURAT
TEGURAN
SPMP
JURUSITA + 2 SAKSI
BAP SITA
BRG BERGERAK & BRG TDK
BERGERAK
BRG YG DISITA DILARANG:
DIPINDAHTANGANKAN
DISEWAKAN
DIPINJAMKAN
DISEMBUNYIKAN
DIHILANGKAN
DIRUSAK
PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK
7
Hari
21 Hari
2X24
jam
Jatuh
tempo
Dasar Hukum :
UU No 19 Tahun 2000
UU No 28 Tahun 2007
PP No 80 Tahun 2007
PMK No 24/PMK.03/2008
PMK No. 85/PMK.03/2010
Langsung,Pos,
Ekspedisi/kurir
dgn bukti kirim
PENCABUTAN
SITA`
LUNAS
PKN STAN BDK
PALEMBANG
PARATE EXECUTIE
DIBERITAHUKAN OLEH
JURUSITA PAJAK
DIBUAT BAP SP
3. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk
menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.1
1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000.
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan utang pajak.2
2. Psl 1 angka 15 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 9 PP No.135 tahun 2000.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.3
3. Psl 1 angka 16 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 10 PP No.135 tahun 2000.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
4. PKN STAN BDK
PALEMBANG
1. Psl 1 angka 14 UU PPSP. jo Pasal 1 angka 12 PP No.135 tahun 2000.
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan
pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua
barang Penanggung Pajak, baik yang berada di
tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun
yang penguasaannya berada ditangan pihak lain
(eg. disewakan atau dipinjamkan)
5. Dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang
diterbitkan oleh Pejabat, apabila utang pajak tidak
dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak
tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung
Pajak. 1
Dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal
oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. 2
1. Pasal 2 PP No.135 tahun 2000.
1. Pasal 4 PP No.135 tahun 2000.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
6. Barang Bergerak
mobil, perhiasan, uang tunai, deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
giro, atau bentuk lainnya yg dipersamakan
dgn itu, obligasi, saham, atau surat
berharga lainnya, piutang, penyertaan
modal pada perusahaan lain
Barang Tidak Bergerak
tanah, bangunan, kapal dengan isi
kotor tertentu
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik PP yang berada pada tempat tinggal,
tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain, termasuk yang penguasaannya
pada pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu
Sampai dengan nilai barang yg disita DINILAI cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak
Hak lain yg dapat disita diatur
dengan PP
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan,
kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal.
Terhadap PP Badan dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan,
pengurus, kepala perwakilan,kepala cabang, PP, pemilik modal, ditempat
kedudukan, tempat tinggal dan tempat lain
PKN STAN BDK
PALEMBANG
7. 1. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang
bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung
terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang
bergerak.
2. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita
ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan:
Contoh : tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita,
atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau
harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
1) Jumlah utang pajak,
2) Biaya penagihan pajak, serta
3) Kemudahan penjualannya atau pencairannya.
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai
dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi
utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Dalam memperkirakan nilai barang
yang disita, harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan
harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara
berlebihan. Dalam hal tertentu, juru sita dimungkinkan untuk meminta
bantuan jasa penilai.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
8. Terkait Objek sita atas barang-barang
tertentu karena sifatnya yang khusus,
diberikan pengaturan tersendiri terkait tata
cara penyitaannya. Barang-barang tersebut
adalah :
Perhiasan emas, permata dan sejenisnya
Uang tunai termasuk mata uang asing
Kekayaan Penanggung Pajak yang
disimpan di bank
Surat berharga yang diperdagangkan di
bursa efek
Surat berharga yang tidak
diperdagangkan di bursa efek
Piutang
Penyertaan modal pada perusahaan lain
Penyitaan Barang Tidak Bergerak Tanah
dan Bangunan
PKN STAN BDK
PALEMBANG
9. a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya;
b. persediaan makanan & minuman selama 1 bulan;
c. perlengkapan PP yang bersifat dinas;
d. buku-buku bertalian dengan jabatan/pekerjaan PP;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan sehari-hari dgn jumlah tidak
lebih dari Rp 20.000.000,00; dan
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan PP dan keluarga yg menjadi
tanggungannya
Perubahan besarnya nilai
peralatan ditetapkan oleh
Menteri.
g. Penambahan jenis
barang bergerak yang
dikecualikan dari
penyitaan diatur
dengan Peraturan
Pemerintah.
Barang yang disita mudah
busuk atau cepat rusak
dikecualikan dari lelang
c. Pasal 15 UU No. 19/ 1997 yang
DIKECUALIKAN DARI PENYITAAN PKN STAN BDK
PALEMBANG
10. d. PENYITAAN BARANG BERGERAK
DAN/ BARANG TIDAK BERGERAK
Pejabat
menerbitkan
SPMP
2x 24jam
dilunasi
Tidak
dilunasi
PENYITAAN
Disaksikan oleh:
sekurang-kurangnya 2 orang d
Penduduk Indonesia
Dikenal jurusita
Dapat dipercaya
Ditandatangani Jurusita, Penan
Pajak, dan saksi-saksi.
Berita Acara
Pelaksanaan
Sita
Tidak dilakukan
penyitaan
Penempelan
BAPS
Barang
Bergerak
Barang
Tidak
Bergerak
Disertai segel sita
Tanah
Bangunan
Mobil
Motor
lunas
Pencabutan
SIta
Tidak
lunas
Lelang
BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK
BRG YG DISITA DILARANG:
DIPINDAHTANGANKAN
DISEWAKAN
DIPINJAMKAN
DISEMBUNYIKAN
DIHILANGKAN
DIRUSAK
PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK
Apabila hasil
lelang barang
yang disita
tidak cukup
untuk melunasi
biaya penagihan
pajak dan utang
pajak
Penyitaan
Tambahan
PKN STAN BDK
PALEMBANG
11. Dalam setiap penyitaan Jurusita Pajak membuat BAPS (min.rangkap 6)
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP, dan saksi-saksi.
Dalam hal PP adalah badan maka BAPS ditandatangani oleh pengurus,
kepala perwakilan, kepala cabang, PP, pemilik modal atau pegawai
tetap perusahaan.
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat
meskipun PP menolak untuk tanda tangan, dengan menuangkannya
dalam BAPS yang ditandatangani oleh Jurusita dan 2 orang saksi.
Walaupun PP tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan asalkan
salah seorang saksi dari berasal dari Pemda setempat serendah2nya
Sekretaris Kelurahan atau Desa.
Salinan BAPS dapat ditempelkan pada barang bergerak/tidak bergerak
yg disita atau ditempat barang bergerak/tidak bergerak yg disita
berada, ditempat umum.
Atas barang yang disita ditempel segel sita.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
12. BAPS DIBUAT PALING SEDIKIT RANGKAP 6:
1) Lembar ke-1 untuk Kepala Seksi Penagihan.
2) Lembar ke-2 untuk ditempelkan pada objek
sita.
3) Lembar ke-3 untuk Penanggung Pajak.
4) Lembar ke-4 untuk Instansi terkait.
5) Lembar ke-5 untuk Pengadilan Negeri.
6) Lembar ke-6 untuk arsip Jurusita.
Instansi Lain:
a) Kepolisian untuk barang bergerak yang
kepemilikannya terdaftar;
b) Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang
kepemilikannya sudah terdaftar;
c) Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat,
untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar;
d) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.
PKN STAN BDK
PALEMBANG
13. Kewajiban JSPN dalam penyitaan:
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita pajak,
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
Kewenangan JSPN dalam melaksanakan penyitaan:
Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk
membuka lemari, laci dan tempat lain untuk
menemukan objek sita ditempat usaha, kedudukan,
tempat tinggal PP atau tempat lain yang dapat
diduga sebagai tempat penyimpanan.
Kewenangan tsb dilakukan dengan tetap
memperhatikan norma yang berlaku dalam
masyarakat (Psl 5 ayat 3 UU PSPP).
PKN STAN BDK
PALEMBANG
14. Penyitaan Tambahan
Penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari 1x sampai jumlah yg cukup
untuk melunasi utang pajak.
Hasil lelang
barang yang
telah disita.
biaya
penagihan
pajak & utang
Pajak
Nilai barang
yang disita.
biaya
penagihan
pajak & utang
Pajak
PKN STAN BDK
PALEMBANG
15. Terhadap barang
yg Kepemilikan-nya sudah
terdaftar.
terhadap barang tidak bergerak yg
kepemilikan-nya belum terdaftar.
terhadap:
-deposito berjangka
-tabungan
-saldo rekening koran
-giro
-bentuk lain yg dipersamakan dgn itu
dengan
pemblokiran
terlebih dulu dgn
mengacu pada UU
Perbankan.
Salinan BAPS diserahkan kpd
instansi tempat kepemilikan
barang terdaftar.
Salinan BAPS
disampaikan ke Pemda
dan PN setempat
untuk diumumkan.
Terhadap barang
bergerak lainnya.
Salinan BAPS
dilekatkan pada
barang ybs atau
tempat barang
berada.
Khusus
PKN STAN BDK
PALEMBANG
16. dgn meminta bantuan
Pejabat yg wil. kerjanya
meliputi tempat objek sita
berada
dgn meminta bantuan
Pejabat yg wil. kerjanya
juga meliputi tempat
objek sita berada
Menerbitkan SPMP & melaksanakan penyitaan
Memberitahukan pelaksanaan SPMP dan
mengirim BAPS ke Pejabat yg meminta bantuan
Penyitaan thd objek sita
Di luar wil. Kerja
Pejabat
Di dalam wil. Kerja
Pejabat, tapi jauh
F. OBJEK SITA BERADA DILUAR WILAYAH
KERJA PEJABAT (PSL.20 UU PPSP) PKN STAN BDK
PALEMBANG
17. - Salah seorang saksi berasal dari Perda
setempat
- BAPS ditandatangani Jurusita Pajak &
saksi
- Harus memuat alasan ketidakhadiran
WP
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan kepada aparat
yang menjadi saksi
- Barang sitaan bergerak, penyimpanan
dititipkan kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor pejabat
Penyitaan thd objek sita
g. PENYITAAN TANPA HADIRNYA
WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK
Penanggung
Pajak tidak hadir
Penanggung
Pajak hadir
Penanggung Pajak hadir
tetapi menolak
menandatangani BAPS
Pasal 4 ayat (5) PP No. 135 Tahun 2000
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan
- BAPS ditandatangani Jurusita Pajak &
saksi
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan kepada aparat
yang menjadi saksi
- Barang sitaan bergerak, penyimpanan
dititipkan kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor pejabat
- Dalam BAPS dijelaskan bahwa
penyitaan dihadiri oleh PP namun
menolak menandatangani Berita Acara
- BAPS ditandatangani Jurusita
Pajak & saksi
- Barang sitaan tidak bergerak,
penyimpanan dititipkan
kepada aparat yang menjadi
saksi
- Barang sitaan bergerak,
penyimpanan dititipkan
kepada aparat yang menjadi
saksi atau disimpan di kantor
pejabat
PKN STAN BDK
PALEMBANG
19. Penyitaan terhadap perhiasan
emas, permata dan sejenisnya
dilaksanakan sebagai berikut :
a) membuat rincian tentang jenis,
jumlah dan harga perhiasan
yang disita dalam suatu daftar
yang merupakan lampiran
Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b) membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita.
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
20. Penyitaan terhadap uang tunai
termasuk mata uang asing
dilaksanakan sebagai berikut :
a) menghitung terlebih dahulu uang
tunai yang disita dan membuat
rinciannya dalam suatu daftar
yang merupakan lampiran Berita
Acara Pelaksanaan Sita;
b) membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita;
c) menyimpan uang tunai yang telah
disita dalam tempat penyimpanan
yang selanjutnya ditempeli
dengan segel sita dan kemudian
menitipkannya pada Penanggung
Pajak atau menitipkannya pada
bank.
Psl. 5 ayat (2) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
22. Psl. 5 ayat (3) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
23. Penyitaan terhadap surat berharga yang
diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai
berikut :
a) Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian
dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari
Dirjen Pajak Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya
kepada Ketua Bapepam dengan menyebutkan
nama Pemegang Rekening atau nomor
Pemegang Rekening sebagai PP, sebab dan
alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
b) Berdasarkan permintaan Dirjen Pajak Pajak atau
Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Ketua Bapepam dapat
menyampaikan perintah tertulis kepada
Kustodian untuk melakukan pemblokiran
terhadap Rekening Efek PP;
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG
24. c) Kustodian membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara
Pemberian Keterangan dan disampaikan kepada Dirjen Pajak
Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan
Pemegang Rekening sebagai PP, selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan
tersebut dilakukan;
d) Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau
dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah
menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara
Pemberian Keterangan;
e) Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat BAPS
yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP dan saksi-saksi;
Dalam hal PP tidak hadir, BAPS ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi dan disampaikan kepada PP, dan
salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Kustodian;
Psl. 5 ayat (1) PP
No.135/2000
PKN STAN BDK
PALEMBANG